KUMPULAN MAKALAH : MAKALAH Pengertian, Fungsi dan Tujuan Lembaga Keuangan Internasional

Wednesday, July 25, 2018

MAKALAH Pengertian, Fungsi dan Tujuan Lembaga Keuangan Internasional

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.

Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.

Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

Bekasi,10 September 2018




Penyusun
KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.

Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.

Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.


Pebayuran, 29 Maret 2017




Penyusun,


























DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR ....................................................................................................    1
DAFTAR ISI ...................................................................................................................     2

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ....................................................................................................      3 
B.     Rumusan Masalah ...............................................................................................          3

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian, Fungsi dan Tujuan Lembaga Keuangan Internasional ................         4
1.   Pengertian Lembaga Keuangan Internasional ...................................................        4
1.1 Fungsi Lembaga Keuangan Internasional ...........................................................       4
1.2 Tujuan Lembaga Keuangan Internasional ..........................................................       4
2.                  Pengertian otoritas Jasa Keuangan adalah ....................................................       5
2.1  Tujuan dibentuk ojk ..............................................................................................       5
2.2  Fungsi ......................................................................................................................       5

3.                  Pengertian Perbankan......................................................................................       5

3.1  Fungsi Perbankan..................................................................................................       5

a.                  Agent of trust ....................................................................................................       6

b.                  Agent of Development ......................................................................................       6

c.                   Agent of Service ..............................................................................................         6

4.                  Pengertian Pasar Modal dan Fungsi Pasar Modal .......................................        6
4.1 Fungsi Pasar Modal ..........................................................................................             7
4.2  Peran Pasar Modal dalam Perekonomian Nasional ........................................          7
5.                  Pengertian Asuransi .......................................................................................         7
5.1 Fungsi Tujuan Asuransi .......................................................................................         8
5.2 Prinsip Dasar Asuransi .........................................................................................        8
6.                  Pengertian lembaga pembiayaan ...................................................................         9
6.1 Fungsi lembaga pembiayaan ...............................................................................          9
6.2 Peran lembaga pembiayaan .................................................................................         10
6.3 Perbedaan lembaga pembiayaan dengan lembaga perbankan ........................         10
7.   Pengertian dana pensiun ......................................................................................         10
7.1 Fungsi dana pensiun .............................................................................................         11
7.2 Peran dana pensiun ..............................................................................................         11
8.  Pengertian pegadaian ............................................................................................         11
8.1 Fungsi pegadaian ..................................................................................................         11
8.2 Peran pegadaian ..................................................................................................          11

BAB III
PENUTUP
3.1.     KESIMPULAN ..............................................................................................          13
3.2.     SARAN ............................................................................................................          13


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Lembaga keuangan internasional didirikan untuk menangani masalah-masalah keuangan yang bersifat internasional, baik berupa bantuan pinjaman atau bantuan lainnya. Pemberian bantuan yang diberikan oleh lembaga keuangan internasional dapat bersifat lunak artinya, dengan suku bunga yang rendah dan jangka waktu pengembaliannya relatif panjang. Kemudian bantuan internasional juga dilakukan dengan tujuan komersil, yang biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan swasta.
Ada beberapa lembaga keuangan internasional yang penting kaitannya dengan lembaga perbankan di Indonesia, walaupun secara umum peranan dari lembaga keuangan internasional tersebut lebih banyak dirasakan dalam sektor pemerintahan, namun dapat dilihat bagaimana sektor swasta (perbankan) dapat pula merasakan pentingnya peranan yang dimainkan melalui lembaga-lembaga tersebut.
Mungkin banyak sekali kita mengenal lembaga keuangan internasional yang sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Akan tetapi, dalam pembahasan kali ini yang lebih ditekankan atau dibahas adalah lembaga keuangan internasional “Bank Dunia”.
Bagi lembaga keuangan dan perbankan di Indonesia peranan Bank Dunia tidak secara langsung mempengaruhi operasional perbankan, namun efek sampingan yang timbul dari operasional lembaga tersebut perlu diketahui dan diperhatikan mengingat dampaknya yang begitu besar pada perekonomian, yang pada gilirannya mempengaruhi juga operasional lembaga keuangan dan perbankan tersebut.
Dalam pembahasan ini akan diuraikan peran Bank Dunia, IMF, dan Bank Pembangunan Islam sebagai lembaga keuangan internasional.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian keuangan Internasional ?
2.      Apa saja Bentuk-bentuk Lembaga Keuangan Internasional?



















