KATA PENGANTAR
Puji
syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmatNya sehingga makalah ini
dapat tersusun sampai dengan selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih
terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan
sumbangan baik pikiran maupun materinya.
Penulis
sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman
bagi pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa
pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
Bagi
kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan
makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Kami. Untuk itu kami
sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi
kesempurnaan makalah ini.
2.1.4 Manfaat dan Tantangan AFTA
bagi Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam kehidupan ekonomi, suatu negara
tidak dapat hidup sendiri karena membutuhkan bantuan dari negara lainnya. Untuk
memudahkan hubungan negara-negara tersebut, akhirnya dibuat berbagai organisasi
agar hubungan ekonomi dapat terbangun dengan baik dan terorganisir. AFTA (ASEAN Free Trade Area), bagi
negara-negara pesertanya, sekarang adalah sebuah kenyataan yang mau tidak mau
harus dihadapi. Ini karena sejak tanggal 1 Januari 2002, kesepakatan AFTA
tersebut telah resmi diberlakukan, khususnya di negara ASEAN-6, yaitu Brunei
Darussalam, Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand (di Vietnam
mulai diberlakukan pada tahun 2006, Laos dan Myanmar pada tahun 2008, dan
Kamboja pada tahun 2010).
Dengan diberlakukannya AFTA ini, maka
negara-negara anggota harus menurunkan tarif impornya, menjadi hanya tinggal
0%-5%, terhadap barang-barang dari negara-negara sesama anggota AFTA yang telah
dimasukkan ke dalam Daftar Inklusif (Inclusive List) dan telah memenuhi
ketentuan yang disepakati (tentang kandungan produk ASEAN) dalam kesepakatan
AFTA tersebut. Pada akhirnya, diharapkan keseluruhan tarif ini akan dihapuskan
sama sekali (menjadi 0%), pada tahun 2010 bagi negara ASEAN-6 dan 2015 bagi
negara ASEAN-4, sehingga akan menciptakan kawasan perdagangan regional Asia
Tenggara yang benar-benar bebas1 . Hal tersebut diperkuat dengan
penandatanganan kesepakatan cetak biru AEC (ASEAN Economic Community) 2015 dan
ASEAN Charter oleh para pemimpin negara ASEAN pada KTT ASEAN ke-13, 20 November
2007.
Banyak negara-negara saat ini yang sedang
berusaha untuk mengurangi hambatan tarif dalam perdagangan internasional dan
juga berusaha untuk melakukan pengintegrasian ekonomi regional. Hasil dari
usaha untuk menciptakan wilayah integrasi ekonomi tersebut adalah dimana
negara-negara peserta dari integrasi tersebut dapat melakukan perdagangan
internasional terhadap sesama negara anggota yang lain tanpa dikenakan biaya
tanpa dikenakan biaya tambahan atau hambatan tarif. Hal ini telah diterapkan
oleh sejumlah blok perdagangan seperti ASEAN Free Trade Area (AFTA), Asia
Pasifik Economic Coorporation (APEC), Europe Free Trade Area (EFTA), dan North
America Free Trade Area (NAFTA). NAFTA merupakan organisasi multilateral
regional yang kerjasama ekonomi perdagangan anggotanya terdiri dari beberapa
negara yang berada di kawasan Amerika Utara. Kesepakan kerjasama perdagangan
bebas ini terjadi antara Amerika Serikat (AS), Kanada dan Meksiko.
