KUMPULAN MAKALAH : 09/11/21

Saturday, September 11, 2021

MAKALAH PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmatNya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiran maupun materinya.

Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari-hari.

Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Bekasi, 11 September 2021

Penulis

 

 

_______________

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. i

DAFTAR ISI. ii

BAB I. 1

PENDAHULUAN.. 1

1.1. Latar Belakang. 1

1.2. Rumusan masalah. 1

1.3. Tujuan. 1

BAB II. 2

PEMBAHASAN.. 2

2.1. Pengertian. 2

2.2. Contoh Kasus Tentang Pelanggaran Hak Warga Negara. 3

2.3. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara. 4

BAB III. 6

PENUTUP.. 6

3.1. Kesimpulan. 6

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Begitu juga sebaliknya, negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya. Dilansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2020) karya Muhammad Ridha Iswardhana, dijelaskan bahwa hak dan kewajiban merupakan dua hal penting yang tidak bisa dipisahkan. Sebab sebagai seorang warga negara pasti membutuhkan dan perlu melaksanakan kedua hal tersebut. Setiap warga negara akan memperoleh haknya apabila telah menjalankan kewajiban dengan baik.

Tugas utama warga negara yaitu menyeimbangkan pelaksanaan hak dan kewajiban agar memperoleh kehidupan dan kesejahteraan yang baik. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya terkadang mengalami beberapa masalah. Masalah yang sering terjadi adalah pelanggaran terhadap hak warga negara.

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak bisa memperoleh haknya sesuai dengan ketetapan undang-undang. Pelanggaran hak warga terjadi akibat pengingkaran terhadap kewajiban. Baik pengingkaran kewajiban yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.

 

1.2. Rumusan masalah

·         Apa itu Hak warganegara?

·         Apa Saja Kewajiban warganegara?

·         Apa saja kasus tentang pelanggaran Hak Warganegara?

·         Apa saja kasus tentang pengingkaran Kewajiban warganegara?

 

1.3. Tujuan

Untuk lebih mengetahui tentang apa saja pelanggaran hak-hak dan pengingkaran kewajiban warganegara.

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1. Pengertian

Secara etimologis warga negara berasal dari bangsa Romawi yang pada waktu itu berbahasa Latin, yaitu kata "civis" atau "civitas" yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan "citoyen" yang bermakna warga dalam "cite" (kota yang memiliki hak-hak terbatas).

Istilah warga negara sendiri merupakan terjemahan kata citizen (Inggris) yang memiliki arti warga negara atau dapat diartikan sesama penduduk dan orang setanah air.

Berdasarkan arti dalam bahasa Inggris, warga negara adalah orang orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri.

Sementara itu, dikutip dari buku "Pendidikan Kewarganegaraan" oleh Maryanto, berikut beberapa definisi warga negara menurut beberapa ahli.

 

1)      A.S. Hikam

Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari "citizenship", yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara.

 

2)      Koerniatmanto S.

Sebagai anggota negara, seorang warga negara memiliki kedudukan yang khusus terhadap negaranya. la memiliki hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya.

 

3)      Austin Ranney

Warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.

 

 

4)      UU No. 62 Tahun 1958

Menyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

 

2.2. Contoh Kasus Tentang Pelanggaran Hak Warga Negara

1.      Anak Jalanan dan Pengemis

Anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung.

a.            Penyebab kasus anak jalanan dan pengemis Anak jalanan dan pengemis disebabkan oleh:

              Terkait dengan permasalahan ekonomi sehingga anak terpaksa ikut membantu orang tua dengan bekerja.

              Kekurang harmonisan hubungan dalam keluarga yang sering berakhir dengan penganiayaan dan kekerasan fisik orang tua terhadap anaknya sehingga anak melarikan diri dari rumah.

              Orang tua (asal/atap) mengkaryakan anak sebagai sumber ekonomi keluarga pengganti peran yang seharusnya dilakukan oleh orang dewasa.

              Anak-anak mengisi peluang ekonomi jalanan baik secara sendiri-sendiri maupun di upayakan secara kelompok dan terorganisasi oleh orang yang lebih tua.

 

b.           Akibatnya/dampak dari kasus anak jalanan dan pengemis Anak jalanan dan pengemis berdampak sebagai berikut

              Mengganggu ketertiban lalu lintas

              Membuat resah pengguna jalan

              Menumbuhkan sikap ketergantungan

 

c.                   Apabila dikaitkan dengan Pancasila, kasus anak jalanan dan pengemis merupakan ketidaksesuaian dari sila berapa berikan alasannya!

         Sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab” Karena para orang tua hanya memikirkan nasib dirinya dengan cara pengeksplotasian anak demi memenuhi kebutuhan keluarga. Dalam hal eksploitasi anak ini terdapat    pula sewa menyewa anak untuk diajak mengemis

 

d.                  Apabila dikaitkan dengan UUD NRI Tahun 1945, merupakan ketidaksesuaian dari pasal berapa, berikan alasannya!

         UU no 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak

         UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

         UU no 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

         UU no 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial

         UU no 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

 

e.                   Apa solusi yang kalian berikan untuk mengatasi kasus anak jalanan dan pengemis Solusinya:

         Mengayomi dan memberikan perlindungan yang layak kepada anak jalanan

         Memberikan tempat bernaung

         Memberikan pendidikan yang setinggi-tingginya

         Memberikan tempat belajar umum

 

2.3. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

1.      Pelanggaran Aturan Lalu Lintas

Pelanggaran lalu lintas bisa di definisikan sebagai pelanggaran atas aturan yang berlaku di lalu lintas, khususnya jalan raya.

a.       Penyebab kasus pelanggaran aturan lalu lintas

Pelanggaran aturan lalu lintas disebabkan oleh:

         kurangnya kesadaran

         pemahaman yang kurang terhadap aturan lalu lintas

         ikut-ikutan

         terburu-buru

         jalanan yang rusak.

 

b.      Akibatnya/dampak dari kasus pelanggaran aturan lalu lintas

Pelanggaran aturan lalu lintas berdampak sebagai berikut :

         dapat dikenakan sangsi bisa berupa denda atau penjara

         tidak bisa menumbuhkan sikap disiplin

         dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain

         merasa malu karna melanggarnya

c.       Apabila dikaitkan dengan Pancasila kasus pelanggaran aturan Lalu lintas merupakan ketidaksesuaian dari sila ke-5 “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” Karena perbuatan ini merugikan kepentingan umum, melanggar    Hak-hak pengguna jalan yang lain sehingga jauh dari kata adil.

d.      Apabila dikaitkan UUD NRI tahun 1945, merupakan Ketidaksesuaian dari pasal berapa, berikan alasannya! Pasal 287 ayat 1, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu Lintas dapat di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan Atau tenda paling banyak RP.500.000.

e.       apa solusi yang kalian berikan untuk mengatasi kasus tersebut?

         Menanamkan pencerahan berlalu lintas sejak kecil

         Mengadakan penyuluhan lalu lintas disekolah

         Saling mengingatkan

         Rajia diperketat

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1. Kesimpulan

Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara  sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.  Pengakuan Hak  sebagai warga negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya  suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan  akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak – hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.

Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.

Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menutut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara.