BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Asuransi merupakan sebagai salah satu lembaga yang memiliki
peranan penting di Indonesia, karena kegiatannya berperan dalam perlindungan
resiko, menghimpun dana masyarakat dari penerimaan premi. Karena peranannya
yang semakin berkembang justru dapat meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia, sehingga kehadiran asuransi semakin
terasa dan dibutuhkan oleh masyarakat. Perasuransian merupakan perusahaan yang
memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau
matinya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa khususnya memiliki
fungsi akumulasi (tabungan) dimana sebagian premi yang telah dibayarkan untuk
asuransi jiwa oleh tertanggung merupakan suatu akumulasi pembayaran yang pada
akhirnya akan merupakan dana investasi yang akan diserahkan oleh pihak
penanggung kepada pihak tertanggung, sehingga peranan ganda asuransijiwa adalah perlindungan dan investasi atau tabungan.
Kemampuan perusahaan asuransi
dalam menciptakan laba suatu periode tertentu dimana penciptaan laba usaha
harus dengan suatu teknik pengukuran yang tepat dan rasional, karena laba
merupakan informasi yang penting bagi berbagai pihak yang berkepentingan, baik
pihak internal maupun eksternal perusahaan.
Dalam penyusunan laporan
keuangan, yang di dalamnya terdapat laporan laba rugi, yang menjadi unsur
utamanya adalah pendapatan dan beban. Oleh sebab itu untuk menciptakan
kewajaran dalam penyusunan laporan laba rugi diperlukan adanya pengakuan dan
pengukuran terhadap unsur pendapatan dan beban yang tepat. Pengakuan dilakukan
dengan menyatakan pendapatan dan beban dalam pencatatan dan beban dilakukan
dengan menetapkan seberapa besar jumlah uang untuk memasukkan setiap unsur
pendapatan dan beban tersebut ke dalam laporan laba rugi.
Sebagai pendukung, perusahaan
memerlukan penggunaan akuntansi dalam menentukan besarnya laba rugi perusahaan
secara cermat. Namun sebagai perusahaan jasa, maka pendapatan yang diperoleh
perusahaan dalam suatu periode akuntansi tentu berasal dari penjualan produk
jasa yang dikelolanya. Dimana pada asuransi jiwa memiliki karakteristik khusus
yang membuat transaksi asuransi dan akuntansi asuransi menjadi khas. Pengakuan
pendapatan undewriting dan beban underwriting
pada perusahaan jasa asuransi jiwa mempunyai sifat khusus yang tidak terdapat
pada perusahaan jasa lainnya.
Pada asuransi, premi diterima
atau diketahui, sementara klaim atau manfaat asuransi belum terjadi dan
diliputi ketidakpastian kejadiannya. Bahkan untuk beberapa produk tertentu,
beban klaim asuransi diliputi ketidakpastian, baik kejadian maupun jumlahnya.
Adanya sifat khusus dalam pengakuan pendapatan maka dalam penentuan biayapun
memiliki karakteristik khusus.
Berdasarkan sifat khusus dalam
pengakuan pendapatan dan beban serta pengakuan laba merupakan hal yang penting,
serta keinginan untuk mengetahui perlakuan Standar Akuntansi Keuangan tentang penentuan
laba pada suatu beban usaha yang spesifik pada asuransi jiwa, sehingga penulis
tertarik untuk mengambil penulisan yang berjudul ”Akuntansi Asuransi”.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang tersebut, rumusan masalah yang diangkat pada makalah ini antara lain:
1. Apa
yang dimaksud asuransi dan macam-macamnya?
2. Bagaimana
proses bisnis asauransi?
3. Bagaimana
pencatatan akuntansi untuk asuransi?
4. Apa
saja akun-akun yang terkait untuk perusahaan asuransi?
1.3 Tujuan
Adapun
tujuan dari rumusan masalah tersebut antara lain :
1. Mengetahui
pengertian asuransi dan jenis-jenis asuransi yang diatur dalam PSAK
2. Mengetahui
proses bisnis perusahaan asuransi
3. Mengetahui
pencatatan akuntansi untuk asuransi
4. Mngetahui
akun-akun yang terkait untuk perusahaan asuransi
PEMBAHASAN
2.1 Asuransi dan Aktivitas Usaha
Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance, dan secara
aspek hukum telah dituangkan dalam Kitab Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246,
"Asuransi adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan
diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa
yang tak tentu."
Pengertian Asuransi bila di
tinjau dari segi hukum adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana
pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi
Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau
hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.
Menurut Standar Akuntansi
Keuangan terdapat tiga standar yang mengatur tentang asuransi, yaitu PSAK No.
28 mengenai Asuransi Kerugian, PSAK No. 36 mengenai Asuransi Jiwa, dan PSAK No.
62 mengenai Kontrak Asuransi. Aktivitas usaha dalam perusahaan asuransi yaitu :
2.1.1 Asuransi Kerugian (PSAK
No.28)
Asuransi kerugian yaitu usaha
yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, dan tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Sebagai contoh asuransi kerugian antara lain Asuransi Kebakaran, Asuransi
Pengangkutan, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Rangka Kapal Laut, Asuransi
Rangka Kapal Udara, Asuransi Rekayasa (Engineering)
dan Asuransi Aneka seperti asuransi kecelakaan diri, asuransi pengiriman dan
penyimpanan surat berharga, dan lain-lain.
