KUMPULAN MAKALAH : 10/24/21

Sunday, October 24, 2021

MAKALAH TERSANGKA DAN TERDAKWA

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang Masalah

Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).[1] Konsekuensi dalam suatu negara hukum adalah adanya penghargaan dan komitmen untuk menjunjung tinggi terhadap setiap hak asasi manusia (HAM), serta adanya jaminan semua warga negara memiliki kesamaan dan kedudukannya di hadapan hukum (equality before the law). Prinsip demikian idealnya bukan hanya sekedar tertuang di dalam undang-undang, namun yang lebih utama dan terutama adalah dalam pelaksanaan atau implementasinya.  Hukum pada  dasarnya bertujuan untuk mencapai kedamaian hidup bersama,  yang  merupakan  keserasian  antara ketertiban dengan ketentraman. [2]

Upaya penegakan hukum yang dilakukan bukanlah sebatas retorika, akan tetapi senantiasa diarahkan demi terwujudnya supremasi hukum. Untuk menyukseskan agenda ini, dituntut komitmen bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewajibanya untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum yang berintikan keadilan. Tujuan utama peradilan pidana adalah memutuskan apakah seseorang bersalah atau tidak. Peradilan pidana dilakukan melalui prosedur yang diikat oleh aturan-aturan ketat tentang pembuktian yang mencakup semua batas-batas konstitusional dan berakhir pada proses pemeriksaan di pengadilan. Proses yang berkaitan dengan syarat-syarat dan tujuan peradilan yang fair (due process), meliputi antara lain asas praduga tidak bersalah (Presumtion of Innosence). Cara kerja yang benar dimana seseorang yang dituduh mengalami pemeriksaan atau pengadilan yang jujur dan terbuka. Proses itu haras sungguh-sungguh, tidak pura-pura atau bukan kepalsuan terencana, mulai dari penangkapan sampai penjatuhan pidana haras bebas dari paksaan atau ancaman sehalus apapun.[3]

Salah satu upaya negara-negara di dunia dalam menjamin hak asasi manusia terhadap setiap orang yang tersangkut dalam proses hukum adalah Declaration Against and Other Cruel, Inhumen or Degrading Treatment or Punishment, yang telah disahkan pada tanggal 9 Desember 1975 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Setelah pada tanggal 23 Oktober 1985 pemerintah Indonesia menandatangani konvensi ini, yang kemudian ditindak lanjuti dengan ratifikasi konvensi ini melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1988 tentang pengesahan Declaration Against and Other Cruel, Inhumen or Degrading Treatment or Punishment, pada tanggal 28 September 1988, Dengan diratifikasinya konvensi tersebut, sebagai konsekuensinya maka kewajiban hukum bagi aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana terhadap tersangka/terdakwa untuk memberikan jaminan hak-hak konsitusional tersebut.[4]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Pengertian Tersangka  dan terdakwa

2.1.1 Tersangka

Istilah tersangka dalam terminologi hukum pidana berasal dari kata sangka yang berarti pendugaan yang menjelekkan orang dengan menodai nama baik atau merugikan kehormatannya, seolah-olah ia melkukan delik (Hamzah, 2008 : 137). Sedangkan dalam kamus hukum, tersangka adalah seorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam taraf pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah tersangka ini mempunyai cukup dasar untuk diperiksa di persidangan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 butir 14 mengatakan Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Berdasarkan pengertian ini tersangka merupakan mengarah kepada seseorang (persoon) yang karena kondisinya diduga sebagai pelaku tindak pidana.Seseorang yang disangka atau diduga melakukan tindak pidana, wajib dianggap belum bersalah sampai ada putusan pengadilan yang mengatakan kesalahnnya dan putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

2.1.2 Terdakwa

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia terdakwa berasal dari kata dakwa yang berarti tuduhan yang mendapatkan imbuhan ter- sehingga memiliki pengertian tertuduh (subyek). Sedangkan arti terdakwa dalam kamus hukum adalah seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan. Berbeda dengan istilah dalam termonologi hukum pidana, terdakwa beasal dari kata “dakwa” (tenlastelegging/indiotment) yang berarti surat atau akta yang berisi identitas terdakwa serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai delik yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat delik itu dilakukan dan cara melakukannya. Pengertian ini lebih mengarah kepada pengertian surat dakwaan.

Sedankan pengertian terdakkwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana diatur Pasal 1 butir15 yaitu seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili disidang pengadilan.Dari rumusan di atas dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur terdakwa adalah sebagai berikut :

a.       Diduga sebagai pelaku suatu tindak pidana;

b.      Cukup alasan untuk melakukan pemeriksaan atas dirinya di depan sidang pengadilan;

c.       Atau orang yang sedang dituntut, ataupun

 

2.2 Pemeriksaan di Pengadilan akusator terbatas

Tersangka menurut Pasal 1 ayat (14) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga sebagai pelaku tindak pidana. [5] Perlindungan hak tersangka ialah segala tindakan yang menjamin dan melindungi tersangka dan hak-haknya di dalam pemeriksaan pada tingkat penyelidikan maupun penyidikan. Tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas kepada kepolisian dan tidak boleh dipaksa atau ditekan dalam memberikan keterangan. Supaya pemeriksaan mencapai hasil yang tidak menyimpang dari pada yang sebenarnya maka tersangka harus dijauhkan dari rasa takut, oleh karena itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka.

