BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat
rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran bisa
dibaratkan sebagai anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang
memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran.
DPR telah menetapkan APBN 2014. Anggaran belanja APBN ditetapkan
sebesar Rp. 1.842,49 triliun, dengan komposisi Belanja Pemerintah Pusat Rp.
1.249,94 triliun (70 %) dan alokasi untuk Pemerintah Daerah Rp. 529,55 triliun
(30%). Defisit anggaran dalam postur APBN ditetapkan 1,69 persen dari PDB atau
sekitar Rp. 175,3 triliun.
Rencana penerimaan negara dan hibah ditetapkan sebesar Rp. 1.667,14
triliun terdiri dari Pendapatan Pajak Rp. 1.280,39 triliun, Pendapatan Bukan
Pajak Rp. 385,39 triliun dan hibah Rp. 1,36 triliun. Sementara defisit Rp. 175,35
triliun akan ditutupi dengan utang. Penerimaan di APBN 2014 ditetapkan naik 11%
dari APBNP 2013, dari Rp. 1.502 triliun menjadi Rp. 1.667,14. Sisi pengeluaran
juga naik 6,7% dari Rp. 1.726,2 triliun menjadi Rp. 1.842,49.
Walaupun APBN terus meningkat tiap tahun, PDB juga naik pesat,
perekonomian tumbuh tiap tahun, pendapatan per kapita juga naik tiap tahun,
tapi tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan rakyat yang signifikan.
Jumlah rakyat miskin juga nyaris tidak berkurang. Ini mengindikasikan ada
kesalahan besar dalam APBN sehingga APBN yang sebagian besar penerimaannya
berasal dari pajak yang dibayar oleh rakyat tapi tidak memberikan kontribusi
nyata meningkatkan kesejahteraan rakyat.
1.2 Rumusan Masalah
Dari pendahuluan yang sudah penulis sampaikan maka rumusan masalah
yang muncul adalah sebagai berikut :
1.
Apa
yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)?
2.
Apa
yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ?
3.
Apa
saja Sumber penerimaan Pendapatan Negara dalam APBN dan APBD?
4.
Bagaimana
Hubungan antara APBN dengan Pertumbuhan Ekonomi ?
5.
Bagaimana
proses penyusunan APBN dan APBD?
1.3 Tujuan Makalah
Dari rumusan masalah yang ada, maka tujuan penulisan makalah ini
yaitu :
1.
Untuk
Mengetahui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Indonesia
2.
Untuk
Mengetahui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Indonesia
3.
Untuk
Mengetahui Apa Saja Sumber Penerimaan Pendapatan Negara Dalam APBN dan APBD
4.
Untuk
Mengetahui Hubungan antara APBN dengan Pertumbuhan Ekonomi
5.
Untuk
mengetahui tahapan dalam RAPBN dan RAPBD sehingga bisa digunakan dalam mengolah
dana.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
2.1.1 Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
PerwakilanRakyat. (Pasal 1 angka 7, UU No. 17/2003). Merujuk Pasal 12 UU No.
1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, APBN dalam satu tahun anggaran meliputi:
a.
Hak
pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan.
b.
Kewajiban
pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan
c.
Penerimaan
yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akanditerima kembali, baik
pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya.
Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening
kas umum negara. (Pasal 12 ayat (2) UU No. 1/2004) tahun anggaran adalah
periode pelaksanaan APBN selama 12 bulan. Sejak tahun 2000, Indonesia menggunakan
tahun kalender sebagai tahun anggaran, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember. Sebelumnya, tahun anggaran dimulai tanggal 1 April
sampai dengan 31 Marettahun berikutnya. Penggunaan tahun kalender sebagai tahun
anggaran ini kemudian dikukuhkan dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan
Negara (Pasal 4 UU No. 17/2003 dan Pasal 11 UU No. 1/2004).
Sebagaimana ditegaskan dalam Bagian Penjelasan UU No. 17/2003,
anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai
fungsi akuntabilitas, pengeluaran anggaran hendaknya dapatdipertanggungjawabkan
dengan menunjukkan hasil (result) berupa outcome atau setidaknya output dari
dibelanjakannya dana-dana publik tersebut. Sebagai alat manajemen, sistem
penganggaran selayaknya dapat membantu aktivitas berkelanjutan untuk
memperbaiki efektifitas dan efisiensi program pemerintah.Sedangkan sebagai
instrumen kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi untukmewujudkan pertumbuhan dan
stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai
tujuan bernegara.