Usaha asuransi kerugian mempunyai
sifat dan karakteristik yang berbeda dengan jenis usaha di bidang jasa pada
umumnya Karena usaha asuransi mengambil alih berbagai risiko dari pihak lain
sehingga perusahaan asuransi menjadi padat risiko
apabila tidak dikelola dengan
baik. Di samping itu perusahaan asuransi juga padat informasi dengan berbagai
informasi yang harus diolah untuk pengambilan keputusan underwriting, keuangan dan lain-lain. Dasar usaha asuransi adalah
kepercayaan masyarakat, terutama
dalam hal kemampuan keuangan (bonafiditas)
perusahaan untuk memenuhi kewajiban klaim dan kewajiban lain-lain tepat pada
waktunya. Untuk itu usaha asuransi harus dikelola secara profesional, baik
dalam pengelolaan risiko maupun dalam pengelolaan keuangan.
Karakteristik
asuransi kerugian adalah sebagai berikut :
a.
Asuransi
kerugian merupakan sistem proteksi dalam menghadapi resiko keuangan dan upaya
penghimpunan dana masyarakat.
b. Premi
merupakan pendapatan perusahaan asuransi.
c.
Investasi
berfungsi untuk memenuhi seluruh kewajiban manfaat yang diberikan kepada
tertanggung.
d.
Kewajiban
keuangan bagi asuransi jiwa terkait ketidakpastian terjadinya suatu peristiwa.
e.
Laporan
laba rugi sangat dipengaruhi oleh unsur estimasi, misalnya: estimasi mengenai
besarnya premi yang belum merupakan pendapatan (unearned premium income)
dan estimasi mengenai besarnya klaim yang menjadi beban pada periode berjalan (estimasi klaim tanggungan
sendiri).
f.
Pihak
tertanggung membayar terlebih dahulu premi asuransi kepada perusahaan asuransi
sebelum peristiwa yang diasuransikan terjadi.
g. Perusahaan
asuransi jiwa harus memenuhi kesehatan keuangan sesuai
2.1.2 Asuransi Jiwa (PSAK No.36)
Usaha Asuransi Jiwa, adalah usaha
yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup
atau meninggalnya sesorang yang dipertanggungkan. Contoh resiko yang
dipertanggung jawabkan dalam asuransi jiwa meliputi kematian, kecelakaan atau
cacat, dan kehilangan kemampuan untuk memperoleh penghasilan. Perusahaan asuransi
akan menanggung seluruh atau sebagian dari risiko keuangan yang diderita
tertanggung karena kejadian atau situasi yang diasuransikan selama masa kontrak
asuransi.
Karakteristik asuransi jiwa adalah sebagai berikut
:
a. Usaha asuransi jiwa merupakan sistem proteksi
dalam menghadapi resiko keuangan atas hidup atau meninggalnya seseorang dan
upaya penghimpunan dana masyarakat.
b. Premi
merupakan pendapatan perusahaan asuransi.
c.
Investasi
berfungsi untuk memenuhi seluruh kewajiban manfaat yang diberikan kepada
tertanggung.
d.
Kewajiban
keuangan bagi asuransi jiwa terkait ketidakpastian terjadinya suatu peristiwa.
e.
Laporan
laba rugi sangat dipengaruhi oleh unsur estimasi, misalnya: estimasi mengenai
besarnya premi yang belum merupakan pendapatan (unearned premium income)
dan estimasi mengenai besarnya klaim yang menjadi beban pada periode berjalan (estimasi klaim tanggungan
sendiri).
f.
Pihak
tertanggung membayar terlebih dahulu premi asuransi kepada perusahaan asuransi
sebelum peristiwa yang diasuransikan terjadi.
g. Perusahaan
asuransi jiwa harus memenuhi kesehatan keuangan sesuai.
2.1.3 Reasuransi
Usaha Reasuransi, yaitu usaha
yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi
oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.Dalam
mengadakan reasuransi, sebelumnya pihak pimpinan menentukan terlebih dahulu
berapa besarnya retensi yang ditahan dalam perusahaan yang bersangkutan. Adapun
maksud retensi tersebut ialah untuk menetapkan suatu batas maksimum dari uang pertanggungan,
dalam hal mana perusahaan mau menanggung sendiri resiko tersebut (menanggung
rugi). Sisa dari batas retensi akan direasuransikan kepada perusahaan lain.
Sebuah
contoh ilustrasi dari reasuransi yaitu:
Suatu perusahaan Asuransi
menetapkan batas retensi sebesar Rp1.000.000 di mana perusahaan tersebut mau
menanggung kerugian. Kita umpamakan besarnya uang pertanggungan Rp3.000.000.
Sisa dari retensi perusahaan direasuransikan pada perusahaan lain. Maka batas
retensi Rp1.000.000 uang penanggungan Rp3.000.000, direasuransikan Rp2.000.000.
Dari contoh di atas andaikata
terjadi ganti rugi maka perusahaan akan membayar kerugian Rp. 1.000.000,
sisanya akan ditanggung oleh perusahaan Reasuransi. (misal: Perusahaan
Reasuransi Umum Indonesia).
