KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah
ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terima
kasih terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan
sumbangan baik pikiran maupun materinya.
Penulis
sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman
bagi pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa
pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih
banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan
dan pengalaman Kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang
membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Bekasi, 15 September 2021
Penulis
2.2.1 Pengertian
makan dan minum
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menyusui
anak bagi setiap ibu dengan cara memberikan air susu ibu (ASI), merupakan sesuatu
yang sangat penting bagi kehidupan dan kalangan hidup manusia di dunia ini. ASI
merupakan minuman dan makanan pokok bagi setiap anak yang baru lahir.Menurut
hasil penelitian yang dilakukan oleh pakar kesehatan menunjukkan bahwa
anak-anak yang dimasa bayinya mengkonsumsi ASI jauh lebih cerdas, lebih sehat,
dan lebih kuat daripada anak-anak yang dimasa kecilnya tidak menerimaASI.[1]
Mengenai
keharusan ibu untuk menyusui anak telah dijelaskan dalam firman Allah surat
al-Baqarah ayat 233:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ
أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
Para
ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang
ingin menyempurnakan penyusuan[2]
Ayat
diatas telah dijelaskan bahwa kewajiban seorang ibu untuk menyusui anaknya,
dari situ banyak ulama berbeda pendapat menurut madzab Maliki seorang ibu wajib
menyusui anaknya, sedangkan menurut jumhur ulama perintah terkait dengan
menyusui anak merupakan anjuran bagi seorang ibu dalam arti lain seorang ibu di
sunnahkan untuk menyusui anaknya.[3]
Terkait
dengan pendapatpara jumhur tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa seorang ibu
ketika tidak mau menyusui anaknya maka boleh menyerahkan anak tersebut terhadap
orang lain untuk disusui. Dalam hal ini hukum islam menyebutkan degan istilah rad}a‘
(persusuan).
Rad}a‘ah
diambil dari kata bahasa arab yang artinya penyusuan anak atau bayi, [4] sedangkan yang dimaksud rad}a‘ah
(penyusuan) menurut jumhur fuqoha‟ ialah segala sesuatu yang sampai keperut
bayi melalui kerongkongan atau melalui jalan lainya, dengan cara menghisap atau
yang lainya.[5]
Sedangkan proses penyusuan dengan cara menuangkan ASI kedalam mulut
tanpa melalui penyusuan
disebut al-wujur, dan menuangkan ASI melalui hidung tanpa
melalui penyusuan disebut al-saur.
Terkait
dengan al-wujur dan al-saur ini banyak perbedaan pendapat yang
menyebabkan hubungan mahrom atau nasab antara perempuan yang memiliki air susu
dan bayi yang mengisap atau meminum susu dengan cara tersebut.
Sementara menurut
Ata‟ dan Imam
Dawud, al-wujur tidak menyebabkan hubungan kemahraman sebab
proses al-wujur tidak menetek secara langsung terhadap tetek sang ibu. [6] Sedangkan menurut madzab
zahiriyah tidak ada yang mengharamkan sebab susuan kecuali proses penyusuan
yang menetek langsung terhadap tetek sang ibu. Jadi yang dimaksud penyusuan
adalah pengisapan air susu melalui tetek seorang ibu.[7]
Perbedaan
pendapat dikalangan para ulama dalam mendefinisikan persusuan merupakan bahwa persoalan
persusuan tidak hanya dipandang dari aspek air susu yang dikonsumsi oleh bayi
tersebut, akan tetapi juga harus melihat dan memperhatikan bagaimana proses
yang digunakan dalam persusuan , seperti halnya menetek langsung atau
menuangkan air susu ibu tersebut kedalam botol. Sebagaimana yang dijelaskan
dalam firman Allah surat an-Nisa‟ ayat 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ
وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ
ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ
وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ
فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ
ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ
سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Diharamkan
atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu
yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu
yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang
menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua);
anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu
campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu
ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu)
isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan)
dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ”.[8]
Ayat
tersebut menjelaskan dari berbagai macam orang yang haram dinikahi diantara
salah satunya haram menikahi saudara perempuan sepersusuan. Dari ayat itu sudah
jelas bahwa saudara sepersusuan itu haram dinikahi, akan tetapi dalam hal
penafsiran para mufassir mempunyai bermacam-macam pendapat terkait dengan hal
tersebut disebabkan dengan perkembangan zaman sekarang banyak orang yang
bertingkah aneh bahkan banyak orang yang melakukan hal yang menyimpang.
Menurut
Sayyid Quthub yang dikatakan audara sepersusuan yaitu baik orang tersebut
menyusu atau menetek langsung ke sang Ibu ataupun susu tersebut ditampung
dibotol kemudian baru diminum itu tetap dikatakan saudara sepersusuan.[9]
Sedangkan
menurut penafsiran Hamka seseorang dikatakan saudara sepersusuan jika orang
tersebut langsung menyusu atau menetek secara langsung kepada seorang Ibu, jadi
ketika seseorang minta air susuitu dengan cara ditabung didalam botol susu maka
itu bukan dikatakan saudara sepersusuan karena susu yang diminum itu tidak
diterima secara langsung dari buah susu seorang ibu tersebut.[10]
Dari
kedua mufassir itu tampaknya berbeda pendapat terkait dengan saudara
sepersusuan tersebut, dan sampai sekarang masih diperdebatkan terkait dengan
hal tersebut, karena banyak fenomena dizaman sekarang ketika seorang ibu
sebagai wanita karir yang mempunyai seorang bayi dan membutuhkan air susu Ibu
tersebut kebanyakan bayi itu disusukan kepada Ibu yang lainya dengan alasan
untuk menjaga kesehatan seorang bayi tersebut. Bahkan ada banyak kasus yang
terkait dengan bank ASI dimana bank asi tersebut adalah suatu tempat
penampungan ASI untuk diperjual belikan kepada ibu yang tidak sanggup atau
tidak bisa menyusui bayinya sendiri.