2.1.2 Fungsi ( APBN )
APBN merupakan
instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka
membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai
pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas
perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
Merujuk Pasal 3 Ayat
(4) UU No. 17/2003, APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan,
alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan
pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus
dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk
membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
1.
Fungsi
otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan
demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada
rakyat.
2.
Fungsi
perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi
negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan
telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk
medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan
akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka,
pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar
bisa berjalan dengan lancar.
3.
Fungsi
pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah
kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah
tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu
dibenarkan atau tidak.
4.
Fungsi
alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan
efektivitas perekonomian.
5.
Fungsi
distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan
6.
Fungsi
stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk
memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
2.1.3 Prinsip-prinsip Dalam APBN
a.
Prinsip
Anggaran Defisit
Bedanya dengan
prinsip anggaran berimbang adalah bahwa pada anggaran defisit ditentukan :
1)
Pinjaman
LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan.
2)
Defisit
anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan DN + sumber pembiayaan LN (bersih)
a)
Anggaran
Defisit
PNH – BN = DA
DAP = AP – TP
PbDN = PkDN + Non-Pk DN
PbLN = PPLN – PC PULN
Keterangan :
PNH : Pendapatan negara dan hibah
BN : Belanja negara
DA : Defisit Anggaran
PbDN : Pembiayaan DN
PkDN : Perbankan DN
Non-PkDN : Non-Perbankan DN
PbLN : Pembiayaan LN
PPLN : Penerimaan pinjaman LN
PCPULN : Pembayaran cicilan pokok Utang luar Negeri
BLN : Bantuan luar negeri
b)
Anggaran
Berimbang
PDN – PR = TP
DAP = AP – TP
Keterangan :
PDN : Pendapatan DN
PR : Pengeluaran Rutin
TP : Tabungan Pemerintah
DAP : Defisit Anggaran Pembangunan
AP : Anggaran Pembangunan
b.
Prinsip
Anggaran Dinamis
Ada anggaran
dinamis absolut dan anggaran dinamis relatif.
Anggaran bersifat dinamis absolut apabila Tabungan Pemerintah (TP) dari tahun ke tahun terus meningkat.
Anggaran
bersifat dinamis relatif apabila prosentase kenaikan TP (DTP) terus meningkat
atau prosentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri
terus menurun.
c.
Prinsip
Anggaran Fungsional
Anggaran
fungsional berarti bahwa bantuan/ pinjaman LN hanya berfungsi untuk membiayai
anggaran belanja pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk
membiayai anggaran belanja rutin.
Prinsip ini
sesuai dengan azas “bantuan luar negeri hanya sebagai pelengkap” dalam
pembiayaan pembangunan. Artinya semakin kecil sumbangan bantuan/ pinjaman luar
negeri terhadap pembiayaan anggaran pembangunan, maka makin besar
fungsionalitas anggaran.
2.1.4 Tujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan
penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis, dalam rangka
melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya peningkatan
produksi, peningkatan kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang cukup
tinggi. Semua itu ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur, baik
material maupun spiritual bedasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.1.5 Struktur Dan Komponen Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
(APBN)
1.
Pendapatan
Negara dan Hibah
Pendapatan
negara adalah penambahan nilai kekayaan bersih dalam sebuah negara. Beberapa
sumber pendapatan negara antara lain :
1)
Penerimaan
Pajak, meliputi :
·
Pendapatan
Pajak Dalam Negeri
·
Pendapatan
Pajak Perdagangan Internasional
2)
Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
·
Penerimaan
Sumber Daya Alam
·
Pendapatan
Laba BUMN
·
Pendapatan
Badan Layanan Umum (BLU)
·
Pendapatan
Negara Bukan Pajak Lainnya
2.
Belanja
Negara
Belanja Negara
adalah pengurangan nilai kekayaan bersih dari suatu negara oleh pemerintahan
dalam periode tertentu. Beberapa belanja negara antara lain :
·
Belanja
Pegawai
·
Belanja
Barang
·
Belanja
Modal
·
Belanja
Bunga dan Pinjaman
·
Subsidi
(Energi dan Non Energi)
·
Belanja
Hibah
·
Belanja
Bantuan Sosial
·
Belanja
Lain-lain
3.