Kesepakatan ini digagas sejak 5 Februari
1991 dan ditandatangani pada 17 Desember 1992 antara PM Brian Mulroney,
Presiden Carlos Salinas de Gortari dan Presiden George Bush. Sebelumnya, pernah
terjadi kesepakatan perdagangan bebas antara Kanada dan AS, yaitu Canada-United
States Free Trade Agreement (CUFTA) pada 1988. Pada saat itu kerjasama ekonomi
antara Kanada dan Amerika tersebut masih bersifat bilateral, dalam rangka
memperbaiki kondisi perekonomian Kanada yang semakin memburuk diakibatkan
meningkatnya pengangguran dan banyaknya perusahaaan-perusahaan Kanada yang
memindahkan investasi ke Amerika Serikat. Pada tahap selanjutnya, Kongres AS
mengembangkan kerja sama 3 perdagangan bebas ini dengan Meksiko, yang membidani
lahirnya NAFTA. NAFTA merupakan suatu zona perdagangan bebas yang cukup besar
dan tentu saja AS sebagai pasar tunggal dunia yang paling besar, mendominasi
lingkungan perekonomian yang ada di Amerika Utara. NAFTA didirikan pada tanggal
12 Agustus 1992 di Washington DC oleh wakil-wakil dari pemerintahan Kanada
serta pemerintahan tuan rumah yaitu Amerika Serikat. Dan diresmikan pada
tanggal 1 Januari 1994.
Sedangkan CAFTA merupakan perjanjian area
perdagangan bebas antara China dan ASEAN. CAFTA dibuat untuk mengurangi bahkan
menghapuskan hambatan perdagangan barang tarif maupun non tarif, memudahkan
arus perdagangan jasa, peraturan investasi, dan untuk mendorong kerjasama di
bidang ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat China-ASEAN.
Perjanjian CAFTA dimulai dengan penandatanganan Framework Agreement On
Comprehensive Economic Cooperation between the ASEAN and People’s Republic of
China oleh pihak ASEAN dan China di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 4 November
2002. Setelah beberapa kali negosiasi dan ratifikasi akhirnya CAFTA diluncurkan
sejak ditandatanganinya Trade in goods Agreement and Dispute Settlement
Mecanism Agreement pada tanggal 29 November 2004 di Vientiane, Laos. CAFTA
meliberalisasi perdagangan secara progresif. Penurunan tarif dalam kerjasama
CAFTA akan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap. Tahap pertama Early Harvest Package
(EHP), penurunan tarif dimulai 1 Januari 2004 secara bertahap dan akan menjadi
0% pada tahun 2006. Tahap kedua Normal Track (NT), tarif 0% akan diberlakukan
pada seluruh komoditi Normal Track pada tahun 2010. Tahap ketiga Sensitive
track meliputi Sensitive List (SL) penurunan tarif menjadi 0-5% pada tahun 2018
dan Highly sensitive List (HSL) pengurangan tarif menjadi 50% pada tahun 2015
(Direktorat Kerjasama Regional dan Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional,
2010).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 AFTA
2.1.1 Pengertian
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan
wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan
bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional
ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan
pasar regional bagi 500 juta penduduknya. AFTA dibentuk pada waktu Konperensi
Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA
ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari
negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam
rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan
ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-
2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi
menjadi tahun 2002.Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free
Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui :
penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan
hambatan-hambatan non tarif lainnya.Perkembangan terakhir yang terkait dengan
AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang
bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura
dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
2.1.2 Lahirnya
AFTA
Pada pertemuan tingkat Kepala Negara ASEAN
(ASEAN Summit) ke-4 di Singapura pada tahun 1992, para kepala negara
mengumumkan pembentukan suatu kawasan perdagangan bebas di ASEAN (AFTA) dalam
jangka waktu 15 tahun.
2.1.3
Tujuan dari AFTA
·
Menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat
produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di
pasar global.
·
Menarik lebih banyak Foreign Direct
Investment (FDI).
·
Meningkatkan perdagangan antar negara
anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade).
