BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemberdayaan adalah proses pembangunan di mana masyarakat
berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan
kondisi diri sendiri. Pemberdayaan hanya bisa terjadi apabila masyarakat itu
sendiri ikut pula berpartisipasi.
Suatu usaha hanya berhasil dinilai sebagai "pemberdayaan
masyarakat" apabila kelompok komunitas atau masyarakat tersebut menjadi
agen pembangunan atau dikenal juga sebagai subjek. Disini subjek merupakan motor
penggerak, dan bukan penerima manfaat (bahasa Inggris: beneficiaries) atau
objek saja.
1.2 Rumusan Masalah
·
Apa
itu pemberdayaan?
·
Apa
itu Konsep pemberdayaan?
·
Apa
saja Pemberdayaan Masyarakat di bidang Ekonomi?
·
Apa
saja Pemberdayaan Masyarakat di bidang Politik?
·
Apa
saja Pemberdayaan masyarakat di bidang Sosial dan Budaya?
·
Pemberdayaan
Masyarakat di Bidang Lingkungan?
1.3 Tujuan
Untuk menambah wawasan pada mata pelajaran sosiologi di bidang
Pemberdayaan Ekonomi, Politik, Sosial budaya, dan lingkungan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pemberdayaan berasal dari kata “daya” yang
mendapat awalan ber- yang menjadi kata “berdaya” artinya memiliki atau
mempunyai daya. Daya artinya kekuatan, berdaya artinya memiliki kekuatan.
Pemberdayaan artinya membuat sesuatu menjadi berdaya atau mempunyai daya atau
mempunyai kekuatan. Pemberdayaan dalam bahasa Indonesia merupakan terjemahan
dari empowerment dalam bahasa inggris.
Pemberdayaan sebagai terjemahan dari
empowerment menurut Merrian Webster dalam Oxford English Dicteonary mengandung
dua pengertian :
a.
To give ability or enable to, yang
diterjemahkan sebagai memberkecakapan/kemampuan atau
memungkinkan
b.
Togive power of authority to, yang berarti
member kekuasaan.
Dalam konteks pembangunan istilah
pemberdayaan pada dasarnya bukanlah istilah baru melainkan sudah sering
dilontarkan semenjak adanya kesadaran bahwa faktor manusia memegang peran penting dalam
pembangunan.
Carlzon dan Macauley sebagaimana di kutip
oleh Wasistiono (1998 :46) mengemukakan bahwa yang dimaksuh dengan pemberdayaan
adalah sebagi berikut : “membebaskan seseorang dari kendali yang kaku, dan
member orang kebebasan untuk bertanggung jawab terhadap ide-idenya,
keputusan-keputusannya dan tindakan- tidakanya.”.
2.2 Konsep Pemberdayaan
Pemberdayaan masyarakat adalah proses
mengembangkan, memandirikan, menswadayakan, memperkuat posisi tawar menawar
masyarakat lapisan bawah terhadap kekuatan-kekuatan penekan di segala bidang
dan sektor kehidupan (Sutoro Eko dalam Cholisin: 2011). Menurut Permendagri RI
nomor 7 tahun 2007 Pasal 1 ayat 8 tentang Kader pemberdayaan masyarakat,
dinyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah suatu strategi yang digunakan
dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan
kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Inti pengertian
pemberdayaan masyarakat merupakan strategi untuk mewujudkan kemampuan dan
kemandirian masyarakat.
Tujuan dilaksanakannya pemberdayaan
masyarakat adalah memampukan dan memandirikan masyarakat terutama dari
kemiskinan dan keterbelakangan/ kesenjangan / ketidakberdayaan. Di dalam
pemberdayaan masyarakat ada beberapa strategi yang digunakan, yaitu :
a.
Menciptakan iklim. Menciptakan iklim atau
suasana yang memungkingkan untuk mengembangkan potensi masyarakat. Titik tolak
strategi ini adalah pengenalan bahwa setiap manusia memiliki potensi yang dapat
dikembangkan.
b.
Memperkuat daya. Untuk meningkatkan daya
atau kekuatan masyarakat dapat dilakukan dengan pendidikan, meningkatkan
derajat kesehatan, serta mempermudah akses pada sumber kemajuan ekonomi
c.
