KUMPULAN MAKALAH : MAKALAH AFTA, NAFTA. CAFTA

Wednesday, February 2, 2022

MAKALAH AFTA, NAFTA. CAFTA

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmatNya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiran maupun materinya.

Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari-hari.

Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. i

DAFTAR ISI. ii

BAB I. 1

PENDAHULUAN.. 1

1.1 Latar Belakang. 1

BAB II. 4

PEMBAHASAN.. 4

2.1 AFTA.. 4

2.1.1 Pengertian. 4

2.1.2 Lahirnya AFTA.. 4

2.1.3 Tujuan dari AFTA.. 5

2.1.4 Manfaat dan Tantangan AFTA bagi Indonesia. 5

2.2 NAFTA.. 6

2.2.1 Pengertian. 6

2.2.2 Peraturan Dalam NAFTA.. 6

2.3 CAFTA.. 7

2.3.1 Pengertian. 7

2.3.2 Tujuan. 7

2.3.3 Program CAFTA.. 8

2.3.4 Indonesia dan CAFTA.. 8

BAB III. 9

PENUTUP.. 9

3.1 Kesimpulan. 9

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Dalam kehidupan ekonomi, suatu negara tidak dapat hidup sendiri karena membutuhkan bantuan dari negara lainnya. Untuk memudahkan hubungan negara-negara tersebut, akhirnya dibuat berbagai organisasi agar hubungan ekonomi dapat terbangun dengan baik dan terorganisir.  AFTA (ASEAN Free Trade Area), bagi negara-negara pesertanya, sekarang adalah sebuah kenyataan yang mau tidak mau harus dihadapi. Ini karena sejak tanggal 1 Januari 2002, kesepakatan AFTA tersebut telah resmi diberlakukan, khususnya di negara ASEAN-6, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand (di Vietnam mulai diberlakukan pada tahun 2006, Laos dan Myanmar pada tahun 2008, dan Kamboja pada tahun 2010).

Dengan diberlakukannya AFTA ini, maka negara-negara anggota harus menurunkan tarif impornya, menjadi hanya tinggal 0%-5%, terhadap barang-barang dari negara-negara sesama anggota AFTA yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Inklusif (Inclusive List) dan telah memenuhi ketentuan yang disepakati (tentang kandungan produk ASEAN) dalam kesepakatan AFTA tersebut. Pada akhirnya, diharapkan keseluruhan tarif ini akan dihapuskan sama sekali (menjadi 0%), pada tahun 2010 bagi negara ASEAN-6 dan 2015 bagi negara ASEAN-4, sehingga akan menciptakan kawasan perdagangan regional Asia Tenggara yang benar-benar bebas1 . Hal tersebut diperkuat dengan penandatanganan kesepakatan cetak biru AEC (ASEAN Economic Community) 2015 dan ASEAN Charter oleh para pemimpin negara ASEAN pada KTT ASEAN ke-13, 20 November 2007.

Banyak negara-negara saat ini yang sedang berusaha untuk mengurangi hambatan tarif dalam perdagangan internasional dan juga berusaha untuk melakukan pengintegrasian ekonomi regional. Hasil dari usaha untuk menciptakan wilayah integrasi ekonomi tersebut adalah dimana negara-negara peserta dari integrasi tersebut dapat melakukan perdagangan internasional terhadap sesama negara anggota yang lain tanpa dikenakan biaya tanpa dikenakan biaya tambahan atau hambatan tarif. Hal ini telah diterapkan oleh sejumlah blok perdagangan seperti ASEAN Free Trade Area (AFTA), Asia Pasifik Economic Coorporation (APEC), Europe Free Trade Area (EFTA), dan North America Free Trade Area (NAFTA). NAFTA merupakan organisasi multilateral regional yang kerjasama ekonomi perdagangan anggotanya terdiri dari beberapa negara yang berada di kawasan Amerika Utara. Kesepakan kerjasama perdagangan bebas ini terjadi antara Amerika Serikat (AS), Kanada dan Meksiko.

Kesepakatan ini digagas sejak 5 Februari 1991 dan ditandatangani pada 17 Desember 1992 antara PM Brian Mulroney, Presiden Carlos Salinas de Gortari dan Presiden George Bush. Sebelumnya, pernah terjadi kesepakatan perdagangan bebas antara Kanada dan AS, yaitu Canada-United States Free Trade Agreement (CUFTA) pada 1988. Pada saat itu kerjasama ekonomi antara Kanada dan Amerika tersebut masih bersifat bilateral, dalam rangka memperbaiki kondisi perekonomian Kanada yang semakin memburuk diakibatkan meningkatnya pengangguran dan banyaknya perusahaaan-perusahaan Kanada yang memindahkan investasi ke Amerika Serikat. Pada tahap selanjutnya, Kongres AS mengembangkan kerja sama 3 perdagangan bebas ini dengan Meksiko, yang membidani lahirnya NAFTA. NAFTA merupakan suatu zona perdagangan bebas yang cukup besar dan tentu saja AS sebagai pasar tunggal dunia yang paling besar, mendominasi lingkungan perekonomian yang ada di Amerika Utara. NAFTA didirikan pada tanggal 12 Agustus 1992 di Washington DC oleh wakil-wakil dari pemerintahan Kanada serta pemerintahan tuan rumah yaitu Amerika Serikat. Dan diresmikan pada tanggal 1 Januari 1994.

