BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kesatuan
yang disebut dengan eenheidstaat, yaitu negara merdeka dan berdaulat yang
pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat. Sistem pelaksanaan pemerintahan
negara dapat dilaksanakan dengan cara sentralisasi. Dimana kedaulatan negara
baik kedalam dan keluar, ditangani pemerintah pusat. Dalam konstitusi Republik
Indonesia yaitu UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA
thn 1945 dalam pasal 4 ayat (1) dikatakan bahwa presiden RI memegang
kekuasaan menurut UUD, sehingga dalam jelas negara kita pada dasarnya menganut
asa sentralisasi/sentralistik.namun karena luasnya daerah – daerah di negara
kita yang terbagi – bagi atas beberapa provinsi , kabupaten serta kota maka
daerah – daerah tersebut memiliki pemerintahan daerah dengan maksud guna
mempermudah kinerja pemerintah pusat terhadap daerahnya sehingga digunakanlah
suatu asas yang dinamakan asas otonomi sesuai dengan yang diatur dalam pasal 18
ayat (2) UUD NKRI thn 1945. Maka dari itu pemerintahan daerah menjalankan
otonomi seluas – luasnya, kecuali urusan pemerintahan oleh uu di tentukan
sebagai urusan pemerintah pusat, sehingga menimbulkan suatu hubungan wewenang
antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah. Hal mengenai otonomi daerah
di Indonesia merupakan sesuatu yang menarik untuk kita cermati dan kita kaji,
krena perjalana untuk menuju ke arah otonomi daerah di Indonesia penuh dengan
liku – liku dari awal kemerdekaan Indonesia. Terhitung UU yang mengatur
pemerintah daerah di Indonesia mengalami 8 kali pergantian dari
awalkemerdekaan, masa orde baru hingga saat ini dan 1 kali perubahan mengenai
pemilihan kepala daerah. penyelenggaraan pemerintahan di In donesia dapat kita
lihat melalui 3 proses menurut bagir manan bukan sbg asas :
1.
Sentralisasi yang pada pemerintahan daerah diwujudkan dalam lebih
diterpakannya dekonsentrasi dalam pemerintahan daerah dekonsentrasi yaitu
pelimpahan wewenang.
2.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan RI.
Persoalan lain muncul dalam otonomi
adalah berkaitan dengan urusan daerah yang dapat diatur dan diselenggarakan
oleh daerah yang bersangkutan.hal inilah yang menimbulkan lahirnya berbagai
jenis otonomi yaitu :
1.
Otonomi materil, artinya urusan rumah tangga diperinci secara
tegas, pasti dan di beri batas – batas.
2.
Otonomi formal, urusan yang diserahkan tidak dibatasi dan tidak
zakelijk.
3.
Otonomi riil, merupakan kombinasi atau campuran.
Pemerintah pusat adalah perangkat
negara yang terdiri dari presiden,wakil presiden,dan para mentri.Fungsional
pemerintah pusat mengenai kewenangan daerah otonomi menurut pasal 7ayat 1 dan 2
Bab IV UU Nomor 22 thn 1999, mengcakup urusan dalam seluruh bidang
pemerintahan, kecuali urusan yang telah di tetpakan sebagai urusan negara,
diselenggaraka oleh pemerintah pusat, yaitu urusan:
·
Bidang politik luar negeri;
·
Bidang pertahanan keamanan;
·
Bidang peradilan;
·
Bidang moneter dan fiskal;
·
Bidang agama;
·
Kewenangan (urusan) bidang lain.
B. Tujun
1.
Untuk mengetahui Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam konteks
negara kesatuan Republik Indonesia
2.
Untuk Mengetahui Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
3.
Untuk Mengetahui Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah
Pusat dan Daerah
C. Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam konteks
negara kesatuan Republik Indonesia?
2.
Bagaimanakah Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah?
3.
Bagaimana Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan
Daerah ?
BAB III
PEMBAHASAN
A. Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam konteks negara kesatuan
Republik Indonesia
Secara etimologis, istilah
desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan
centerum yang berarti pusat. Dengan demikian, desentralisasi adalah sesuatu hal
yang terlepas dari pusat.
Terdapat dua kelompok besar yang
memberikan definisi tentang desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan
Kontinental.
•
Kelompok Anglo Saxon mendefinisikan desentralisasi sebagai
penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang
ada di daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan
otonom daerah yang disebut devolusi. Devolusi berarti sebagian kekuasaan
diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan
kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun
secara administrstif.
•
Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bagian
yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi
ketatanegaraan. Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah
dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Adapun
desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur
daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan
negara.
Dengan demikian, dapat disimpulkan
desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang
dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat
kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan
rumah tangganya sehinggga urusan-urusan tersebut beralih kepada daerah dan
menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.
Menurut Amran Muslimin, dalam buku
Otonomi Daerah dan Implikasinya, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian
yaitu :
1.