Keseimbangan
Primer APBN
Keseimbangan Primer adlah Jumlah pendapatan Negara dikurangi
belanja negara diluar pembayaran bunga utang. Pemerintah dianggap berhasil
apabila jumlah pendapatan negara lebih besar daripada belanja negara.
4.
Surplus/Defisit
Anggaran APBN
Surplus Anggaran adalah keadaan dimana pendapatam negara lebih
besar dari pada belanjan negara
5.
Pembiayaan
APBN
Pembiayaan adalah setiap yang dobayarkan kembali dan/atau
pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
2 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD)
2.2.1 Pengertian (APBD)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu daftar
yang secara sistematis membuat sumber-sumber penerimaan daerah dan alokasi
pengeluaran daerah dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Periode
APBD sama dengan APBN, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
2.2.2 Fungsi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD )
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah atau APBD mempunyai
fungsi yang sama dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sudah
dijelaskan sebelumnya. Diantaranya :
a.
Fungsi
Stabilisasi
b.
Fungsi
Alokasi
c.
Fungsi
Distribusi
d.
Fungsi
Regulasi
Berdasarkan UUD 1945 ayat 1, 2, dan 3, pemerintah wajib menyusun
APBN. Sebelum menjadi APBN, pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (RAPBN). Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari
pembangunan dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi daerah dan pengaturan
sumber daya nasional. Hal ini dimaksudkan agar memberikan kesempatan bagi
peningkatan demokrasi dan kinerja daerah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Penyelenggaraan pemerinthan daerah sebagai subsistem pemerintahan
negara dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara umum. Sebagai daerah otonom,
daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan
pemerintahan sesuai dengan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip
keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumnya lebih efektif
dilaksanakan pemerintah pusat, sedangkan fungsi alokasi pada umumnya
dilaksanakan pemerintah daerah. Hal ini disebabkan daerah lebih mengetahui
kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya
perlu diperhatikan kondisi dan situasi yang berbeda-beda setiap wilayah. Dengan
demikian, pembagian ketiga fungsi tersebut sangat penting sebagai landasan
dalam penentuan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah secara jelas dan tegas.
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan
kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara
proporsional. Hali in diwujudkan melalui pengaturan, pembagian, pemanfaatan
sumber daya nasional, dan perimbangan keuangan. Sumber pembiayaan pemerintah
daerah dalam rangka perimbangan keuangan dilaksanakan atas dasar
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
2.2.3 Tujuan ( APBD )
Tujuan penyusunan APBD adalah untuk mengatur pembelanjaan daerah
dan penerimaan daerah agar tercapai kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi
daerah secara merata.
2.3 Sumber Penerimaan Pendapatan Negara dalam APBN dan APBD
2.3.1 Sumber Penerimaan di dalam APBN.
Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Penerimaan
negara terdiri dari 2 yaitu :
a.
Penerimaan
Dalam Negeri
Penerimaan APBN
diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum penerimaan negara dibedakan menjadi dua sumber yaitu:
1)
Penerimaan
Pajak
Penerimaan
perpajakan berasal dari dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak
dalam negeri terdiri dari pajak pengahasilan migas dan nonmigas, PPN dan PPnBM,
BPHTB, cukai, dan pajak lainnya. Pajak perdagangan internasional berasal dari
bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
2)
Penerimaan
negara bukan pajak berasal dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba
BUMN, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya. Penerimaan negara juga berasal
dari hibah. Hibah merupakan pemberian dana dari negara lain tanpa keharusan
untuk mengembalikannya.
b.
Hibah
Penerimaan
Hibah merupakan semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta
dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintahan luar negeri,
termasuk lembaga internasional. Penerimaan hibah ini tidak perlu dikembalikan.
Hibah meliputi pemberian untuk proyek khusus dan untuk mendukung anggaran
secara umum. Hibah dalam bentuk peralatan, barang, dan bantuan teknis, biasanya
tidak dimasukkan dalam anggaran, tetapi dicatat dalam item memorandum.
2.3.2 Sumber Penerimaan Negara di dalam APBD
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ,
Pendapatan Daerah berasal dari:
a.
Pendapatan
Daerah
1)
Pendapatan
Asli Daerah.
2)
Sumber
PAD adalah Pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan.