Pencatatan
Jurnal Menurut PSAK NO 36
·
Pada saat timbulnya
pendapatan premi diterima atau penerbitan polis
Piutang
Premi xxx
Pendapatan Premi xxx
·
Pada saat mencatat pada
saat pembayaran premi atau pendapatan premi diterima
Kas xxx
Pendapatan xxx
·
Pada saat mencatat
timbulnya kewajiban klaim
Biaya
Klaim xxx
Utang Klaim xxx
·
Pada saat pembayaran
klaim
Utang
Klaim xxx
Kas/Bank
xxx
2.2 Proses Bisnis Asuransi
Asuransi
jiwa dibagi atas tigas jenis; kumpulan, individu, dan unit link. Unit link
merupakan produk perusahaan asuransi jiwa yang mengawinkan fungsi proteksi
(asuransi) dan investasi. Asuransi jiwa bersifat komprehensif dan lebih rumit
dari asuransi general. Dalam asuransi jiwa, distribusi atau sumber bisnis dapat
dilaksanakan secara langsung (direct), bancassurance, agen, dan
coasuransi.
Distributor
bertugas mengumpulkan data customer yang nantinya akan diserahkan kepada pihak admin
support atau marketing. Selanjutnya, data customer yang diperoleh
oleh admin support diserahkan ke pihak underwriter untuk
dilakukan proses underwriting. Underwriting adalah sebuah proses
identifikasi dan seleksi resiko dari calon tertanggung yang mengasuransikan
dirinya di sebuah perusahaan asuransi. Berdasarkan jenisnya, underwriting dibagi
menjadi dua, yaitu kumpulan dan individu. Dari segi resiko, underwriting juga
dibagi menjadi dua, yaitu resiko standard an nonstandard. Underwriter
membutuhkan data yang digunakan untuk menilai risiko atas obyek pertanggungan
yang diajukan oleh calon tertanggung untuk selanjutnya diterima ataupun
ditolak. Hasil resume yang diterima (polis) kemudian diserahkan ke bidang
keuangan. Bidang keuangan akan memberikan invoice kepada distributor asuransi.
Saat invoice sudah dibayar, polis akan diberikan kepada distributor yang
nantinya akan diberikan kepada customer.
Setelah
proses underwriting selesai, berlanjut ke proses perhitungan premi. Dalam hal
ini, aktuaris yang perhitungan setoran premi yang harus dibayarkan customer.
Untuk menentukan besarnya premi yang harus dibayar, aktuaris membutuhkan data
berupa resiko, biaya administrasi, dan tingkat bunga yang berlaku dalam satu
periode tertentu. Kemudian aktuaris melakukan konfirmasi kepada underwriter.
Dalam
melakukan proses klaim, underwriter menyerahkan data klaim customer
kepada aktuaris. Aktuaris akan melihat besarnya resiko yang ditimbulkan, data
real customer, dan besarnya cadangan klaim yang dimiliki perusahaan
asuransi tersebut. Klaim Asuransi yang diajukan akan ditinjau oleh
perusahaan untuk validitasnya dan kemudian dibayarkan kepada pihak tertanggung
setelah disetujui. Accounting akan menghitung biaya yang akan dikeuarkan untuk
klaim dan uang cadangan klaim. Uang cadangan ini akan dijadikan sebagai
investasi. Klaim yang diajukan juga akan dievaluasi oleh bagian risk
management. Risk management juga menjaga stabilitas dan kontrol
resiko. Bangkrut atau tidaknya perusahaan dapat dikendalikan oleh risk
management. Jika risk management melakukan kecurangan, maka
stabilitas perusahaan asuransi dapat terganggu.
Kerjasama
Perusahaan Asuransi dengan Bank
Melalui
kerjasama ini, pihak bank dan perusahaan asuransi sama-sama diuntungkan. Pihak
bank memperoleh keuntungan dengan mendapatkan fee based income. Rekening
nasabah akan didebet otomatis oleh banknya sejumlah premi asuransi secara
tetap, misalnya setiap bulan, tiga bulan, atau enam bulan sekali untuk
keuntungan perusahaan asuransi yang sudah membuka rekening di bank yang sama
dengan nasabah trsebut. Pendebetan semacam itu biasanya memerlukan biaya. Biaya
inilah yang merupakan pendapatan dari fee bagi bank terkait. Pihak bank juga
memperoleh keuntungan dengan pengendapan dana yang dapat diputar kembali di
pasar uang (money market).
Predictive
Analytics
Menganalisa
dan memprediksi perilaku customer, contoh praktisnya untuk menentukan
kemungkinan kerugian, berdasarkan profil dari pemohon dan perilaku masa lalu
dari pelanggan dengan profil serupa.
Predictive analytic mencoba untuk menjelaskan,
menganalisis dan memprediksi perilaku dengan cara matematika atau ilmiah.
Sebuah perusahaan dapat menangkap dan menganalisa data pelanggan, dan dengan
menggunakan pengenalan pola, teori permainan, algoritma peluang, atau
statistik, upaya untuk memprediksi perilaku pelanggan di masa depan berdasarkan
perilaku apa yang telah terjadi di masa lalu.
