KUMPULAN MAKALAH : MAKALAH SYARIAH ISLAM

Thursday, May 28, 2020

MAKALAH SYARIAH ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kehadiran ekonomi Islam telah memunculkan harapan baru bagi banyak orang, khususnya bagi umat Islam akan sebuah ekonomi alternatif dari sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme sebagai arus utama perdebatan sebuah sistem ekonomi dunia, terutama sejak perang dunia II yang memunculkan banyak Negara-negara Islam bekas jajahan imperialis. Dalam hal ini, keberadaan ekonomi Islam sebagai sebuah model ekonomi alternatif memungkinkan bagi banyak pihak, muslim maupun non muslim untuk melakukan banyak penggalian kembali berbagai ajaran Islam. Meskipun begitu, system ekonomi dunia saat ini masih dikendalikan oleh system ekonomi kapitalisme, karena umat Islam sendiri masih terpecah dalam hal bentuk implementasi ekonomi Islam dimasing-masing Negara. Kenyataan  ini oleh sebagian pemikir Islam masih diterima dengan lapang karena ekonomi Islam secara implementasinya di masa kini relatif masih baru.  Masih perlu dilakukan banyak sosialisasi dan pengarahan serta pengajaran kembali umat Islam untuk melakukan aktifitas ekonominya sesuai dengan hukum Islam. Sementara sebagai lainnya menilai bahwa faktor kekuasaan memainkan peran signifikan, karenanya mengkritisi bahwa ekonomi Islam atau ekonomi syariah belum akan dapat sesuai dengan syariah jika pemerintahnya sendiri belum menrapkan syariah dalam kebijakan-kebijakannya.

B. Rumusan Masalah
·         Jelaskan  pengertian Mu’amalah!.
·         Jelaskan macam-macam Mu’amalah!.
·         Jelaskan yang dimaksud dengan Syirkah!.
·         Jelaskan yang dimaksud Mudarabah!.
·         Jelaskan yang dimasud Musaqah!.
·         Jelaskan yang dimaksud Muzaraah dan Mukharabah!
·         Jelaskan beberapa macam perbankan!.
·         Jelaskan asuransi syariah!.

C. Tujuan
·         Mengetahui pengertian Mu’amalah.
·         Mengetahui macam-macam Mu’amalah.
·         Mengetahui yang dimaksud dengan Syirkah.
·         Mengetahui yang dimaksud Mudarabah.
·         Mengetahui yang dimaksud Musaqah.
·         Mengatahui yang dimaksud Muzaraah dan Mukharabah.
·         Mengetahui beberapa macam perbankan.
·         Mengetahui asuransi syariah.













BAB II
PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI ISLAM

A. Pengertian Mu’amalah
Muamalah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dan sebagainya). Sementara dalam fiqih islam berarti tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual beli, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
Dalam melakukan transaksi ekonomi, seperti jual-beli, sewa- menyewa, utang- piutang, dan pinjam-meminjam, islam melarang beberapa hal diantaranya seperti berikut :
·         Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
·         Tidak boleh melakukan perbuatan riba.
·         Tidak boleh dengan cara-cara  zalim (aniaya).
·         Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.
·         Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.
·         Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.

B. Macam-Macam Mu’amalah
Sebagaimana telah dijelaskan di atas tentang macam-macam mu’amalah disini akan dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut.
1.      Jual Beli
Jual beli menurut syariat agama ialah kesepakatan tukar menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Melakukan jual-beli dibenarkan, sesuai dengan Firman Allah berikut ini :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (٢٧٥)
Artinya : “...dan Allah Swt. Telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba...” (Q.S. al-baqarah/2:275).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأخْرَى وَلا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلا تَرْتَابُوا إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (٢٨٢)
Apabila jual-beli itu menyangkut suatu barang yang sangat besar nialainya,dan agar tidak terjadi kekurangan dibelakang hari, al-Qur’an menyarankan agar dicatat, dan ada saksi, lihatlah penjelasan ini pada Q.S. al-baqarah/2:282.
a.            Syarat- syarat jual-beli
Syarat-syarat adalah sebagai berikut.
1)                    Penjual dan pembelinya haruslah :
·         Balig,
·         Berakal sehat,
·         Atas kehendak sendiri.

