KUMPULAN MAKALAH : MAKALAH AKUNTANSI ASURANSI

Thursday, January 6, 2022

MAKALAH AKUNTANSI ASURANSI

 BAB I

 

 

PENDAHULUAN

 

 

1.1 Latar Belakang

Asuransi merupakan sebagai salah satu lembaga yang memiliki peranan penting di Indonesia, karena kegiatannya berperan dalam perlindungan resiko, menghimpun dana masyarakat dari penerimaan premi. Karena peranannya yang semakin berkembang justru dapat meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia, sehingga kehadiran asuransi semakin terasa dan dibutuhkan oleh masyarakat. Perasuransian merupakan perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa khususnya memiliki fungsi akumulasi (tabungan) dimana sebagian premi yang telah dibayarkan untuk asuransi jiwa oleh tertanggung merupakan suatu akumulasi pembayaran yang pada akhirnya akan merupakan dana investasi yang akan diserahkan oleh pihak penanggung kepada pihak tertanggung, sehingga peranan ganda asuransijiwa adalah perlindungan dan investasi atau tabungan.

 

Kemampuan perusahaan asuransi dalam menciptakan laba suatu periode tertentu dimana penciptaan laba usaha harus dengan suatu teknik pengukuran yang tepat dan rasional, karena laba merupakan informasi yang penting bagi berbagai pihak yang berkepentingan, baik pihak internal maupun eksternal perusahaan.

 

Dalam penyusunan laporan keuangan, yang di dalamnya terdapat laporan laba rugi, yang menjadi unsur utamanya adalah pendapatan dan beban. Oleh sebab itu untuk menciptakan kewajaran dalam penyusunan laporan laba rugi diperlukan adanya pengakuan dan pengukuran terhadap unsur pendapatan dan beban yang tepat. Pengakuan dilakukan dengan menyatakan pendapatan dan beban dalam pencatatan dan beban dilakukan dengan menetapkan seberapa besar jumlah uang untuk memasukkan setiap unsur pendapatan dan beban tersebut ke dalam laporan laba rugi.

 

Sebagai pendukung, perusahaan memerlukan penggunaan akuntansi dalam menentukan besarnya laba rugi perusahaan secara cermat. Namun sebagai perusahaan jasa, maka pendapatan yang diperoleh perusahaan dalam suatu periode akuntansi tentu berasal dari penjualan produk jasa yang dikelolanya. Dimana pada asuransi jiwa memiliki karakteristik khusus yang membuat transaksi asuransi dan akuntansi asuransi menjadi khas. Pengakuan pendapatan undewriting dan beban underwriting pada perusahaan jasa asuransi jiwa mempunyai sifat khusus yang tidak terdapat pada perusahaan jasa lainnya.

 

 

 


 

Pada asuransi, premi diterima atau diketahui, sementara klaim atau manfaat asuransi belum terjadi dan diliputi ketidakpastian kejadiannya. Bahkan untuk beberapa produk tertentu, beban klaim asuransi diliputi ketidakpastian, baik kejadian maupun jumlahnya. Adanya sifat khusus dalam pengakuan pendapatan maka dalam penentuan biayapun memiliki karakteristik khusus.

 

Berdasarkan sifat khusus dalam pengakuan pendapatan dan beban serta pengakuan laba merupakan hal yang penting, serta keinginan untuk mengetahui perlakuan Standar Akuntansi Keuangan tentang penentuan laba pada suatu beban usaha yang spesifik pada asuransi jiwa, sehingga penulis tertarik untuk mengambil penulisan yang berjudul Akuntansi Asuransi”.

 

1.2       Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang diangkat pada makalah ini antara lain:

1.      Apa yang dimaksud asuransi dan macam-macamnya?

2.      Bagaimana proses bisnis asauransi?

3.      Bagaimana pencatatan akuntansi untuk asuransi?

4.      Apa saja akun-akun yang terkait untuk perusahaan asuransi?

 

1.3       Tujuan

Adapun tujuan dari rumusan masalah tersebut antara lain :

1.      Mengetahui pengertian asuransi dan jenis-jenis asuransi yang diatur dalam PSAK

2.      Mengetahui proses bisnis perusahaan asuransi

3.      Mengetahui pencatatan akuntansi untuk asuransi

4.      Mngetahui akun-akun yang terkait untuk perusahaan asuransi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB II

 

PEMBAHASAN

 

 

 

2.1 Asuransi dan Aktivitas Usaha

 

Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance, dan secara aspek hukum telah dituangkan dalam Kitab Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246, "Asuransi adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu."

 

Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.

 

Menurut Standar Akuntansi Keuangan terdapat tiga standar yang mengatur tentang asuransi, yaitu PSAK No. 28 mengenai Asuransi Kerugian, PSAK No. 36 mengenai Asuransi Jiwa, dan PSAK No. 62 mengenai Kontrak Asuransi. Aktivitas usaha dalam perusahaan asuransi yaitu :

 

 

2.1.1 Asuransi Kerugian (PSAK No.28)

 

Asuransi kerugian yaitu usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Sebagai contoh asuransi kerugian antara lain Asuransi Kebakaran, Asuransi Pengangkutan, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Rangka Kapal Laut, Asuransi Rangka Kapal Udara, Asuransi Rekayasa (Engineering) dan Asuransi Aneka seperti asuransi kecelakaan diri, asuransi pengiriman dan penyimpanan surat berharga, dan lain-lain.

