KUMPULAN MAKALAH : Makalah Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia

Wednesday, March 25, 2020

Makalah Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kesatuan yang disebut dengan eenheidstaat, yaitu negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat. Sistem pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan cara sentralisasi. Dimana kedaulatan negara baik kedalam dan keluar, ditangani pemerintah pusat. Dalam konstitusi Republik Indonesia yaitu UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA  thn 1945 dalam pasal 4 ayat (1) dikatakan bahwa presiden RI memegang kekuasaan menurut UUD, sehingga dalam jelas negara kita pada dasarnya menganut asa sentralisasi/sentralistik.namun karena luasnya daerah – daerah di negara kita yang terbagi – bagi atas beberapa provinsi , kabupaten serta kota maka daerah – daerah tersebut memiliki pemerintahan daerah dengan maksud guna mempermudah kinerja pemerintah pusat terhadap daerahnya sehingga digunakanlah suatu asas yang dinamakan asas otonomi sesuai dengan yang diatur dalam pasal 18 ayat (2) UUD NKRI thn 1945. Maka dari itu pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas – luasnya, kecuali urusan pemerintahan oleh uu di tentukan sebagai urusan pemerintah pusat, sehingga menimbulkan suatu hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah. Hal mengenai otonomi daerah di Indonesia merupakan sesuatu yang menarik untuk kita cermati dan kita kaji, krena perjalana untuk menuju ke arah otonomi daerah di Indonesia penuh dengan liku – liku dari awal kemerdekaan Indonesia. Terhitung UU yang mengatur pemerintah daerah di Indonesia mengalami 8 kali pergantian dari awalkemerdekaan, masa orde baru hingga saat ini dan 1 kali perubahan mengenai pemilihan kepala daerah. penyelenggaraan pemerintahan di In donesia dapat kita lihat melalui 3 proses menurut bagir manan bukan sbg asas :
1.                  Sentralisasi yang pada pemerintahan daerah diwujudkan dalam lebih diterpakannya dekonsentrasi dalam pemerintahan daerah dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang.
2.                  Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan RI.
Persoalan lain muncul dalam otonomi adalah berkaitan dengan urusan daerah yang dapat diatur dan diselenggarakan oleh daerah yang bersangkutan.hal inilah yang menimbulkan lahirnya berbagai jenis otonomi yaitu :
1.                  Otonomi materil, artinya urusan rumah tangga diperinci secara tegas, pasti dan di beri batas – batas.
2.                  Otonomi formal, urusan yang diserahkan tidak dibatasi dan tidak zakelijk.
3.                  Otonomi riil, merupakan kombinasi atau campuran.
Pemerintah pusat adalah perangkat negara yang terdiri dari presiden,wakil presiden,dan para mentri.Fungsional pemerintah pusat mengenai kewenangan daerah otonomi menurut pasal 7ayat 1 dan 2 Bab IV UU Nomor 22 thn 1999, mengcakup urusan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali urusan yang telah di tetpakan sebagai urusan negara, diselenggaraka oleh pemerintah pusat, yaitu urusan:
·         Bidang politik luar negeri;
·         Bidang pertahanan keamanan;
·         Bidang peradilan;
·         Bidang moneter dan fiskal;
·         Bidang agama;
·         Kewenangan (urusan) bidang lain.

B. Tujun
1.                  Untuk mengetahui Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia
2.                  Untuk Mengetahui Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
3.                  Untuk Mengetahui Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah



C. Rumusan Masalah
1.                  Bagaimanakah Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia?
2.                  Bagaimanakah Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah?
3.                  Bagaimana Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah ?




BAB III
PEMBAHASAN

A. Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian, desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.
Terdapat dua kelompok besar yang memberikan definisi tentang desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan Kontinental.
            Kelompok Anglo Saxon mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi. Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrstif.
            Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bagian yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Adapun desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.
Dengan demikian, dapat disimpulkan desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan-urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.

Menurut Amran Muslimin, dalam buku Otonomi Daerah dan Implikasinya, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian yaitu :
1.           Desentralisasi Politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
2.           Desentralisasi Fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.
3.           Desentralisasi Kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti mengatur pendidikan, agama, dan sebagainya.

Kelebihan desentralisasi, diantaranya adalah sebagai berikut.
                     Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan mempe-ringan manajemen pemerintah pusat.
                     Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
                     Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
                     Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
                     Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
                     Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
                     Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
                     Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
                     Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
                     Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
                     Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
                     Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
                     Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
                     Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
                     Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
                     Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.

B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
1.                  Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat memiliki tiga fungsi yaitu sebagai berikut.
a.       Fungsi Pelayanan
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak memberatkan serta tidak pilih kasih dan semua orang memiliki hak sama yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
b.      Fungsi Pengaturan
Fungsi pengaturan memberikan penekanan bahwa peraturan tidak hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada pemerintah sendiri. Artinya dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada maysarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
c.       Fungsi Pemberdayaan
Fungsi pemberdayaan dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. asyarakat tahu, sadar diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau meyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membeantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan dan keamanan , yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Selain kewenangan tersebut, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain yaitu sebagai berikut.
                  Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunann nasional secara makro.
                  Dana perimbangan keuangan.
                  Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
                  Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
                  Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
                  Konservasi dan standarisasi nasional.
2.                  Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
a.       Kewenangan Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip ekonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setiap daerah mempunyai wewenang untuk mengelola pemerintahannya sendiri sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat disesuaikan dengan kondisi, ciri khas, kemampuan, dan potensi  yang dimiliki daerah yang bersangkutan. Dengan pemberian wewenang ini, diharapkan proses pembangunan di daerah dapat berjalan lebih lancar, efektif dan efisisen.
Dalam penyelenggaraan otonomi, daerah mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1)      Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2)      Memilih pemimpin daerah.
3)      Mengelola aparatur daerah.
4)      Mengelola kekayaan daerah.
5)      Memungut pajak dan retribusi daerah.
6)      Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
7)      Mendapat sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
8)      Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan. Indikator untuk menentukan dan menunjukan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari tiga indikasi berikut.
1)      Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.
2)      Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.
3)      Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.