Desentralisasi Politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah
pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri
bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah
tertentu.
2.
Desentralisasi Fungsional, yaitu pemberian hak kepada
golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam
masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti
mengurus irigasi bagi petani.
3.
Desentralisasi Kebudayaan, yakni pemberian hak kepada
golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan
sendiri, seperti mengatur pendidikan, agama, dan sebagainya.
Kelebihan desentralisasi,
diantaranya adalah sebagai berikut.
•
Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan
pendelegasian wewenang dan mempe-ringan manajemen pemerintah pusat.
•
Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
•
Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah
tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
•
Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah
kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
•
Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara
pemerintahan baik pusat maupun daerah.
•
Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat
segera dilaksanakan.
•
Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di
tempat masing-masing.
•
Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat
diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat
diubah.
•
Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas,
dan organisasi dapat terbagi-bagi.
•
Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi
kepentingan-kepentingan tertentu.
•
Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi
daerah karena sifatnya yang langsung.
Adapun kelemahan desentralisasi, di
antaranya adalah sebagai berikut.
•
Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur
pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
•
Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan
daerah dapat lebih mudah terganggu.
•
Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
•
Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan
perundingan yang bertele-tele.
•
Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk
memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
1.
Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Dalam pelaksanaan otonomi daerah,
pemerintah pusat memiliki tiga fungsi yaitu sebagai berikut.
a.
Fungsi Pelayanan
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka
memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak
memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini
pemerintah tidak memberatkan serta tidak pilih kasih dan semua orang memiliki
hak sama yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan
(kepercayaan), dan sebagainya.
b.
Fungsi Pengaturan
Fungsi pengaturan memberikan
penekanan bahwa peraturan tidak hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada
pemerintah sendiri. Artinya dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur
kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan
perlindungan kepada maysarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
c.
Fungsi Pemberdayaan
Fungsi pemberdayaan dijalankan
pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. asyarakat tahu, sadar diri,
dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau meyelesaikan
persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai
fasilitator dan motivator untuk membeantu masyarakat menemukan jalan keluar
dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Urusan pemerintahan yang menjadi
urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan dan keamanan ,
yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Selain kewenangan tersebut,
pemerintah pusat memiliki kewenangan lain yaitu sebagai berikut.
•
Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunann nasional secara
makro.
•
Dana perimbangan keuangan.
•
Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
•
Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
•
Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya
strategis.
•
Konservasi dan standarisasi nasional.
2.
Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
a.
Kewenangan Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip ekonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Setiap daerah mempunyai wewenang
untuk mengelola pemerintahannya sendiri sehingga penyelenggaraan pemerintahan
dapat disesuaikan dengan kondisi, ciri khas, kemampuan, dan potensi yang dimiliki daerah yang bersangkutan.
Dengan pemberian wewenang ini, diharapkan proses pembangunan di daerah dapat
berjalan lebih lancar, efektif dan efisisen.
Dalam penyelenggaraan otonomi,
daerah mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1)
Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2)
Memilih pemimpin daerah.
3)
Mengelola aparatur daerah.
4)
Mengelola kekayaan daerah.
5)
Memungut pajak dan retribusi daerah.
6)
Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya yang berada di daerah.
7)
Mendapat sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
8)
Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah
dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan.
Indikator untuk menentukan dan menunjukan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut
berjalan dengan baik, dapat diukur dari tiga indikasi berikut.
1)
Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik
berskala lokal maupun nasional.
2)
Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia
secara adil dan merata.
3)
Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.
b.
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus
Pasal 18B ayat (1) UUD 1945
menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormatisatuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
undang-undang”. UU yang dimaksud adalah
UU Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah. Satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Daaerah khusus
Ibu Kota Jakarta dan Provinsi Papua. Adapun daerah istimewa adalah Daerah
Istimewa Aceh (Naggroe Aceh Darussalam) dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
c.
Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah
Perangkat daerah meliputi perangkat
daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota. Perangkat daerah provinsi
terdiri dari sekretaris daerah, Sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga
teknis daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/kota terdiri dari sekretariat
daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan
desa atau kelurahan.
1)
Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah merupakan salah satu
unsur pemerintahan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah yang bertugas membantu
kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta mengoordinasikan dinas daerah dan
lembaga teknis daerah. Sekretaris daerah tingkat provinsi diangkat oleh
presiden atas usul gubernur dan bertanggungjawab kepada gubernur, sedangkan
sekretaris daerah kabupaten/kota diangkat oleh gubernur atas usulan kepala
daerah kabupaten/kota. Sekretaris daerah kabupaten/kota bertanggungjawab kepada
bupati atau wali kota dan apabila dalam menjalankan tugasnya dinilai tidak
bertanggungjawab, bupati atau wali kota dapat mengusulkan kepada gubernur untuk
memberhentikannya.