Sedangkan CAFTA merupakan perjanjian area perdagangan bebas antara China dan ASEAN. CAFTA dibuat untuk mengurangi bahkan menghapuskan hambatan perdagangan barang tarif maupun non tarif, memudahkan arus perdagangan jasa, peraturan investasi, dan untuk mendorong kerjasama di bidang ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat China-ASEAN. Perjanjian CAFTA dimulai dengan penandatanganan Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation between the ASEAN and People’s Republic of China oleh pihak ASEAN dan China di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 4 November 2002. Setelah beberapa kali negosiasi dan ratifikasi akhirnya CAFTA diluncurkan sejak ditandatanganinya Trade in goods Agreement and Dispute Settlement Mecanism Agreement pada tanggal 29 November 2004 di Vientiane, Laos. CAFTA meliberalisasi perdagangan secara progresif. Penurunan tarif dalam kerjasama CAFTA akan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap. Tahap pertama Early Harvest Package (EHP), penurunan tarif dimulai 1 Januari 2004 secara bertahap dan akan menjadi 0% pada tahun 2006. Tahap kedua Normal Track (NT), tarif 0% akan diberlakukan pada seluruh komoditi Normal Track pada tahun 2010. Tahap ketiga Sensitive track meliputi Sensitive List (SL) penurunan tarif menjadi 0-5% pada tahun 2018 dan Highly sensitive List (HSL) pengurangan tarif menjadi 50% pada tahun 2015 (Direktorat Kerjasama Regional dan Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional, 2010).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 AFTA

2.1.1 Pengertian

ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993- 2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.

 

2.1.2 Lahirnya AFTA

Pada pertemuan tingkat Kepala Negara ASEAN (ASEAN Summit) ke-4 di Singapura pada tahun 1992, para kepala negara mengumumkan pembentukan suatu kawasan perdagangan bebas di ASEAN (AFTA) dalam jangka waktu 15 tahun.

2.1.3 Tujuan dari AFTA

·         Menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global.

·         Menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI).

·         Meningkatkan perdagangan antar negara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade).

 

2.1.4 Manfaat dan Tantangan AFTA bagi Indonesia

Manfaat:

·         Peluang pasar yang semakin besar dan luas bagi produk Indonesia, dengan penduduk sebesar ± 500 juta dan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam;

·         Biaya produksi yang semakin rendah dan pasti bagi pengusaha/produsen Indonesia yang sebelumnya membutuhkan barang modal dan bahan baku/penolong dari negara anggota ASEAN lainnya dan termasuk biaya pemasaran;

·         Pilihan konsumen atas jenis/ragam produk yang tersedia di pasar domestik semakin banyak dengan tingkat harga dan mutu tertentu;

·         Kerjasama dalam menjalankan bisnis semakin terbuka dengan beraliansi dengan pelaku bisnis di negara anggota ASEAN lainnya.

 

Tantangan:

·         Pengusaha/produsen Indonesia dituntut terus menerus dapat meningkatkan kemampuan dalam menjalankan bisnis secara profesional guna dapat memenangkan kompetisi dari produk yang berasal dari negara anggota ASEAN lainnya baik dalam memanfaatkan peluang pasar domestik maupun pasar negara anggota ASEAN lainnya.

 

 

2.2 NAFTA

2.2.1 Pengertian

Kerjasama Perdagangan Bebas atau yang lebih dikenal dengan sebutan Free Trade Agreement merupakan tahap awal terjadinya integrasi ekonomi antar negara yang terlibat di dalamnya. Ketika negara-negara setuju untuk melakukan perdagangan bebas, mereka akan menentukan atau menghilangkan batasan tarif, kuota, besar bea dan hambatan-hambatan perdagangan lainnya yang dibebankan dalam kegiatan ekspor dan impor (Amadeo, 2019). Amerika Serikat memandang Free Trade Agreement sebagai peluang membuka pasar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri atau pun di tingkat global.

Berkaitan dengan hal tersebut, asal usul kemunculan NAFTA (North American Free Trade Agreement) sendiri diawali oleh gagasan pembentukan zona perdagangan bebas di wilayah Amerika Utara yang diperkenalkan oleh Presiden Ronald Reagan selama masa kampanye pencalonannya sebagai Presiden Amerika Serikat pada November 1979, dengan harapan kerjasama regional Amerika Utara akan mengurangi biaya perdagangan, meningkatkan investasi bisnis, sekaligus membuat wilayah Amerika Utara menjadi lebih kompetitif di pasar global. Gagasan Presiden Ronald Reagan tersebut juga didorong oleh integrasi ekonomi di Eropa setelah munculnya Perjanjian Roma (Treaty of Rome) pada tahun 1957, dimana Masyarakat Ekonomi Eropa (European Economic Community) dinilai telah berhasil menghapuskan tarif untuk meningkatkan perdagangan antar negara anggotanya.