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian, Fungsi dan Tujuan Lembaga Keuangan Internasional
1.   Pengertian Lembaga Keuangan Internasional
Lembaga keuangan internasional adalah lembaga keuangan yang telah ditetapkan oleh lebih dari satu negara, dan merupakan subyek hukum internasinal. Pemiliknya atau pemegang saham umumnya pemerintah nasional, meski lain lembaga – lembaga internasional dan organisasi lain kadang – kadang sosok sebagai pemegang saham.
Sedangkan Menurut Kasmir lembaga keuangan internasional didirikan untuk menangani masalah-masalah keuangan yang bersifat internasional, baik berupa bantuan pinjaman atau bantuan lainnya.
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya. Umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society ( sejenis koperasi di Inggris) , Credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun dan bisnis serupa. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi ke dalam 2 kelompok, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan,dan lain-lain).

1.1 Fungsi Lembaga Keuangan Internasional
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga resiko dari para investor beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan.

1.2 Tujuan Lembaga Keuangan Internasional
a.       Membantu negara – negara asia khususnya dalam mengkoordinasikan kebijakan dan rencana pembangunannya dengan tujuan antara lain : menyehatkan perekonomian dan meningkatkan ekspansi perdagangan luar negri.
b.      Memanfaatkan sumber daya yang sedia dengan prioritas untuk membangun negara – negara asia khususnya yang masih terbelakang.
c.       Memberikan bantuan teknis untuk menyiapkan, membiayai dan melaksanakan berbagai program / proyek pembangunan termasuk memformulasikannya usulan proyek.

2.   Pengertian otoritas Jasa Keuangan adalah 

lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK. Wikipedia.

2.1  Tujuan dibentuk ojk
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan :
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3. Mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

2.2  Fungsi
OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa
keuangan.

 

3.   Pengertian Perbankan

Definisi Bank menurut Undang-Undang  RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sedangkan menurut Hasibuan (2005:2), pengertian bank adalah: Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotif profit juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.

Selain itu Kasmir (2008:2) berpendapat bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.

Berdasarkan ketiga pengertian di atas  dapat disimpulkan bahwa bank adalah usaha yang berbentuk lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana (surplus of fund) dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana (lack of fund), serta memberikan jasa-jasa bank lainnya untuk motif  profit juga sosial demi meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

3.1  Fungsi Perbankan

Menurut Budisantoso (2006:9) secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of development, dan agent of services.

d.      Agent of trust

Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut , dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank. Pihak bank sendiri akan mau menempatkan atau menyalurkan dananya pada debitur atau masyarakat apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Pihak bank percaya bahwa debitur tidak akan menyalahgunakan pinjamannya, debitur akan mengelola dana pinjaman saat jatuh tempo, dan debitur mempunyai niat baik untuk mengembalikan pinjaman beserta kewajiban lainnya pada saat jatuh tempo.

e.       Agent of Development

Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor moneter dan di sektor riil tidak dapat dipisahkan. Kedua sektor tersebut selalu berinteraksi dan saling mempengaruhi. Sektor riil tidak akan dapat berkinerja dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi-distribusi-konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.

f.       Agent of Service

Di samping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian secara luas. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.


Dan dari definisi-definisi yang telah tertulis diatas, maka dapat kita garis bawahi bahwa yang dimaksud dengan bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.


4.   Pengertian Pasar Modal dan Fungsi Pasar Modal
menurut UUD Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan pengertian pasar modal secara umum adalah pasar yang mempertemukan pihak kelebihan/menawarkan dana (the lender) dan pihak yang memerlukan/membutuhkan dana (the borrower). 

Adapun pengertian lain pasar modal atau capital market adalah pasar untuk perdagangan dana jangka panjang dalam bentuk obligasi atau saham. Dana yang ditawarkan dalam pasar modal adalah dana yang berbentuk surat berharga atau sekuritas/efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun. Oleh karna itu pasar modal dapat disebut dengan bursa efek. Bursa efek adalah pasar tempat bertemunya penjual dan pembeli surat berharga/efek. 