Lain-lain PAD yang Sah
PAD yang sah terdiri dari:
a)
Penjualan
kekayaan daerah yang tidak terpisahkan, jasa giro, pendapatan bunga.
b)
Keuntungan
selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
c)
Komisi,
potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan pengadaan
barang atau jasa oleh daerah.
b. Penerimaan Pusat
Pendapatan daerah juga dapat diperboleh melalui pemerintah pusat,
yaitu dari dana perimbangan dan dana otonomi khusus.
1) Dana pertimbangan
terdiri dari dana bagi hasil, dan alokasi umum dan dana
alokasi khusus.
a) Dana Bagi Hasil
Dana bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Dana
bagi hasil yang berasal dari pajak terdiri pajak bumi dan banguna, bea
perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak penghasilan (PPh) pasal 25
dan 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri serta PPh pasal 21. Dana bagi
hasil bersumber dari sumber daya alam berasal dari kehutanan, pertambangan
umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas alam, dan
pertambangan panas bumi.
b) Dana Alokasi Umum
(DAU).
Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari
pendapatan dalam negeri bersih yang ditetapkan dalam APBN. Proorsi DAU antara
daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan kewenangan antara
provinsi dan kabupaten /kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai DAU diatur dalam
peraturan pemerintah.DAU dialokasikan
dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai
kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi. Pengaturan
penggunaan DAU sepenuhnya menjadi kewenangan daerah.
c) Dana Alokasi Khusus
(DAK)
Dana alokasi khusus bertujuan untuk kebutuhan khusus dengan
memerhatikan tersedianya dana pada APBN. Besaran DAK ditetapkan setiap tahun
dalam APBN. Ketetapan lebih lanjut mengenai DAK diatur dalam peraturan
pemerintah
2) Dana Otonomi Khusus
Merupakan dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi
khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No 18 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi
Nanggroe Aceh Darrusalam, dan
Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,
serta untuk penyesuaian kekurangan dana alokasi umum untuk beberapa daerah.
2.4 Hubungan antara APBN dengan Pertumbuhan Ekonomi
APBN dan pertumbuhan ekonomi merupakan dua hal yang tidak bisa
dipisahkan. Alokasi dana yang terdapat di dalam APBN digunakan untuk
pembangunan. Dengan adanya pembangunan ekonomi akan tercipta pertumbuhan
ekonomi. APBN dan pertumbuhan ekonomi merupakan dua indikator yang penting
dalam menentukan tingkat kemakmuran rakyat. Indikator-indikator yang menjadi
asumsi di dalam penyusunan APBN adalah indikator makro ekonomi yang menjadi
indikator dalam proses pertumbuhan ekonomi.
Beberapa kebijakan
dalam pengelolaan APBN senantiasa diarahkan kepada terciptanya pertumbuhan
ekonomi, walaupun pertumbuhan ekonomi itu sendiri tidak bisa dipaksakan.
Ada beberapa alasan
yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi bergerak lambat walaupaun stabilitas
ekonomi makro sudah tercapai :
1. Masih tingginya
pengangguran dan kerentanan pasar tenaga kerja. Pengangguran yang tinggi
terkait kepada pertambahan penduduk dan kualitas pendidikan dan skill sebagian
terbesar SDM kita. Di lain fihak pasar tenaga kerja juga kurang fleksibel,
artinya, amat mahal bagi perusahaan untuk mengurangi tenaga kerjanya kalau
pasarnya menciut. Biaya pesangon untuk pemutusan hubungan kerja amat tingginya.
Karena hubungan industrial di Indonesia kurang menguntungkan perusahaan maka
banyak bakal investor internasional memilih lokasi Cina dan Vietnam ketimbang
Indonesia.
2. Lemahnya kegiatan
investasi dan permasalahan fundamental terkait.Lemahnya kegiatan investasi baru
juga oleh karena bagi pengusaha kepastian hukum sejak reformasi telah
berkurang. Pelaksanaan otonomi daerah menambah ketidak pastian. Indonesia
sekarang terkenal sebagai high-cost economy. Salah suatu sumber ekonomi biaya
tinggi adalah kurang memadainya infra-struktur, karena sejak 1998 praktis tidak
ada investasi pemerintah di bidang infra-struktur ini. Sebetulnya masih ada
suatu rintangan fundamental, yakni intermediasi sistim perbankan belum bisa
bekerja secara normal, karena ketatnya prudential rules yang baru dan masih ada
trauma kredit macet.