Dari
beberapa kasus seperti itu maka penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut,
selain itu juga antara mufasir satu dengan yang lainnya tentunnya mempunyai
perbedaan pendapat baik dari segi makna maupun metode yang digunakan dalam
menafsirkan sebuah ayat tersebut terutama pada topik kali ini yaitu tentang
saudara sepersusuan.Para mufassir ketika menafsirkan sebuah ayat pastinya
mempunyai metode yang berbeda untuk bisa dijadikan argumen. Untuk itu penulis
akan mencari perbedaan maupun persamaan metode yang digunakan para mufassir
sehingga pendapat yang sudah dijadikan pedoman para mufassir tersebut juga bisa
ditrima oleh berbagai para ulama atau umat yang lain.
Karena
zaman sekarang banyak orang yang menyalahgunakan penafsiran yang sudah beredar
dikalangan masyarakat setempat. Maka penulis akan mencoba menganalisis metode
yang diterapkan oleh para mufassir salah satunya adalah Sayyid Quthub dan Hamka
karena kedua mufassir tersebut berbeda pendapat terkait dengan tema yang sudah
tertera diatas.
Aktivitas
makan dan minum merupakan hal urgen bagi manusia yang setiap hari dilakukan
secara berulang-ulang. Terkait adab makan dan minum merupakan kebiasaan alamiah
dalam kehidupan yang sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup manusia.[11]
Makan
dan minum merupakan kebutuhan pokok dalam kehidupan kita sehari-hari. Makan dan
minum memberikan kita tenaga dan kekuatan yang diperlukan untuk mempetahankan
kehidupan karena dilakukan setiap hari, namun sayangnya kebanyakanorangtidak
terlalu memperhatikan polahidup sehat yang benar, sebab makan dan minum
sesungguhnya bukan hanya persoalan memindahkan makan dari piring ke dalam
perut. Makan dan minumapabila dilakukan dengan benar dapat memberikan manfaat
Kesehatan jasmani dan rohani serta merupakan bentuk ibadah dan tanda syukur
kita kepada Allah SWT.
Secara
terang, Allah pun merekomendasikan kepadamanusia untuk dapat mencontoh Nabi
Muhammad SAW, hal ini tertuang dalam Q.S AlAzhab: 21, Allah SWT berfirman:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
“Sungguh
telah ada pada diri Rasulullah suri tauladan yang baik untukmu...” (Q.S
Al-Azhab:21)
Dari
ayat di atas dapat dimaknai bahwasannya Rasulullah merupakan teladan terbaik
yang harus diikuti oleh orang-orang beriman, sebagaimana orang-orang beriman
meyakini bahwa satu-satunya jalan untuk selamat dunia dan akhirat hanya dengan
mengikuti sunnah Rasulullah SAW, tidak ada yang lain, ini merupakan penerangan
sekaligus mencapai berkah dan kebaikan untuk mengikuti rasulullah dan apa saja
yang dikerjakan.
Sebagai
umat Islam Polahidup sehat mencakup tata cara seseorang menjalani kehidupan
dengan mengisi hidupnya dengan aturan yang telah disyariatkan oleh agama Islam
dan telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, baik cara hidup maupun cara makan
dan sebagainya.Oleh sebab itu, pola hidupsehat yang ada dalam Al-Qur’an dan
yang dicontohkan Nabi Muhammad perlu untuk ditiru dan dilakukan dalam kehidupan
sehari-hari, agar dalam hidup seseorang menjadi lebih baik dan bermakna serta
bermanfaat agar hidup selalu dalam keadaan sehat, dan terhindar dari berbagai
penyakit yang disebabkan oleh pola makan dan minum yang tidak sehat.
Pada
dasarnya, makanan berfungsi untuk mengembangkan tubuh dan mengganti sel-sel
yang telah mati. Makanan juga bisa memberikan kekuatan, menjaga suhu tubuh, dan
menjadi ‘bahan bakar’ bagi beberapa komponen tubuh agar bisa melakukan
tugasnya. [12]
Maka jika makanan pun dimakan sesuai dengan aturan-aturan Islam maka akan
membawa manfaat pula pada kesehatan tubuh serta memberikan wujud syukur atas
nikmat yang telah Allah SWT berikan.
Oleh
karena itu, dari materi adab makan dan minum tentunya Rasulullah meletakkan
seperangkat aturan makan dan minum yang jika dipenuhi tentunya akan memberikan
manfaat, yaitu sehat jasmani dan rohani, maupun membawa keberkahan dari sisi
Allah SWT.[13]
Sehingga
dapat ditarik kesimpulan bahwasannya diharapkan setelah siswa memahami materi
adab makan dan minum akan menerapkan sesuai dengan ajaran nabi Muhammad saw
dalam kehidupan sehari-hari sehingga terciptanya pola hidup sehat yang
memberikan manfaat untuk jasmani dan rohani
1.2 Rumusan Masalah
Dari
batasan masalah di atas, peneliti dapat merumuskan beberapa permasalahan untuk
memperkuat fokus penelitian ini, di antaranya:
1.
Bagaimana penafsiran Sayyid Quthub dan
Hamka terkait dengan rad}a‘ah?
2.
Bagaimana pendekatan teori yang digunakan Hamka
dan Sayyid Quthub yang menyebabkan kedua mufassir tersebut berebeda pendapat
ketika menafsirkan ayat terkait dengan saudara sepersusuan?
3.
Apakah ada pengaruh yang signifikan antara
pemahaman materi adab makan dan minum terhadap pola hidup sehat.
1.3 Tujuan Masalah
Sesuai
dengan rumusan masalah di atas, penelitian ini mempunyai beberapa tujuan, di
antaranya:
1.
Menambah khazanah pengetahuan dalam kajian
Pendidikan Islam.
2.