2.1.4
Manfaat dan Tantangan AFTA bagi Indonesia
Manfaat:
·
Peluang pasar yang semakin besar dan luas
bagi produk Indonesia, dengan penduduk sebesar ± 500 juta dan tingkat
pendapatan masyarakat yang beragam;
·
Biaya produksi yang semakin rendah dan
pasti bagi pengusaha/produsen Indonesia yang sebelumnya membutuhkan barang
modal dan bahan baku/penolong dari negara anggota ASEAN lainnya dan termasuk
biaya pemasaran;
·
Pilihan konsumen atas jenis/ragam produk
yang tersedia di pasar domestik semakin banyak dengan tingkat harga dan mutu
tertentu;
·
Kerjasama dalam menjalankan bisnis semakin
terbuka dengan beraliansi dengan pelaku bisnis di negara anggota ASEAN lainnya.
Tantangan:
·
Pengusaha/produsen Indonesia dituntut
terus menerus dapat meningkatkan kemampuan dalam menjalankan bisnis secara
profesional guna dapat memenangkan kompetisi dari produk yang berasal dari
negara anggota ASEAN lainnya baik dalam memanfaatkan peluang pasar domestik
maupun pasar negara anggota ASEAN lainnya.
2.2
NAFTA
2.2.1 Pengertian
Kerjasama Perdagangan Bebas atau yang
lebih dikenal dengan sebutan Free Trade Agreement merupakan tahap awal terjadinya
integrasi ekonomi antar negara yang terlibat di dalamnya. Ketika negara-negara
setuju untuk melakukan perdagangan bebas, mereka akan menentukan atau
menghilangkan batasan tarif, kuota, besar bea dan hambatan-hambatan perdagangan
lainnya yang dibebankan dalam kegiatan ekspor dan impor (Amadeo, 2019). Amerika
Serikat memandang Free Trade Agreement sebagai peluang membuka pasar untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri atau pun di tingkat global.
Berkaitan dengan hal tersebut, asal usul
kemunculan NAFTA (North American Free Trade Agreement) sendiri diawali oleh
gagasan pembentukan zona perdagangan bebas di wilayah Amerika Utara yang
diperkenalkan oleh Presiden Ronald Reagan selama masa kampanye pencalonannya
sebagai Presiden Amerika Serikat pada November 1979, dengan harapan kerjasama
regional Amerika Utara akan mengurangi biaya perdagangan, meningkatkan
investasi bisnis, sekaligus membuat wilayah Amerika Utara menjadi lebih
kompetitif di pasar global. Gagasan Presiden Ronald Reagan tersebut juga
didorong oleh integrasi ekonomi di Eropa setelah munculnya Perjanjian Roma
(Treaty of Rome) pada tahun 1957, dimana Masyarakat Ekonomi Eropa (European
Economic Community) dinilai telah berhasil menghapuskan tarif untuk
meningkatkan perdagangan antar negara anggotanya.
2.2.2 Peraturan
Dalam NAFTA
Seperti Perjanjian Perdagangan Bebas
lainnya yang mengatur tentang berbagai fasilitas perdagangan seperti tarif,
investasti, hak kekayaan intelektual, pengadaan pemerintah dan lain-lain,
Perjanjian Perdagangan Bebas Wilayah Amerika Utara (NAFTA) juga memiliki
peraturan-peraturan tersebut yang ditulis di dalam dokumen kesepakatan yang
mencakup sekitar 2000 halaman berisi ketentuan-ketentuan, 8 bagian dan 22 bab.
Di dalam perjanjiannya, NAFTA menetapkan dan menjelaskan tentang
ketentuan-ketentuan mengenai rules of origin, prosedur bea cukai, masalah
pertanian, sanitasi, pengadaan oleh pemerintah (government procurement),
investasi, perdagangan jasa, perlindungan hak kekayaan intelektual, juga
mekanisme penyelesaian sengketa dagang (Lilliston, 2017).
2.3
CAFTA
2.3.1 Pengertian
China Asean Free Trade Area (CAFTA)
merupakan perjanjian multilateral yang bertujuan untuk mewujudkan kawasan
perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN dan China. Gagasan pendirian CAFTA
berawal dari keinginan negara-negara ASEAN dan China untuk melakukan kerja sama
dalam sektor perdagangan demi pertumbuhan ekonomi.
