BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Perkembangan ekonomi Islam dalam tataran praktis maupun akademis sangat pesat.
Hal ini dapat dilihat dari data statistik perbankan syari’ah yang dikeluarkan
tiap bulannya oleh bank Indonesia, juga penelitian di bidang perbankan
syari’ah, mulai dari soal faktor-faktor yang memengaruhi minat masyarakat untuk
menggunakan jasa perbankan syari’ah, bidang investasi syari’ah, hingga soal
model pemberdayaan dana zakat di Indonesia.
Inti asas ekonomi Islam adalah hak
milik. Hak milik itu terdiri dari hak milik pribadi, hak milik umum, dan milik Negara. Dalam realitas, banyak praktik
ekonomi (mikro maupun makro)
mengalami kegagalan disebabkan kekeliruan pemahaman mengenai hak milik, seperti
mendapatkan harta korupsi atau suap untuk membangun fasilitas umum dianggap
benar, kebijakan sumber daya air,
kebijakan sumber daya alam dan energi, kebijakan pengentasan kemiskinan,
kebijakan privatisasi BUMN Milik Umum, kenaikan harga BBM dan berbagai
penyimpangan lainnya.
B. Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang akan kita bahas pada makalah ini
yaitu :
·
Apa yang dimaksud dengan ekonomi
islam?
·
Bagaimana system ekonomi islam itu?
·
Apa saja sumber-sumber ekonomi islam
?
·
Apa konsep ekonomi islam ?
·
Bagaimana karakteristik ekonomi
islam?
·
Bagaimana politik ekonomi islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang
mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan
agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman
dan rukun Islam.
Kata Islam setelah “Ekonomi” dalam
ungkapan Ekonomi Islam berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna
atau definisi ekonomi itu sendiri. Karena definisinya lebih ditentukan oleh
perspektif atau lebih tepat lagi worldview yang digunakan sebagai
landasan nilai.
Sedang ekonomi adalah masalah
menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat
memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia
dan akherat (hereafter). Ekonomi adalah aktifitas yang kolektif.
B. Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi islam adalah suatu
sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai islam, bersumber
dari Al Quran, As-Sunnah, ijma dan qiyas. Ini telah dinyatakan dalam surat al
maidah ayat (3). Sistem ekonomi islam berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis
maupun sosialis, sistem ekonomi islam memiliki sifat-sifat baik dari sistem
ekonomi sosialis dan kapitalis, namun terlepas dari sifat buruknya.
Sistem ekonomi islam adalah sebuah
sistemyang tidak lahir dari ahsil akal manusia, akan tetapi sebuah system yang
berdasarkan ajaran islam yang bersumber dari al-qur’an dan Hadits yang
dikembangkan oleh pemikiran manusia yang memenuhi syarat dan ahli dalam
bidangnya.
Sistem ekonomi Islam mempunyai
perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam sistem
ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya.
Prinsip ekonomi
Islam adalah:
·
Kebebasan individu.
·
Hak terhadap harta.
·
Kesamaan sosial.
·
Keselamatan sosial.
·
Larangan menumpuk kekayaan.
·
Larangan terhadap institusi
anti-sosial.
·
Kebajikan individu dalam masyarakat.
C. Sumber – Sumber Ekonomi Islam
Adapun sumber-sumber hukum dalam
ekonomi Islam adalah:
1. Alquranul Karim
Alquran adalah sumber utama, asli, abadi,
dan pokok dalam hukum ekonomi Islam yang Allah SWT turunkan kepada Rasul Saw
guna memperbaiki, meluruskan dan membimbing Umat manusia kepada jalan yang benar.
Didalam Alquran banyak tedapat ayat-ayat yang melandasi hukum ekonomi Islam,
salah satunya dalam surat An-Nahl ayat 90 yang mengemukakan tentang peningkatan kesejahteraan Umat Islam
dalam segala bidang termasuk ekonomi.
2.