Melindungi masyarakat. Dalam hal
melindungi, kegiatan pemberdayaan harus berfokus pada pencegahan yang lemah
menjadi lebih lemah karena ketidakberdayaan menghadapi yang kuat.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat bisa
dilakukan oleh banyak elemen, seperti pemerintah, perguruan tinggi, lembaga
swadaya masyarakat (LSM), pers, partai politik, lembaga donor, aktor-aktor
masyarakat sipil atau oleh organisasi masyarakat lokal sendiri.
Kegiatan pemberdayaan tidak harus dilakukan
sendiri-sendiri, melainkan dapat dilakukan dengan kerjasama dari banyak pihak,
seperti pemerintah bekerjasama dengan LSM untuk memberdayakan masyarakat
pinggiran untuk meningkatkan taraf pendidikan mereka. Atau juga kegiatan
pemberdayaan berbentuk penyuluhan dan pelatihan yang dilakukan oleh perguruan
tinggi.
2.3 Pemberdayaan Masyarakat di bidang Ekonomi
Dalam pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi juga berhasil
dilakukan di wilayah perkampungan. Khususnya di daerah Magelang. Wilayah ini
berada di Jawa Tenggah, dengan sistem pemberdayaan masyarakat yang dilakukan
yakni dengan mengajarkan masyarakat untuk mengelola blog serta menulis
konten-konten yang berkualitas.
Pionir atau pendiri Kampung Blogger ini adalah Sumbodo Malik salah
satu Alumni Univeritas ternama di Jakarta. Ia dengan tekun mengejarkan kepada
masyarakat untuk melakukan pemberdayaan dengan mendapatkan hasil dari Google
Adsen, berjualan online, dan lainnya sebaginya.
Tujuannya ialah untuk mendingkatkan perekonomian dan pendapatan
bagi masyarakat disana. Langkah pemberdayaan masyarakat yang dilakukan,
khususnya dalam bidang ekonomi ini dinilai berhasil di Indonesia, lantaran
banyak pihak yang berduyun-dutun datang ke sana untuk mendapatkan penghasilan
dari dollar.
Pemberdayaan
Ekonomi merupakan program dengan orientasi pemberdayaan masyarakat secara penuh
agar dapat terentaskan dari kemiskinan.
Ruang lingkup
program ekonomi ini ditangani oleh beberapa Jejaring sebagai berikut :
·
Masyarakat
Mandiri (MM)
Program Masyarakat Mandiri (MM) didedikasikan DD sejak tahun 2000
untuk memutus lingkaran kemiskinan di kantong-kantongnya. Program pemberdayaan
MM menjangkau komunitas pedesaan, perkotaan, wilayah pasca bencana, serta
komunitas berdasar klaster ekonomi.
·
Kampoeng
Ternak Nusantara
Program Kampoeng Ternak
meliputi : Pembibitan (breeding), Pakan, Teknologi, Manajemen, dan Veteriner.
Sedangkan program pemberdayaan peternak dhuafa (community development) dibangun
dengan pembentukan kelompok-kelompok peternak di daerah-daerah bidikan.
·
Pertanian
Sehat Indonesia (PSI)
Berdiri sejak 1999 untuk memulai program pengembangan dan
penelitian produk pertanian berupa pembasmi hama dan pupuk yang ramah
lingkungan. Lokasi di Desa Ciburuy dan Cinagara, Kecamatan Cijeruk, Kab. Bogor,
Jawa Barat. Program ini kemudian
dikembangkan hingga ke beberapa daerah lain di Jawa.
