KUMPULAN MAKALAH : 01/26/22

Wednesday, January 26, 2022

MAKALAH SEJARAH PEMINATAN CENTO ANZUS SAARC

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1   Latar Belakang

Manusia merupakan makhluk sosial. Dimana kita tidak dapat hidup sendiri dan membutuhkan orang lain. Begitu juga dengan suatu negara. Setiap negara memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Misalnya ada yang memiliki sumber daya alam yang melimpah dan ada juga yang memiliki sumber daya manusia yang berkualitas maka dari itu, diperlukan kerja sama untuk mengisi kekurangan masing-masing negara. Faktor terjadinya kerja sama antar negara yaitu adanya perbedaan dan kesamaan. Perbedaan itu antaranya perbedaan sumber daya alam, IPTEK, serta ideologi. Dengan kerjasama diharapkan suatu negara di harapakan dapat lebih maju dan berkembang. Jika kerja sama itu dapat diwujudkan melalui bentuknya suatu organisasi. Organisasi dapat mendukung proses sosilisasi dalam kerja sama.

 

1.2 Rumusan Masalah

1.      CENTO

2.      ANZUS

3.      SAARC

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

BAB II

PEMBAHASAN

 

CENTO

a.      Latar Belakang

CENTO adalah sebuah pakta pertahanan yang terbentuk pada masa perang dingin, tepatnya pada tahun 1955. Pada awal berdirinya, CENTO bernama Pakta Baghdad karena didirikan di Baghdad, Irak.

Pembentukan CENTO tidak terlepas dari keadaan sistem internasional yang bipolar pada saat itu. Ada dua polar utama dalam sistem internasional, Amerika Serikat dan Uni Soviet. Kedua polar utama tersebut saling berebut pengaruh, keduanya berusaha mempengaruhi negara-negara lain untuk mau bergabung dan bekerja sama dengan mereka. Kedua polar ini bisa dibilang saling bertentangan, Blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat adalah negara-negara yang menganut sistem politik demokrasi liberal sedangkan Blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet adalah negara-negara yang menganut sistem komunis sosialis. Kedua blok ini berusaha mencari pengikut sebanyak-banyaknya dengan menyebarkan ideologi yang mereka terapkan.

 

b.      Tujuan

Untuk memenuhi kepentingan Blok Barat agar negara – negara di kawasan tidak terpengaruh oleh ideologi Komunisme , bukan merupakan suatu kebutuhan yang di inginkan oleh kawasan Timur Tengah.

 

c.       Keanggotaan

Inggris , Turki , Irak , Iran , dan Pakistan

 

d.      Peran Indonesia

Tidak adanya peran Indonesia terhadap organisasi Cento.

 

 

 

 

2

ANZUS

a.      Latar Belakang

ANZUS (Australia, New Zealand and United States) dibentuk dan di tandatangani pada September 1951 di San Fransisco , ANZUS ini merupakan salah satu bentuk kerjasama keamanan “aliansi pertahanan” . Aliansi pertahanan ini dibentuk paska berakhirnya Perang Dunia II yang dimenangkan oleh Amerika Serikat. Di mana Amerika Serikat berhasil mengalahkan Jepang di Asia Pasifik. Dalam Perang Pasifik ini, Amerika Serikat membantu Australia (khususnya) dalam menjaga keamanan dan pertahanannya menghadapi Jepang. Hal tersebutlah yang menjadi faktor pendorong dibentuknya sebuah aliansi pertahanan yang dapat menjaga dan menjamin keamanan di Asia Pasifik.

 

b.      Tujuan

1.      Mengkoordinasikan pertahanan bersama di kawasan Pasifik

2.      Membendung pengaruh Komunisme yang di anggap sebagai agresor di kawasan Asia Pasifik terutama dari China dan Uni Soviet

3.      Meningkatkan kerjasama militer untuk mencegah terjadinya agresi negara lain ke kawasan Pasifik

4.      Keterikatan dalam menghadapi segala serangan bersenjata bersama karena ancaman terhadap salah satu anggota juga merupakan ancaman bagi anggota lainnya

 

c.       Keanggotaan

1.      Australia

2.      Selandia Baru

3.      Amerika Serikat

 

d.      Peran Indonesia

Tidak ada peran nya peran Indonesia terhadap organisasi Anzus.