Dapat dijadikan rujukan bagi peneliti lain
dalam variabel yang sama atau lanjutan.
3.
Untuk mengetahui penafsiran Sayyid Quthub
dan Hamka terkait dengan rad}a‘ah
4.
Untuk mengetahui pendekatan teori yang
digunakan Sayyid Quthub dan Hamka untuk menafsirkan ayat terkait dengan
sepersusuan.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Air Susu Ibu (ASI)
2.1.1 Pengertian ASI
Secara alamiah seorang ibu mampu
menghasilkan ASI segera setelah melahirkan. ASI diproduksi oleh alveoli yang
merupakan bagian hulu dari pembuluh kecil air susu. ASI merupakan makanan yang
paling cocok bagi bayi karena mempunyai nilai gizi yang paling tinggi
dibandingkan dengan makanan bayi yang dibuat oleh manusia ataupun susu yang
berasal dari hewan seperti susu sapi, susu kerbau, atau susu kambing. Pemberian
ASI secara penuh sangat dianjurkan oleh ahli gizi diseluruh dunia. Tidak
satupun susu buatan manusia (susu formula) dapat menggantikan perlindungan
kekebalan tubuh seorang bayi, seperti yang diperoleh dari susu kolostrum.[14]
Pernyataan tersebut didukung oleh Syahmien
Moehji yang mengatakan bahwa ASI merupakan makanan yang mutlak untuk bayi yaitu
pada usia 4-6 bulan pertama kehidupannya. ASI mengandung semua zat gizi yang
diperlukan oleh bayi dengan komposisi yang sesuai dengan kebutuhan bayi. Jika
dibandingkan dengan susu sapi, ASI mempunyai kelebihan antara lain mampu
mencegah penyakit infeksi, ASI mudah didapat dan tidak perlu dipersiapkan
terlebih dahulu. Melalui ASI dapat dibina kasih sayang, ketentraman jiwa bagi
bayi yang sangat penting untuk pertumbuhan dan perkembangan jiwa bayi. Dengan
demikian ASI merupakan makanan terbaik bagi bayi dan mempunyai kelebihan yang
tidak dimiliki oleh susu sapi.[15]
Memberikan ASI secara eksklusif berarti
keuntungan untuk semua, bayi akan lebih sehat, cerdas, dan berkepribadian baik,
ibu akan lebih sehat dan menarik. Perusahaan, lingkungan dan masyarakat pun
lebih mudah mendapatkan keuntungan ( Roesli, 2005).
2.2 Makan Dan Minum
2.2.1 Pengertian makan dan minum
a.
Makan
Menurut kamus besar bahasa Indonesia makan
adalah memasukkan nasi (atau makanan pokok lainnya) ke dalam mulut serta
mengunyah dan menelannya.[16]Makanan dalam bahasa Arab
adalah ath’imah. Kata ath’imah merupakan jamak dari kata tha’am yang secara
etimologi berarti segala sesuatu atau apa-apa yang bisa dimakan atau dicicipi.
Karena itu, minuman pun termasuk dalam pengertian tha’am.Dalam al-Qur’an
penyebutan kata makan yang sering dipakai adalah akala.[17] Makanan dan minuman yang
dibantu oleh udara merupakan unsur penopang kekuatan tubuh. Dalam kaitan ini
Islam mengajarkan agar memilih makanan minuman yang baik dalam artian berguna
untuk kesehatan dan halal. [18]Sebagaimana Firman Allah
QS. al-Baqaraah/2:172.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُلُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ
مَا رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami
berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya
kamu menyembah.
Al-Qur’an menggunakan kata akala dalam
berbagai bentuk untuk menunjuk berbagai aktivitas “makan” Tetapi kata tersebut
tidak digunakan semata-mata daalam arti “memasukkan sesuatu ke dalam
kerongkongan” tetapi ia juga berarti berbagai aktivitas dan usaha. Perhatikan
QS. Al-Nisa/4:4.
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن
طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا
Berikanlah
maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan
penuh
kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin
itu
dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan)
yang
sedap
lagi baik akibatnya.
Dipahami bersama bahwa mas kawin tidak
harus bahkan tidak lazim berupa makanan, namun demikian ayat ini menggunakan
kata “fakuluhu” untuk penggunaan mas kawin tersebut. Pada ayat lain QS.
al-An’am/6:121.
وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ
ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ
أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَٰدِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
Dan
janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah Ketika menyembelihnya.
Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya
syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan
jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang
musyrik.
Perhatian al-Qur’an terhadap persoalan
makan dan makanan itu sendiri demikian besar. Menurut Ibrahim bin Umar
al-Biqa’i telah menjadi kebiasaan dalam al-Qur’an bahwa Dia menyebut dirinya
sebagai Yang Maha Esa, serta membuktikan hal tersebut melalui ciptaan-Nya,
termasuk ketika memerintahkan untuk makan, seperti dalam firman-Nya QS.
al-Baqarah/2:168
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي
الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ
عَدُوٌّ مُبِينٌ
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal
lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang
nyata bagimu.
b.
Minum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia minum
adalah memasukkan air (benda cair) ke dalam mulut dan meneguknya.13Kata minum
juga merupakan bagian dari tha’am yang asalnya dari kata ath’imah jamak dari
kata tha’am. Menurut pengertian etimologi berarti segala sesuatu yang bisa
dimakan atau dicicipi, sebagaimana firman Allah QS. al-Baqarah/2:60.