2.4 Pemberdayaan Masyarakat di bidang Politik
Pemberdayaan Masyarakat di bidang politik, Masyarakat melalui
pembangunan yang menempatkan masyarakat sebagai pusat perhatian dan sasaran
sekaligus pelaku utama pembangunan, Pembangunan nagari tidak menempatkan rakyat
nagari sebagai obyek, melainkan menempatkan rakyat nagari pada posisi yang
tepat sebagai subyek dalam proses pembangunan Desa/Nagari
(Soemodiningrat,1996:162). Pemberdayaan politik masyarakat harus dilakukan
melalui 3 tahapan:
a)
Menciptakan
suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang,
b)
Memperkuat
potensi, daya, sumberdaya, atau energi yang terdapat pada politik rakyat dan
dimiliki masyarakat (empowering) dengan menyediakan input serta pembukaan akses
kepada berbagai peluang yang akan membuat masyarakat menjadi makin berdaya
memanfaatkan peluang,
c)
Melindungi
masyarakat dalam proses pemberdayaan harus dicegah yang lemah menjadi bertambah
lemah.
Pemberdayaan politik masyarakat bertujuan untuk melayani masyarakat
(a spirit of public service) dan menjadi mitra kerjasama dengan masyarakt
(coproduction) mengutamakaan keberhasilan pembangunan
Desa/nagari.(Usman,2003:20). Juga untuk menuju political maturity dalam
pembangunan nagari berkaitan dengan sumberdaya dan institutional performance
sebagai usaha untuk mempertinggi akses masyarakat nagari yang berpaut dengan
kebijakan masyarakat terhadap prioritas program pembangunan dan mekanisme
pengelolaannya. Pemberdayaan politik masyarakat merupakan proses pembaruan
nagari yang dimaksudkan untuk mengembalikan masyarakat kedalam pusaran utama
proses kehidupan berbangsa dan bernegara, dan menumbuhkan partisipasi politik
masyarakat, dalam pencapaian hasil-hasil pembangunan nagari.
2.4.1 Politik
Pembangunan Nagari
Mas’oed (!997:15) politik pembangunan nagari lebih tertuju pada
aspek politik dan kebijakan pemerintah terhadap pembangunan ditingkat nagari.
Program pembangunan nagari untuk membuat rakyat semakin banyak punya pilihan
tentang masa depan yang diinginkan. Proses pembangunan nagari menghasilkan tata
kehidupan politik yang menumbuhkan demokrasi. Sehingga keputusan politik
terhadap program pembangunan nagari bertujuan untuk mengembangkan kapasitas
masyarakat, untuk meningkatkan kualitas kehidupannya dan kesejahteraan
masyarakat nagari.
Berbagai program pembangunan nagari dalam perencanaan partisipatif
yang diterapkan oleh pemerintah yang secara umum untuk pemenuhan kebutuhan
masyarakat nagari, tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Direktur
Jenderal Pembangunan Nagari) Nomor 414. 24/185/set 10 Juni 1996, bahwa dalam
rangka penerapan metode P3MD terdapat 12 program/kegiatan umum yang erat
kaitannya dengan arah pembangunan nagari. Program tersebut ditujukan untuk:
1).Meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam pengambilan keputusan
termasuk kelompok miskin dan perempuan; 2).Meningkatkan kualitas hidup
masyarakat dibidang pendidikan dan kesehatan; 3).Meningkatkan penyediaan
prasarana sosial ekonomi masyarakat nagari; 4).Memperluas kesempatan berusaha
dan mengembangkan usaha bagi masyarakat; 5). Mengembangkan kapasitas masyarakat
dalam merencanakan, menyelenggarakan, dan melestarikan pembangunan serta
mengakses sumber daya yang tersedia; 6). Meningkatkan kemampuan masyarakat
dalam melakukan pengawasan terhadap program permbangunan dinagari 7).
Mengembangkan dan memperkuat kelembagaan pembangunan dinagari.
Berkaitan dengan entitas ekonomi dalam politik pembangunan yaitu
tidak mengejar keuntungan pribadi atau kelompok untuk jangka pendek, tetapi
menanamkan hakekat pembangunan nagari yang transparan, bertanggung jawab,
menguntungkan semua pihak dan berlangsung secara menyeluruh serta berkesinambungan.
(Nugroho, 2000:138). Weaver (2002:7), politik pembangunan menyangkut
keberhasilan pembangunan nagari bisa dicapai, bila usaha-usaha pembangunan
langsung ditujukan untuk memperbaiki kehidupan masyarakat menjadi lebih baik
dan masyarakat memiliki akses pada sumber-sumber ekonomi dan politik, serta
sebagai usaha memberdayakan masyarakat secara langsung.