Pemerintah sendiri harus memaksimalkan investasi lewat anggaran
belanjanya, misalnya untuk membangun infra-struktur yang tidak menguntungkan bagi
investor swasta. Tetapi, pengelolaan APBN ini masih mengandung permasalahan
sendiri, yang juga terkait dengan prinsip kehati-hatian (prudence).
3. Tingginya potensi
tekanan inflasi secara struktural.
Di level teknis sudah ada kesepakatan antara Pemerintah dan Bank
Indonesia untuk membawa tingkat inflasi jangka panjang ke kisaran 3% setahun.
Untuk tahun 2005 sasaran BI adalah 6% plus-minus 1%, untuk tahun 2006 5,5%
plus-minus 1% dan untuk tahun 2007 5% plus-minus 1%. Begitu juga untuk tahun
2008 dan 2009. Pengendalian inflasi masih menghadapi resiko intern dan ekstern
yang cukup besar.
2.5 Cara Penyusunan APBN dan
APBD
Tentu ada proses atau mekanisme dalam penyusunan dan penetapan APBD
atau APBN. Karena dengan mempelajari hal ini maka bila ternyata mekanisme yang
dilakukan tidak sesuai maka kita bisa mengetahui nya dan bisa melakukan protes
ke pemerintah, baik itu pemerintah daerah atau pun pemerintah pusat.
Proses penyusunan APBN bisa dikelompokan ke dalam tahapan, yaitu :
1. Proses pembicara pendahuluan antara pemerintah dan DPR dari bulan Februari
sampai dengan pertengahan agustus. 2. Pengajuan, pembahasan dan penetepan APBN,
dimulai pertengahan agustus sampai dengan bulan desember. Cara Penyusunan APBN
dan APBD.
Langkah – langkah penyusunan APBN adalah sebagai berikut ini:
1.
Pemerintah
menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN), RAPBN
disusun pemerintah atas dasar usulan anggaran yang dibuat oleh setiap
departemen atau lembaga negara yang diusulkan kepada pemerintah dalam bentuk
DUK (Daftar Usulan Kegiatan) dan DUP (Daftar Usulan Proyek). DUK diusulkan
untuk membiayai pembangunan.
2.
Pemerintah
mengajukan RAPBN kepada DPR untuk dibahas
3.
DPR
membahas RAPBN dengan tujuan : diterima atau ditolak.
4.
Jika
diterima, RAPBN akan disahkan menjadi APBN dan disampaikan kepada pemerintah
untuk dilaksanakan. Namun jika ditolak pemerintah harus menggunakan APBN
sebelumnya.
Langkah-penyusunan APBD adalah sebagai berikut :
1.
Pemerintah
daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan
dan dokumen – dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan
oktober tahun sebelumnya.
2.
Setelah
disetujui oleh DPRD, RAPBD kemudian ditetapkan menjadi APBD melalui peraturan
daerah. Apabila DPRD tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, maka untuk
membiayai keperluan setiap bulan, pemerintah dapat melaksanakan pengeluaran
setinggi – tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
3.
Setelah
APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut
dengan keputusan gubernur/bupati/walikota.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
APBN/APBD merupakan upaya yang dilakukan pemerintah sebagai
pedoman pengeluaran dan penerimaan
Negara/daerah agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam rangka melaksanakan
kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan
kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta pada akhirnya
ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun
spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan alat utama
pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya dan sekaligus alat pemerintah untuk
mengelola perekonomian negara. Sebagai alat pemerintah, APBN bukan hanya
menyangkut keputusan ekonomi, namun juga menyangkut keputusan politik. Dalam
hal ini, DPR dengan hak legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang
dimilikinya perlu lebih berperan dalam mengawal APBN. sehingga APBN benar-benar
dapat secara efektif menjadi instrumen untuk mensejahterakan rakyat dan
mengelola perekonomian negara dengan baik.
APBN dan pertumbuhan ekonomi merupakan dua hal yang tidak bisa
dipisahkan. Alokasi dana yang terdapat di dalam APBN digunakan untuk
pembangunan. Dengan adanya pembangunan ekonomi akan tercipta pertumbuhan
ekonomi.
No comments:
Post a Comment