Demokrasi
meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh
rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi disebut
negara otoriter. Negara otoriter pun masih mengaku dirinya sebagai negara
demokrasi. Tiga model demokrasi ini telah memberi kekayaan pengalaman bangsa
Indonesia dalam menerapkan kehidupan demokrasi. Setelah reformasi demokrasi
yang diterapkan di Indonesia semakin diakui oleh dunia luar. Reformasi telah
melahirkan empat orang presiden.
Demokrasi
yang diterapkan saat ini masih belum jelas setelah pada masa Presiden Soeharto
dikenal dengan Demokrasi Pancasila. Ir Soekarno dalam buku Di Bawah Bendera
Revolusi (1965) pernah mengungkapkan pendapatnya tentang demokrasi bagi bangsa
Indonesia. “Apakah demokrasi itu? Demokrasi adalah ’pemerintahan rakyat’.
Masyarakat bebas berpendapat dan berorganisasi dan rakyat juga memilih langsung
atau memilih sendiri pemimpinnya. Komisi negara dibentuk oleh negara.
Diperbolehkannya jalur independen atau calon perseorangan di luar jalur politik
mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) turut meramaikan
kehidupan demokrasi di Indonesia. Perkembangan demokrasi turut meningkatkan
partisipasi politik masyarakat. Masyarakat boleh mengorganisasikan diri untuk ikut
serta dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat atau rakyat kembali
merasakan kebebasan sipil dan politiknya. Rakyat menikmati kebebasan
berpendapat serta rakyat menikmati kebebasan berorganisasi. Kebebasan sipil
bisa dinikmati meskipun di sisi lain hak sekelompok masyarakat bisa dihilangkan
oleh kelompok masyarakat lain. Dalam kondisi seperti ini, beberapa kalangan
menilai penerapan demokrasi di Indonesia harus dijiwai dengan ideologi atau
dasar negara RI yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara
harus diterapkan dalam kehidupan berdemokrasi.
Pancasila
sebagai konsep diungkapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 saat
menyampaikan pidatonya yang berisikan konsepsi usul tentang dasar falsafah
negara yang diberi nama dengan Pancasila. Konsepsi usul ini berisi:
1. Kebangsaan
Indonesia atau Nasionalisme.
2. Perikemanusiaan
atau Internasionalisme.
3. Mufakat
atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan
Sosial.
5. Ketuhanan
yang Maha Esa.
Selanjutnya
pada tanggal 22 Juni 1945, sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mencapai konsensus nasional dan gentlemen
agreement tentang dasar negara Republik Indonesia. Konsensus nasional yang
mendasari dan menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 itu dituangkan
dalam suatu naskah yang oleh Mr Muhammad Yamin disebut Piagam Jakarta. Piagam
Jakarta merupakan hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan
oleh Panitia Sembilan, panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI, antara umat
Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima
butir yang kelak menjadi Pancasila dari
lima butir, sebagai berikut :
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Naskah
Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani
oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso,
Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad
Yamin. Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta
dijadikan Muqaddimah (preambule). Selanjutnya, saat pengesahan UUD ‘45 18 Agustus
1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD setelah butir
pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan butir pertama
dilakukan oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi
dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.
Membaca sejarah pergerakan nasional di Indonesia, perubahan ini nampak bukan
suatu proses dari saat disahkannya Piagam Jakarta hingga menjadi Pembukaan UUD
1945.
Para
wakil rakyat Indonesia ketika itu terbagi atas dua kelompok aliran pemikiran.
Di satu pihak mereka yang mengajukan agar negara itu berdasarkan kebangsaan
tanpa kaitan khas pada ideologi keagamaan. Di pihak lain, mereka yang
mengajukan Islam sebagai dasar negara. Mengingat Indonesia adalah bangsa yang
majemuk, maka kata – kata“menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya“
di ganti dengan kalimat“Ketuhanan Yang Maha Esa“.Hal ini membuktikan bahwa
bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki rasa tenggang rasa yang besar.
Adapun
yang menjadi fokus permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini dapat
dirumuskan sebagai berikut:
1. Apa
pengertian dari demokrasi itu ?
2. Apa
pengertian dari demokrasi Pancasila ?
3. Bagaimana
perkembangan demokrasi di Indonesia ?