2)                    Uang dan barangnya haruslah :
a)      Halal dan Suci. Haram menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan                                berhala, termasuk lemak bangkai tersebut.
b)      Bermanfaat. Membeli barang-barang yang tidak bermanfaat sama dengan                           menyia-nyiakan harta atau pemboros
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (٢٧)
Artinya : “ sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Q.S. al-Isra/17:27)
c)      Keadaan barang dapat diserah terimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak                  dapat diserah terimakan. Contohnya, menjual ikan dalam laut atau barang                           yang sedang dijadikan jaminan sebab semua itu mengandung tipu daya.
d)      Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembelinya.
e)      Milik sendiri, sabda Rasulullah Saw., “tak sah jual-beli melainkan atas barang yang dimiliki.” (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi).

3)                    Ijab Qobul
Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.” Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.”
Dengan demikian, berarti jual-beli itu berlangsung suka sama suka. Rasulullah Saw. Bersabda, “sesungguhnya jual-beli itu hanya sah jika suka sama suka.” (H.R Ibnu Hibban).
b.            Khiyar
1)      Pengertian khiyar
Khiyar adalah bebas memutuskan antara menerusakan jual beli atau membatalkannya. Islam memperbolehkan melakukan khiyar karena jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikitpun. Penjual berhak mempertahakan harga barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kualitas barang yang diyakininya. Rasulullah Saw. Bersabda, “penjual dan pembeli tetap dalam khiyar selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya berlaku benar-benar dan suka menerangkan keadaan  (barang)nya, maka jual beli akan memberkahi keduanya. Apabila keduanya menyembunyikan keadaan sesungguhnya serta berlaku dusta, maka dihapus keberkahan jual belinya.” (H.R Bukhari dan Muslim).
2)      Macam-macam Khiyar
a)          Khiyar Majelis, adalah selama penjual dan pembeli masih berada ditempat berlangsungnya transaksi atau tawar-menawar. Keduanya berhak memutuskan atau membatalkan jual-beli. Rasulullah Saw. Bersabda, “ dua orang yang berjual beli, boleh memilih akan meneruskan atau tidak selama keduanya belum berpisah.” ( H.R Bukhori dan Muslim).
b)          Khiyar syarat, adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli. Misalnya penjual mengatakan,”saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari.” Maksudnya penjual memberi batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya pembeliannya tersebut dalam waktu tig hari. Apabila pembeli mengiyakan, status barang tersebut sementara waktu (dalam masa khiyar) tidak ada pemiliknya, artinya, si penjual tidak berhak menawarkan kepada orang lain lagi. Namun, jika akhirnya pembeli memutuskan tidak jadi, barang tersebut menjadi hak penjual kembali. Rasulullah Saw. Bersabda kepada seorang lelaki, “Engkau boleh khiyar pada segala barang yang engkau beli selama tiga hari tigamalam.” (H.R Baihaqi dan Ibnu Majah).
c)          Khiyar Aibi (cacat), adalah pembeli boleh mengembelikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin.
c.            Riba
1)            Pengertian Riba
Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam.
Riba, apapun bentuknya, dalam syari’at islam hukumnya haram. Sanksi hukumnya juga sangat berat. Diterangkan dalam hadist yang di riwayatkan bahwa, “Rasulullah mengutuk orang yang mengambil riba, orang yang mewakilkan, orang yang mencatat, dan orang yang menyaksikannya. (H.R Muslim). Dengan demikian, semua orang yang terlibat dalam riba sekalipun hanya sebagai saksi, terkena dosanya juga.
a)                         Sama timbangan ukurannya atau
b)                         Dilakukam serah terima saat itu juga,
c)                         Tunai
Apabila tidak sama jenisnya seperti emas dan perak boleh berbeda takarannya, namun tetap harus secara tunai dan diserah terimakan saat itu juga. Kecuali barang yang berlainan jenis dengan perbedaan seperti perak dan beras, dapat berlaku ketentuan jual-beli sebagaimana barang-barang yang lain.
2)            Macam-macam Riba
a)          Riba Fadli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya, misalnya cincin emas 22karat sebesar 10 gram ditukar dengan emas 22 gram kelebihannya itulah yang termasuk riba.
b)          Riba Qordi, adalah peminjaman dengan syarat harus memberikan kelebihan saat mengembalikannya. Misal si A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp 100.000,00 asal si B bersedia mengembalikannya sebesar Rp115.000,00. Bunga pinjaman itulah yang disebut riba.
c)          Riba Yadi, adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjualan dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima.
d)          Riba Nasi’ah, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.
2.    Utang-piutang
a.    Pengertian Utang-piutang
Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Tentu saja dengan tidak mengubah keadaannya. Misalnya utang Rp100.000,00 dikemudian hari harus melunasinya Rp100.000,00. Memberi utang kepada seseorang berarti menolongnya dan sangat dianjurkan oleh agama.
b.    Rukun Utang-piutang
Rukun utang-piutang ada tiga, yaitu:
1)                  Yang berpiutang dan yang berutang,
2)                  Ada harta atau barang,
3)                  Lafadz kesepatan. Misal: “saya utangkan ini kepadamu.”Yang berutang menjawab, “Ya, saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas” atau jika sudah punya akan saya lunasi.”
Untuk menghindari keributan dikemudian hari, Allah Swt. Menyarankan agar kita mencatat dengan baik utang-piutang yang kita lakukan.
Jika orang yang berutang tidak dapat melunasi tepat pada waktunya karena kesulitan, Allah Swt. Menganjurkan memberinya kelonggaran.
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٢٨٠)
Artinya: “Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui..” (Q.S.al-Baqarah/2: 280)
Apabila orang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, kelebihan itu halal bagi yang berpiutang, dan merupakan suatu kebaikan bagi yang berutang. Rasulullah saw, bersabda: “Sesungguhnya sebaik-baik kamu, ialah yang sebaik-baiknya kita membayar utang.” (sepakat ahli hadis). Abu Hurairah ra. Berkata, “Rasulullah saw. Telah berutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih besar dari hewan yang beliau utang itu, dan Rasulullah saw. Bersabda, “Orang yang paling baik ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya tidak boleh. Tambahan pelunasan tersebut tidak halal sebab termasuk riba. Rasulullah saw. Berkata “Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat maka ia semacam dari beberapa macam riba.” (HR. Baihaqi)