وَإِذِ ٱسْتَسْقَىٰ مُوسَىٰ لِقَوْمِهِۦ
فَقُلْنَا ٱضْرِب بِّعَصَاكَ ٱلْحَجَرَ ۖ فَٱنفَجَرَتْ مِنْهُ ٱثْنَتَا عَشْرَةَ عَيْنًا
ۖ قَدْ عَلِمَ كُلُّ أُنَاسٍ مَّشْرَبَهُمْ ۖ كُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ مِن رِّزْقِ ٱللَّهِ
وَلَا تَعْثَوْا۟ فِى ٱلْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
Dan (ingatlah) ketika Musa memohon air
untuk kaumnya, lalu Kami berfirman: "Pukullah batu itu dengan
tongkatmu". lalu memancarlah daripadanya dua belas mata air. Sungguh
tiap-tiap suku telah mengetahui tempat minumnya (masing-masing). Makan dan
minumlah rezki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka
bumi dengan berbuat kerusakan.
Maksud dari pesan terakhir ayat ini adalah
jaga kelestarian alam, pelihara kebersihan lingkungan, jangan gunakan air
berlebihan atau bukan pada tempatnya. Peringatan agar tidak melakukan
pengrusakan di bumi karena tidak jarang orang yang mendapat nikmat lupa diri
dan lupa Allah sehingga terjerumus dalam kedurhakaan. [19]Betapa Allah memperhatikan
hamba-Nya meskipun dalam hal makan dan minum.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Penyusui dalam Islam
3.1.1
Pengertian Penyusuan Anak
Menurut Surya Atmaja menyusui adalah
Realisasi dari tugas yang wajar dan mulia. Menyusui adalah proses memberikan
makanan pada bayi dengan menggunakan air susu ibu langsung dari payudara ibu. [20] Setelah dilahirkan,
seorang bayi dikaruniai refleks menghisap. Refleks ini membuat seorang bayi
tanpa sadar akan selalu menghisap benda yang dimasukan ke dalam mulutnya.
Begitu pula bila yang dimasukan adalah puting payudara maka ia akan otomatis
menghisapnya. Fenomena ini sangat menguntungkan bagi ibu yang akan menyusui
bayinya selama rentang waktu enam bulan sebelum diberikan makanan tambahan
pendamping ASI. WHO sebagai induk organisasi kesehatan sedunia menyarankan
pemberian ASI minimal sampai dengan bayi berusia 2 tahun dengan pemberian
secara eksklusif selama 6 bulan pertama. Pemberian eksklusif selama 6 bulan
sangat penting dalam mencegah diare dan penyakit saluran nafas yang tidak
didapatkan pada pemberian susu formula.
3.1.2
Fase Pembentukan ASI (Air Susu Ibu)
Air
Susu Ibu (ASI) mengandung lebih dari 100 zat. Pada dasarnya ASI merupakan
emulsi lemak dalam fase cairan yang isotonik dengan plasma. Dalam cairan ASI
mengandung beberapa zat di antaranya:
1.
3-5% Lemak
2.
1% Protein
3.
7% Laktosa
4.
0,2% Mineral
5.
60-75 kkal/dL Kalori
ASI
terdiri dari 3 fase pembentukan dan pengeluaran yaitu:
1.
Kolostrum
Kolostrum merupakan ASI yang pertama kali keluar
melahirkan. kolostrum merupakan cairan kuning alkalis dengan BJ 1,030-1,035
yang merupakan cairan yang pertama kali keluar, sebelum ASI. Kolostrum tidak
ada artinya sebagai makanan, namun memiliki sifat laksania. Bardasarkan
penelitian kolostrum mengandung globulin yang berperan sebagai antibodi sehingga
diasumsikan dapat meningkatkan imunitas anak terhadap penyakit.
2.
ASI Transisi
Fase kedua pengeluaran ASI disebut transisi. ASI ini
sebetulnya merupakan perpindahan dari kolostrum menjadi ASI mastrum.
3.
ASI Matur
ASI matur ini mempunyai warna yang kekuning-kuningan,
komposisi ASI ini kurang lebih 1-2% protein, 3-5% lemak, 6,5-8% laktosa (gula)
dan 0,1-0,2% garam mineral. Volume atau banyaknya ASI sangat tergantung pada
banyaknya cairan yang diminum ibu, seperti mengonsumsi obat-obatan menyebabkan
penurunan produksi ASI. Ada beberapa keadaan dimana ibu tidak boleh menyusui
bayinya, seperti saat dalam kondisi terjadinya peradangan payudara yang akut,
si ibu menderita penyakit menular, keadaan ibu yang kurang baik.
ASI dari seorang ibu yang sehat dalam memenuhi
kebutuhan bayi sampai usia 6 bulan. Produksi ASI pada bulan pertama adalah
sekitar 600 ml per hari yang meningkat sampai sekitar 800 ml per hari pada
bulan keenam. Kadar kolesterol ASi lebih tinggi daripada dalam air susu sapi.
Kekebalan bayi yang mengomsumsi ASI lebih bagus dari pada bayi yang mengonsumsi
susu formula, karena ASI mengandung banyak zat protektif yang melindungi bayi
dari infeksi.[21]
3.1.3
Hukum penyusuan anak
Ditinjau dari aspek hukum Islam, perempuan
tempat anak menyususi sebenarnya ada dua macam, yaitu ibu kandung dan perempuan
lain. Ulama Fikih sepakat bahwa seorang ibu dilihat dari hukum ukhrawi
(diyanatan), wajib menyusui anaknya, karena menyusui anak merupakan upaya
pemeliharaan kelangsungan hidup anak, baik ibu ini masih berstatus istri ayah
sang anak, maupun dalam masa ‘iddah atau habis masa ‘iddah-nya setelah dicerai
suaminya (ayah sang anak).
Banyak perbedaan pendapat dalam
menafsirkan al-waliadat (para ibu) yang diperintahkan menyusukan anaknya dalam
surah al-Baqarah/ 2: 233. Diantara para ulama
yang berbeda pendapat yaitu:
1.
Al-Qurtabi membatasi kata al-walidat bagi
ibu yang masih berstatus sebagai istri dari ayah sang anak (hal baqa’
an-nikah).
2.