4.1 Fungsi Pasar Modal
Hal-hal yang harus dicapai dalam pasar modal ini ada dapat dilihat dalam fungsi pasar modal seperti yang ada dibawah ini :
  • Menciptakan pasar secara terus menerus bagi sekuritas yang telah ditawarkan kepadanya masyarakat (sekuritas yang telah dimiliki umum). 
  • Menciptakan harga yang wajar bagi sekuritas yang bersangkutan melalui mekanisme penawaran dan permintaan.
  • Membantu dalam pembelanjaan dunia usaha. 
  • Sebagai sumber dana jangka panjang
  • Sebagai alat untuk melakukan divestasi
  • Sarana dalam menciptakan tenaga kerja karna dapat mendorong dan berkembangnya industri pada penciptaan lapangan kerja baru 
  • Sarana dalam peningkatan produksi, adanya tambahan modal dari pasar modal membuat produktivitas perusahaan dapat meningkat.
  • Dapat dijadikan indikator ekonomi suatu negara
  • Menambah dan memperbesar pemasukan pajak bagi pemerintah

4.2  Peran Pasar Modal dalam Perekonomian Nasional 
Dalam perekonomian Indonesia, pasar modal juga mempunyai peranan antara lain : 
  • Sebagai intermediasi (lembaga perantara) keuangan selain bank
  • Memungkinkan para pemodal berpartisipasi pada kegiatan bisnis yang menguntungkan (investasi)
  • Memungkinkan kegiatan bisnis mendapatkan dana dari pihak lain dalam rangka perluasan usaha (ekspansi)
  • Memungkinkan kegiatan bisnis untuk memisahkan operasi bisnis dan ekonomi dari kegiatan keuangan.
  • Memungkinkan para pemegang surat berharga memperoleh likuiditas dengan menjual surat berharga yang dimiliki kepada pihak lain. 
5.    Pengertian Asuransi
Secara umum, didalam perundang-undangan, asuransi dirtikan sebagai sebuah perjanjian yang terjadi dari dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengkaitkan diri kepada pihak tertanggung, dengan menerima nominal uang atau premi asuransi, untuk memberikan pengganti kepada pihak tertanggung karena terjadinya kerugian, kehilangan atau kerusakan, keuntungan yang diharapkan/tanggung jawab hukum pihak ke 3 (tiga) yang mungkin saja akan diderita oleh pihak tertanggung, yang muncul dari sebuah kejadian yang tidak pasti atau memberikan sejumlah pembayaran yang didasarkan atas hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

Didasari dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD, asuransi diartikan menjadi sebuah perjanjian dimana pihak penanggung mengkaitkan diri kepada pihak tertanggung, dengan menerima sejumlah nominal premi, untuk memberikan sebuah pengganti kepadanya dikarenakan terjadinya suatu kerugian, kehilangan ataupun kerusakan yang mungkin akan terjadi dikemudian hari tanpa diduga.
Ada beberapa syarat perjanjian asuransi disertai hak & kewajiban oleh kedua belah pihak tertera didalam sebuah polis asuransi. Beberapa contoh asuransi antara lain ialah asuransi jiwa, kesehatan, kehilangan, kecelakaan & asuransi kebakaran.
Adapun pihak yang memberikan resiko disebut tertanggung, ini merupakan nasabah atau masyarakat yang memberikan resiko yang akan menimpanya, sedangkan pihak yang menerima risiko tersebut disebut penanggung yaitu perusahaan asuransi yang bersangkutan yang membuat perjanjian dengan nasabah.
Perjanjian yang terjadi antara kedua belah pihak ini disebut dengan kebijakan. Kebijakan ini merupakan suatu kontrak legal yang menerangkan setiap istilah & kondisi yang dilindungi. Jumlah nominal yang dibayar oleh pihak tertanggung kepada sipenanggung untuk resiko yang ditanggungnya disebut dengan premi. Besarnya nominal premi ini pada umumnya ditentukan oleh si penanggung yang terdiri dari sejumlah dana yang bisa diklaim di masa depan kelak, biaya administratif, dan keuntungannya.