4. Bagaimana
implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Era
Reformasi ?
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk
mengetahui hakekat demokrasi
2. Agar
lebih menghayati demokrasi Pancasila
3. Untuk
mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
4. Agar
dapat mengimplementasikan demokrasi Pancasila secara benar di Era Reformasi
seperti sekarang ini
Tujuan
Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur
hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya. Dan menjadikan semua teratur tanpa
terjadi hal–hal yang melewati batas norma kesopanan. Jadi jelas bahwa
pendidikan Pancasila selalu diajarkan di setiap tingkat pendidikan mulai dari
SD, SMP, SMA/SMK agar kita menjadi manusia yang demokrasi yang selalu menghargai
pemdapat orang lain, tenggang rasa dan bertanggung jawab dalam menjadi warga
negara yang baik.
Istilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan
kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara. Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
Demokrasi
yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam
taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai
tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa
beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di
dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut
secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan
dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia
ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara
Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan
belaka (Machstaat).
2. Sistem
Konstitusionil
Pemerintahan
berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan
dua istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang
menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di
samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan
UUD. Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum,
dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah
laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama
manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan
masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian
lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan
untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia(demokrasi
pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham
Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat yang menyatakan bahwa demokrasi suatu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Menurut
konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna
diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak
preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut
urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu
mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara
ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang
ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran
religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur,
berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam
demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat
sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam
demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus
diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam
demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan
cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan,
sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Prinsip
merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain
sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat
dua landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus
diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara / rakyat / masyarakat
/ organisasi / partai / keluarga, yaitu:
1. Suatu
negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik
suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun
yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa
rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh
rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa
bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun
prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan
berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia
ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan
belaka (machtstaat)
b. Pemerintah
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan
yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan
terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan
keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan
yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh
Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya.
5. Adanya
partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan
aspirasi rakyat.
6. Pelaksanaan
Pemilihan Umum.
7. Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD
1945), yang berbunyai Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
8. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
9. Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat,
dan negara ataupun orang lain.
10. Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
Dalam
bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil
(2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan
ada di tangan rakyat.
2. Selalu
berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara
pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak
kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui
adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai
hak asasi manusia.
1. 7.
Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan
melalui wakil-wakil rakyat. Tidak
menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
7. Tidak
menganut sistem monopartai.
8. Pemilu
dilaksanakan secara luber.
9. Mengandung
sistem mengambang.
10. Tidak
kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
11. Mendahulukan
kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Landasan
formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta
Ketetapan-ketetapan MPR. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila
menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945
berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia
Ialah Negara yang Berdasarkan Hukum
Negara
Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan
belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun
lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus
dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya.
Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di
dalamnya.
2. Indonesia
Menganut Sistem Konstitusional
Pemerintah
berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat
absolutisme(kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini
lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau
dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum
lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR
sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi seperti telah disebutkan dalam
pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara
tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan
demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat
Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi, Tugas pokok,
yaitu:
a. Menetapkan
UUD
b. Menetapkan
GBHN
c. Memilih
dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang
MPR, yaitu:
a. Membuat
putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti
penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
b. Meminta
pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
c. Melaksanakan
pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
d. Mencabut
mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila
presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD 1945
e. Mengubah
undang-undang.
4. Presiden
Presiden
adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara
pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus
tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR
yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat
(kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja
sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan
undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang
legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak
DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak
tanya/bertanya kepada pemerintah
b. Hak
interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
c. Hak
Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
d. Hak
Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
e. Hak
Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri
Negara
Menteri
Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri
negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden.
Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan
pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam
prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan
Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia
harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak
dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota
MPR. DPR sejajar dengan presiden.
Adapun
fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin
adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
Ikut menyukseskan Pemilu, ikut menyukseskan Pembangunan, ikut duduk dalam badan
perwakilan/permusyawaratan, dll.
2. Menjamin
tetap tegaknya negara RI.
3. Menjamin
tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
4. Menjamin
tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
5. Menjamin
adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
6. Menjamin
adanya pemerintahan yang bertanggung jawab
Contohnya:
Presiden adalah Mandataris MPR dan Presiden bertanggung jawab kepada MPR.