KUMPULAN MAKALAH : MAKALAH APBD DAN APBN

Wednesday, March 4, 2020

MAKALAH APBD DAN APBN


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran bisa dibaratkan sebagai anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran.
DPR telah menetapkan APBN 2014. Anggaran belanja APBN ditetapkan sebesar Rp. 1.842,49 triliun, dengan komposisi Belanja Pemerintah Pusat Rp. 1.249,94 triliun (70 %) dan alokasi untuk Pemerintah Daerah Rp. 529,55 triliun (30%). Defisit anggaran dalam postur APBN ditetapkan 1,69 persen dari PDB atau sekitar Rp. 175,3 triliun.
Rencana penerimaan negara dan hibah ditetapkan sebesar Rp. 1.667,14 triliun terdiri dari Pendapatan Pajak Rp. 1.280,39 triliun, Pendapatan Bukan Pajak Rp. 385,39 triliun dan hibah Rp. 1,36 triliun. Sementara defisit Rp. 175,35 triliun akan ditutupi dengan utang. Penerimaan di APBN 2014 ditetapkan naik 11% dari APBNP 2013, dari Rp. 1.502 triliun menjadi Rp. 1.667,14. Sisi pengeluaran juga naik 6,7% dari Rp. 1.726,2 triliun menjadi Rp. 1.842,49.
Walaupun APBN terus meningkat tiap tahun, PDB juga naik pesat, perekonomian tumbuh tiap tahun, pendapatan per kapita juga naik tiap tahun, tapi tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan rakyat yang signifikan. Jumlah rakyat miskin juga nyaris tidak berkurang. Ini mengindikasikan ada kesalahan besar dalam APBN sehingga APBN yang sebagian besar penerimaannya berasal dari pajak yang dibayar oleh rakyat tapi tidak memberikan kontribusi nyata meningkatkan kesejahteraan rakyat.





1.2 Rumusan Masalah
Dari pendahuluan yang sudah penulis sampaikan maka rumusan masalah yang muncul adalah sebagai berikut :
1.            Apa yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)?
2.            Apa yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ?
3.            Apa saja Sumber penerimaan Pendapatan Negara dalam APBN dan APBD?
4.            Bagaimana Hubungan antara APBN dengan Pertumbuhan Ekonomi ?
5.            Bagaimana proses penyusunan APBN dan APBD?

1.3 Tujuan Makalah
Dari rumusan masalah yang ada, maka tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1.            Untuk Mengetahui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Indonesia
2.            Untuk Mengetahui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Indonesia
3.            Untuk Mengetahui Apa Saja Sumber Penerimaan Pendapatan Negara Dalam APBN dan APBD
4.            Untuk Mengetahui Hubungan antara APBN dengan Pertumbuhan Ekonomi
5.            Untuk mengetahui tahapan dalam RAPBN dan RAPBD sehingga bisa digunakan dalam mengolah dana.









BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
2.1.1 Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan PerwakilanRakyat. (Pasal 1 angka 7, UU No. 17/2003). Merujuk Pasal 12 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, APBN dalam satu tahun anggaran meliputi:
a.        Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan.
b.        Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan
c.        Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akanditerima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening kas umum negara. (Pasal 12 ayat (2) UU No. 1/2004) tahun anggaran adalah periode pelaksanaan APBN selama 12 bulan. Sejak tahun 2000, Indonesia menggunakan tahun kalender sebagai tahun anggaran, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sebelumnya, tahun anggaran dimulai tanggal 1 April sampai dengan 31 Marettahun berikutnya. Penggunaan tahun kalender sebagai tahun anggaran ini kemudian dikukuhkan dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara (Pasal 4 UU No. 17/2003 dan Pasal 11 UU No. 1/2004).
Sebagaimana ditegaskan dalam Bagian Penjelasan UU No. 17/2003, anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai fungsi akuntabilitas, pengeluaran anggaran hendaknya dapatdipertanggungjawabkan dengan menunjukkan hasil (result) berupa outcome atau setidaknya output dari dibelanjakannya dana-dana publik tersebut. Sebagai alat manajemen, sistem penganggaran selayaknya dapat membantu aktivitas berkelanjutan untuk memperbaiki efektifitas dan efisiensi program pemerintah.Sedangkan sebagai instrumen kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi untukmewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.