Ad-Dahhak dan as-Suddi membatasinya untuk
para ibu yang telah bercerai (al-mutallaqat).
3.
Al-Alusi berpendapat bahwa karena tidak
ada pembatasan (takhsis), maka kata tersebut berlaku umum, baik ibu yang masih
berstatus istri maupun dalam masa ‘iddah (talaq raj’i) atau habis masa
‘iddah-nya (mutallaqah).
Meskipun ada perbedaan pendapat dalam
menentukan makna perintah menyusui ini dari yang mewajibkan sampain yang hanya
sekedar bermakna dianjurkan, mayoritas ulama Islam sepakat bahwa para ibu
berkewajiban dan karenanya boleh dipaksa oleh hakim dari pengadilan yang berwenang
untuk menyusui anaknya dalam 3 kondisi:
1.
Anak itu menolak menerima air susu selain
dari asi ibunya
2.
Tidak ada wanita lain yang bisa menyusui
anak tersebut
3.
Ayah atau anak itu tidak memiliki harta
untuk membayar upah wanita lain (az-zi’r) yang menyusui anaknya.
Khusus untuk madzhab Syafi’i, selain dalam
tiga hal diatas, ada hal lain yang membenarkan seorang hakim memaksa seorang
ibu menyusui anaknya, yaitu pada tetesan pertama ASI (kolostrum/ al-lab’) yang
keluar beberapa hari pasca persalinan.[22]
3.1.4
Manfaat penyusuan terhadap anak
Begitu banyak daftar manfaat ASI untuk
bayi yang setiap hari terus bertambah. Di antara keistimewaan ASI, yang oleh
Harun Yahya disebut sebagai “cairan ajaib”, dapat disebut secara singkat antara
lain:
1.
ASI memperkuat sistem kekebalan tubuh.
Komponen utama pembangun sistem kekebalan tubuh pada ASI adalah prebiotik
2.
ASI menurunkan terjadinya resiko alergi
3.
ASI menurunkan resiko terjadinya penyakit
pada saluran pencernaan, seperti diare dan meningkatkan kekebalan pada sistem
pencernaan
4.
ASI menurunkan resiko gangguan pernafasan
5.
ASI kaya akan AA | DHA yang mendukung
pertumbuhan kecerdasan anak
6.
ASI mengandung prebiotik alami untuk
mendukung pertumbuhan flora usus
7.
ASI memiliki komposisi nutrisi yang tepat
dan seimbang
8.
Bayi-bayi yang diberikan ASI menjadi lebih
kuat
9.
Bayi-bayi yang menerima ASI memiliki
resiko lebih rendah dari penyakit jantung dan darah tinggi kemudian hari
10. Menurut
hasil penelitian, menyusui telah terbukti dapat menurunkan resiko kanker
payudara, kanker ovarium, dan osteoporosis
Seperti yang telah disebutkan diatas, ASI
juga memberikan keuntungan secara psikologi baik bagi bayi maupun ibu, antara
lain :
1.
Rasa percaya diri ibu untuk menyusui :
bahwa ibu mampu menyusui dengan produksi ASI yang mencukupi untuk bayi.
Menyusui dipengaruhi oleh emosi ibu dan kasih
sayang terhadap bayi akan meningkatkan produksi hormone terutama
oksitosin yang pada akhirnya akan
meningkatkan produksi ASI
2.
Interaksi Ibu dan bayi : pertumbuhan dan
perkembangan psikologis bayi tergantung pada kesatuan ibu-bayi tersebut
3.
Pengaruh kontak langsung ibu-bayi : ikatan
kasih sayang ibu-bayi terjadi karena berbagai rangsangan seperti sentuhan kulit
(skin to skin contact). Bayi akan merasa aman dan puas karena bayi merasakan
kehangatan tubuh ibu dan mendengar denyut jantung ibu yang sudah dikenal ssejak
bayi masih dalam rahim
4.
Interaksi ibu-bayi dan kandungan nilai
gizi ASI sangat dibutuhkan untuk perkembangan sistem saraf otak yang dapat
meningkatkan kecerdasan bayi
5.
Penelitian menunjukkan bahwa IQ pada bayi
yang diberi ASI memiliki IQ poin 4,3 poin lebih tinggi pada usia 18 bulan, 4-6
poin lebih tinggi pada usia 3 tahun, dan
8,3 poin lebih tinggi pada usia 8,3 tahun, dibandingkan dengan bayi yang tidak diberi
ASI
6.
Dalam psikologi perkembangan, periode
paling awal pada perkembangan kepribadian anak, letak kenikmatan adalah pada
mulut mereka. Freud menyebutkan periode oral. Anak-anak menemukan kenikmatan
ketika memasukkan sesuatu ke mulutnya. Kesenangan ini diperoleh dalam
pengalaman pertama ketika dia menyusu pada ibunya. Dia lalu belajar untuk
memasukkan apa saja ke dalam mmulutnya
7.
Sebelum mencapai usia 4 bulan seorang bayi hanya memiliki
kemampuan mengisap ASI (refleks mengisap), baru pada usia 4 bulan kemampuan
bayi bertambah dengan kemampuan mengunyah (refleks mengunyah). Dengan
memperhatikan perkembangan kemampuan refleks yang dimiliki inilah para ahli
menganjurkan agar bayi hanya diberikan ASI saja secara eksklusif sampai
kemampuan refleks mengunyahnya muncul (setelah 4 bulan).