 

Usaha asuransi kerugian mempunyai sifat dan karakteristik yang berbeda dengan jenis usaha di bidang jasa pada umumnya Karena usaha asuransi mengambil alih berbagai risiko dari pihak lain sehingga perusahaan asuransi menjadi padat risiko


apabila tidak dikelola dengan baik. Di samping itu perusahaan asuransi juga padat informasi dengan berbagai informasi yang harus diolah untuk pengambilan keputusan underwriting, keuangan dan lain-lain. Dasar usaha asuransi adalah kepercayaan masyarakat, terutama dalam hal kemampuan keuangan (bonafiditas) perusahaan untuk memenuhi kewajiban klaim dan kewajiban lain-lain tepat pada waktunya. Untuk itu usaha asuransi harus dikelola secara profesional, baik dalam pengelolaan risiko maupun dalam pengelolaan keuangan.

 

Karakteristik asuransi kerugian adalah sebagai berikut :

 

a.      Asuransi kerugian merupakan sistem proteksi dalam menghadapi resiko keuangan dan upaya penghimpunan dana masyarakat.

 

b.      Premi merupakan pendapatan perusahaan asuransi.

 

c.      Investasi berfungsi untuk memenuhi seluruh kewajiban manfaat yang diberikan kepada tertanggung.

 

d.      Kewajiban keuangan bagi asuransi jiwa terkait ketidakpastian terjadinya suatu peristiwa.

 

e.      Laporan laba rugi sangat dipengaruhi oleh unsur estimasi, misalnya: estimasi mengenai besarnya premi yang belum merupakan pendapatan (unearned premium income) dan estimasi mengenai besarnya klaim yang menjadi beban pada periode berjalan (estimasi klaim tanggungan sendiri).

 

f.       Pihak tertanggung membayar terlebih dahulu premi asuransi kepada perusahaan asuransi sebelum peristiwa yang diasuransikan terjadi.

 

g.      Perusahaan asuransi jiwa harus memenuhi kesehatan keuangan sesuai

 

 

2.1.2 Asuransi Jiwa (PSAK No.36)

 

Usaha Asuransi Jiwa, adalah usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya sesorang yang dipertanggungkan. Contoh resiko yang dipertanggung jawabkan dalam asuransi jiwa meliputi kematian, kecelakaan atau cacat, dan kehilangan kemampuan untuk memperoleh penghasilan. Perusahaan asuransi akan menanggung seluruh atau sebagian dari risiko keuangan yang diderita tertanggung karena kejadian atau situasi yang diasuransikan selama masa kontrak asuransi.

 

 

 

 

 

 


Karakteristik asuransi jiwa adalah sebagai berikut :

 

a.   Usaha asuransi jiwa merupakan sistem proteksi dalam menghadapi resiko keuangan atas hidup atau meninggalnya seseorang dan upaya penghimpunan dana masyarakat.

 

b.       Premi merupakan pendapatan perusahaan asuransi.

 

c.       Investasi berfungsi untuk memenuhi seluruh kewajiban manfaat yang diberikan kepada tertanggung.

 

d.       Kewajiban keuangan bagi asuransi jiwa terkait ketidakpastian terjadinya suatu peristiwa.

 

e.       Laporan laba rugi sangat dipengaruhi oleh unsur estimasi, misalnya: estimasi mengenai besarnya premi yang belum merupakan pendapatan (unearned premium income) dan estimasi mengenai besarnya klaim yang menjadi beban pada periode berjalan (estimasi klaim tanggungan sendiri).

 

f.        Pihak tertanggung membayar terlebih dahulu premi asuransi kepada perusahaan asuransi sebelum peristiwa yang diasuransikan terjadi.

 

g.       Perusahaan asuransi jiwa harus memenuhi kesehatan keuangan sesuai.

 

 

2.1.3 Reasuransi

 

Usaha Reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.Dalam mengadakan reasuransi, sebelumnya pihak pimpinan menentukan terlebih dahulu berapa besarnya retensi yang ditahan dalam perusahaan yang bersangkutan. Adapun maksud retensi tersebut ialah untuk menetapkan suatu batas maksimum dari uang pertanggungan, dalam hal mana perusahaan mau menanggung sendiri resiko tersebut (menanggung rugi). Sisa dari batas retensi akan direasuransikan kepada perusahaan lain.

 

Sebuah contoh ilustrasi dari reasuransi yaitu:

 

Suatu perusahaan Asuransi menetapkan batas retensi sebesar Rp1.000.000 di mana perusahaan tersebut mau menanggung kerugian. Kita umpamakan besarnya uang pertanggungan Rp3.000.000. Sisa dari retensi perusahaan direasuransikan pada perusahaan lain. Maka batas retensi Rp1.000.000 uang penanggungan Rp3.000.000, direasuransikan Rp2.000.000.

 

 

 

 


 

Dari contoh di atas andaikata terjadi ganti rugi maka perusahaan akan membayar kerugian Rp. 1.000.000, sisanya akan ditanggung oleh perusahaan Reasuransi. (misal: Perusahaan Reasuransi Umum Indonesia).