Hadis dan Sunnah
Setelah Alquran, sumber hukum
ekonomi adalah Hadis dan Sunnah. Yang mana para pelaku
ekonomi akan mengikuti sumber hukum ini apabila didalam Alquran tidak
terperinci secara lengkap tentang hukum ekonomi tersebut.
3.
Ijma'
Ijma' adalah sumber hukum yang ketiga,
yang mana merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun cara cendekiawan
Agama, yang tidak terlepas dari Alquran dan Hadis.
4.
Ijtihad atau Qiyas
Ijtihad merupakan
usaha meneruskan setiap usaha untuk menemukan sedikit banyaknya kemungkinan
suatu persoalan syariat. Sedangkan qiyas adalah pendapat yang merupakan
alat pokok ijtihad yang dihasilkan melalui penalaran analogi.
5.
Istihsan, Istislah dan Istishab
Istihsan, Istislah dan Istishab adalah bagian
dari pada sumber hukum yang lainnya dan telah diterima oleh sebahagian kecil
oleh keempat mazhab.
D. Konsep
Ekonomi Islam
Islam mengambil suatu kaidah terbaik
antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk
membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah).
Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian
yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani/etika yang
diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur'an dan sunnah
Rasul, yaitu dalam:
Qs.al-Ahzab:72 (Manusia sebagai makhluk pengemban
amanat Allah).
“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung,
maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan
mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia
itu amat zalim dan amat bodoh”
Qs.Hud:61 (Untuk memakmurkan kehidupan di
bumi).
“Dan kepada Tsamud (Kami
utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah,
sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari
bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya,
kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya)
lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)".
E. Karaktersitik
Ekonomi Islam
a.
Harta kepunyaan Allah dan
Manusia merupakan Khalifah atas harta.
·
Semua harta baik benda maupun
alat-alat produksi adalah milik Allah SWT. Seperti tercantum dalam QS.
Al-Baqarah ayat 284.
Artinya :
“Kepunyaan
Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu
melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah
akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah
mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya;
dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
·
Manusia adalah khalifah atas harta
miliknya. Seperti tercantum dalam surat al-Hadiid ayat 7. Terdapat pula sabda
Rasulullah yang juga menjelaskan bahwa segala bentuk harta yang dimiliki
manusia pda hakikatnya adalah milik Allah SWT semata dan manusia diciptakan
untuk menjadi khalifah “ Dunia ini hijau dan manis. Allah telah menjadikan kamu
khalifah (penguasa) di dunia. Karena itu hendaklah kamu membahas cara berbuat
mengenai harta di dunia ini”.
b.
Ekonomi Terikat dengan akidah,
Syariah (Hukum), dan Moral
Bukti-bukti hubungan ekonomi dan moral dalam islam:
·
Larangan terhadap pemilik dalam
penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau
kepentingan masyarakat. Sabda Rasulullah “ Tidak boleh merugikan diri sendiri
dan juga orang lain” (HR. Ahmad)
·
Larangan melakukan penipuan dalam
transaksi, ditegaskan dalam Sabda Rasulullah “Orang-orang yang menipu kita
bukan termasuk golongan kita”.
·
·
Larangan menimbun emas, perak atau
sarana moneter lainnya sehingga dapat mencegah peredaran uang dan menghambat
fungsinya dalam memperluas lapangan produksi. Hal ini sperti tercantum dalam QS
9:34.
·
Larangan melakukan pemborosan karena
dapat menghancurkan individu dalam masyarakat.
c.
Keseimbangan antara Kerohanian dan
Kebendaan
Aktivitas keduniaan yang dilakukan manusia tidak boleh
bertentangan atau bahkan mengorbankan kehidupan akhirat. Apa yang kita lakukan
hari ini adalah untuk mencapai tujuan akhirat kelak. Prinsip ini jelas berbeda
dengan ekonomi kapitalis maupun sosialis yang hanya bertujuan untuk kehidupan
duniawi saja. Hal ini jelas ditegaskan oleh surat al-Qashash ayat 77:
“Dan carilah pada apa yang
telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah
kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada
orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu
berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berbuat kerusakan. “
d.