Research and
Development
Tugas
dari research and development adalah membuat alternatif investasi dan
alternatif efisiensi, serta membuat divisi khusus yang bertujuan untuk meneliti
perilaku konsumen untuk mengembangkan bisnis. Contoh penelitian bisa
berdasarkan keunikan dan kebiasaan hidup suatu wilayah atau waktu. Belum tentu
cara pemasaran asuransi di wilayah A sama dengan wilayah B, maka dari itu
analisis tentang suatu wilayah diperlukan.
2.3 Pengakuan Pendapatan Perusahaan Asuransi
2.3.1 Asuransi Kerugian (PSAK
No.28)
Pendapatan pada asuransi kerugian
diketahui dan terjadi terlebih dahulu, sementara beban klaim yang merupakan
beban utama belum terjadi dan diliputi ketidakpastian baik mengenai kejadian
maupun jumlahnya.
Pendapatan premi yang diperoleh
sehubungan dengan kontrak asuransi dan reasuransi diakui sebagai pendapatan
selama periode polis (kontrak) berdasarkan proporsi jumlah proteksi yang
diberikan. Dalam hal ini, periode polis berbeda secara signifikan dengan
periode resiko.
Apabila jumlah premi masih dapat
disesuaikan, misalnya premi ditentukan pada akhir kontrak atau premi
disesuaikan pada akhir kontrak berdasarkan nilai pertanggungan, maka pendapatan
premi diakui sebagai berikut:
a.
Apabila
jumlah premi dapat diestimasi secara layak, maka pendapatan premi diakui selama
priode kontrak dan estimasi jumlah premi disesuaikan setiap periode untuk
mencerminkan jumlah premi yang sebenarnya.
b.
Apabila
jumlah premi tidak dapat diestimasi secara layak, maka premi diperlakukan
drngan menggunakan metode uang muka (deposit
method) sampai jumlah premi dapat diestimasi secara layak.
2.3.2 Asuransi Jiwa ( PSAK No. 36
)
Premi jangka pendek (beberapa term life in insurance, seperti credit life insurance) diakui sebagai pendapatan dalam periode kontrak sesuai
dengan proporsi jumlah proteksi
asuransi yang diberikan . Jika periode risiko berbeda secara signifikan dengan
periode kontrak, premi diakui sebagai pendapatan selama periode risiko sesuai
dengan jumlah proteksi asuransi yang diberikan. Hal ini menyebabkan premi diakui
sebagai pendapatan secara merata sepanjang periode kontrak atau periode risiko
jika berbeda kecuali jika proteksi asuransi menurun sesuai dengan skedul yang
telah ditentukan sebelumnya.
Jika perusahaan asuransi
berpendapat bahwa nilai asuransi suatu premi lebih besar daripada nilai yang
dapat ditanggungnya, maka ia dapat membagi resiko yang dihadapinya dengan
mengasuransikan kembali sebagian nilai itu pada perusahaan reasuransi (pada
dasarnya hal ini mirip dengan tidakan hedging pada industri keuangan lainnya).
Dengan dilakukannya reasuransi ini, pada dasarnya perusahaan asuransi telah
melakukan perlindungan terhadap kestabilan tingkat pendapatannya karena
reasuransi telah melindunginya dari potensi kerugian yang besar. Alasan lain
adalah untuk mendapatkan keuntungan sebagai perantara dengan mengasuransikan
kembali pada perusahaan reasuransi dengan premi yang lebih rendah daripada
tingkat premi yang dikenakan perusahaan asuransi itu sendiri pada pelanggannya.
Terdapat dua tipe jenis
reasuransi, yaitu reasuransi proporsional dan non-proporsional. Reasuransi
proporsional adalah reasuransi dimana perusahaan reasuransi mengambil alih
resiko klaim secara proporsional berdasarkan klaimnya. Semisal jika telah ada
perjanjian reasuransi proporsional antara perusahaan asuransi dengan perusahaan
reasuransi sebesar 40%, maka jika terjadi klaim dari pemegang polis maka
perusahaan asuransi hanya perlu mengeluarkan dana sebesar 60% dari jumlah
klaim, sementara sisa 40% dari klaim akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi
tersebut. Untuk jenis reasuransi non-proporsional, biasanya perusahaan
reasuransi akan menanggung klaim diatas batas maksimal yang dapat ditanggung
oleh perusahaan asuransi. Semisal jika perusahaan asuransi dan perusahaan
reasuransi telah membuat perjanjian untuk menanggung klaim diatas batas 1
milyar, maka jika ada klaim sebesar 800 juta, maka perusahaan asuransi akan
menanggung seluruh klaim yang diajukan tersebut. Sebaliknya jika terdapat klaim
sebesar 4 milyar, maka perusahaan asuransi hanya menanggung sesuai
perjanjiannya, yaitu 1 milyar dan sisanya akan ditanggung oleh perusahaan
reasuransi tersebut.