Pencatatan Jurnal Menurut PSAK NO 36

·         Pada saat timbulnya pendapatan premi diterima atau penerbitan polis

Piutang Premi                            xxx

Pendapatan Premi                   xxx

·         Pada saat mencatat pada saat pembayaran premi atau pendapatan premi diterima

Kas                                             xxx

Pendapatan                             xxx

·         Pada saat mencatat timbulnya kewajiban klaim

Biaya Klaim                               xxx

Utang Klaim                            xxx

·         Pada saat pembayaran klaim

Utang Klaim                              xxx

Kas/Bank                                xxx

 

2.2       Proses Bisnis Asuransi

Asuransi jiwa dibagi atas tigas jenis; kumpulan, individu, dan unit link. Unit link merupakan produk perusahaan asuransi jiwa yang mengawinkan fungsi proteksi (asuransi) dan investasi. Asuransi jiwa bersifat komprehensif dan lebih rumit dari asuransi general. Dalam asuransi jiwa, distribusi atau sumber bisnis dapat dilaksanakan secara langsung (direct), bancassurance, agen, dan coasuransi.

Distributor bertugas mengumpulkan data customer yang nantinya akan diserahkan kepada pihak admin support atau marketing. Selanjutnya, data customer yang diperoleh oleh admin support diserahkan ke pihak underwriter untuk dilakukan proses underwriting. Underwriting adalah sebuah proses identifikasi dan seleksi resiko dari calon tertanggung yang mengasuransikan dirinya di sebuah perusahaan asuransi. Berdasarkan jenisnya, underwriting dibagi menjadi dua, yaitu kumpulan dan individu. Dari segi resiko, underwriting juga dibagi menjadi dua, yaitu resiko standard an nonstandard. Underwriter membutuhkan data yang digunakan untuk menilai risiko atas obyek pertanggungan yang diajukan oleh calon tertanggung untuk selanjutnya diterima ataupun ditolak. Hasil resume yang diterima (polis) kemudian diserahkan ke bidang keuangan. Bidang keuangan akan memberikan invoice kepada distributor asuransi. Saat invoice sudah dibayar, polis akan diberikan kepada distributor yang nantinya akan diberikan kepada customer.

 

Setelah proses underwriting selesai, berlanjut ke proses perhitungan premi. Dalam hal ini, aktuaris yang perhitungan setoran premi yang harus dibayarkan customer. Untuk menentukan besarnya premi yang harus dibayar, aktuaris membutuhkan data berupa resiko, biaya administrasi, dan tingkat bunga yang berlaku dalam satu periode tertentu. Kemudian aktuaris melakukan konfirmasi kepada underwriter.

Dalam melakukan proses klaim, underwriter menyerahkan data klaim customer kepada aktuaris. Aktuaris akan melihat besarnya resiko yang ditimbulkan, data real customer, dan besarnya cadangan klaim yang dimiliki perusahaan asuransi tersebut. Klaim Asuransi yang  diajukan akan ditinjau oleh perusahaan untuk validitasnya dan kemudian dibayarkan kepada pihak tertanggung setelah disetujui. Accounting akan menghitung biaya yang akan dikeuarkan untuk klaim dan uang cadangan klaim. Uang cadangan ini akan dijadikan sebagai investasi. Klaim yang diajukan juga akan dievaluasi oleh bagian risk management. Risk management juga menjaga stabilitas dan kontrol resiko. Bangkrut atau tidaknya perusahaan dapat dikendalikan oleh risk management. Jika risk management melakukan kecurangan, maka stabilitas perusahaan asuransi dapat terganggu.

 

Kerjasama Perusahaan Asuransi dengan Bank

Melalui kerjasama ini, pihak bank dan perusahaan asuransi sama-sama diuntungkan. Pihak bank memperoleh keuntungan dengan mendapatkan fee based income. Rekening nasabah akan didebet otomatis oleh banknya sejumlah premi asuransi secara tetap, misalnya setiap bulan, tiga bulan, atau enam bulan sekali untuk keuntungan perusahaan asuransi yang sudah membuka rekening di bank yang sama dengan nasabah trsebut. Pendebetan semacam itu biasanya memerlukan biaya. Biaya inilah yang merupakan pendapatan dari fee bagi bank terkait. Pihak bank juga memperoleh keuntungan dengan pengendapan dana yang dapat diputar kembali di pasar uang (money market).

 

Predictive Analytics

Menganalisa dan memprediksi perilaku customer, contoh praktisnya  untuk menentukan kemungkinan kerugian, berdasarkan profil dari pemohon dan perilaku masa lalu dari pelanggan dengan profil serupa.

Predictive analytic mencoba untuk menjelaskan, menganalisis dan memprediksi perilaku dengan cara matematika atau ilmiah. Sebuah perusahaan dapat menangkap dan menganalisa data pelanggan, dan dengan menggunakan pengenalan pola, teori permainan, algoritma peluang, atau statistik, upaya untuk memprediksi perilaku pelanggan di masa depan berdasarkan perilaku apa yang telah terjadi di masa lalu.