 

 

 

 

 

3

SAARC

a.      Latar Belakang

South Asian Association for Regional Cooperation (SAARC). SAARC adalah organisasi kerjasama regional asia selatan yang pertama kali di gagas pada 1980. Hingga di bentuk dan di tetapkan pada 1985. Pada pertemuan pertama beberapa Negara sepakat untuk menjalin kerjasama dan secara resmi meluncurkan program Terpadu Aksi (IPA) dan sektor yang disepakati adalah seperti, pertanian, pembangunan pedesaan, telekomunikasi, meteorology, dan kegiatan kesehatan dan populasi. Setelah melakukan banyak pertemuan disepakati pula untuk menambah ke beberapa sektor yakni, transportasi, layanan pos, kerjasama ilmiah dan teknologi, olahraga, seni, hingga budaya.

 

b.      Tujuan

1.      Untuk memajukan kesjahteraan dari rakyat – rakyat Asia Selatan dan untuk meningkatkan kualitas kehidupannya.

2.      Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi , perkembangan sosial , dan perkembangan kebudayaan.

3.      Untuk memajukan dan memperkuat kepercayaan , pemahaman , dan pengertian dari setiap masalah.

4.      Untuk memajukan kerja sama yang aktif dan rasa saling menolong dalam perekonomian , sosial , kebudayaan , dan kajian riset dan teknologi.

5.      Untuk memperkuat kerja sama dengan negara berkembang lainnya.

6.      Untuk memperkuat kerja sama di antara anggota dalam forum internasional mengenai hal yang sedang terjadi.

7.      Untuk bekerja sama dengan organisasi internasional dan regional yang memiliki target dan tujuan yang sama.

 

c.       Keanggotaan

1.      Anggota tetap :

a.       Afghanistan

b.      Bangladesh

c.       Bhutan

 

4

d.      India

e.       Maladewa

f.        Demokratik Federal Nepal

g.      Pakistan

h.      Sri Lanka

 

2.      Anggota Peninjau :

a.       Amerika Serikat

b.      Australia

c.       Cina

d.      Iran

e.       Korea Selatan

f.        Jepang

g.      Mauritius

h.      Myanmar

i.        Uni Eropa

 

3.      Anggota Kedepannya :

a.       Cina

b.      Indonesia

c.       Iran

d.      Rusia

e.       Myanmar

f.        Afrika Selatan

 

d.      Peran

Ketidakmampuan SAARC menjalankan perannya dalam mempersatukan Asia Selatan kerap kali disangkutkan dengan persengketaan politik dan militer antara India dan Pakistan. Karena alasan persengketaan ekonomi, politik dan perbatasan diAsia Selatan, negara-negara anggotanya tidak dapat memanfaatkan keuntungan dari integrasi ekonomi di kawasan ini. Selama bertahun-tahun peranan SAARC di Asia Selatan hanya sekedar wadah untuk pertemuan tahunan anggota-anggotanya.

 

5

BAB III

PENUTUP

 

Kesimpulan

Organisasi regional dan Global adalah wadah bagi negara dalam berinteraksi dengan negara-negara lainnya. Negara merupakan bagian dari masyarakat sosial yang mana pada hakikatnya sebagai bagian dari masyarakat sosial, negara tidak dapat hidup sendiri. Diperlukan adanta interaksi anatarnegara melalui organisasi regional dan global.

Terbentuknya organisasi regional dan global didasari keinginan untuk bekerja sama yang telah disepakati antar suatu anggota organisasi regional dan global membentuk suatu komitmen untuk saling bekerja sama, salah satunya kerjasama untuk menyelesaikan konflik-konflik yang ada.

 

 

MAKALAH AMDAL

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmatNya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiran maupun materinya.

Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari-hari.

Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

 

Bekasi, 26 Januari 2022

Penyusun,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. i

DAFTAR ISI. ii

BAB I. 1

PENDAHULUAN.. 1

1.1 Latar Belakang. 1

BAB II. 2

PEMBAHASAN.. 2

2.1. Deskripsi Kegiatan. 2

2.1.1. Gambaran Umum Hypermarket (Carrefour ITC Depok). 2

2.2. Rona Lingkungan. 8

2.2.1. Komponen Tata Ruang. 8

2.2.2. Komponen Kimia-Fisika. 8

2.2.2.1.Keadaan Geografis. 8

BAB V.. 9

PENUTUP.. 9

3.1 Kesimpulan. 9

3.2 Saran. 10

DAFTAR PUSTAKA.. 11

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Pusat perbelanjaan kini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, menjadi alternatif bagi masyarakat selain pasar tradisional untuk memenuhi kebutuhan akan keperluan sehari-hari. Pusat perbelanjaan dengan mudah ditemukan didaerah perkotaan dengan berbagai skala dari minimarket hingga skala hypermarket (skala besar) yang memberikan pengalaman berbelanja one stop shopping yang menyediakan hampir semua kebutuhan masyarakat. Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APBI) mencatat terdapat 170 pusat perbelanjaan yang berdiri di Jakarta hingga akhir 2011. Research Colliers International Indonesia memperkirakan selama tahun 2012-2013 di Jakarta akan ada tambahan 21 pusat perbelanjaan baru dengan total luas lantai 827.376 m2. Fenomena pertumbuhan pusat perbelanjaan ini di satu sisi memberikan masyarakat kemudahan untuk berbelanja dan menjadi penggerak ekonomi di suatu daerah karena menambah lapangan pekerjaan untuk masyarakat. Di sisi lain pusat perbelanjaan yang memberikan fasilitas yang nyaman ini dapat menggusur peran pasar tradisional yang sebagian besar diisi oleh pedagang menengah ke bawah. Pusat perbelanjaan yang mengkonsumsi lahan dalam jumlah yang besar ini mengurangi daerah resapan air dan ruang hijau terbuka di daerah perkotaan. Kemacetan jalan disekitar lokasi pusat perbelanjaan juga menjadi dampak negatif yang tidak mudah untuk diatasi. Pusat perbelanjaan menggunakan sumber daya seperti listrik, air dan bahan bakar secara massif. Limbah air dari satu pusat perbelanjaan dapat mencapai angka 2.200 m3/bulan (Badan Pengelola Lingkungan Hidup, 2010) cukup untuk kebutuhan minum ±30.000 orang untuk 1 bulan dan konsumsi listrik mencapai 40 Megawatt/bulan.

Konsumsi sumber daya dan produksi limbah yang besar dari pusat perbelanjaan ini perlu direncanakan dengan baik penggelolaannya yang tertuang dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) hypermart. Dengan demikian, dampak negatif dari kehadiran hypermart pada lingkungan dapat diminimalisasikan, sehingga keuntungan dari pembukaan hypermart dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas dari berbagai aspek.

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1. Deskripsi Kegiatan

2.1.1. Gambaran Umum Hypermarket (Carrefour ITC Depok)

Rencana Pengelolaan Lingkungan untuk hypermart (pusat perbelanjaan skala besar) ini disusun dengan mengambil PT. Carrefour Indonesia yang berlokasi di ITC Depok Jawa Barat, sebagai objek. PT. Carrefour Indonesia, Depok yang berdiri sejak Agustus 2005. Carrefour didirikan oleh keluarga Fournier dan Defforey. Keluarga ini pada awalnya membuka sebuah supermarket di kota Annecy, Haute-Savoie, Peranci pada tahun 1960. Pada tahun 1962, sebuah keluarga yang menjadi pelopor berdirinya Promodes, Paul Auguste Halley, juga membuka supermarket di kota Mantes-la-Ville, Perancis. Walaupun berbeda kota, tetapi kedua keluarga ini ternyata bersaing. Masing-masing ingin menjadi yang pertama. Bila keluarga Fournier dan Defforey membuka cabang di kota lain, maka keluarga Promodes pun tak mau kalah.