2.3 Penerapan Kebijakan Akuntansi Asuransi dan
Pengungkapannya
2.3.1 Asuransi Kerugian (PSAK No.28)
Di dalam asuransi kerugian terdapat pengaturan mengenai kebijakan
penggunaan akuntansi di dalam komponen-komponen laporan keuangan diantaranya:
a. Neraca
Aset disajikan dengan menempatkan akun investasi
pada urutan pertama dan diikuiti akun- akun asset yang lain. Akun asset lain
disajikan menurut tingkat
likuiditas. Sedangkan kewajiban disajikan drngan
menempatkan akun kewajiban kepada tertanggung pada urutan pertama dan diikuti
oleh akun- akun kewajiban yang lain, dan disajikan berdasarkan urutan jatuh
tempo.
b. Laporan Laba rugi
Disajikan dalam bentuk multiple
step. Pendapatan premi disajikan sedemikian rupa sehingga menunjukkan jumlah
premi bruto, premi reasuransi dan kenaikan/ penuruanan premi yang belum
merupakan pendapatan. Premi reasuransi disajikan sebagai pengurang premi bruto.
c. Pendapatan Premi
Premi yang diperoleh sehubungan
dengan kontrak asuransi dan reasuransi diakui sebagai pendapatan selama periode
polis (kontrak) berdasarkan proporsi jumlah proteksi yang diberikan.
Dalam hal periode polis berbeda
dengan periode risiko (misalnya pada penutupan jenis pertanggungan asuransi
konstruksi), maka seluruh premi yang diperoleh tersebut diakui sebagai
pendapatan selama periode risiko.
Apabila jumlah premi masih dapat
disesuaikan, misalnya premi ditentukan pada akhir kontrak atau premi
disesuaikan pada akhir kontrak berdasarkan nilai pertanggungan, maka pendapatan
premi diakui sebagai berikut :
1.
Apabila
jumlah premi dapat diestimasi secara layak, maka pendapatan premi diakui selama
periode kontrak dan estimasi jumlah premi tersebut disesuaikan setiap periode
untuk mencerminkan jumlah premi yang sebenarnya.
2.
Apabila
jumlah premi tidak dapat diestimasi secara layak, maka premi diperlakukan
dengan menggunakan metode uang muka (deposit
method) sampai jumlah premi dapat diestimasi secara layak.
d.
Beban
Klaim
Klaim sehubungan dengan
terjadinya peristiwa kerugian terhadap objek asuransi yang dipertanggungkan,
meliputi klaim yang disetujui (settled
claims), klaim dalam proses penyelesaian (outstanding claims), klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, dan
beban penyelesaian klaim (claim
settlement expenses), diakui sebagai beban klaim pada saat timbulnya
kewajiban untuk memenuhi klaim. Hak subrogasi diakui sebagai pengurang beban
klaim pada saat realisasi.
Jumlah klaim dalam proses
penyelesaian, termasuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, ditentukan
berdasarkan estimasi kewajiban klaim tersebut. Perubahan jumlah estimasi
kewajiban klaim , sebagai akibat proses penelaahan lebih lanjut dan perbedaan
antara jumlah estimasi klaim dengan klaim yang dibayarkan diakui dalam laporan
laba rugi pada periode terjadinya perubahan.
e.
Aset
i)
Investasi
Perlakuan akuntansi untuk
investasi mengacu pada PSAK No.13 (1994) tentang akuntansi untuk investasi dan
PSAK No15 tentang akuntansi untuk investasi dalam perusahaan asosiasi, kecuali
untuk surat berharga (marketable securities) yang perlakuan akuntansinya
adalah sebagai berikut :
§
Sekuritas
utang yang dimaksudkan untuk dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturities)
dinyatakan berdasarkan biaya perolehan setelah dikurangi dengan amortisasi premi atau diskonto. Dalam
menentukan maksud tersebut, perusahaan harus mempertimbangkan pengalaman yang
mereka miliki dalam hal penjualan dan transfer sekuritas. Perusahaan tidak
boleh mengklasifikasikan suatu sekuritas utang dalam kategori ini jika
perusahaan mempunyai maksud untuk memiliki sekuritas hanya untuk periode yang
tidak ditentukan.
§
Sekuritas
utang dan sekuritas yang dimaksudkan untuk segera di perdagangkan (trading securities), dinyatakan
berdasarkan harga pasar. Perdagangan dalam hal ini mencerminkan pembelian dan
penjualan yang aktif dan sering dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas
perbedaan harga jangka pendek.
§
Sekuritas
utang dan ekuitas yang tidak termasuk dalam kedua kategori diatas
diklasifikasikan sebagai “sekuritas yang tersedia untuk dijual” (available for sale securities) dan dinyatakan berdasarkan harga pasar.
ii)
Piutang
Reasuransi
Piutang
reasuransi tidak boleh
dikompensasikan dengan utang
Reasuransi,
kecuali apabila kontrak reasuransi menyatakan
adanya kompensasi. Apabila dalam kompensasi tersebut timbul saldo kredit, maka
saldo tersebut harus disajikan pada kelompok kewajiban sebagai utang
reasuransi.
9
Perlakuan akun-akun kewajiban mengacu pada prinsip
akuntansi yang berlaku umum, kecuali dinyatakan secara khusus dalam pernyataan
ini.
·
Utang
Klaim; utang klaim diakui pada saat jumlahnya disepakati
untuk dibayar
·
Estimasi klaim retensi sendiri; estimasi klaim retensi sendiri dinyatakan sebesar jumlah taksiran berdasarkan
penelaahan secara teknis asuransi.