 

2.3 Hak-Hak Tersangka atau Terdakwa terdapat dalam Pasal 50-68 KUHAP

Sehubungan dengan pemeriksaan tersangka, undang-undang telah memberi beberapa hak perlindungan terhadap hak asasinya serta perlindungan terhadap haknya untuk mempertahankan kebenaran dan pembelaan diri seperti yang diatur pada Bab VI, Pasal 50 sampai Pasal 68. Untuk mengingat kembali, ada baiknya dikutip hal-hal yang dianggap penting antara lain: [6]

1.      Hak tersangka untuk segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik. Apa arti “segera”, undang-undang tidak mejelaskan lebih lanjut. Akan tetapi, dari pengertian bahasa barangkali “secepat mungkin” atau “sekarang juga” tanpa menunggu lebih lama.

2.      Hak tersangka agar perkaranya segera diajukan ke pengadilan. Memang pada masa HIR jarak antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan kadang-kadang hampir tidak dapat dijangkau oleh rakyat pencari keadilan. Sedemikian jarak antara satu instansi dengan instansi lain, sehingga harus ditempuh berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, dan tersangka sudah letih tersungkur merangkakrangkak, tapi belum sampai kunjung pada batas kepastian.

3.      Hak tersangka untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai. (Pasal 51 huruf a).

4.      Salah satu hal yang paling penting untuk diingat penyidik, sejak awal pemeriksaan sampai selesai, penyidik harus berdiri di atas landasan prinsip hukum “praduga tak bersalah”. Yang menjadi objek pemeriksaan adalah kesalahan atau perbuatan yang disangkakan kepada tersangka.

Apabila dalam proses penyidikan, penuntutan atau pengadilan seorang tersangka/ terdakwa tidak didampingi oleh advokat/pengacara (penasehat hukum), maka berdasarkan konsep miranda rule ini hasil penyidikan, penyidikan dan pengadilan dapat dianggap  tidak sah (illegal) atau batal demi hukum (null and void). Namun untuk di Indonesia sendiri, apabila terdapat seorang yang ditetapkan tersangka atatau terdakwa yang ancaman hukumannya diatas 5 (lima) tahun atau pidana mati, maka penyidik, penuntut umum atau pengadilan dapat membantu menyiapkan bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa sebagai bentuk perwujudan dari pelaksanaan Pasal 56 ayat (1) KUHAP tersebut.[7]

Untuk mengetahui lebih jauh hak tersangka dan terdakwa, maka dapat dilihat dalam KUHAP yang diatur dari Pasal 50 s/d Pasal 68. Hak-hak itu meliputi berikut ini:

1.      Hak untuk segera diperiksa, diajukan ke pengadilan dan diadili (Pasal 50 ayat (1), (2), (3) KUHAP).

2.      Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan dan apa yang didakwaakan (Pasal 51 butir a dan b KUHAP).

3.      Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim Pasal 52).

4.      Hak untuk mendapat juru bahasa (Pasal 53 ayat 1).

5.      Hak untuk mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54 KUHAP). Ini berarti bahwa. Oleh karena hanya merupakan hak, mendapatkan bantuan hukum masih tergantung kepada kemauan tersangka atau terdakwa. Dia dapat mempergunakan hak tersebut, tapi bisa juga tidak mempergunakan hak itu. Konsekuensinya, tanpa didampingi oleh penasihat hukum, tidak menghalangi jalannya.

6.      Tersangka atau tersangka berhak untuk memilih sendiri penasihat hukumnya.

7.      Hak tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing untuk menhubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya (Pasal 57 ayat 2).

8.      Hak menghubungi dokter bagi yang ditahan (Pasal 58).

9.      Hak untuk diberitahu kepada keluarganya atau orang lain yang serumah (Pasal 59 dan 60 ).

10.  Hak untuk dikunjungi sanak keluarga, untuk kepentingan pekerjaan atau keluarga (Pasal 61)

11.  Hak untuk berhubungan surat menyurat dengan penasihat hukumnya (Pasal 62).

12.  Hak untuk menghubungi atau menerima kunjungan rohaniawan (Pasal 63)

13.  Hak untuk mengajukan saksi dan ahli yang menguntungkan (a de charge) (Pasal 65).

14.  Hak untuk minta banding, kecuali putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum (Pasal 67).

15.  Hak menuntut ganti kerugian (Pasal 68).

16.  Hak untuk ingkar terhadap hakim yang mengadili (Pasal 27 (1) UU No. 48 Tahun 2009).

17.  Hak keberatan atau penahan atau jenis penahanan.

18.  Hak keberatan atas perpanjangan penahanan (Pasal 29 ayat 7).

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1 Kesimpulan

Berdasarkan uraian yang dikemukakan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa eksistensi hak-hak tersangka dan terdakwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan hak yang bersifat asasi yang tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga karena dijamin oleh undang-undang khusunya KUHAP. KUHAP merupakan sebuah sistem hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang terdiri kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai subsistem nya.

Masing-masing komponenkomponen tersebut melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan Undangundang.Hak-hak tersangka dan terdakwa dalamsistem peradilan pidana di Indonesiadiatur dalam KUHAP yaitu Pasal 50 (ayat 1, 2 dan 3), 51 (hurup a dan b), 52, 53 (ayat 1 dan 2), 54, 55, 56 (ayat 1 dan 2), 57 (ayat 1 dan 2), 58, 59, 60, 61, 62 (ayat 1), 63,64,65, 66, dan 68.