Di samping manfaat kesehatan fisik dan
psikis, sebenarnya dalam menyusui juga mengandung manfaat-manfaat lainnya,
seperti ekonomi. Sebab dengan menyusui
bayi dengan ASI secara eksklusif, ibu tidak perlu mengeluarkan biaya untuk
makanan bayi berumur 4-6 bulan. Dengan demikian, akan menghemat pengeluaran
rumah tangga untuk membeli susu formula dan peralatannya. Keuntungan menyusukan
bayi juga didapatkan oleh sang ibu, karena program menyusui secara eksklusif
dapat mencegah pendarahan pasca persalinan, mencegah pembengkakan payudara, dan
dapat digunakan sebagai alat kontrasepsi alami (KB) yang secara umum dikenal
sebagai Metode Amenorea Laktasi (MAL).[23]
3.2 Makan Minum Dlaam
islam
3.2.1 Makanan dan Minuman
yang Halal
a. Makanan Halal
Makanan
yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan
syari’at Islam.segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun
binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran
atau Al-Hadits yang menghatamkannya. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram
karena memberi mengandung mudharat atau bahaya bagi kehidupan manusia.
Firman Allah:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ
ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Hai sekalian manusia,
makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah
kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah
musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah [2]: 168).
Dari dua ayat di atas
maka jelaslah bahwa makanan yang dimakan oleh seorang Muslm hendaknya memenuhi
2 syarat, yaitu:
a.
Halal, artinya diperbolehkan untk dimakan
dan tidak dilarang oleh hukum syara’
b.
Baik, artinya makanan itu bergizi dan
bermanfaat untuk kesehatan.
Dengan
demikian “halal” itu ditinjau dari Islam sedangkan “baik” ditinjau dari ilmu
kesehatan.
Dalam Islam, halalnya
suatu makanan harus meliputi tiga hal, yaitu:
a.
Halal karena dzatnya. Artinya, enda itu
memang tidak dilarang oleh hukum syara’, seperti nasi, susu, telor, dan
lain-lain.
b.
Halal cara mendapatkannya. Artinya sesuatu
yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal
tetapi cara medapatkannya tidak sesuatu dengan hukum syara’ maka menjadi
haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain.
c.
Halal karena proses/cara pengolahannya.
Artinya selain sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal
pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing,
ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam
maka dagingnya menjadi haram.
Ketentuan-ketentuan
makanan yang halal dan yang haram telah dijelaskan oleh Rasulullah melalui
sabdanya, yang artinya:
Rasulullah SAW ditanya
tentang minyak sanin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk perhiasan
atau tempat duduk. Rasulullah SAW bersabda: Apa yang dihalalkan oleh Allah
dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya
adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu
termasuk yang dimaafkan”.(HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
Selanjutnya, Allah Swt
berfirman:
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ
الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي
التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ
إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ
وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ
هُمُ الْمُفْلِحُونَ
(yaitu)
orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati
tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh
mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang
mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan
belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman
kepadanya.memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang
diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.
(QS. Al-A’raf [7]: 157)
Berdasarkan
firman Allah dan hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan
yang halal ialah:
1.
Semua makanan yang baik, tidak kotor dan
tidak menjijikan.
2.
Semua makanan yang tidak diharamkan oleh
Allah dan Rasul-Nya.
3.
semua makanan yang tidak memberi mudharat,
tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
b. Minuman Halal
Minuman
yang halal ialah minuman yang boleh diminum menuerut syari’at Islam.Adapun
minuman yang halal pada garis besarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1.
Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan
bagi kehidupan manusia baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa maupun
aqidah.
2.
Air atau cairan yang tidak memabukkan
walaupun sebelumnya telah memabukkan seperti arak yang telah berubah menjadi
cuka.
3.
Air atau ciran itu bukan berupa benda
najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajis).
4.
Air atau cairan yang suci itu didaatkan
dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam.
c. Produk yang Memenuhi
Makanan dan Minuman yang Halal
Produk
Halal adalah produk yang memenuhi syarat kehalalan sesuai Syariat Islam, Produk
yang memenuhi makanan dan Minuman yang halal diantaranya adalah :
1.
Tidak mengandung babi atau produk-produk
yang berasal dari babi, seperti :lard (lemak babi), gelatin babi, emulsifier
babi (E471), lechitine babi, kuas dengan bulu babi (bristle), dll. QS. Al
Baqoroh (2) : 173, Al Maaidah (5) : 3.
2.
Daging yang berasal dari hewan halal yang
disembelih menurut tata cara Syariat Islam. QS. Al Maaidah (5) : 3.
3.
Semua bentuk makanan/minuman yang tidak
mengandung alkohol dan turunannya, atau bukan alkohol sebagai suatu ingredient
yang sengaja ditambahkan, serta bukan khamr. QS. Al Baqoroh (2) : 219, Al
Maaidah (5) : 90.
4.
Bukan merupakan bangkai dan atau darah
yang haram dimakan manusia. QS. Al Baqoroh (2) : 173.
5.
Termasuk segala jenis makanan yang
didapat/diperoleh secara halal (halal lighairihi).
d. Manfaat Mengonsumsi
Makanan dan Minuman yang Halal
Seseorang yang sudah
terbiasa mengonsumsi makanan dan minuman yang halal, maka dirinya
akanmemperoleh manfaat, di antaranya adalah:
a.
Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan
sehari-hari,
b.
Dapat menjaga kesehatan jasmani dan
rohani,
c.
Mendapat perlindungan dari Allah SWT,
d.
Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada
Allah SWT,
e.
Tercermin kepribadian yang jujur dalam
hidupnya dan sikap apa adanya,
f.
Rezeki yang diperolehnya membawa barokah
dunia akherat
g.
Terjaga kesehatannya
h.
Mendapat ridha Allah Swt karena memilih
jenis makanan dan minuman yang halal dan di ridhai Allah SWT
i.
Memiliki akhlaqul karimah karena telah
menaati perintah Allah Swt sekaligus terhindar dari akhlak madzmumah (tercela)
j.
Dan lain sebagainya.
3.2.2 Makanan dan Minuman
yang Haram
a. Makanan Haram
Haram
artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh
syara’ untuk dimakan.Setiap makanan yang dilarang oleh syara’ pasti ada
bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan
mendapat pahala. Berikut adalah jenis-jenis makanan yang termasuk diharamkan:
1.