b.      Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus
Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormatisatuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.  UU yang dimaksud adalah UU Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Daaerah khusus Ibu Kota Jakarta dan Provinsi Papua. Adapun daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh (Naggroe Aceh Darussalam) dan Daerah Istimewa Yogyakarta.


c.       Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah
Perangkat daerah meliputi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota. Perangkat daerah provinsi terdiri dari sekretaris daerah, Sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/kota terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
1)      Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah merupakan salah satu unsur pemerintahan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah yang bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretaris daerah tingkat provinsi diangkat oleh presiden atas usul gubernur dan bertanggungjawab kepada gubernur, sedangkan sekretaris daerah kabupaten/kota diangkat oleh gubernur atas usulan kepala daerah kabupaten/kota. Sekretaris daerah kabupaten/kota bertanggungjawab kepada bupati atau wali kota dan apabila dalam menjalankan tugasnya dinilai tidak bertanggungjawab, bupati atau wali kota dapat mengusulkan kepada gubernur untuk memberhentikannya.
2)      Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD merupakan salah satu perangkat pemerintah daerah yang ditugaskan untuk menjalankan kesekretariatan DPRD dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRd dalam melaksanakan fungsinya. Sekretaris DPRD provinsi diangkat oleh gubernur, sedangkan sekretaris DPRD kabupaten/kota diangkat oleh bupati atau wali kota. Sekretaris DPRD bertanggungjawab kepada pimpinan DRD dan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
3)      Dinas Daerah
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang diangkat oleh kepala daerah atas usul sekretaris daerah. Dinas daerah dipimpin oleh seorang kepala dinas dan bertanggungjawab kepada keala daerah melalui sekretaris daerah.
4)      Lembaga Teknis Daerah
Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung  tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus dan berbentuk badan, kantor, ataupun rumah sakit daerah. Dalam menjalankan tugasnya, kepala lembaga teknis daerah bertanggungjawab kepada kepala daerah.
5)      Kecamatan
Kecamatan merupakan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang camat. Camat diangkat oleh bupati atau wali kota. Dalam melaksanaka tugasnya, camat memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
6)      Desa atau Kelurahan
Desa atau kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dan dipimpin oleh kepala desa atau lurah. Kepala desa sebagai pemimpin desa diangkat melalui pemilihan oleh rakyatnya secara langsung, sedangkan lurah sebagai kepala kelurahan diangkat oleh bupati atau wali kota. Kepala desa dan lurah bertanggungjawab kepada bupati atau wali kota.

C. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1.                  Hubungan Yang Bersifat Struktural
Secara struktural , pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem danprinsip NKRI.secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas luasnya secara struktural kepala daerah kabupaten/ kota tidak memiliki garis struktural dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat karena memiliki otonomi seluas luasnya struktur pemerintahan berdasarkan uu no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

2.                  Hubungan Yang Bersifat Fungsional
Rumitnya penyelenggaraan pemerintahan di era otonomi adalah minimnya instrumen pendudkung hubungan fungsional antara pusat dan daerah , kesulitan dan hambatan manajemen ini secara tidak langsung menggeroghoti pencapaian visi pemerintah pusat sehingga banyak sekali program-program strategis yang dicanangkan pemerintah tertuang dalam rencana pembangunan lima tahunan dan program tahun tidak berjalan sesuai harapan Secara harfiah hubungan fungsional adalah adanya hubungan atau bagian dari komunikasi karena faktor proses , sebab akibat atau karena kepentingan yang sama,Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan wewenang yang harus di jalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjalankan pemerintahan yang baik .Dalam komunikasi penyelenggaraan pemerintahan antara organisasi Pusat baik kementerian atau lembaga non kementerian atau lembaga lainnya pada umumnya menempatkan hubungan fungsional melekat pada tentang struktur dan fungsi organisasi, hal ini berdampak bahwa hubungan fungsional antara Pusat dan Daerah sangat dipengaruhi oleh faktor hubungan antarmanusia, jika memiliki hubungan antar manusia terbangun dengan baik maka akan berjalan dengan baik tetapi sebaliknya jika terjadi kebuntuan disana-sini maka komunikasi dan proses penyelenggaraan program terbengkalai dan bahkan ada yang keluar dari budaya organisasi. Sebenarnya disinilah antara lain terjadinya kebuntuhan komunikasi yang menyebabkan kegagalan program di daerah contoh ; program penanggulangan kemiskinan , program KB, program swasembada pangan dll .







BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintah daerah lainnya.untuk mengetahui cara menghubunngkan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.cara pertama disebut dengan sentralisasi,yakni segala urusan,fungsoi, tugas , wewenang penyeklenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaanya dilakukan secara dekosentrasi. Cara kedua dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas ,dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas luasnya kepada pemerintah daerah.
Visi dan misi ditingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya.

B. Saran
1.         Sebaiknya pemerintah pusat dapat memerhatikan masyarakat yang dalam kondisi yang kekurangan.
2.         Sebaiknya presiden tidak hanya bertugas di bidang legislatif dan yudikatif, tetapi juga bertugas memperhatikan perekonomian,kesehatan,serta kesejahteraan  masyarakat.
3.         Sebaiknya semua pemerintah pusat dan daerah bekerjasama untuk melayani masyarakat dengan seadil adilnya.




No comments:

Post a Comment