2)
Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD merupakan salah
satu perangkat pemerintah daerah yang ditugaskan untuk menjalankan
kesekretariatan DPRD dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRd
dalam melaksanakan fungsinya. Sekretaris DPRD provinsi diangkat oleh gubernur,
sedangkan sekretaris DPRD kabupaten/kota diangkat oleh bupati atau wali kota.
Sekretaris DPRD bertanggungjawab kepada pimpinan DRD dan kepada kepala daerah
melalui sekretaris daerah.
3)
Dinas Daerah
Dinas daerah merupakan unsur
pelaksana otonomi daerah yang diangkat oleh kepala daerah atas usul sekretaris
daerah. Dinas daerah dipimpin oleh seorang kepala dinas dan bertanggungjawab
kepada keala daerah melalui sekretaris daerah.
4)
Lembaga Teknis Daerah
Lembaga teknis daerah merupakan
unsur pendukung tugas kepala daerah
dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus dan
berbentuk badan, kantor, ataupun rumah sakit daerah. Dalam menjalankan
tugasnya, kepala lembaga teknis daerah bertanggungjawab kepada kepala daerah.
5)
Kecamatan
Kecamatan merupakan bagian dari
wilayah kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang camat. Camat diangkat oleh
bupati atau wali kota. Dalam melaksanaka tugasnya, camat memperoleh pelimpahan
sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi
daerah.
6)
Desa atau Kelurahan
Desa atau kelurahan dibentuk di
wilayah kecamatan dan dipimpin oleh kepala desa atau lurah. Kepala desa sebagai
pemimpin desa diangkat melalui pemilihan oleh rakyatnya secara langsung,
sedangkan lurah sebagai kepala kelurahan diangkat oleh bupati atau wali kota.
Kepala desa dan lurah bertanggungjawab kepada bupati atau wali kota.
C. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1.
Hubungan Yang Bersifat Struktural
Secara struktural , pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan
di tingkat nasional. pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan
pemerintahan di daerah masing masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan, dalam sistem danprinsip NKRI.secara struktural presiden merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat
nasional. kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah
masing masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas luasnya secara struktural
kepala daerah kabupaten/ kota tidak memiliki garis struktural dengan pemerintah
provinsi dan pemerintah pusat karena memiliki otonomi seluas luasnya struktur
pemerintahan berdasarkan uu no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
2.
Hubungan Yang Bersifat Fungsional
Rumitnya penyelenggaraan
pemerintahan di era otonomi adalah minimnya instrumen pendudkung hubungan
fungsional antara pusat dan daerah , kesulitan dan hambatan manajemen ini
secara tidak langsung menggeroghoti pencapaian visi pemerintah pusat sehingga
banyak sekali program-program strategis yang dicanangkan pemerintah tertuang
dalam rencana pembangunan lima tahunan dan program tahun tidak berjalan sesuai
harapan Secara harfiah hubungan fungsional adalah adanya hubungan atau bagian
dari komunikasi karena faktor proses , sebab akibat atau karena kepentingan
yang sama,Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan wewenang yang
harus di jalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjalankan
pemerintahan yang baik .Dalam komunikasi penyelenggaraan pemerintahan antara
organisasi Pusat baik kementerian atau lembaga non kementerian atau lembaga
lainnya pada umumnya menempatkan hubungan fungsional melekat pada tentang
struktur dan fungsi organisasi, hal ini berdampak bahwa hubungan fungsional
antara Pusat dan Daerah sangat dipengaruhi oleh faktor hubungan antarmanusia,
jika memiliki hubungan antar manusia terbangun dengan baik maka akan berjalan
dengan baik tetapi sebaliknya jika terjadi kebuntuan disana-sini maka
komunikasi dan proses penyelenggaraan program terbengkalai dan bahkan ada yang
keluar dari budaya organisasi. Sebenarnya disinilah antara lain terjadinya
kebuntuhan komunikasi yang menyebabkan kegagalan program di daerah contoh ;
program penanggulangan kemiskinan , program KB, program swasembada pangan dll .
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pemerintahan daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat
dan dengan pemerintah daerah lainnya.untuk mengetahui cara menghubunngkan
antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.cara pertama disebut dengan
sentralisasi,yakni segala urusan,fungsoi, tugas , wewenang penyeklenggaraan
pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaanya dilakukan secara
dekosentrasi. Cara kedua dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan,
tugas ,dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas luasnya kepada pemerintah
daerah.
Visi dan misi ditingkat lokal maupun
nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk
mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan
daerahnya.
B. Saran
1.
Sebaiknya pemerintah pusat dapat memerhatikan masyarakat yang dalam
kondisi yang kekurangan.
2.
Sebaiknya presiden tidak hanya bertugas di bidang legislatif dan
yudikatif, tetapi juga bertugas memperhatikan perekonomian,kesehatan,serta
kesejahteraan masyarakat.
3.
Sebaiknya semua pemerintah pusat dan daerah bekerjasama untuk
melayani masyarakat dengan seadil adilnya.
No comments:
Post a Comment