Ekonomi Islam Menciptakan
Keseimbanagan Antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan umum.
Islam tidak mengakui hak mutlak dan atau kebebasan mutlak,
tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu termasuk dalam hak milik. Hal ini
tercantum dalam surat Al Hasyr ayat 7, al maa’uun ayat 1-3, serta surat
al-Ma’arij ayat 24-25.
e.
Kebebasan individu dijamin dalam
islam
Islam memberikan kebebasan tiap individu untuk melakukan
kegiatan ekonomi namun tentu saja tidak bertentangan dengan aturan AlQuran dan
AsSunnah, seperti tercantum dalam surat al Baqarah ayat 188.
f.
Negara diberi kewenangan turut
campur dalam perekonomian
Dalam islam, Negara berkeawjiban melindungi kepentingan
masyararakat dari keridakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok
orang taupun dai negara lain, berkewajiban memberikan kebebasan dan jaminan
sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup dengan layak. Seperi sabda
Rasulullah “ Brangsiapa yang meninggalkan beban, hendaklah dia datang
kepada-Ku, karena akulah maula (pelindung)nya” (Al-Mustadrak oelh Al-Hakim).
g.
Bimbingan konsumsi
Dalam hal konsumsi, islam melarang hidup berlebih-lebihan,
terlalu hidup kemewahan dan bersikap angkuh. Hal ini tercermin dalam surat
al-A’raaf ayat 31 seta Al-Israa ayat 16.
h.
Petunjuk investasi
Kriteria yag sesuai daalm melakukan investasi ada 5:
·
proyek yang baik menurut isla
·
memberikan rezeki seluas mungkin pda
masyarakat
·
memberantas kekafiran,memperbaiki
pendapatan dan kekayaan
·
memelihara dan menumbuhkembangkan
harta
·
melindungi kepentingan anggota
masyaakat.
i.
Zakat
Adalah karakteristik khusus yang tidak terdapat daalm system
ekonomi lainnya manapun, penggunaannya sangat efektif guna melakukan distribusi
kekayaan di masyarakat. Zakat merupakan dasar prinsipil untuk menegakkan
struktur social Islam. Zakat bukanlah derma atau sedekah biasa, ia adalah
sedekah wajib. Setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu, berdasarkan dalil :
Surat at-Taubah 103
Artinya :
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui”.
j.
Larangan riba
Islam sangat melarang munculnya riba (bunga) karena itu
merupakan salah satu penyelewengan uang dari bidangnya. Seperi tercermin dalam
surat al-baqarah ayat 275.
“Orang-orang yang makan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu,
adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.”
Larangan riba dalam islam bertujuan membina suatu bangunan
ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya,
dan tidak ada keuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada
resiko sama sekali. Karena itu Islam secara tegas menyatakan perang terhadap
riba dan umat islam wajib meninggalkannya, akan tetapi islam menghalalkan
mencari keuntungan lewat perniagaan (QS. 83:1-6)
F. Politik Ekonomi Islam
Politik ekonomi adalah tujuan yang ingin
dicapai oleh hukum-hukum yang dipergunakan untuk memecahkan mekanisme mengatur
urusan manusia. Sedangkan politik ekonomi Islam adalah jaminan tercapainya
pemenuhan semua kebutuhan primer (bacis
needs) tiap orang secara menyeluruh, berikut kemungkinan taip orang untuk
memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kesanggupannya,
sebagi individu yang hidup dalam sebuah masyarakat yang memiliki gaya hidup (life style) tertentu. Oleh karena itu,
politik ekonomi Islam bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan
dalam sebuah Negara semata, tanpa memperhatikan terjamin tidaknya tiap orang
menikmati kehidupan tersebut.