3.    Sewa-menyewa
a.    Pengertian Sewa-menyewa
Sewa menyewa dalam fiqh Islam disebut ijarah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.

Dasar hukum ijarahdalam firman Allah Swt.
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلا وُسْعَهَا لا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (٢٣٣)
Artinya: ”...dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain,maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut...” (Q.S. al-Baqarah/2: 233)
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى (٦)
Artinya: “...kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka...” (Q.S. at-Talaq/65: 6)

b.    Syarat dan Rukun Sewa-menyewa
1)               Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah balig dan berakal sehat.
2)               Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa.
3)               Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
4)               Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
5)               Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. Misalnya, ada orang yang menyewa sebuah rumah. Si penyewa harus menerangkan secara jelas kepada pihak yang menyewakan, apakah rumah tersebut mau ditempati atau dijadikan gudang. Dengan demikian, si pemilik rumah akan mempertimbangkan boleh atau tidak disewa. Sebab risiko kerusakan rumah antara dipakai sebagai tempat tinggal berbeda dengan risiko dipakai sebagai gudang. Demikian pula jika barang yang disewakan itu mobil, harus dijelaskan dipergunakan untuk apa saja.
6)               Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
7)               Harga sewa dan car pembayaannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama.
Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut.
1)            Jenis pekerjaan dan tenaga kerjanya.
2)            Berapa lama masa kerja.
3)            Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya: harian, bulanan, mingguan ataukah borongan?
4)            Tunjangan-tunjangan seperti transpor, kesehatan,dan lain-lain, kalau ada.

C.    Syirkah
Secara bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakuakan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
a)    Rukun dan Syarat Syirkah
1)          Dua belah pihak yang berakad (‘aqidni). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan taasarruf (pengelolaan harta).
2)          Objek akad yang disebut juga ma’qud’alaihi mencakup pekerjaan atau modal. Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
3)          Akad atau disebut juga dengan istilah sigat. Adapun syarat sah akad harus berupa tasarruf , yaitu adanya aktivitas pengelolaan.


b)        Macam-macam Syirkah
1)      Syirkah ‘Inan
Syirkah ‘inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma ‘sahabat.
2)      Syirkah ‘Abdan
Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing, hanya memberikan konstribusi kerja (amal), tanpa konstribusi modal (amal). Kerja kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperi tukang batu). Syirkah ini juga dise.but syirkah ‘amal.
3)      Syirkah Wujuh
Syrikah wujuh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujud) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal).