 

Research and Development

Tugas dari research and development adalah membuat alternatif investasi dan alternatif efisiensi, serta membuat divisi khusus yang bertujuan untuk meneliti perilaku konsumen untuk mengembangkan bisnis. Contoh penelitian bisa berdasarkan keunikan dan kebiasaan hidup suatu wilayah atau waktu. Belum tentu cara pemasaran asuransi di wilayah A sama dengan wilayah B, maka dari itu analisis tentang suatu wilayah diperlukan.

 

 

 

2.3 Pengakuan Pendapatan Perusahaan Asuransi

 

2.3.1 Asuransi Kerugian (PSAK No.28)

 

Pendapatan pada asuransi kerugian diketahui dan terjadi terlebih dahulu, sementara beban klaim yang merupakan beban utama belum terjadi dan diliputi ketidakpastian baik mengenai kejadian maupun jumlahnya.

 

Pendapatan premi yang diperoleh sehubungan dengan kontrak asuransi dan reasuransi diakui sebagai pendapatan selama periode polis (kontrak) berdasarkan proporsi jumlah proteksi yang diberikan. Dalam hal ini, periode polis berbeda secara signifikan dengan periode resiko.

 

Apabila jumlah premi masih dapat disesuaikan, misalnya premi ditentukan pada akhir kontrak atau premi disesuaikan pada akhir kontrak berdasarkan nilai pertanggungan, maka pendapatan premi diakui sebagai berikut:

 

a.      Apabila jumlah premi dapat diestimasi secara layak, maka pendapatan premi diakui selama priode kontrak dan estimasi jumlah premi disesuaikan setiap periode untuk mencerminkan jumlah premi yang sebenarnya.

 

b.      Apabila jumlah premi tidak dapat diestimasi secara layak, maka premi diperlakukan drngan menggunakan metode uang muka (deposit method) sampai jumlah premi dapat diestimasi secara layak.

 

 

2.3.2 Asuransi Jiwa ( PSAK No. 36 )

 

Premi jangka pendek (beberapa term life in insurance, seperti credit life insurance) diakui sebagai pendapatan dalam periode kontrak sesuai dengan proporsi jumlah proteksi asuransi yang diberikan . Jika periode risiko berbeda secara signifikan dengan periode kontrak, premi diakui sebagai pendapatan selama periode risiko sesuai dengan jumlah proteksi asuransi yang diberikan. Hal ini menyebabkan premi diakui sebagai pendapatan secara merata sepanjang periode kontrak atau periode risiko jika berbeda kecuali jika proteksi asuransi menurun sesuai dengan skedul yang telah ditentukan sebelumnya.

                                                                             


2.3.3 Reasuransi

 

Jika perusahaan asuransi berpendapat bahwa nilai asuransi suatu premi lebih besar daripada nilai yang dapat ditanggungnya, maka ia dapat membagi resiko yang dihadapinya dengan mengasuransikan kembali sebagian nilai itu pada perusahaan reasuransi (pada dasarnya hal ini mirip dengan tidakan hedging pada industri keuangan lainnya). Dengan dilakukannya reasuransi ini, pada dasarnya perusahaan asuransi telah melakukan perlindungan terhadap kestabilan tingkat pendapatannya karena reasuransi telah melindunginya dari potensi kerugian yang besar. Alasan lain adalah untuk mendapatkan keuntungan sebagai perantara dengan mengasuransikan kembali pada perusahaan reasuransi dengan premi yang lebih rendah daripada tingkat premi yang dikenakan perusahaan asuransi itu sendiri pada pelanggannya.

 

Terdapat dua tipe jenis reasuransi, yaitu reasuransi proporsional dan non-proporsional. Reasuransi proporsional adalah reasuransi dimana perusahaan reasuransi mengambil alih resiko klaim secara proporsional berdasarkan klaimnya. Semisal jika telah ada perjanjian reasuransi proporsional antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi sebesar 40%, maka jika terjadi klaim dari pemegang polis maka perusahaan asuransi hanya perlu mengeluarkan dana sebesar 60% dari jumlah klaim, sementara sisa 40% dari klaim akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi tersebut. Untuk jenis reasuransi non-proporsional, biasanya perusahaan reasuransi akan menanggung klaim diatas batas maksimal yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. Semisal jika perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi telah membuat perjanjian untuk menanggung klaim diatas batas 1 milyar, maka jika ada klaim sebesar 800 juta, maka perusahaan asuransi akan menanggung seluruh klaim yang diajukan tersebut. Sebaliknya jika terdapat klaim sebesar 4 milyar, maka perusahaan asuransi hanya menanggung sesuai perjanjiannya, yaitu 1 milyar dan sisanya akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi tersebut.

 

 

2.3 Penerapan Kebijakan Akuntansi Asuransi dan Pengungkapannya

 

2.3.1     Asuransi Kerugian (PSAK No.28)

 

Di dalam asuransi kerugian terdapat pengaturan mengenai kebijakan penggunaan akuntansi di dalam komponen-komponen laporan keuangan diantaranya:

 

a.   Neraca

 

Aset disajikan dengan menempatkan akun investasi pada urutan pertama dan diikuiti akun- akun asset yang lain. Akun asset lain disajikan menurut tingkat

 

 


 

likuiditas. Sedangkan kewajiban disajikan drngan menempatkan akun kewajiban kepada tertanggung pada urutan pertama dan diikuti oleh akun- akun kewajiban yang lain, dan disajikan berdasarkan urutan jatuh tempo.