·
Premi yang belum merupakan pendapatan; premi yang belum merupakan pendapatan ditentukan untuk masing-masing jenis pertanggungan
dengan cara sebagai berikut :
ü
Secara
agregat tanpa memperhatikan tanggal penutupannya dan besarnya dihitung
berdasarkan persentase tertentu.
ü
Secara
individual dari tiap pertanggungan dan besarnya premi yang belum merupakan
pendapatan ditetapkan secara proporsional dengan jumlah proteksi yang
diberikan, selama periode kontrak atau periode risiko, konsisten dengan
pengakuan pendapatan premi.
·
Utang
reasuransi
Utang reasuransi tidak boleh dikompensasikan dengan
piutang reasuransi, kecuali apabila kontrak reasuransi menyatakan adanya
kompensasi. Apabila dalam kompensasi tersebut timbul saldo debit, maka saldo
tersebut harus disajikan pada kelompok aset sebagai piutang reasuransi.
2.3.2 Pengungkapan Akuntansi Asuransi Kerugian
Kebijakan
akuntansi mengenai :
ü
Pengakuan
pendapatan premi dan penentuan premi yang belum merupakan pendapatan.
ü
Transaksi
reasuransi termasuk sifat, tujuan, dan efek transaksi reasuransi tersebut
terhadap operasi perusahaan.
ü
Pengakuan
beban klaim dan penentuan estimasi klaim retensi sendiri
ü
Kebijakan
akuntansi lain yang penting sebagaimana ditentukan dalam PSAK No.1 tentang
penyajian laporan keuangan.
2.4 Asuransi Jiwa (PSAK No.36)
a. Neraca
Dalam penyajian neraca, aktiva dan kewajiban tidak
dikelompokkan menurut lancar atau tidak lancar (unclassified), tetapi mendahulukan kelompok akun investasi dan
kelompok akun kewajiban kepada pemegang polis. Dengan demikian laporan keuangan
menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang
polis.
b. Aktiva
Disajikan dengan menempatkan akun investasi pada urutan pertama diikuti
akun-akun aktiva yang lain. Akun-akun yang lain disajikan berdasarkan urutan
likuiditas.
c. Kewajiban
Disajikan dengan menempatkan akun Kewajiban Kepada
Pemegang Polis pada urutan pertama dan diikuti oleh akun-akun kewajiban yang
lain. Akun-akun kewajiban yang lain disajikan berdasarkan urutan jatuh tempo.
d. Hutang subordinasi
Jika ada,
disajikan setelah Kewajiban Lain sebelum Ekuitas.
e. Ekuitas
Disajikan
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
f.
Laporan
laba rugi
Disusun
dalam bentuk single step.
g. Pendapatan premi
Disajikan sedemikian rupa sehingga menunjukkan
jumlah premi bruto, premi asuransi, dan kenaikan (penurunan) premi yang belum
merupakan pendapatan. Premi asuransi disajikan sebagai pengurang premi bruto.
h. Hasil investasi
Disajikan setelah pendapatan investasi dikurangi
dengan beban investasi terkait langsung. Keuntungan (kerugian) penjualan
investasi, dan selisih kurs valuta asing yang berkaitan dengan investasi
disajikan sebagai bagian dari hasil investasi.
i.
Catatan
atas laporan keuangan
Meliputi pengungkapan seperti ditentukan oleh prinsip akuntansi yang
berlaku umum, kecuali dinyatakan lain seperti yang ditentukan dalam paragraf
45.
j.
Premi kontrak jangka pendek (beberapa term life insurance, seperti credit life insurance)
Diakui sebagai pendapatan dalam periode kontrak
sesuai dengan proporsi jumlah proteksi asuransi yang diberikan. Jika periode
resiko berbeda secara signifikan dengan periode kontrak, premi diakui sebagai
pendapatan selama periode resiko sesuai dengan proporsi jumlah proteksi
asuransi yang diberikan. Hal ini menyebabkan premi diakui sebagai pendapatan
secara merata sepanjang periode kontrak (atau periode resiko, jika berbeda),
kecuali jika proteksi asuransi menurun sesuai dengan skedul yang telah ditentukan
sebelumnya.
k.
Premi kontrak jangka panjang (whole life contracts and guaranteed renewable term life contract)
Diakui sebagai pendapatan pada saat jatuh tempo
dari pemegang polis. Kewajiban untuk biaya yang diharapkan timbul sehubungan
dengan kontrak tersebut diakui selama periode sekarang dan periode
diperbaharuinya kontrak
l.
Komisi reasuransi dan komisi keuntungan reasuransi Diakui sebagai pendapatan lain-lain.
m. Klaim
Meliputi klaim yang telag disetujui (settled
claims), klaim dalam proses penyelesaian (outstanding claims), dan klaim yang terjadi namun belum dilaporkan.
n. Klaim reasuransi
Diakui sebagai pengurang beban klaim pada periode yang sama dengan
pengakuan beban klaim.