C. Asuransi Syari’ah
1.        Prinsip-prinsip Asuransi Syari’ah
Asuransi berasal dari bahasa Belanda, Assuranite yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’min yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut. Si penanggung (Assuradeur) disebut Mu’ammin dan tertanggung (grasrurrerde) disebut musta’min.
Dalam islam, asuransi merupkan dari muamalah. Dasar hukum asuransi menurutfikih islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum islam. Pada umumnya, para ulama berpendapat asuransi yang berdasarkan syariah dibolehkan dan asuransi konvensional haram hukumnya.
Asuransi dalam ajaran islam merupakan salah satu upaya seorang muslim yang didasarkan nilai tauhid. Setiap manusia menyadari bahwa sesungguhnya setiap jiwa tidak memiliki daya apapun ketika menerima musibah dari Allah SWT., baik berupa kematian, kecelakaan, bencana alam maupun takdir buruk yang lain untuk menghadapi berbagai musibah tersebut, ada beberapa cara untuk menghadapinya. Pertama, menanggungnya sendiri. Kedua, mengalihkan resiko ke pihak lain. Ketiga, mengelolanya bersama-sama.
Dalam ajaran islam, musibah bukanlah permasalahan individual, melainkan masalah kelompok walaupun musibah ini hanya menimpa individu tertentu. Apalagi jika musibah itu mengenai masyarakat luas seperti gempa bumi atau banjir. Berdasarkan ajaran inilah, tujuan asuransi sangat sesuai dengan semangat ajaran tersebut.
Allah SWT. menegaskan hal ini dalam beberapa ayat, di antaranya berikut ini :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلا الْهَدْيَ وَلا الْقَلائِدَ وَلا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (٢)
Artinya : “... dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah SWT... “ (Q.S Al-Maidah/5 : 2)
Banyak pula hadis Rasulullah saw. yang memerintahkan umat islam untuk salingmelindungi saudaranya dalam menghadapi kesusahan. Berdasarkan ayat Al-Quran dan riwayat hadis, dapat dipahami bahwa musibah ataupun resiko kerugian akibat musibah wajib ditanggung bersama. Setiap individu bukan menanggungnya sendiri-sendiri dan tidak pula dialihkan kepihak lain. Prinsip menanggung musibah secara bersama-sama inilah yang sesungguhnya esensi dari asuransi syariah.
2.        Perbedaan Asuransi Syari’ah dan Asuransi Konvensional
Prinsip Asuransi Syari’ah tersebut berbeda dengan yang berlaku di sistem konvensional, yang menggunakan prinsip transfer risiko. Sesorang membayar sejumblah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu dia pikul kepada perusahaan asuransi. Dengan kata lain, telah terjadi “jual beli atas risiko kerugian yang belum pasti terjadi. Disinilah cacat perjanjian asuransi konvensional. Sebab akad dalam islam mensyaratkan adanya sesuatu yang bersifat pasti, apakah itu berbentuk barang ataupun jasa.
Perbedaan yang lain, pada asuransi konvensinal dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum jatuh tempo. Dalam konsep asuransi syari’ah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun, karena satu dan hal ingin mengundurkan diri, dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan



















BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem ekonomi islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai islam, bersumber dari Al Quran, As-Sunnah, ijma dan qiyas. Prinsip-prinsip kegiatan Ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
1.                  Kekuasaan milik tertinggi adalah milik Allah dan Allah adalah pemilik yang absolute atas semua yang ada.
2.                  Manusia  merupakan  pemimpin  (khalifa)  Allah  di  bumi  tapi  bukan  pemilik  yang sebenarnya.
3.                  Semua yang didapatkan dan dimiliki oleh manusia adalah karna seizing Allah, oleh karena itu saudara-saudaranya yang kurang beruntung memiliki hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudara-saudaranya yang lebih beruntung.
4.                  Kekayaan tidak boleh ditumpuk terus atau ditimbun.
5.                  Kekayaan harus diputar.
6.                  Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya harus dihilangkan.
7.                  Menghilangkan jurang perbedaan antar individu  dapat menghapuskan konflik antar golongan dengan cara membagikan kepemilikan seseorang setelah kematiannya kepada para ahli warisnya.
8.                  Menetapkan  kewajiban  yang  sifatnya  wajib  dan  sukarela  bagi  semua  individu termasuk bagi anggota masyarakat yang miskin.
Muāmalah ialah kegiatan tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara  yang  ditempuhnya,  seperti  jual-beli,  sewa-menyewa,  utang-piutang,  pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
Syirkah  (perseroan)  berarti  suatu  akad  yang  dilakukan  oleh  dua  pihak  atau  lebih  yang bersepakat untuk  melakukan suatu usaha dengan tujuan  memperoleh keuntungan. Syirkah ada beberapa macam: syirkah `inān, syirkah „abdān, syirkah wujūh, dan syirkah mufāwaḍah.
Bank Islam atau bank syariah, yaitu bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam.
Bank  syariah  menggunakan  beberapa  cara  yang  bersih  dari  riba,  misalnya:  muḍārabah, musyārakah, waḍ³‟ah, qarḍul hasān, dan murābahah.


No comments:

Post a Comment