 

 

b.  Laporan Laba rugi

 

Disajikan dalam bentuk multiple step. Pendapatan premi disajikan sedemikian rupa sehingga menunjukkan jumlah premi bruto, premi reasuransi dan kenaikan/ penuruanan premi yang belum merupakan pendapatan. Premi reasuransi disajikan sebagai pengurang premi bruto.

 

 

c.    Pendapatan Premi

 

Premi yang diperoleh sehubungan dengan kontrak asuransi dan reasuransi diakui sebagai pendapatan selama periode polis (kontrak) berdasarkan proporsi jumlah proteksi yang diberikan.

 

Dalam hal periode polis berbeda dengan periode risiko (misalnya pada penutupan jenis pertanggungan asuransi konstruksi), maka seluruh premi yang diperoleh tersebut diakui sebagai pendapatan selama periode risiko.

 

Apabila jumlah premi masih dapat disesuaikan, misalnya premi ditentukan pada akhir kontrak atau premi disesuaikan pada akhir kontrak berdasarkan nilai pertanggungan, maka pendapatan premi diakui sebagai berikut :

 

1.       Apabila jumlah premi dapat diestimasi secara layak, maka pendapatan premi diakui selama periode kontrak dan estimasi jumlah premi tersebut disesuaikan setiap periode untuk mencerminkan jumlah premi yang sebenarnya.

 

2.       Apabila jumlah premi tidak dapat diestimasi secara layak, maka premi diperlakukan dengan menggunakan metode uang muka (deposit method) sampai jumlah premi dapat diestimasi secara layak.

 

 

d.        Beban Klaim

 

Klaim sehubungan dengan terjadinya peristiwa kerugian terhadap objek asuransi yang dipertanggungkan, meliputi klaim yang disetujui (settled claims), klaim dalam proses penyelesaian (outstanding claims), klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, dan beban penyelesaian klaim (claim settlement expenses), diakui sebagai beban klaim pada saat timbulnya kewajiban untuk memenuhi klaim. Hak subrogasi diakui sebagai pengurang beban klaim pada saat realisasi.

 


 

Jumlah klaim dalam proses penyelesaian, termasuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, ditentukan berdasarkan estimasi kewajiban klaim tersebut. Perubahan jumlah estimasi kewajiban klaim , sebagai akibat proses penelaahan lebih lanjut dan perbedaan antara jumlah estimasi klaim dengan klaim yang dibayarkan diakui dalam laporan laba rugi pada periode terjadinya perubahan.

 

 

e.         Aset

 

i)            Investasi

 

Perlakuan akuntansi untuk investasi mengacu pada PSAK No.13 (1994) tentang akuntansi untuk investasi dan PSAK No15 tentang akuntansi untuk investasi dalam perusahaan asosiasi, kecuali untuk surat berharga (marketable securities) yang perlakuan akuntansinya adalah sebagai berikut :

 

§  Sekuritas utang yang dimaksudkan untuk dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturities) dinyatakan berdasarkan biaya perolehan setelah dikurangi dengan amortisasi premi atau diskonto. Dalam menentukan maksud tersebut, perusahaan harus mempertimbangkan pengalaman yang mereka miliki dalam hal penjualan dan transfer sekuritas. Perusahaan tidak boleh mengklasifikasikan suatu sekuritas utang dalam kategori ini jika perusahaan mempunyai maksud untuk memiliki sekuritas hanya untuk periode yang tidak ditentukan.

 

§  Sekuritas utang dan sekuritas yang dimaksudkan untuk segera di perdagangkan (trading securities), dinyatakan berdasarkan harga pasar. Perdagangan dalam hal ini mencerminkan pembelian dan penjualan yang aktif dan sering dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas perbedaan harga jangka pendek.

 

§  Sekuritas utang dan ekuitas yang tidak termasuk dalam kedua kategori diatas diklasifikasikan sebagai “sekuritas yang tersedia untuk dijual” (available for sale securities) dan dinyatakan berdasarkan harga pasar.

 

 

ii)        Piutang Reasuransi

 

Piutang reasuransi  tidak  boleh  dikompensasikan  dengan  utang  Reasuransi,

 

kecuali apabila kontrak reasuransi menyatakan adanya kompensasi. Apabila dalam kompensasi tersebut timbul saldo kredit, maka saldo tersebut harus disajikan pada kelompok kewajiban sebagai utang reasuransi.

 

 

9


f.          Kewajiban

 

Perlakuan akun-akun kewajiban mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali dinyatakan secara khusus dalam pernyataan ini.

 

·         Utang Klaim; utang klaim diakui pada saat jumlahnya disepakati untuk dibayar

 

·         Estimasi klaim retensi sendiri; estimasi klaim retensi sendiri dinyatakan sebesar jumlah taksiran berdasarkan penelaahan secara teknis asuransi.

 

·         Premi yang belum merupakan pendapatan; premi yang belum merupakan pendapatan ditentukan untuk masing-masing jenis pertanggungan dengan cara sebagai berikut :

 

ü  Secara agregat tanpa memperhatikan tanggal penutupannya dan besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu.