2.5 Pemberdayaan masyarakat di bidang Sosial dan Budaya
Pemberdayaan
Masyarakat di bidang Sosial Budaya
Mempunyai tugas
menyusun rencana, menyiapkan bahan, mengolah dan menganalisa program-program
pembangunan meliputi kesejahteraan sosial, agama, hukum, kependudukan,
kebudayaan pariwisata dan tenaga kerja. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang
Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
·
Melaksanakan
penyusunan rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya;
·
Menyusun
rencana dan program kerja sub bidang sosial budaya meliputi kesejateraan
sosial, agama, hukum, kependudukan, kebudayaan, pariwisata dan tenaga kerja.
·
Menyiapkan
bahan atau data informasi untuk penyusunan program pembangunan dibidang sosial
budaya meliputi kesehatan, kesejateraan, social, pendidikan, agama, hukum,
kependudukan, kebudayaan, pariwisata dan tenaga kerja;
·
Mengolah
dan menganalisis program-program pembangunan untuk penyusunan perencanaan
pembangunan bidang sosial budaya meliputi kesehatan, kesejateraan, social,
pendidikan, agama, hukum, kependudukan, kebudayaan, pariwisata dan tenaga
kerja;
·
Memonitoring
pelaksanaan program pembangunan bidang sosial budaya meliputi kesehatan,
kesejateraan, social, pendidikan, agama, hukum, kependudukan, kebudayaan,
pariwisata dan tenaga kerja;
·
Menginventarisasi
permasalahan-permasalahan yang timbul dan merumuskan langkah-langkah
pemecahannya;
·
Melakukan
evaluasi pelaksanaan program agar hasil yang dicapai sesuai saran yang telah
ditentukan;
·
Membantu
melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penyusunan
perencanaan pembangunan dibidang sosial budaya meliputi kesehatan,
kesejateraan, sosial, pendidikan, agama, hukum, kependudukan, kebudayaan,
pariwisata dan tenaga kerja;
·
Melakukan
koordinasi dengan unit kerja lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
2.6 Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Lingkungan
Pemberdayaan lingkungan pada dasarnya
bertujuan untuk meningkatkan potensi masyarakat agar mampu meningkatkan
kualitas hidup yang lebih baik bagi seluruh warga masyarakat. Potensi masyarakat
untuk mengembangkan kelembagaan keswadayaan ternyata telah meningkat akibat
kemajuan sosial ekonomi masyarakat. Pada masa depan perlu dikembangkan lebih
lanjut potensi keswadayaan masyarakat, terutama keterlibatan masyarakat pada
berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan ketahanan sosial, dan kepedulian
mayarakat luas dalam memecahkan masalah kemasyarakatan termasuk didalamnya
masalah lingkungan,
seperti lingkungan tempat tinggal mereka, apakah itu di kawasan hutan, bantaran
sungai, kawasan konservasi, dan lain sebagainya.
Yang perlu ditumbuhkan dalam pemberdayaan lingkungan adalah
timbulnya kesadaran bahwa, mereka paham akan haknya atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta sanggup menjalankan kewajiban dan tanggung jawab untuk
tercapainya kualitas lingkungan hidup yang dituntutnya.16 Kemudian, berdaya
yaitu mampu melakukan tuntutan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.
Selanjutnya, mandiri dalam kemampuan berkehendak menjalankan inisiatif lokal
untuk menghadapi masalah lingkungan di sekitarnya. Dan, secara aktif tidak saja
memperjuangkan aspirasi dan tuntutan kebutuhan lingkungan yang baik dan sehat
secara terus menerus, tetapi juga melakukan inisiatif lokal.
Pemberdayaan ini mengarahkan manusia agar sadar dengan kemampuan
yang dimilikinya dan memanfaatkan kekuatan yang telah ada menjadi berdaya dan
dapat dimanfaatkan ukntuk aktifitas yang berarti. Pemberdayaan pada jenis ini
berkaitan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan manusia itu
sendiri, dimana kebutuhan hidup harus dipenuhi oleh yang bersangkutan secara
mandiri.
|