Tahun 1963, keluarga Fournier dan Defforey mengalami selisih paham yang mengakibatkan keluarga ini pecah. Padahal keluarga ini telah merencanakan untuk memperluas pangsa pasar mereka, yaitu dengan membangun sebuah hypermarket. Kesempatan ini dipakai oleh keluarga Promodes. Keluarga Promodes ini mengaja salah satu anggota keluarga Fournier dan Defforey untuk bekerja sama. Anggota keluarga Fournier dan Defforey tersebut membocorkan rencana pembangunan hypermarket yang bernama “Carrefour” ke keluarga Promodes. Mendengar rencana itu, keluarga Promodes langsung bergegas mendahului pembangunan hypermarket “Carrefour” di Perancis. Akan tetapi, ketika pembangunan hampir selesai, keluarga Fournier dan Defforey telah mengumumkan pembukaan hypermarket mereka yang diberi nama “Carrefour”.

Pengumuman tersebut membuat keluarga Promodes terkejut. Pasalnya, mereka sudah menancapkan tiang nama yang sebenarnya juga ingin memakai nama “Carrefour”. Hal ini membuat keluarga Promodes harus memutar otak mencari nama lain yang juga terdiri dari 9 (sembilan) huruf. Lalu muncullah nama “Continent”. Persaingan masih tetap berlanjut. Masing-masing saling memperluas pangsa pasar mereka. Selain dengan membuka cabang di negara-negara lain, mereka juga membuat berbagai jenis produk dan layanan jasa.

Carrefour dan Continent masuk ke Indonesia pada tahun 1998. keberadaan mereka di Indonesia adalah berawal dari undangan para pengusaha Indonesia untuk memperkenalkan konsep hyper market pada masyarakat Indonesia dengan tujuan membangkitkan investasi asing sebagai usaha perbaikan perekonomian semenjak dilanda krisis ekonomi pada tahun 1997. Adanya persetujuan pemerintah Indonesia dengan IMF pada tanggal 15 Agustus 1998 membuka kesempatan kepada para ritel asing untuk membuka usaha di Indonesia yang ditetapkan dengan Kepres No. 99 tahun 1998. Hal ini menjadi awal yang positif bagi Carrefour dan Continent untuk membuka bisnis hypermarket di Indonesia.

Carrefour Indonesia dibuka pada bulan Oktober 1998 di Cempaka Putih. Dan pada saat yang bersamaan, Continent juga dibuka di Pasar Festival. Keduanya berlokasi di Jakarta. Tanggal 14 Oktober 1998, keluarga penerus Carrefour dan Continent memutuskan untuk bersatu dengan memakai logo yang sama, yaitu logo Carrefour. Carrefour artinya adalah persimpangan jalan. Semua Carrefour yang ada di Indonesia dibangun di persimpangan jalan,

 baik itu persimpangan besar maupun persimpangan kecil. Lambang Carrefour terdiri dari 2 (dua) warna, yaitu merah dan biru. Warna merah artinya stop. Warna biru artinya kesuksesan. Lambang Carrefour ini membentuk huruf C dan memiliki anak panah biru. Maksudnya, setiap orang yang lewat akan berhenti dan menuju ke arah kesuksesan.

Saat ini Carrefour telah membuka 20 toko. Berikut adalah toko-toko Carrefour yang ada di Indonesia :

·         14 Oktober 1998            : Carrefour Cempaka Putih

·         15 Maret 1999               : Carrefour Pluit Mega Mall

·         13 Juli 1999                   : Carrefour Cempaka Mas

·         24 Agustus 1999            : Carrefour Duta Merlin

·         22 Maret 2000               : Carrefour Ratu Plaza

·         29 Juni 2000                  : Carrefour MT. Haryono

·         12 September 2001       : Carrefour Lebak Bulus

·         Juli 2002                        : Carrefour Puri Indah

·         Oktober 2002                 : Carrefour Ambassador

·         16 Juni 2003                  : Carrefour Mollis

·         Mei 2004                       : Carrefour Golden City

·         Agustus 2004                 : Carrefour Palembang Square

·         25 Agustus 2004            : Carrefour Permata Hijau

·         September 2004             : Carrefour Medan Fair

·         September 2004             : Carrefour Mangga Dua

·         Oktober 2004                 : Carrefour Makasar

·         1 Mei 2005                    : Carrefour BSD

·         24 Agustus 2005            : Carrefour Depok

·         26 September 2005       : Carrefour Taman Palem

·         8 Desember 2005          : Carrefour Cikokol

PT. Carrefour Indonesia memiliki bisnis utama sebagai peritel yang menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat dengan menyediakan sendiri sarana-prasarana yang dibutuhkan dalam skala besar. PT. Carrefour Indonesia menggunakan konsep supermarket dalam operasionalnya dan membuka berbagai cabang di kota-kota besar di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Gambar 2. Sistem Pemasaran (juga dianut oleh PT Carrefour Indonesia dalam perannya sebagai pihak industri dan market)