 

ü  Secara individual dari tiap pertanggungan dan besarnya premi yang belum merupakan pendapatan ditetapkan secara proporsional dengan jumlah proteksi yang diberikan, selama periode kontrak atau periode risiko, konsisten dengan pengakuan pendapatan premi.

 

·         Utang reasuransi

 

Utang reasuransi tidak boleh dikompensasikan dengan piutang reasuransi, kecuali apabila kontrak reasuransi menyatakan adanya kompensasi. Apabila dalam kompensasi tersebut timbul saldo debit, maka saldo tersebut harus disajikan pada kelompok aset sebagai piutang reasuransi.

 

 

2.3.2   Pengungkapan Akuntansi Asuransi Kerugian

 

Kebijakan akuntansi mengenai :

 

ü  Pengakuan pendapatan premi dan penentuan premi yang belum merupakan pendapatan.

 

ü  Transaksi reasuransi termasuk sifat, tujuan, dan efek transaksi reasuransi tersebut terhadap operasi perusahaan.

 

ü  Pengakuan beban klaim dan penentuan estimasi klaim retensi sendiri

 

ü  Kebijakan akuntansi lain yang penting sebagaimana ditentukan dalam PSAK No.1 tentang penyajian laporan keuangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 


2.4 Asuransi Jiwa (PSAK No.36)

 

a.       Neraca

 

Dalam penyajian neraca, aktiva dan kewajiban tidak dikelompokkan menurut lancar atau tidak lancar (unclassified), tetapi mendahulukan kelompok akun investasi dan kelompok akun kewajiban kepada pemegang polis. Dengan demikian laporan keuangan menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.

 

b.      Aktiva

 

Disajikan dengan menempatkan akun investasi pada urutan pertama diikuti akun-akun aktiva yang lain. Akun-akun yang lain disajikan berdasarkan urutan likuiditas.

 

c.       Kewajiban

 

Disajikan dengan menempatkan akun Kewajiban Kepada Pemegang Polis pada urutan pertama dan diikuti oleh akun-akun kewajiban yang lain. Akun-akun kewajiban yang lain disajikan berdasarkan urutan jatuh tempo.

 

d.      Hutang subordinasi

 

Jika ada, disajikan setelah Kewajiban Lain sebelum Ekuitas.

 

e.       Ekuitas

 

Disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

 

f.        Laporan laba rugi

 

Disusun dalam bentuk single step.

 

g.      Pendapatan premi

 

Disajikan sedemikian rupa sehingga menunjukkan jumlah premi bruto, premi asuransi, dan kenaikan (penurunan) premi yang belum merupakan pendapatan. Premi asuransi disajikan sebagai pengurang premi bruto.

 

h.      Hasil investasi

 

Disajikan setelah pendapatan investasi dikurangi dengan beban investasi terkait langsung. Keuntungan (kerugian) penjualan investasi, dan selisih kurs valuta asing yang berkaitan dengan investasi disajikan sebagai bagian dari hasil investasi.

 

i.        Catatan atas laporan keuangan

 

Meliputi pengungkapan seperti ditentukan oleh prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali dinyatakan lain seperti yang ditentukan dalam paragraf 45.

 

 

 

 

 

 


 

j.        Premi kontrak jangka pendek (beberapa term life insurance, seperti credit life insurance)

 

Diakui sebagai pendapatan dalam periode kontrak sesuai dengan proporsi jumlah proteksi asuransi yang diberikan. Jika periode resiko berbeda secara signifikan dengan periode kontrak, premi diakui sebagai pendapatan selama periode resiko sesuai dengan proporsi jumlah proteksi asuransi yang diberikan. Hal ini menyebabkan premi diakui sebagai pendapatan secara merata sepanjang periode kontrak (atau periode resiko, jika berbeda), kecuali jika proteksi asuransi menurun sesuai dengan skedul yang telah ditentukan sebelumnya.

 

k.      Premi kontrak jangka panjang (whole life contracts and guaranteed renewable term life contract)

 

Diakui sebagai pendapatan pada saat jatuh tempo dari pemegang polis. Kewajiban untuk biaya yang diharapkan timbul sehubungan dengan kontrak tersebut diakui selama periode sekarang dan periode diperbaharuinya kontrak

 

l.        Komisi reasuransi dan komisi keuntungan reasuransi Diakui sebagai pendapatan lain-lain.

 

m.    Klaim

 

Meliputi klaim yang telag disetujui (settled claims), klaim dalam proses penyelesaian (outstanding claims), dan klaim yang terjadi namun belum dilaporkan.

 

n.      Klaim reasuransi

 

Diakui sebagai pengurang beban klaim pada periode yang sama dengan pengakuan beban klaim.