Ketika mensyariatkan hukum-hukum
ekonomi pada manusia. Islam telah mensyariatkan hukum-hukum tersebut kepada
pribadi. Dengan itu, hokum-hukum syara’ telah menjamin tercapainya pemenuhan
seluruh kebutuhan primer tiap warga Negara Islam secara menyeluruh, sebagai
sandang, pangan, dan papan. Jelaslah bahwa Islam tidak memisahkan antara
manusia dan eksistensinya sebagai manusia, serta antara eksistensinya sebagai
manusia dan pribadinya. Islam juga tidak perah memisahkan antara anggapan
tentang jaminan pemenuhan kebutuhan primer yang dituntut oleh masyarakat dengan
masalah mungkin-tidaknya terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersier
mereka. Akan tetapi Islam telah menjadikan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan
tersebut dengan apa yang dituntut oleh masyarakat sebagai dua hal yang seiring,
yang tidak mungin dipisahkan antara satu dengan yang lain. Justru Islam menjandikan apa yang ditutuntut
oleh masyarakat tersebut sebagai asa (dasar pijakan) untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan yang ada.
Islam mendorong manusia agar
bekerja, mencari rezeki dan berusaha. Bahkan Islam telah menjadikan hukum mencari rezeki tersebut. Adalah fardhu. Allah
swt. Berfirman:
“Maka,
berjalanlah di segala penjurunya, serta makanlah sebagian rezeki-Nya.” (QS.
Al-Mulk: 15)
Banyak hadist yang mendorong agar
mencari harta. Dalam sebuah hadist: Bahwa Rasulullah saw telah menyalami tangan
Sa’ad bin Mu’adz r.a., dan ketika itu kedua tangan Sa’ad ngapal (bekas-bekas karena dipergunakan kerja). Kemudian hal itu
ditanyakan oleh Nabi saw., lalu Sa’ad menjawab: “Saya selalu mengayunkan skrop dan kapak untuk mencari nafkah
keluargaku.” Kemudian Rasulullah saw. menciumi tangan Sa’ad dengan
bersabda: “ (Inilah) dua telapak tangan yang disukai oleh Allah swt.”
Rasulullah saw juga bersabda:
“Tidaklah
seseorang makan sesuap saja yang ebih baik, selain ia makan dari hasil kerja
tangannya sendiri.”
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ekonomi Islam didefinisikan sebagai
cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi
dan distribusi sumber daya yang langka, yang sejalan dengan ajaran islam, tanpa
membatasi kebebasan individu ataupun menciptakan ketidakseimbangan makro dan
ekonomi logis.
Prinsip-prinsip
kegiatan Ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
1.
Kekuasaan milik tertinggi adalah
milik Allah dan Allah adalah pemilik yang absolute atas semua yang ada
2.
Manusia merupakan pemimpin (khalifa)
Allah di bumi tapi bukan pemilik yang sebenarnya.
3.
Semua yang didapatkan dan dimiliki
oleh manusia adalah karna seizing Allah, oleh karena itu saudara-saudaranya
yang kurang beruntung memiliki hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki
saudara-saudaranya yang lebih beruntung.
4.
Kekayaan tidak boleh ditumpuk terus
atau ditimbun.
5.
Kekayaan harus diputar.
6.
Eksploitasi ekonomi dalam segala
bentuknya harus dihilangkan.
7.
Menghilangkan jurang perbedaan antar
individu dapat menghapuskan konflik antar golongan dengan cara membagikan
kepemilikan seseorang setelah kematiannya kepada para ahli warisnya.
8.
Menetapkan kewajiban yang sifatnya
wajib dan sukarela bagi semua individu termasuk bagi anggota masyarakat yang
miskin.
Ekonomi Islam merupakan racikan
resep ekonomi yang digali dari Al-Qur’an dan Hadits. Sebagai seorang muslim, kita tidak boleh meragukan
kandungan ajaran Al-Qur’an. Namun, kita perlu merumuskan praktik-praktik
ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tetapi tidak menyalahi
prinsip-prinsip yang terkandung dalam Al-Qur’an.
No comments:
Post a Comment