o. Perlakuan akuntansi untuk
investasi mengacu pada PSAK No. 13
Mengenai Akuntansi untuk Investasi dan PSAK no.15
mengenai Akuntansi untuk Investasi dalam perusahaan asosiasi, kecuali untuk
surat berharga (marketable securities) yang perlakuan akuntansinya adalah
sebagai berikut :
ü
Sekuritas
hutang yang dimaksudkan untuk dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturities)
dinyatakan berdasarkan biaya perolehan setelah dikurangi dengan amortisasi
premi atau diskonto. Dalam penentuan maksud tersebut, perusahaan harus
mempertimbangkan pengalaman yang mereka miliki dalam hal penjualan dan transfer
sekuritas. Perusahaan tidak boleh mengklasifikasikan suatu sekuritas hutang
dalam kategori ini jika perusahaan mempunyai maksud untuk memiliki sekuritas
hanya untuk periode yang tidak ditentukan. Karena itu sekuritas hutang tidak
boleh
dimasukkan dalam klasifikasi ini kalu perusahaan mempunyai tujuan untuk
menjual sekuritas tersebut, misalnya, untuk menghadapi :
o
perubahan
tingkat bunga pasar dan perubahan yang berhubungan dengan resiko sejenis.
o kebutuhan
likuiditas.
o perubahan
dalam ketersediaan dan hasil investasi alternatif.
o perubahan
dalam resiko mata uang asing
ü
Sekuritas
hutang dan ekuitas yang dimaksudkan untuk segera diperdagangkan (trading securities), dinyatakan
berdasarkan harga pasar. Perdagangan dalam hal ini mencerminkan pembelian dan
penjualan yang aktif dan sering dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas
perbedaan harga jangka pendek. Sekuritas ekuitas yang diklasifikasikan dalam
ketegori ini adalah sekuritas yang bisa ditentukan nilai-wajarnya yaitu jika
harga jual atau kuotasi harga beli dan harga jual tersedia di bursa efek yang
terdaftar di Bapepam. Untuk sekuritas hutang yang tidak tersedia harga
pasarnya, estimasi nilai wajar bisa dibuat dengan menggunakan berbagai teknik
penentuan harga misalnya dengan analisis arus kas didiskontokan (discounted cash flow analysis), penentuan harga matriks dan analisis fundamental.
Keuntungan (kerugian) yang belum
direalisasi akibat kenaikan (penurunan) harga pasar (unrealized gains and losses) dilaporkan dalam laporan laba rugi
periode berjalan.
ü
Sekuritas
hutang dan ekuitas yang tidak termasuk dalam kedua kategori di atas
diklasifikasikan sebagai “sekuritas yang tersedia untuk dijual” (available for sale securities) dan dinyatakan berdasarkan harga pasar. Sekuritas
hutang yang masuk dalam kategori ini
adalah yang dimiliki untuk waktu yang tidak ditentukan karena, misalnya,
dimaksudkan untuk suatu saat dijual guna memenuhi kebutuhan likuiditas atau
sebagai bagian dari program manajemen resiko perusahaan. Keuntungan (kerugian)
yang belum direalisasi akibat kenaikan (penurunan) harga tidak diakui dalam
laporan laba rugi, melainkan disajikan secara terpisah sebagai komponen
ekuitas.
p. Piutang reasuransi
Tidak boleh dikompensasikan dengan hutang
reasuransi, kecuali apabila kontrak reasuransi menyatakan adanya kompensasi.
Apabila dalam kompensasi tersebut timbul
saldo kredit, maka saldo tersebut harus disajikan pada kelompok
kewajiban sebagai hutang reasuransi.
q. Premi yang belum Merupakan
Pendapatan
Premi yang belum merupakan pendapatan atas kontrak jangka pendek untuk
asuransi kesehatan dan kecelakaan ditentukan dengan cara sebagai berikut :
ü
secara
agregat tanpa memperhatikan tanggal penutupannya dan besarnya dihitung
berdasarkan persentase tertentu dari jumlah premi retensi sendiri untuk tiap
jenis pertanggungan/asuransi, atau.
ü
secara
individual dari tiap pertanggungan dan besarnya premi yang belum merupakan
pendapatan oditetapkan secara proporsional dengan jumlah proteksi yang
diberikan, selama periode pertanggungan atau periode resiko, konsisten dengan
pengakuan pendapatan premi sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 30.
r.
Hutang
reasuransi tidak boleh dikompensasikan dengan piutang reasuransi, kecuali
apabila kontrak reasuransi menyatakan adanya kompensasi. Apabila dalam
kompensasi tersebut timbul saldo debet, maka saldo tersebut harus disajikan
pada kelompok aktiva sebagai piutang reasuransi.
2.5 Pengungkapan Akuntansi Jiwa
Pengungkapan
khusus yang diperlukan adalah sebagai berikut :
1. Kebijakan
Akuntansi Mengenai :
a.
pengakuan
pendapatan premi dan penentuan kewajiban manfaat polis masa depan serta premi
yang belum merupakan pendapatan.
b.
transaksi
reasuransi termasuk sifat, tujuan, dan efek transaksireasuransi tersebut
terhadap operasi perusahaan.
c. pengakuan
beban klaim dan penentuan estimasi klaim tanggungan sendiri.
d.
kebijakan
akuntansi lain yang penting sebagaimana ditentukan dalam Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku.
2.
Biaya
akuisisi ditangguhkan. Pengungkapan mengenai sifat, jumlah, jenis, dan metode
alokasi pembebanan biaya akuisisi ditangguhkan.
3.
Kewajiban
kepada pemagang polis. Perincian kewajiban kepada pemegang polis serta
penjelasan mengenai metode, asumsi dan sistem perhitungan yang digunakan
sebagai dasar perhitungan kewajiban kepada pemegang polis tersebut.
4.
Hutang subordinasi.
Penjelasan mengenai karakteristik perjanjian pinjaman subordinasi, tingkat
bunga, dan nilai sisa pinjaman.
5.
Ekuitas
Asuransi Jiwa Bersama. Penjelasan mengenai sifat serta peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan ekuitas usaha bersama. Penjelasan
mengenai metode serta jumlah pembagian keuntungan kepada pemegang polis.
6.
Pendapatan
premi bruto. Pengungkapan pendapatan premi tahun pertama (first year premium) dan
premi tahun lanjutan (renewale)
secara terperinci berdasarkan kelompok perorangan
dan kumpulan serta jenis asuransi.
7.
klaim dan
manfaat. Pengungkapan jenis, jumlah, dan sebab kenaikan klaim dan manfaat yang
signifikan
2.6 Pengarahan Isu Penting Perusahaan Asuransi
Isu penting yang terjadi pada perusahaan asuransi
yaitu adanya Exposure draft (ED)
tentang kontrak asuransi yang diterbitkan oleh dewan standar akuntansi keuangan
untuk ditanggapi dan dikomentari.Penerbitan ED PSAK 62: Kontrak asuransi
bertujuan untuk meminta tanggapan atas semua pengaturan dan paragraph dalam ED
PSAK 62 tersebut. Berikut hal isu penting yang terdapat dalam ED PSAK 62 yaitu:
a. Dampak terhadap PSAK 28 dan PSAK
36
Konfergensi terhadap adopsi IFRS
4 Insurance Contractmenjadi ED PSAK
62: Kontrak asuransi dan tidak mecabut standar akuntansi asuransi suransi yang
ada saat ini yaitu PSAK 28: Akuntansi Asuransi Kerugian dan PSAK 36: Akuntansi
Asuransi Jiwa. Jika entitas mempunyai kontrak asuransi yang masuk dalam ruang
lingkup ED PSAK 62, maka untuk hal-hal yang belum diatur dalam ED PSAK 62
diterapkan PSAK 28 atau PSAK 36. PSAK 28 dan PSAK 36 hanya direvisi untuk hal
yang tidak relevan sebagai dampak konvergensi IFRS di Indonesia.IFRS 4 fase 1
yang diadopsi menjadi ED PSAK 62 bukan merupakan suatu PSAK yang lengkap. ED
PSAK 62 tidak mengatur mengenai pengakuan dan pengukuran pada kontrak asuransi.
Sehingga PSAK 28 dan PSAK 36 tidak dicabut untuk mengatur hal-hal yang belum
diatur dalam ED PSAK 62 tersebut.
b.
Ketentuan
transisi dan tanggal efektif
ED PSAK 62: Kontrak Asuransi ini berlaku efektif
untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012 dan tidak ada
penerapan dini. ED PSAK 62 tidak mengatur mengenai ketentuan transisi, oleh
karena itu ketentuan transisi tersebut mengacu ke PSAK 25 (revisi 2009):
Kebijakan Akuntansi, Estimasi Akuntansi dan Kesalahan, yaitu retrospektif.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Asuransi merupakan suatu
perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan
yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.
Menurut Standar Akuntansi
Keuangan terdapat tiga standar yang mengatur tentang asuransi, yaitu PSAK No.
28 mengenai Asuransi Kerugian, PSAK No. 36 mengenai Asuransi Jiwa, dan PSAK No.
62 mengenai Kontrak Asuransi. Aktivitas usaha dalam perusahaan asuransi adalah
asuransi kerugian, asuransi jiwa dan reasuransi.
Dalam Asuransi Kerugian (PSAK
No.28) pendapatan diketahui dan terjadi terlebih dahulu, sementara beban klaim
yang merupakan beban utama belum terjadi dan diliputi ketidakpastian baik
mengenai kejadian maupun jumlahnya. Kemudian dalam asuransi jiwa ( PSAK No. 36
) premi jangka pendek diakui sebagai pendapatan dalam periode kontrak sesuai
dengan proporsi jumlah proteksi asuransi yang diberikan. Sedangkan reasuransi
berpendapat bahwa nilai asuransi suatu premi lebih besar daripada nilai yang
dapat ditanggungnya, maka ia dapat membagi resiko yang dihadapinya dengan mengasuransikan
kembali sebagian nilai itu pada perusahaan reasuransi.
Isu penting yang terjadi pada
perusahaan asuransi yaitu adanya Exposure
draft (ED) tentang kontrak asuransi yang diterbitkan oleh dewan standar
akuntansi keuangan untuk ditanggapi dan dikomentari. Isu dalam perusahaan
asuransi yaitu dampak PSAK no. 28 dan PSAK no. 36 sertaketentuan transisi dan
tanggal efektif .
Laporan keuangan yang terdapat
dalam perusahaan asuransi terbagi menjadi dua asuransi yaitu asuransi kerugian
meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan saldo laba, dan laporan arus kas
(metode langsung dan tidak langsung), serta asuransi jiwa meliputi neraca,
laporan laba rugi dan laporan arus kas (metode langsung dan tidak langsung).
Junior, W. (2014, Juni 12). Makalah Akuntansi Perusahaan Asuransi.