 

o.      Perlakuan akuntansi untuk investasi mengacu pada PSAK No. 13

 

Mengenai Akuntansi untuk Investasi dan PSAK no.15 mengenai Akuntansi untuk Investasi dalam perusahaan asosiasi, kecuali untuk surat berharga (marketable securities) yang perlakuan akuntansinya adalah sebagai berikut :

 

ü  Sekuritas hutang yang dimaksudkan untuk dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturities) dinyatakan berdasarkan biaya perolehan setelah dikurangi dengan amortisasi premi atau diskonto. Dalam penentuan maksud tersebut, perusahaan harus mempertimbangkan pengalaman yang mereka miliki dalam hal penjualan dan transfer sekuritas. Perusahaan tidak boleh mengklasifikasikan suatu sekuritas hutang dalam kategori ini jika perusahaan mempunyai maksud untuk memiliki sekuritas hanya untuk periode yang tidak ditentukan. Karena itu sekuritas hutang tidak boleh

 

 


 

dimasukkan dalam klasifikasi ini kalu perusahaan mempunyai tujuan untuk menjual sekuritas tersebut, misalnya, untuk menghadapi :

 

o   perubahan tingkat bunga pasar dan perubahan yang berhubungan dengan resiko sejenis.

 

o   kebutuhan likuiditas.

 

o   perubahan dalam ketersediaan dan hasil investasi alternatif.

 

o   perubahan dalam resiko mata uang asing

 

 

ü  Sekuritas hutang dan ekuitas yang dimaksudkan untuk segera diperdagangkan (trading securities), dinyatakan berdasarkan harga pasar. Perdagangan dalam hal ini mencerminkan pembelian dan penjualan yang aktif dan sering dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas perbedaan harga jangka pendek. Sekuritas ekuitas yang diklasifikasikan dalam ketegori ini adalah sekuritas yang bisa ditentukan nilai-wajarnya yaitu jika harga jual atau kuotasi harga beli dan harga jual tersedia di bursa efek yang terdaftar di Bapepam. Untuk sekuritas hutang yang tidak tersedia harga pasarnya, estimasi nilai wajar bisa dibuat dengan menggunakan berbagai teknik penentuan harga misalnya dengan analisis arus kas didiskontokan (discounted cash flow analysis), penentuan harga matriks dan analisis fundamental. Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi akibat kenaikan (penurunan) harga pasar (unrealized gains and losses) dilaporkan dalam laporan laba rugi periode berjalan.

 

ü  Sekuritas hutang dan ekuitas yang tidak termasuk dalam kedua kategori di atas diklasifikasikan sebagai “sekuritas yang tersedia untuk dijual” (available for sale securities) dan dinyatakan berdasarkan harga pasar. Sekuritas hutang yang masuk dalam kategori ini adalah yang dimiliki untuk waktu yang tidak ditentukan karena, misalnya, dimaksudkan untuk suatu saat dijual guna memenuhi kebutuhan likuiditas atau sebagai bagian dari program manajemen resiko perusahaan. Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi akibat kenaikan (penurunan) harga tidak diakui dalam laporan laba rugi, melainkan disajikan secara terpisah sebagai komponen ekuitas.

 

 

p.      Piutang reasuransi

 

Tidak boleh dikompensasikan dengan hutang reasuransi, kecuali apabila kontrak reasuransi menyatakan adanya kompensasi. Apabila dalam kompensasi tersebut timbul

 

 

 


 

saldo kredit, maka saldo tersebut harus disajikan pada kelompok kewajiban sebagai hutang reasuransi.

 

q.      Premi yang belum Merupakan Pendapatan

 

Premi yang belum merupakan pendapatan atas kontrak jangka pendek untuk asuransi kesehatan dan kecelakaan ditentukan dengan cara sebagai berikut :

 

ü  secara agregat tanpa memperhatikan tanggal penutupannya dan besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah premi retensi sendiri untuk tiap jenis pertanggungan/asuransi, atau.

 

ü  secara individual dari tiap pertanggungan dan besarnya premi yang belum merupakan pendapatan oditetapkan secara proporsional dengan jumlah proteksi yang diberikan, selama periode pertanggungan atau periode resiko, konsisten dengan pengakuan pendapatan premi sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 30.

 

r.        Hutang reasuransi tidak boleh dikompensasikan dengan piutang reasuransi, kecuali apabila kontrak reasuransi menyatakan adanya kompensasi. Apabila dalam kompensasi tersebut timbul saldo debet, maka saldo tersebut harus disajikan pada kelompok aktiva sebagai piutang reasuransi.

 

 

2.5 Pengungkapan Akuntansi Jiwa

 

Pengungkapan khusus yang diperlukan adalah sebagai berikut :

 

1.      Kebijakan Akuntansi Mengenai :

 

a.      pengakuan pendapatan premi dan penentuan kewajiban manfaat polis masa depan serta premi yang belum merupakan pendapatan.

 

b.      transaksi reasuransi termasuk sifat, tujuan, dan efek transaksireasuransi tersebut terhadap operasi perusahaan.

 

c.      pengakuan beban klaim dan penentuan estimasi klaim tanggungan sendiri.

 

d.      kebijakan akuntansi lain yang penting sebagaimana ditentukan dalam Pernyataan Standar Akuntansi yang berlaku.

 

2.      Biaya akuisisi ditangguhkan. Pengungkapan mengenai sifat, jumlah, jenis, dan metode alokasi pembebanan biaya akuisisi ditangguhkan.

 

3.      Kewajiban kepada pemagang polis. Perincian kewajiban kepada pemegang polis serta penjelasan mengenai metode, asumsi dan sistem perhitungan yang digunakan sebagai dasar perhitungan kewajiban kepada pemegang polis tersebut.