Proses pendirian CAFTA berlangsung secara
bertahap melalui perundingan dan negosiasi antara kepala negara China dan
ASEAN. Proses perundingan berlangsung secara intensif dari tahun 2001 hingga
2007. CAFTA secara resmi terbentuk setelah penandatanganan perjanjian
China-Asean Free Trade Area pada KTT ASEAN tahun 2007 di Filipina. Meskipun
CAFTA telah terbentuk pada tahun 2007, realisasi pelaksanaan perjanjian baru
dimulai pada awal tahun 2010.
2.3.2 Tujuan
Dalam jurnal Strategi China dalam pelaksanaan China-ASEAN
Free Trade Area (CAFTA) (2006) karya Anastasia Laura dkk, pembentukan
CAFTA bertujuan untuk :
·
Meningkatkan kerja sama ekonomi, perdagangan dan investasi
antara negara-negara anggota
·
Liberalisasi
perdagangan barang dan jasa
·
Menciptakan sistem transparansi perdagangan untuk mempermudah
pengawasan
·
Meningkatkan daya saing pasar industry
2.3.3 Program CAFTA
Dilansir dari website resmi ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA,
untuk mencapai tujuannya, CAFTA menerapkan beberapa program utama, yakni :
·
Menerapkan sistem perdagangan bebas
·
Peningkatan akses pasar barang dan jasa
·
Mempermudah peraturan dan ketentuan investasi
·
Melaksanakan konferensi rutin antar negara anggota
2.3.4 Indonesia dan CAFTA
Indonesia mulai bergabung dalam CAFTA pada awal tahun 2010.
CAFTA memberikan banyak dampak, baik positif maupun negatif sebagai berikut:
Dampak positif
·
Dampak positif dari CAFTA untuk Indonesia, adalah:
·
Harga produk barang dan jasa semakin murah karena penghapusan
bea masuk
·
Meluasnya pasar ekspor dari komoditas Indonesia
·
Meningkatkan kualitas dan kuantitas produk barang dan jasa
Dampak negative
·
Dampak negatif dari CAFTA untuk Indonesia, yakni:
·
Industri dalam negeri terancam eksistensinya
·
Munculnya ancaman imperialisme produk China di Indonesia
·
Munculnya eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam
Indonesia
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Indonesia berperan, Squad. AFTA dibentuk saat Konferensi
Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-IV di Singapura tanggal 28 Januari 1992. AFTA merupakan kesepakatan negara-negara ASEAN
untuk membentuk kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing
ekonomi kawasan regional dengan menjadikan wilayah ASEAN sebagai basis produksi
dunia. AFTA awalnya hanya beranggotakan Indonesia, Malaysia, Singapura,
Brunei, Thailand, dan Filipina. Kemudian pada perkembangannya anggota ASEAN
lainnya ikut bergabung. Vietnam bergabung pada 1995. Laos dan Myanmar bergabung
pada 1997, dan Kamboja bergabung pada 1999.
Hal ini menjadikan seluruh negara ASEAN menjadi anggotanya.
Kerja sama yang dijalin Amerika Serikat dan Kanada menarik
minat Meksiko untuk terlibat dalam perjanjian tersebut. Pada September 1998,
Meksiko pun menandatangani Declaration and Memorandum of Understanding yang meresmikan masuknya Meksiko ke dalam NAFTA.
Keberadaan CAFTA menjadi wadah
dari Caribbean Basin Initiative yang berisi tentang
aturan biaya ekspor dan kuota impor antara Amerika Serikat dengan negara-negara
di Amerika Tengah. Tujuan dibentuknya CAFTA adalah mewujudkan kemajuan
perdagangan antar negara anggotanya. Keberadaan CAFTA memiliki beberapa ketentuan,
yaitu perdagangan jasa lintas batas, jasa keuangan, investasi, akses pasar, dan
pertanian.
No comments:
Post a Comment