5.1 Fungsi Tujuan Asuransi
Yang menjadi fungsi utama dari sebuah asuransi ialah sebagai mekanisme pengalihan atau transfer resiko atau disebut juga risk transfer mechanism, yakni mengalihkan resiko dari satu pihak yakni pihak tertanggung teradap pihak lain yaitu si penanggung. Pengalihan resiko ini bukan berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, namun pihak penanggung menyediakan fasilitas keamanan keuangan (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi pihak tertanggung. Sebagai imbalannya, maka pihak tertanggung wajib membayar sejumlah premi dalam nominal yang relatif kecil bila dibandingkan terhadap potensi kerugian yang mungkin akan dialaminya.

5.2 Prinsip Dasar Asuransi
Sebuah lembaga ataupun perusahaan yang bergerak di bidang bisnis asuransi harus memenuhi prinsip dasar berikut ini:
Insurable Interest ialah Hak untuk mengasuransikan, yang muncul dari sebuah hubungan keuangan, antara pihak tertanggung dengan pihak yang diasuransikan & diakui dimata hukum.
Utmost Good Faith merupakan suatu langkah untuk mengutarakan secara akurat dan lengkap, segala fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik itu diminta maupun tidak.
Proximate Cause ialah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rangkaian peristiwa yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang dimulai & secara aktif dari sumber yang baru &dan independen.
Indemnity merupakan suatu mekanisme yang mana pihak penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam usahanya menempatkan pihak tertanggung ke posisi keuangan yang dimiliki sesaat sebelum terjadinya sebuah kerugian.
Subrogation merupakan pengalihan hak tuntut dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung sesudah uang klaim dibayar.
Contribution ialah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya untuk bersama-sama menanggung, tapi tidak harus sama kewajibannya kepada pihak tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

6.    Pengertian lembaga pembiayaan
Dibandingkan dengan lembaga perbankan, lembaga pembiayaan termasuk yang relatif lebih baru. Lembaga pembiayaan pada dasarnya adalah suatu lembaga yang menyediakan pembiayaan atau dana untuk pembelian suatu barang yang pembayarannya dilakukan oleh konsumen secara mencicil atau berkala. Sebenarnya antara pembiayaan konsumen dengan kredit konsumsi memiliki definisi yang sama, namun yang membedakan adalah pemberi pinjaman.
Pembiayaan konsumen oleh lembaga pembiayaan memiliki lebih banyak peminat karena mereka bisa membayar barang yang mereka beli atau minati dengan cara mencicil atau angsuran. Biasanya obyek pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang dengan nominal yang kecil hingga menengah seperti barang elektronik, komputer, sepeda motor, dan alat-alat rumah tangga. Oleh karena jenis barang yang dikredit, maka besaran pembiayaan yang diberikan kepada konsumen juga relatif kecil dan lembaga pembiayaan juga memiliki resiko yang kecil pula.
Secara umum lembaga pembiayaan menyediakan modal atau dana untuk masyarakat tanpa menarik dana kepada masyarakat secara langsung seperti tabungan, giro, ataupun deposito. Berdasarkan pengertian tersebut terdapat beberapa unsur yaitu:
1.        badan usaha: perusahaan/lembaga pembiayaan yang memang didirikan khusus untuk kegiatan dalam bidang pembiayaan
2.        pembiayaan: badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan pada sektor usaha lain atau pihak perseorangan yang membutuhkan dana.
3.        barang modal: barang yang digunakan untuk menghasilkan sesuatu
4.        penyedia dana: badan usaha yang menyediakan dana untuk keperluan tertentu.
5.        tidak menarik atau mengumpulkan dana seperti giro, deposit atau tabungan secara langsung.
6.1 Fungsi lembaga pembiayaan
Sebagaimana   lembaga keuangan yang lain, lembaga pembiayaan juga memiliki beberapa fungsi. Lembaga pembiayaan mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan juga kesempatan kerja. Oleh karena itu, pembiayaan yang tersedia harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pengusaha diberbagai bidang. Lembaga lembiayaan juga mempunyai fungsi penting dalam perekonomian.   Berikut ini  adalah   beberapa   fungsi lembaga pembiayaan :