Semua makanan yang disebutkan dalam firman
Allah surat Al-Maidah ayat 3 dan Al-An’am ayat 145 :
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ
بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا
أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا
بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ
فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ
عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي
مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama
selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka
barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Maidah
[5]: 3)
قُلْ لَا أَجِدُ فِي
مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً
أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ
لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ
غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah:
“Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua
itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa
yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS.
Al-An’am [6]: 145)
Dari
dua ayat diatas, terdapat beberapa jenis barang yang terang-terang diharamkan,
yaitu: Bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalang), darah (kecuali hati dan
limpa), daging hewan yang disembelih ata nama selain Allah Swt), binatang yang
mati tercekik, terpukul, terjatuh, karena ditanduk binatang lain, diterkam oleh
binatang buas, dan yang disembelih untuk berhala.
2.
Semua makanan yang keji, yaitu yang kotor,
menjijikan.
ٱلَّذِينَ يَتَّبِعُونَ
ٱلرَّسُولَ ٱلنَّبِىَّ ٱلْأُمِّىَّ ٱلَّذِى يَجِدُونَهُۥ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِى
ٱلتَّوْرَىٰةِ وَٱلْإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَىٰهُمْ عَنِ ٱلْمُنكَرِ
وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَٰٓئِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ
إِصْرَهُمْ وَٱلْأَغْلَٰلَ ٱلَّتِى كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ بِهِۦ
وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَٱتَّبَعُوا۟ ٱلنُّورَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ مَعَهُۥٓ ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ
هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
(yaitu) orang-orang yang
mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam
Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang
ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi
mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan
membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka[574].
Maka orang-orang yang beriman kepadanya.memuliakannya, menolongnya dan
mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka
Itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Al-A’raf [7]: 157)
3.
Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan
mudharat terhadap jiwa, raga, akal, moral dan aqidah.
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ
رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ
الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا
عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُون
Katakanlah: "Tuhanku
hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang
tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar,
(mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan
hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang
tidak kamu ketahui". (QS. Al-A’raf [7]: 33).
4.
Bagian berupa daging. Tulang atau apa saja
yang dipotong dari binatang yang masih hidup.
Sabda Nabi Saw, artinya:
“Daging yang dipotong dari binatang yang
masih hidup, maka yang terpotong itu termasuk bangkai”.
(HR. Ahmad)
5.
Makanan yang didapat dengan cara yang
tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara
lain yang dilarang agama.
b. Yang Diharamkan
Berdasarkan dalil Al Quran:
1.
Makanan Milik orang lain; " Dan
janganlah kamu memakanan makanan diantara kamu sekalian dengan bathil"
( AL BAQARAH 188)
6.
2.Bangkai. Yaitu bangkai hewan yang mati
sendiri, bisa karena tercekik, dipukul, terjatuh, tertanduk, dan juga sisa
binatang buas.
2.
Darah yang dikucurkan
3.
Daging babi.
4.
Sesuatu yang disembelih karena selain
Allah
5.
Binatang yang disembelih karena berhala
6.
Khamr, yaitu sesuatu yang memabukan
"
Diharamkan atas kamu sekalian bangkai, darah, daging babi, apa-apa(hewan)
yang disembelih karena selain Allah , yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh,
yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya dan yang disembelih untuk berhala..dst" ( AL MAIDAH 3)
c. Yang diharamkan
Berdasarkan Hadist
1.
Setiap yang bertaring
2.
Himar
3.
setiap yang memiliki cakar (cengkeraman)
4.
Binatang yang makan kotoran.
d. Minuman yang Haram
Minuman yang haram adalah
mnuman yang tidak boleh diminum karena dilarang oleh syariat Ilsam. Adapun
jenis minuman yang haram tersebut pada garis besarnya dapat dibagi menjadi tiga
macam, yaitu:
1.
Semua minuman yang memabukkan atau apabila
diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah
seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
يَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ
الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar
dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.
(QS. Al-Baqarah [2]: 219)
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ
رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
(QS. Al-Maidah[5] : 90)
Nabi SAW bersabda,
artinya:
Sesuatu yang memabukkan
dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram.
(HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).
2.
Minuman dari benda najis atau benda yang
terkena najis.
3.
Minuman yang didapatkan dengan cara-cara
yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian tafsir surat Al-Baqarah
ayat 233 dapat disimpulkan bahwa syariat menyusui adalah perintah Allah swt dan
merupakan fitrah serta bentuk kemuliaan bagi para wanita yang memiliki anak.
Perintah ini dilengkapi dengan pentunjuk batasan waktu kesempurnaannya yaitu
dua tahun. Ini merupakan tahapan penting dari pendidikan seorang anak, yaitu
usia nol sampai dua tahun adalah dalam asuhan ibunya. Dimana nilai pendidikan
yang ditanamkan adalah kasih sayang, rasa cinta, perhatian serta sapaan yang
lembut. Syariat juga menghendaki adanya peran suami dalam memberi dukungan
kepada istri dalam menjalankan amanah menyusui dengan kewajiban memberikan
nafkah yang halal dan pakaian yang baik.
Kesimpulan mayoritas imam madzhab bahwa
hukum menyusui adalah sunnah berdasarkan dalil-dalil yang ditunjukkan ayat-ayat
dalam Alquran. Syariat menyusui yang Allah perintahkan bukan tanpa maksud dan
tujuan serta hampa dari hikmah, melainkan penuh dengan bukti-bukti tanda
kebesaran kuasa-Nya. Adapun manfaat dan alasan-alasannya telah ditemukan
melalui pembuktian-pembuktian ilmiah dan tidak dapat dipungkiri lagi. Betapa
syariat menyusui ini ditujukan untuk kemaslahatan ibu dan anak, baik fisik
maupun psikisnya. Untuk itu penggantian ASI hendaknya dihindari kecuali dengan
alasan-alasan.