 

2.2.2 Peraturan Dalam NAFTA

Seperti Perjanjian Perdagangan Bebas lainnya yang mengatur tentang berbagai fasilitas perdagangan seperti tarif, investasti, hak kekayaan intelektual, pengadaan pemerintah dan lain-lain, Perjanjian Perdagangan Bebas Wilayah Amerika Utara (NAFTA) juga memiliki peraturan-peraturan tersebut yang ditulis di dalam dokumen kesepakatan yang mencakup sekitar 2000 halaman berisi ketentuan-ketentuan, 8 bagian dan 22 bab. Di dalam perjanjiannya, NAFTA menetapkan dan menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan mengenai rules of origin, prosedur bea cukai, masalah pertanian, sanitasi, pengadaan oleh pemerintah (government procurement), investasi, perdagangan jasa, perlindungan hak kekayaan intelektual, juga mekanisme penyelesaian sengketa dagang (Lilliston, 2017).

 

2.3 CAFTA

2.3.1 Pengertian

China Asean Free Trade Area (CAFTA) merupakan perjanjian multilateral yang bertujuan untuk mewujudkan kawasan perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN dan China. Gagasan pendirian CAFTA berawal dari keinginan negara-negara ASEAN dan China untuk melakukan kerja sama dalam sektor perdagangan demi pertumbuhan ekonomi. 

Proses pendirian CAFTA berlangsung secara bertahap melalui perundingan dan negosiasi antara kepala negara China dan ASEAN. Proses perundingan berlangsung secara intensif dari tahun 2001 hingga 2007. CAFTA secara resmi terbentuk setelah penandatanganan perjanjian China-Asean Free Trade Area pada KTT ASEAN tahun 2007 di Filipina. Meskipun CAFTA telah terbentuk pada tahun 2007, realisasi pelaksanaan perjanjian baru dimulai pada awal tahun 2010.

 

2.3.2 Tujuan

Dalam jurnal Strategi China dalam pelaksanaan China-ASEAN Free Trade Area (CAFTA) (2006) karya Anastasia Laura dkk, pembentukan CAFTA bertujuan untuk :

·         Meningkatkan kerja sama ekonomi, perdagangan dan investasi antara negara-negara anggota

·          Liberalisasi perdagangan barang dan jasa

·         Menciptakan sistem transparansi perdagangan untuk mempermudah pengawasan

·         Meningkatkan daya saing pasar industry

2.3.3 Program CAFTA

Dilansir dari website resmi ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA, untuk mencapai tujuannya, CAFTA menerapkan beberapa program utama, yakni :

·         Menerapkan sistem perdagangan bebas

·         Peningkatan akses pasar barang dan jasa

·         Mempermudah peraturan dan ketentuan investasi

·         Melaksanakan konferensi rutin antar negara anggota

 

2.3.4 Indonesia dan CAFTA

Indonesia mulai bergabung dalam CAFTA pada awal tahun 2010. CAFTA memberikan banyak dampak, baik positif maupun negatif sebagai berikut:

Dampak positif

·         Dampak positif dari CAFTA untuk Indonesia, adalah:

·         Harga produk barang dan jasa semakin murah karena penghapusan bea masuk

·         Meluasnya pasar ekspor dari komoditas Indonesia

·         Meningkatkan kualitas dan kuantitas produk barang dan jasa

 

Dampak negative

·         Dampak negatif dari CAFTA untuk Indonesia, yakni:

·         Industri dalam negeri terancam eksistensinya

·         Munculnya ancaman imperialisme produk China di Indonesia

·         Munculnya eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam Indonesia



BAB III

PENUTUP

 

3.1 Kesimpulan

Indonesia berperan, Squad. AFTA dibentuk saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-IV di Singapura tanggal 28 Januari 1992. AFTA merupakan kesepakatan negara-negara ASEAN untuk membentuk kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional dengan menjadikan wilayah ASEAN sebagai basis produksi dunia. AFTA awalnya hanya beranggotakan Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei, Thailand, dan Filipina. Kemudian pada perkembangannya anggota ASEAN lainnya ikut bergabung. Vietnam bergabung pada 1995. Laos dan Myanmar bergabung pada 1997, dan Kamboja bergabung pada 1999.  Hal ini menjadikan seluruh negara ASEAN menjadi anggotanya.

Kerja sama yang dijalin Amerika Serikat dan Kanada menarik minat Meksiko untuk terlibat dalam perjanjian tersebut. Pada September 1998, Meksiko pun menandatangani Declaration and Memorandum of Understanding yang meresmikan masuknya Meksiko ke dalam NAFTA. 

Keberadaan CAFTA menjadi wadah dari Caribbean Basin Initiative yang berisi tentang aturan biaya ekspor dan kuota impor antara Amerika Serikat dengan negara-negara di Amerika Tengah. Tujuan dibentuknya CAFTA adalah mewujudkan kemajuan perdagangan antar negara anggotanya. Keberadaan CAFTA memiliki beberapa ketentuan, yaitu perdagangan jasa lintas batas, jasa keuangan, investasi, akses pasar, dan pertanian.

 

 

No comments:

Post a Comment