·       Bagi masyarakat :
fungsi lembaga pembiayaan yang paling utama ialah membantu masyarakat dengan ekonomi lemah agar terbebas dari jeratan rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Dengan adanya lembaga pembiayaan, pengusaha kecil dengan modal terbatas bisa mendapatkan kredit dengan syarat mudah dan bunga yang ringan.
·       Bagi pembangunan infrastruktur :
fungsi lembaga pembiayaan tidak hanya berguna untuk masyarakat dengan ekonomi lemah, dalam dunia bisnis termasuk pengembangan infrastruktur,  keberadaan lembaga pembiayaan juga sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan tidak semua pengembang infrastruktur dan pelkau bisnis juga memiliki biaya besar untuk tujuan mereka. Melalui lembaga pembiayaan, mereka bisa mendapatkan berbagai dana pinjaman seperti pinjaman dana talangan, dana proyek, dan lain-lain. Sehingga ketersediaan dana bagi para pelaku bisnis sudah bukan menjadi masalah lagi. Karena fungsinya yang menyediakan dana, lembaga pembiayaan memiliki fungsi yang hampir mirip dengan bank umum.
6.2 Peran lembaga pembiayaan
Lembaga pembiayaan memiliki peran yang tidak kalah penting dengan lembaga keuangan lainnya yaitu sebagai lembaga altenatif dalam hal pembiayaan yang juga potensial dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. Disamping peran tersebut, lembaga pembiayaan juga memegang peranan penting dalam bidang pembangunan seperti menampung aspirasi dan minat masyarakat. Selain itu, lembaga pembiayaan juga ikut serta dalam pembangunan dimana para pelaku usaha dan masyarakat umum menharapkan lembaga ini bisa mengatasi masalah yang vital yaitu masalah keuangan dan permodalan.
6.3 Perbedaan lembaga pembiayaan dengan lembaga perbankan
Meskipun lembaga pembiayaan dan lembaga perbankan berkecimpung dalam dunia keuangan, namun ada beberapa hal yang membedakan mereka. Hal yang paling utama yang membedakan lembaga pembiayaan dengan lembaga perbankan adalah sumber dana yang mereka peroleh. Lembaga lembiayaan tidak menarik dana secara angsung dari masyarakat seperti giro, tabungan, atau deposito. Sedangkan Lembaga perbankan mendapatkan sumber dana secara langsung dari masyarakat. Dalam memberikan pembiayaan bagi nasabah, bank pembiayaan tidak memerlukan barang jaminan sedangkan bank perbankan harus disertai dengan jaminan. Meskipun tanpa jaminan, biasanya bunga yang diberikan oleh lembaga pembiayaan relatif lebih besar dari yang diberikan oleh lembaga perbankan.

7.   Pengertian dana pensiun
Dana pensiun adalah hak seseoarng untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.




7.1 Fungsi dana pensiun

1.    Fungsi Asuransi
Penyelenggara program pensiun mengandung azas kebersamaan seperti halnya program asuransi.
2.    Fungsi Tabungan
Karena program pensiun bertugas untuk mengumpulkan dan mengembangkan dana yang merupakan dana terakumulasi dari iuran peserta, dimana iuran tersebut diperlakukan seperti halnya tabungan.
3.    Fungsi Pensiun
Peserta akan diberikan kelangsungan pendapatan dalam bentuk pembayaran secara berkala seumur hidup setelah memasuki masa pensiun.

7.2 Peran dana pensiun
Dana pensiun memiliki peran memlihara kesinambungan penghasilan pada hari tua  dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu dana   pensiun juga sebagai sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta   masyarakat dalam pembangunan nasional. Menambah motivasi dan ketenangan kerja   sehingga meningkatkan produktifitas.

8.  Pengertian pegadaian
Pengadaian merupakan lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit dengan masyarakat dengan cara khusus yaitu hukum gadai . Menurut hukum gadai calon peminjam mempunyai kewajiban untuk menyerahkan hartanya sebagai jaminan kepada pihak pengadaian. Dalam hukum tersebut juga termuat pembelian hak kepada pengadaian untuk melakukan penjualan (lelang) atas jaminan tersebut apabila batas waktu pemberian pinjaman sudah habis dan peminjam tidak menebus jaminannya.