(Sumber. Kotler. 2003. Principals of Marketing Industry. New York : Prentice Hall)

 

PT. Carrefour Indonesia dengan kegiatan operasionalnya yang dilakukan dengan skala besar, dapat dengan mudah mempengaruhi lingkungan karena besarnya sumber daya dipakai. Limbah yang dihasilkan pun dalam skala besar yang memerlukan usaha pengelolaan khusus agar dapat meminimalisir dampaknya pada lingkungan. Selain kegiatan operasionalnya sendiri. Dengan sarana dan prasarana skala besar yang dibutuhkan agar kegiatan operasional dapat berjalan, maka tahapan prakonstruksi dan konstruksinya sendiri pun harus dikelola dengan baik dari aspek lingkungan.

Kegiatan-kegiatan dati prakonstruksi hingga operasional akan menghasilkan dampak seperti produksi limbah air dan padat, limbah di udara, dampak pada lalu lintas, dan lain-lain. Pada pembahasan Rencana Pengelolaan Lingkungan ini akan diuraikan dari dampak dan pengelolaan serta pemantauan dari tahap prakonstruksi hingga tahap operasional yaitu saat kegiatan perdagangan telah dimulai.

Gambar 3. Flowchart awal (kerangka pemikiran)

 

Menurut UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 tentang Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal –hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.

Begitu pula pada proyek hypermart (Carrefour ITC Depok), yang memiliki dampak yang cukup signifikan bagi kehidupan sosial-budaya masyarakat sekitar proyek termasuk bagi lingkungan. Lokasinya yang berada tepat ditengah kota Depok, dan langsung berhubungan dengan alur kehidupan masyarakat menjadi penyebab utama mengapa pembagunan hypermart ini bersifat wajib AMDAL. Hal ini sesuai dengan PP No. 27/1999 pasal 3 ayat 1 yang menerangkan bahwa, usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar d an penting terhadap lingkungan hidup meliputi :

a.       Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam

b.      Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharu

c.       Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;

d.      Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkunganbuatan, serta lingkungan sosial dan budaya;

e.       Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempe ngaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya.

Setelah proses penentuan wajib atau tidaknya AMDAL bagi proyek ini, kemudian kegiatan berlanjut pada pelaksanaan AMDAL itu sendiri. Tujuan secara umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemar an sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup. Untuk proses pelaksanaan AMDAL dapat dilihat dibawah ini.

Gambar 4. Flowchart (tahapan) kegiatan

 

Keterangan :

a.              Pelingkupan adalah proses pemusatan studi pada hal – hal penting yang berkaita dengan dampak penting.

b.             Kerangka acuan (KA AMDAL) adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup y ang merupakan hasil pelingkupan.

c.              Analisis dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah telaahan secaracermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

d.             Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

e.              Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar da n penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

Kedua flowchart pada penjabaran di ataslah yang menjadi latar belakang penyusunan makalah RKL Pembagungan Hypertmart Carrefour ITC Depok ini. Makalah ini akan banyak mengaitkan kondisi masyarakat sekitar bagik dari segi sosial-budaya, ekonomi, hingga pelestarian lingkungan dengan harapan mampu meningkatkan efektifitas AMDAL itu sendiri. Seperti yang diketahui, Carrefour ITC Depok sebagai target proyek pada penelitian ini terletak sebagi satu kesatuan bangunan dengan ITC Depok, maka dari itu perlu ditekankan bahwa, dalam makalah ini diasuimsikan bahwa proyek (ITC Depok) belum berdiri dan pihak Carrefour ikut terlibat dalam rangkaian proses pembagunan proyek.