2.1.2 Fungsi ( APBN )
       APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
       Merujuk Pasal 3 Ayat (4) UU No. 17/2003, APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
1.               Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
2.               Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
3.               Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
4.               Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
5.               Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6.               Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

2.1.3 Prinsip-prinsip Dalam APBN
a.              Prinsip Anggaran Defisit
Bedanya dengan prinsip anggaran berimbang adalah bahwa pada anggaran defisit ditentukan :
1)                      Pinjaman LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan.
2)                      Defisit anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan DN + sumber pembiayaan LN (bersih)
a)            Anggaran Defisit                                   
PNH – BN  = DA                         
DAP            = AP – TP
PbDN          = PkDN + Non-Pk DN         
PbLN          = PPLN – PC PULN
Keterangan :                                     
PNH            : Pendapatan negara dan  hibah
BN             : Belanja negara
DA              : Defisit Anggaran
PbDN          : Pembiayaan DN
PkDN          : Perbankan DN
Non-PkDN : Non-Perbankan DN
PbLN          : Pembiayaan LN
PPLN          : Penerimaan pinjaman LN
PCPULN    : Pembayaran cicilan pokok Utang luar Negeri
BLN            : Bantuan luar negeri
b)            Anggaran Berimbang
PDN – PR   = TP
DAP            = AP – TP     
Keterangan :
PDN            : Pendapatan DN
PR               : Pengeluaran Rutin
TP               : Tabungan Pemerintah
DAP            : Defisit Anggaran Pembangunan
AP               : Anggaran Pembangunan
b.              Prinsip Anggaran Dinamis
Ada anggaran dinamis absolut dan anggaran dinamis relatif.  Anggaran bersifat dinamis absolut apabila Tabungan Pemerintah (TP)  dari tahun ke tahun terus meningkat.
Anggaran bersifat dinamis relatif apabila prosentase kenaikan TP (DTP) terus meningkat atau prosentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri terus menurun.
c.              Prinsip Anggaran Fungsional
Anggaran fungsional berarti bahwa bantuan/ pinjaman LN hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin.
Prinsip ini sesuai dengan azas “bantuan luar negeri hanya sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan. Artinya semakin kecil sumbangan bantuan/ pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran pembangunan, maka makin besar fungsionalitas anggaran.

2.1.4 Tujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis, dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Semua itu ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual bedasarkan Pancasila dan UUD 1945.

2.1.5 Struktur Dan Komponen Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)
1.            Pendapatan Negara dan Hibah
Pendapatan negara adalah penambahan nilai kekayaan bersih dalam sebuah negara. Beberapa sumber pendapatan negara antara lain :
1)            Penerimaan Pajak, meliputi :
·         Pendapatan Pajak Dalam Negeri
·         Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
2)            Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
·         Penerimaan Sumber Daya Alam
·         Pendapatan Laba BUMN
·         Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
·         Pendapatan Negara Bukan Pajak Lainnya
2.            Belanja Negara
Belanja Negara adalah pengurangan nilai kekayaan bersih dari suatu negara oleh pemerintahan dalam periode tertentu. Beberapa belanja negara antara lain :
·         Belanja Pegawai
·         Belanja Barang
·         Belanja Modal
·         Belanja Bunga dan Pinjaman
·         Subsidi (Energi dan Non Energi)
·         Belanja Hibah
·         Belanja Bantuan Sosial
·         Belanja Lain-lain
3.            Keseimbangan Primer APBN
Keseimbangan Primer adlah Jumlah pendapatan Negara dikurangi belanja negara diluar pembayaran bunga utang. Pemerintah dianggap berhasil apabila jumlah pendapatan negara lebih besar daripada belanja negara.

4.            Surplus/Defisit Anggaran APBN
Surplus Anggaran adalah keadaan dimana pendapatam negara lebih besar dari pada belanjan negara
5.            Pembiayaan APBN
Pembiayaan adalah setiap yang dobayarkan kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
2 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD)

2.2.1 Pengertian (APBD)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu daftar yang secara sistematis membuat sumber-sumber penerimaan daerah dan alokasi pengeluaran daerah dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Periode APBD sama dengan APBN, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

2.2.2  Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD )
 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD  mempunyai fungsi yang sama dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sudah dijelaskan sebelumnya. Diantaranya :
a.              Fungsi Stabilisasi
b.              Fungsi Alokasi
c.              Fungsi Distribusi
d.              Fungsi Regulasi
Berdasarkan UUD 1945 ayat 1, 2, dan 3, pemerintah wajib menyusun APBN. Sebelum menjadi APBN, pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional. Hal ini dimaksudkan agar memberikan kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyelenggaraan pemerinthan daerah sebagai subsistem pemerintahan negara dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara umum. Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan pemerintah pusat, sedangkan fungsi alokasi pada umumnya dilaksanakan pemerintah daerah. Hal ini disebabkan daerah lebih mengetahui kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan kondisi dan situasi yang berbeda-beda setiap wilayah. Dengan demikian, pembagian ketiga fungsi tersebut sangat penting sebagai landasan dalam penentuan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara jelas dan tegas.
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional. Hali in diwujudkan melalui pengaturan, pembagian, pemanfaatan sumber daya nasional, dan perimbangan keuangan. Sumber pembiayaan pemerintah daerah dalam rangka perimbangan keuangan dilaksanakan atas dasar desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

2.2.3 Tujuan ( APBD )
Tujuan penyusunan APBD adalah untuk mengatur pembelanjaan daerah dan penerimaan daerah agar tercapai kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah secara merata.

2.3 Sumber Penerimaan Pendapatan Negara dalam APBN dan APBD
2.3.1 Sumber Penerimaan di dalam APBN.
Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Penerimaan negara terdiri dari 2 yaitu :
a.              Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum penerimaan negara  dibedakan menjadi dua sumber yaitu:
1)            Penerimaan Pajak
Penerimaan perpajakan berasal dari dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri terdiri dari pajak pengahasilan migas dan nonmigas, PPN dan PPnBM, BPHTB, cukai, dan pajak lainnya. Pajak perdagangan internasional berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
2)            Penerimaan negara bukan pajak berasal dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya. Penerimaan negara juga berasal dari hibah. Hibah merupakan pemberian dana dari negara lain tanpa keharusan untuk mengembalikannya.
b.              Hibah
Penerimaan Hibah merupakan semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintahan luar negeri, termasuk lembaga internasional. Penerimaan hibah ini tidak perlu dikembalikan. Hibah meliputi pemberian untuk proyek khusus dan untuk mendukung anggaran secara umum. Hibah dalam bentuk peralatan, barang, dan bantuan teknis, biasanya tidak dimasukkan dalam anggaran, tetapi dicatat dalam item memorandum.

2.3.2 Sumber Penerimaan Negara di dalam APBD
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan  Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah , Pendapatan Daerah berasal dari:
a.              Pendapatan Daerah
1)            Pendapatan Asli Daerah.
2)            Sumber PAD adalah Pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Lain-lain PAD yang Sah
PAD yang sah terdiri dari:
a)            Penjualan kekayaan daerah yang tidak terpisahkan, jasa giro, pendapatan bunga.
b)            Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
c)            Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan pengadaan barang atau jasa oleh daerah.
b.      Penerimaan Pusat
Pendapatan daerah juga dapat diperboleh melalui pemerintah pusat, yaitu dari dana perimbangan dan dana otonomi khusus.
1)      Dana pertimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dan alokasi umum dan dana
alokasi khusus.
a)      Dana Bagi Hasil
Dana bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Dana bagi hasil yang berasal dari pajak terdiri pajak bumi dan banguna, bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri serta PPh pasal 21. Dana bagi hasil bersumber dari sumber daya alam berasal dari kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas alam, dan pertambangan panas bumi.
b)      Dana Alokasi Umum (DAU).
Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari pendapatan dalam negeri bersih yang ditetapkan dalam APBN. Proorsi DAU antara daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan kewenangan antara provinsi dan kabupaten /kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai DAU diatur dalam peraturan pemerintah.DAU  dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi. Pengaturan penggunaan DAU sepenuhnya menjadi kewenangan daerah.
c)      Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana alokasi khusus bertujuan untuk kebutuhan khusus dengan memerhatikan tersedianya dana pada APBN. Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN. Ketetapan lebih lanjut mengenai DAK diatur dalam peraturan pemerintah
2)      Dana Otonomi Khusus
Merupakan dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh  Darrusalam, dan Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta untuk penyesuaian kekurangan dana alokasi umum untuk beberapa daerah.

2.4 Hubungan antara APBN dengan Pertumbuhan Ekonomi
APBN dan pertumbuhan ekonomi merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Alokasi dana yang terdapat di dalam APBN digunakan untuk pembangunan. Dengan adanya pembangunan ekonomi akan tercipta pertumbuhan ekonomi. APBN dan pertumbuhan ekonomi merupakan dua indikator yang penting dalam menentukan tingkat kemakmuran rakyat. Indikator-indikator yang menjadi asumsi di dalam penyusunan APBN adalah indikator makro ekonomi yang menjadi indikator dalam proses pertumbuhan ekonomi.
       Beberapa kebijakan dalam pengelolaan APBN senantiasa diarahkan kepada terciptanya pertumbuhan ekonomi, walaupun pertumbuhan ekonomi itu sendiri tidak bisa dipaksakan.
       Ada beberapa alasan yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi bergerak lambat walaupaun stabilitas ekonomi makro sudah tercapai :
1.      Masih tingginya pengangguran dan kerentanan pasar tenaga kerja. Pengangguran yang tinggi terkait kepada pertambahan penduduk dan kualitas pendidikan dan skill sebagian terbesar SDM kita. Di lain fihak pasar tenaga kerja juga kurang fleksibel, artinya, amat mahal bagi perusahaan untuk mengurangi tenaga kerjanya kalau pasarnya menciut. Biaya pesangon untuk pemutusan hubungan kerja amat tingginya. Karena hubungan industrial di Indonesia kurang menguntungkan perusahaan maka banyak bakal investor internasional memilih lokasi Cina dan Vietnam ketimbang Indonesia.
2.      Lemahnya kegiatan investasi dan permasalahan fundamental terkait.Lemahnya kegiatan investasi baru juga oleh karena bagi pengusaha kepastian hukum sejak reformasi telah berkurang. Pelaksanaan otonomi daerah menambah ketidak pastian. Indonesia sekarang terkenal sebagai high-cost economy. Salah suatu sumber ekonomi biaya tinggi adalah kurang memadainya infra-struktur, karena sejak 1998 praktis tidak ada investasi pemerintah di bidang infra-struktur ini. Sebetulnya masih ada suatu rintangan fundamental, yakni intermediasi sistim perbankan belum bisa bekerja secara normal, karena ketatnya prudential rules yang baru dan masih ada trauma kredit macet.
Pemerintah sendiri harus memaksimalkan investasi lewat anggaran belanjanya, misalnya untuk membangun infra-struktur yang tidak menguntungkan bagi investor swasta. Tetapi, pengelolaan APBN ini masih mengandung permasalahan sendiri, yang juga terkait dengan prinsip kehati-hatian (prudence).
3.      Tingginya potensi tekanan inflasi secara struktural.
Di level teknis sudah ada kesepakatan antara Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membawa tingkat inflasi jangka panjang ke kisaran 3% setahun. Untuk tahun 2005 sasaran BI adalah 6% plus-minus 1%, untuk tahun 2006 5,5% plus-minus 1% dan untuk tahun 2007 5% plus-minus 1%. Begitu juga untuk tahun 2008 dan 2009. Pengendalian inflasi masih menghadapi resiko intern dan ekstern yang cukup besar.

2.5  Cara Penyusunan APBN dan APBD
Tentu ada proses atau mekanisme dalam penyusunan dan penetapan APBD atau APBN. Karena dengan mempelajari hal ini maka bila ternyata mekanisme yang dilakukan tidak sesuai maka kita bisa mengetahui nya dan bisa melakukan protes ke pemerintah, baik itu pemerintah daerah atau pun pemerintah pusat.
Proses penyusunan APBN bisa dikelompokan ke dalam tahapan, yaitu : 1. Proses pembicara pendahuluan antara pemerintah dan DPR dari bulan Februari sampai dengan pertengahan agustus. 2. Pengajuan, pembahasan dan penetepan APBN, dimulai pertengahan agustus sampai dengan bulan desember. Cara Penyusunan APBN dan APBD.
Langkah – langkah penyusunan APBN adalah sebagai berikut ini:
1.                  Pemerintah menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN), RAPBN disusun pemerintah atas dasar usulan anggaran yang dibuat oleh setiap departemen atau lembaga negara yang diusulkan kepada pemerintah dalam bentuk DUK (Daftar Usulan Kegiatan) dan DUP (Daftar Usulan Proyek). DUK diusulkan untuk membiayai pembangunan.
2.                  Pemerintah mengajukan RAPBN kepada DPR untuk dibahas
3.                  DPR membahas RAPBN dengan tujuan : diterima atau ditolak.
4.                  Jika diterima, RAPBN akan disahkan menjadi APBN dan disampaikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Namun jika ditolak pemerintah harus menggunakan APBN sebelumnya.
Langkah-penyusunan APBD adalah sebagai berikut :
1.                     Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen – dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan oktober tahun sebelumnya.
2.                     Setelah disetujui oleh DPRD, RAPBD kemudian ditetapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah. Apabila DPRD tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, maka untuk membiayai keperluan setiap bulan, pemerintah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi – tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
3.                     Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan gubernur/bupati/walikota.














BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
APBN/APBD merupakan upaya yang dilakukan pemerintah sebagai pedoman  pengeluaran dan penerimaan Negara/daerah agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta pada akhirnya ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan alat utama pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya dan sekaligus alat pemerintah untuk mengelola perekonomian negara. Sebagai alat pemerintah, APBN bukan hanya menyangkut keputusan ekonomi, namun juga menyangkut keputusan politik. Dalam hal ini, DPR dengan hak legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dimilikinya perlu lebih berperan dalam mengawal APBN. sehingga APBN benar-benar dapat secara efektif menjadi instrumen untuk mensejahterakan rakyat dan mengelola perekonomian negara dengan baik.
APBN dan pertumbuhan ekonomi merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Alokasi dana yang terdapat di dalam APBN digunakan untuk pembangunan. Dengan adanya pembangunan ekonomi akan tercipta pertumbuhan ekonomi.









No comments:

Post a Comment