8.1 Fungsi pegadaian
1.         Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat.
2.        Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.
3.        Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
4.        Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
5.        Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian

8.2 Peran pegadaian

·      Pegadaian sebagai usaha yang unik
Sejak didirikannya, hingga saat ini pegadaian tetap berbakti untuk laposan masyarakat yang paling bawah atau tak berdaya. Kiprahnya yang bertumpu pada sumbangan dan kesetiaan pelanggan, tekun mengumpulkan recehan demi recehan. Pola hidupnya yang sederhana menyebabkan pegadaian tidak pernah menyusahkan pemilikya. Kebajikan dan nilai moral yang tinggi itulah yang mendorong untuk selalu menekuni pelanggannya.


·      Pegadaian diantara lembaga perkreditan lain
Lembaga perkreditan lain angat luas cakupannya, karena ada industry perbankan, ada industry lembaga pembiayaan, ada industry simpan-pinjam, ada industry kartu plastic, ada juga industry perkreditan informal, dan ada pada pedagang barang-barang dengan cicilan. Semua kelompok industry jasa tersebut dapat memenuhi kebutuhan kredit masyarakat, hanya karakteristiknya saja yang agak berbeda satu sama lain. Karakteristik penerima kredit yang disediakan pegadaian adalah calon peminjam harus mempunyai kebutuhan, agunan yang memnuhi syarat, harapan pendapatan yang akan dating dan rasa sayang terhadap agunannya, perbedaan karakteristik inilah yang membedakan pasar masing-masing

·      Pegadaian Sebagai Jaring Pengaman Sosial
Kehadiran pegadaian dapat membatntu golongan masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi persaingan pasar. Bagaimanapun seharnya persaiangan pasar, kemampuan antarpelaku ekonomi untuk memanfaatkan pasar berbeda. Perbedaan ini ditentukan antara lain oleh penguasaan mereka atas jumlah dan kualitas factor produksi. Salah satu kelemahan utama masyarakat kecil adalah lemahnya kemampuan untuk mendapatkan pembaiayaan perbankan.

·      Peran Pegadaian Dalam Menggalang Ekonomi Kerakyatan
Belakangan ini arah pengembangan ekonomi Indonesia kembali dipertanyakan, apakah berdasarkan struktur yang berbasis ekononomi dengan usaha-usaha besar atau struktur yang berbasi ekonomi rakyat dengan usaha-usaha kecil dan menengah yang efisien.

















BAB III
PENUTUP

3.1.     KESIMPULAN
            Dari pembuatan makalah ini kami dapat mengambil kesimpulan antara lain: Sistem Keuangan adalah kumpulan institusi, pasar, ketentuan perundangan, peraturan-peraturan, dan teknik-teknik dimana surat-surat berharga diperdagangkan, tingkat bunga ditetapkan,dan jasa-jasa keuangan (finansial service) dihasilkan serta ditawarkan ke seluruh bagian dunia. Sistem keuangan di Indonesia terdiri dari Otoritas Keuangan, Sistem Perbankan, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Setiap lembaga mempunyai fungsi masing-masing untuk berkonstribusi dalam menjaga dan meningkatkan perekonomian.

3.2.     SARAN
            Sistem keuangan merupakan salah satu rancangan yang paling krusial dalam waktu modern ini. Kita dapat membayangkan, apabila semua aktivitas keuangan antara suatu lembaga dengan lembaga lainnya maupun antara satu negara dengan negara lainnya tanpa adanya mediasi suatu sistem keuangan yang baik, maka semua transaksi-transaksi keuangan yang terjadi akan amburadul atau tidak akan dapat menyenangkan semua pihak disebabkan tidak terkoordinasi dengan baik. Sistem pembayaran dan intermediasi tidak mungkin akan terlaksana tanpa adanya sistem keuangan.
Setelah kita membaca, memahami dan mengetahui semua tentang seputar sistem keuangan melalui tulisan singkat di makalah ini, mudah-mudahan dapat berguna untuk menambah wawasan serta dapat diterapkan dalam kehidupan bisnis ekonomi kita sehari-hari dan ciptakan dunia bisnis yang modern demi kemajuan perekonomian negara.

No comments:

Post a Comment