 

4.      Hutang subordinasi. Penjelasan mengenai karakteristik perjanjian pinjaman subordinasi, tingkat bunga, dan nilai sisa pinjaman.

 


 

5.      Ekuitas Asuransi Jiwa Bersama. Penjelasan mengenai sifat serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ekuitas usaha bersama. Penjelasan mengenai metode serta jumlah pembagian keuntungan kepada pemegang polis.

 

6.      Pendapatan premi bruto. Pengungkapan pendapatan premi tahun pertama (first year premium) dan premi tahun lanjutan (renewale) secara terperinci berdasarkan kelompok perorangan dan kumpulan serta jenis asuransi.

 

7.      klaim dan manfaat. Pengungkapan jenis, jumlah, dan sebab kenaikan klaim dan manfaat yang signifikan

 

 

2.6 Pengarahan Isu Penting Perusahaan Asuransi

 

Isu penting yang terjadi pada perusahaan asuransi yaitu adanya Exposure draft (ED) tentang kontrak asuransi yang diterbitkan oleh dewan standar akuntansi keuangan untuk ditanggapi dan dikomentari.Penerbitan ED PSAK 62: Kontrak asuransi bertujuan untuk meminta tanggapan atas semua pengaturan dan paragraph dalam ED PSAK 62 tersebut. Berikut hal isu penting yang terdapat dalam ED PSAK 62 yaitu:

 

a.    Dampak terhadap PSAK 28 dan PSAK 36

 

Konfergensi terhadap adopsi IFRS 4 Insurance Contractmenjadi ED PSAK 62: Kontrak asuransi dan tidak mecabut standar akuntansi asuransi suransi yang ada saat ini yaitu PSAK 28: Akuntansi Asuransi Kerugian dan PSAK 36: Akuntansi Asuransi Jiwa. Jika entitas mempunyai kontrak asuransi yang masuk dalam ruang lingkup ED PSAK 62, maka untuk hal-hal yang belum diatur dalam ED PSAK 62 diterapkan PSAK 28 atau PSAK 36. PSAK 28 dan PSAK 36 hanya direvisi untuk hal yang tidak relevan sebagai dampak konvergensi IFRS di Indonesia.IFRS 4 fase 1 yang diadopsi menjadi ED PSAK 62 bukan merupakan suatu PSAK yang lengkap. ED PSAK 62 tidak mengatur mengenai pengakuan dan pengukuran pada kontrak asuransi. Sehingga PSAK 28 dan PSAK 36 tidak dicabut untuk mengatur hal-hal yang belum diatur dalam ED PSAK 62 tersebut.

 

 

b.      Ketentuan transisi dan tanggal efektif

 

ED PSAK 62: Kontrak Asuransi ini berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012 dan tidak ada penerapan dini. ED PSAK 62 tidak mengatur mengenai ketentuan transisi, oleh karena itu ketentuan transisi tersebut mengacu ke PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Estimasi Akuntansi dan Kesalahan, yaitu retrospektif.

 

 


BAB III

 

PENUTUP

 

 

 

3.1       Kesimpulan

 

Asuransi merupakan suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.

 

Menurut Standar Akuntansi Keuangan terdapat tiga standar yang mengatur tentang asuransi, yaitu PSAK No. 28 mengenai Asuransi Kerugian, PSAK No. 36 mengenai Asuransi Jiwa, dan PSAK No. 62 mengenai Kontrak Asuransi. Aktivitas usaha dalam perusahaan asuransi adalah asuransi kerugian, asuransi jiwa dan reasuransi.

 

Dalam Asuransi Kerugian (PSAK No.28) pendapatan diketahui dan terjadi terlebih dahulu, sementara beban klaim yang merupakan beban utama belum terjadi dan diliputi ketidakpastian baik mengenai kejadian maupun jumlahnya. Kemudian dalam asuransi jiwa ( PSAK No. 36 ) premi jangka pendek diakui sebagai pendapatan dalam periode kontrak sesuai dengan proporsi jumlah proteksi asuransi yang diberikan. Sedangkan reasuransi berpendapat bahwa nilai asuransi suatu premi lebih besar daripada nilai yang dapat ditanggungnya, maka ia dapat membagi resiko yang dihadapinya dengan mengasuransikan kembali sebagian nilai itu pada perusahaan reasuransi.

 

Isu penting yang terjadi pada perusahaan asuransi yaitu adanya Exposure draft (ED) tentang kontrak asuransi yang diterbitkan oleh dewan standar akuntansi keuangan untuk ditanggapi dan dikomentari. Isu dalam perusahaan asuransi yaitu dampak PSAK no. 28 dan PSAK no. 36 sertaketentuan transisi dan tanggal efektif .

 

Laporan keuangan yang terdapat dalam perusahaan asuransi terbagi menjadi dua asuransi yaitu asuransi kerugian meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan saldo laba, dan laporan arus kas (metode langsung dan tidak langsung), serta asuransi jiwa meliputi neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas (metode langsung dan tidak langsung).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

Junior, W. (2014, Juni 12). Makalah Akuntansi Perusahaan Asuransi.

No comments:

Post a Comment