DAFTAR PUSTAKA
·
Abdul Hakim Abdullah, Keutamaan Air Susu
Ibu, Alih Bahasa Abdul Rahman, (Jakarta: Fikahati Aneska, 1993), 30.
·
Fadhlul Rahman, Alquran dan Terjemahnya
al-Juman, atul„Ali, ( Jakarta:
CV-Penerbit J-Art, 2004), 37.
·
Al-Sabuni, Rawaihul Bayan Tafsir Ayat
al-Ahkam, (Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah, tt), 276.
·
Ahsin W. al-Hafidz, Kamus Ilmu Alquran, (
Wonosobo Jawa Tengah: Amzah, 241.
·
Zakariyah al-Ansari, Fath al-Wahab, (Bairut:
Dar al-Fikr, tt), 1: 112.
·
Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah
al-Muqtasid, ( Surabaya: al-Hidayah, tt), 1:28.
·
Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, cet ke-5,
Alih Bahasa, Abdul Ghafur,(Jakarta: Pustaka al- Kausar, 2006), 193.
·
Fadhlul Rahman, Alquran dan Terjemahnya
al-Juman, atul„Ali, ( Jakarta: CV-Penerbit J- Art, 2004), 81.
·
Sayyid Quthub, Tafsir Fi dzilali Alquran,
(Jakarta: Gema Insani, 2001), 313.
·
Hamka, Tafsir al-Azhar, ( Jakarta: Pustaka
Panjimas, 2004), 397.
·
Sohrah, Etika Makan dan Minum Dalam Pandangan
Syariah, Volume V, No. 1 (Juni
·
2016), h. 21.
·
Shubhi Sulaeman, Nabi Sang Tabib, (Solo:
Aqwam, 2010), h. 94.
·
Nasikin M, dkk, Ayo Belajar Agama Islam
SMP Jilid 2, (Jakarta: Erlangga, 2007), h. 40.
·
Diah Krisnatuti dan Rina Yenrina.
Menyiapkan Makanan Pendamping ASI. Jakarta:PuspaSwara.2001. hal.5
·
Sjahmien Moehji.. Pemeliharaan Gizi Bayi
dan Balita. Jakara: Bhratara.2002. hal 23
·
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)online,
http//kbbi.web.id/makan (diakses 16 Juni 2015.
·
M.Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an,
Tafsir Maudhu’I atas Pelbagai Persoalan Umat (Bandung:
·
Mizn, 2011), h. 133.
·
Adnan Hasan, Tanggungjawab Ayah Terhadap
Anak Laki-Laki (Jakarta: Gema Insani Press, 1996),h.313.
[1] Abdul Hakim
Abdullah, Keutamaan Air Susu Ibu, Alih Bahasa Abdul Rahman, (Jakarta:
Fikahati Aneska, 1993), 30.
[2] Fadhlul Rahman,
Alquran dan Terjemahnya al-Juman,
atul„Ali, ( Jakarta: CV-Penerbit J-Art, 2004), 37.
[3] Al-Sabuni, Rawaihul
Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam, (Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah, tt), 276.
[4] Ahsin W.
al-Hafidz, Kamus Ilmu Alquran, ( Wonosobo Jawa Tengah: Amzah, 241.
[5] Zakariyah
al-Ansari, Fath al-Wahab, (Bairut: Dar al-Fikr, tt), 1: 112.
[6] Ibn Rusyd, Bidayah
al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid, ( Surabaya: al-Hidayah, tt), 1:28.
[7] Hasan Ayyub, Fikih
Keluarga, cet ke-5, Alih Bahasa, Abdul Ghafur,(Jakarta: Pustaka al- Kausar,
2006), 193.
[8] Fadhlul Rahman,
Alquran dan Terjemahnya al-Juman,
atul„Ali, ( Jakarta:
CV-Penerbit J- Art, 2004), 81.
[9] Sayyid Quthub,
Tafsir Fi dzilali Alquran, (Jakarta: Gema Insani, 2001), 313.
[10] Hamka, Tafsir
al-Azhar, ( Jakarta: Pustaka Panjimas, 2004), 397.
[11] Sohrah, Etika Makan
dan Minum Dalam Pandangan Syariah, Volume V, No. 1 (Juni
2016),
h. 21.
[12] Shubhi Sulaeman,
Nabi Sang Tabib, (Solo: Aqwam, 2010), h. 94.
[13] Nasikin M, dkk, Ayo
Belajar Agama Islam SMP Jilid 2, (Jakarta: Erlangga, 2007), h. 40.
[14] Diah Krisnatuti dan
Rina Yenrina. Menyiapkan Makanan Pendamping ASI. Jakarta:PuspaSwara.2001. hal.5
[15] Sjahmien Moehji.. Pemeliharaan
Gizi Bayi dan Balita. Jakara: Bhratara.2002. hal 23
[16] Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI)online, http//kbbi.web.id/makan (diakses 16 Juni 2015.
[17] M.Quraish Shihab,
Wawasan al-Qur’an, Tafsir Maudhu’I atas Pelbagai Persoalan Umat (Bandung:
Mizn,
2011), h. 133.
[18] Adnan Hasan,
Tanggungjawab Ayah Terhadap Anak Laki-Laki (Jakarta: Gema Insani Press,
1996),h.
313.
[19] M. Quraish Shihab,
Tafsir al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, h. 253
[21] Asep Sufyan
Ramadhy, Reproduksi Biologi, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2011), Hal. 277-281.
[22] KEMENAG RI,
Kesehatan dalam Perspektif Al-Qur’an, (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf
Al-Qur’an, 2012), Hal. 82-85
[23] KEMENAG RI,
Kesehatan dalam Perspektif Al-Qur’an, (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf
Al-Qur’an, 2012), Hal. 89-91.