 

2.2. Rona Lingkungan

2.2.1. Komponen Tata Ruang

PT. Carrefour Indonesia, Depok terletak di pusat kota Depok, yaitu Jalan Margonda Raya. Berbatasan secara langsung dengan Jalan Margonda Raya, Terminal Pusat Depok, dan Stasiun Depok Baru. Luas lahan yang digunakan adalah 1 ha (Gambar.10, Lampiran)

 

2.2.2. Komponen Kimia-Fisika

2.2.2.1.Keadaan Geografis

Secara geografis Kota Depok terletak pada koordinat 6o 19‟00” – 6o28‟00” Lintang Selatan dan 106o 43‟00” – 106o 55‟30” Bujur Timur. Secara geografis, Kota Depok berbatasan langsung dengan Provinsi DKI Jakarta disebelah utara, Kabupaten Bogor disebelah selatan, dan dikelilingi area kabupaten lain yang masih dalam wilayah Provinsi jawa Barat (Gambar.11, Lampiran) atau berada dalam lingkungan wilayah Jabotabek. Bentang alam Kota Depok dari Selatan ke Utara merupakan daerah dataran rendah – perbukitan bergelombang lemah, dengan elevasi antara 50 – 140 meter diatas permukaan laut dan kemiringan lerengnya kurang dari 15%. Kota Depok sebagai wilayah termuda di Jawa Barat, mempunyai luas wilayah sekitar 200,29 km2. Kondisi geografisnya dialiri oleh sungai-sungai besar yaitu Sungai Ciliwung dan Cisadane serta 13 sub Satuan Wilayah Aliran Sungai. Disamping itu terdapat pula 25 situ. Data luas situ pada tahun 2005 sebesar 169,68 Ha, dengan kualitas air rata-rata buruk akibat tercemar.

BAB V

PENUTUP

 

3.1 Kesimpulan

1.                  AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), merupakan salah satu alat yang dibuat untuk tindakan terhadap kemungkinan ketidaklsetarinya fungsi lingkungan sebagai akibat adanya rencana usaha dan atau kegiatan pambangunan.

2.                  Pusat perbelanjaan skala besar seperti hypermart membutuhkan pengelolaan yang tepat, sistematis, dan efisien bagi keseluruhan aspek mulai dari perencanaan pembangunan, masyarakat sekitar, hingga lingkunga.

3.                  Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungann merupakan bagian dokumen AMDAL yang wajib disusun dan dilaksanakan oleh pemrakarsa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan kawasan industry dan perkotaan.

4.                  Guna melaksanakan pengelolaan lingkungan yang baik sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan, diperlukan pedoman atau petunjuk pelaksanaan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan berupa Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), yang juga didukung dengan pemantauan yang baik melalui penyusunan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

5.                  Secara umum, dampak dari pembangunan hypermart menyentuh langsung kehidupan masyarakat sekitar proyek dan mengakibatkan perubahan keseimbangan lingkungan sehingga pembangunan hypermart memiliki sifat wajib AMDAL, maka dari itu dibutuhkan adanya dokumen-dokumen substansial seperti RKL dan RPL.

6.                  Dalam pembuatannya, RKL dan RPL meninjau beberapa aspek kehidupan mulai dari geografis tan topografi wilayah, komponen fisika-kimia terkait, serta aspek sosial, ekonomi, dan budaya.

7.                  Peninjau atau institusi yang berhak menentukan dampak terhadap lingkungan adalah pemilik perusahaan, pemerintah daerah setempat dan masyarakat sekitar.

 

3.2 Saran

Dalam upaya peningkatan pembangunan di area perkotaan seharusnya lebih memperhatikan dampak yang dapat terjadi pada lingkungan, teruatam pada aspek kesehatan masyarakat. Begitu juga pada pembangunan hypermart yang harus selalu memperhatikan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Departemen Pendidikan Nasional, (2004). Buku acuan Pendidikan Lingkungan Hidup.

Jakarta.

Kotler. 2003. Principals of Marketing Industry. New York : Prentice Hall. KepMen KLH No.02/MENKLH/1988

Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kep- 48/MENLH.1996 tentang Baku Mutu Kebisingan

Peraturan Mentri Kesehatan RI No.718/MENKES/Per/XI/1987

Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 Tahun 2001 dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 37 Tahun 2003 tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan