KUMPULAN MAKALAH : MAKALAH PENEGAKAN HUKUM DAN HAM DI ERA SEKARANG

Monday, November 9, 2020

MAKALAH PENEGAKAN HUKUM DAN HAM DI ERA SEKARANG

 

KATA  PENGANTAR

 

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Mahakuasa karena telah memberikan kesempatan pada penulis untuk menyelesaikan makalah ini. Atas rahmat dan hidayah-Nya lah penulis dapat menyelesaikan makalah berjudul Penegakan Hukum dan HAM di era Sekarang tepat waktu.

Makalah Penegakan Hukum dan HAM di era Sekarang disusun guna memenuhi tugas Mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan di Universitas Terbuka. Selain itu, penulis juga berharap agar makalah ini dapat menambah wawasan bagi pembaca tentang Penegakan Hukum dan HAM di era Sekarang.

Penulis mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Wildan Nurul Fajar, S.Sos., M.Pd selaku dosen mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan. Tugas yang telah diberikan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan terkait bidang yang ditekuni penulis. Penulis juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu proses penyusunan makalah ini.

Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan penulis terima demi kesempurnaan makalah ini.

 

 

Bekasi,  05 November 2020

Penulis

 

 


 

 

 

Text Box: i
 


DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR ............................................................................................................... i

DAFTAR ISI............................................................................................................................. ii

 

BAB I

PENDAHULUAN..................................................................................................................... 1

1.1 Latar Belakang Masalah ................................................................................................... 1

1.2. Rumusan Masalah............................................................................................................. 4

1.3. Tujuan ................................................................................................................................ 4

 

BAB II

KAJIAN PUSTAKA................................................................................................................. 5

2.1 Kajian Pustaka ................................................................................................................... 5

2.2. Presiden Indonesia ............................................................................................................ 5

 

BAB III

PEMBAHASAN........................................................................................................................ 6

3.1. Penegakan Hukum dan HAM di Era Pemerintahan Sekarang.................................... 6

3.2. Penegakan Hukum dan HAM Alami Perbaikan meski Belum Maksimal................... 6

3.3. Penegakan Hukum Era Jokowi Yang Dinilai Gagal...................................................... 7

 

BAB IV

PENUTUP................................................................................................................................. 9

4.1. Kesimpulan ........................................................................................................................ 9

4.2. Saran .................................................................................................................................. 9

DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................. 10

 



BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang Masalah

Sesungguhnya manusia diciptakan Allah SWT dengan sifat Maha Pengasih dan Maha Penyayang, yang mana sifat Pengasih dan Penyayang dapat menjadi “suri tauladan”. Sifat Ar-Rohman (Maha Pengasih) yaitu bahwa Allah selalu melimpahkan nikmat karunia-Nya kepada para mahluk ciptaan (manusia)-Nya, sedangkan sifat Ar-Rohim (Maha Penyayang) mengartikan bahwa Allah senantiasa bersifat Rahmat yang menyebabkan Allah selalu melimpahkan RahmatNya. Berawal dari itu kita selaku manusia yang diberi akal budi dan hati nurani oleh karenanya agar senantiasa di dunia ini memancarkan sifat Pengasih dan Penyayang baik kepada sesama manusia, sesama mahluk hidup dan alam semesta, sehingga memberikan “Rahmatan Lil Alamin” bagi seluruh alam semesta.

Setiap orang yang dapat berpikir secara jujur, harus mengakui bahwa kehadirannya di muka bumi ini bukan atas kehendaknya sendiri, bahwa manusia menciptakan Allah SWT untuk dihormati, bukan untuk dihina. Allah memerintahkan para malaikat supaya bersujud menghormati manusia, agar manusia tidak hidup sejajar dengan margasatwa. Kendatipun di muka bumi manusia hidup menanggung berbagai macam penderitaan dan kesukaran, namun jika ia hidup lurus dan damai bersama makhluk sejenisnya, tentu di sisi Allah ia lebih mulia daripada Malaikat di langit. Sejak lebih dari empat belas abad yang lalu manusia telah diinformasikan tentang kedudukannya di muka bumi ini, bahwa Sang Maha Pencipta tidak membenarkan adanya kezhaliman oleh manusia atas sesamanya dan atas segala sesuatu yang ditugasi untuk khalifahnya.

Hampir setiap negara ada permasalahan dalam usaha untuk menegakkan HAM, tidak terkecuali di Indonesia.Bangsa Indonesia akhir-akhir ini menjadi sorotan negara-negara di dunia berkaitan dengan penegakan HAM.Masalah penegakan HAM selalu beriringan dengan masalah penegakan hukum, di mana hal ini menjadi salah satu hal krusial yang paling sering dikeluhkan oleh warga masyarakat pada saat ini. Yaitu lemahnya penegakan hukum.Masyarakat terkesan apatis melihat hampir semua kasus hukum dalam skala besar dan menghebohkan, baik yang berhubungan dengan tindak kriminal, kejahatan ekonomi, apalagi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), belum ada yang diselesaikan dengan tuntas dan memuaskan. Masyarakat berharap, bahwa demi kebenaran, maka hukum harus senantiasa ditegakkan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 1 ayat (2) bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Jelaslah bahwa negara Indonesia ialah suatu negara yang berdasarkan atas Undang-Undang Dasar yang mengatur segala sendi- sendi kehidupan dengan peraturan- peraturan yang bermula dari kedaulatan rakyat yang didelegasikan kepada negara yang bermuara demi kedaulatan rakyat itu sendiri. Karena walaupun sebenarnya perangkatperangkat yang ada dirasa sudah cukup memadai, tetapi dalam realitanya hukum masih belum menunjukkan keadaan seperti yang diharapkan. Lebih dari lima puluh tujuh tahun setelah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia melarang semua bentuk penyiksaan dan kejahatan, tindakan tidak manusiawi atau menurunkan martabat perlakuan atau hukuman, penyiksaan masih saja dianggap umum. Hari ini, pada hari hak asasi manusia, marilah kita berjanji kepada diri kita kepada prinsip- prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, mendedikasikan kembali diri kita dalam menghapus penyiksaan dari muka bumi ini”.

Melihat kondisi penegakan hukum yang ada, kebanyakan orang menyaksikan betapa banyak kasus-kasus hukum yang belum terselesaikan secara tuntas. Seperti yang sering terdengar, ketika proses pengadilan sedang berlangsung, upaya naik banding berlarut-larut, muncul isu mafia peradilan dan tuduhan suap yang dapat membebaskan terdakwa dari jerat hukum dan sebagainya. Selalu muncul alasan klise dari pengadil, yaitu telah diputus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga secara yuridis formal tidak salah. Bahwa perbedaan antara pengadilan dan instansiinstansi lain ialah, bahwa pengadilan dalam melakukan tugasnya sehari-hari selalu secara positif dan aktif memperhatikan dan melaksanakan macam-macam peraturan hukum yang berlaku di suatu negara. [1]

 Deklarasi Hak- Hak Asasi Manusia bagi negara Indonesia telah ada dari jaman dahulu namun baru di ikrarkan pada pedoman dasar negara ini yaitu yang berada di dalam pembukaan Undang- Undang Dasar 1945.yang di dalamnya terdapat hak- hak asasi selaku manusia baik manusia selaku mahluk pribadi maupun sebagai mahluk sosial yang di dalam kehidupannya itu semua menjadi sesuatu yang inheren, serta dipertegas dalam Pancasila dari sila pertama hingga sila kelima. Jika dilihat dari terbentuknya deklarasi Hak Asasi Manusia bangsa Indonesia lebih dahulu terbentuk dari pada HakHak Asasi Manusia PBB yang baru terbentuk pada tahun 1948. Pernyataan HAM di dalam Pancasila mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek yakni, aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas (bermasyarakat). Oleh karena itu, kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti, bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tatanan manapun, terutama negara dan pemerintah khususnya di Negara Indonesia.Dengan demikian, negara dan pemerintah bertanggung untuk menghormati, melindungi, membela dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi. Ir. Sukarno pernah berkata bahwa filsafat pancasila itu berjiwa kekeluargaan ini disebabkan, karena pertama- tama pancasila ini untuk pertama kalinya disajikan kepada khalayak ramai sebagai dasar filsafat negara republik Indonesia yang kelak akan didirikan. Dan kehidupan manusia yang didasari filsafat pancasila, jadi bangsa Indonesia itu melihatnya sebagai suatu kehidupan kekeluargaan. [2]

Kewajiban menghormati hak asasi manusia tersebut tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pengaturan mengenai hak asasi manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan BangsaBangsa, Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, Konvensi Perserikatan Bangsabangsa tentang Hak-hak Anak, dan berbagai instrument internasional lain yang mengatur mengenai hak asasi manusia. Materi UndangUndang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan hukum masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945. Sedangkan di dalam UndangUndang Dasar 1945 (yang diamandemen), masalah mengenai HAM dicantumkan secara khusus dalam Bab X Pasal 28 A sampai dengan 28 J, yang merupakan hasil Amandemen Kedua Tahun 2000. Di mancanegara dan Indonesia khususnya, tercatat banyak kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atau kejahatan atas kemanusiaan, dimana pelakunya bebas berkeliaran dan bahkan tak terjangkau oleh hukum atau dengan kata lain perkataan membiarkan tanpa penghukuman oleh negara terhadap pelakunya impunity.Impunitas yaitu membiarkan para pemimpin politik dan militer yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran berat Hak Asasi Manusia seperti, kejahatan genosida, kejahatan manusia, dan kejahatan perang tidak diadili merupakan fenomena hukum politik yang dapat kita saksikan sejak abad yang lalu hingga hari ini.[3]

 

1.2. Rumusan Masalah

·         Bagaimana Pemerintah Menyikapi Penegakan Hukum dan HAM di Era Pemerintahan Sekarang?

·         Bagaimana Cara Pemerintah untuk Memperbaikai Penegakan Hukum dan HAM di Era Pemerintahan Sekarang?

·         Bagaimana Penegakan Hukum dan HAM di Indoensia yang terjadi sekarang?

 

1.3. Tujuan

Tujuan dari mengangkat materi tentang penegakan hukum dan HAM di era Sekarang, yaitu untuk mengetahui Penegakan Hukum dan HAM di era Pemerintahan Presiden Jokowi, dan menambah wawasan siswa tentang Hukum dan HAM di indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

KAJIAN PUSTAKA

 

2.1 Kajian Pustaka

Hak asasi manusia adalah hak yang ada pada diri manusia atau yang sudah melekat pada diri manusia sejak lahir didunia ini yang di Anugrahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada makhluknya. Hak harus kita hormati, dan lindungi. Dan kita berhak mendapatkan perlindungan dari Negara kita sendiri.

Pelanggaran hak asasi manusia adalah perbuatan yang tidak baik yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang, baik aparatur Negara maupun masyarakat biasa. [4]

 

2.2. Presiden Indonesia

Ir. H. Joko Widodo atau Jokowi (lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 21 Juni 1961; umur 59 tahun) adalah Presiden ke-7 Indonesia yang mulai menjabat sejak 20 Oktober 2014. Terpilih dalam Pemilu Presiden 2014, Jokowi menjadi Presiden Indonesia pertama sepanjang sejarah yang bukan berasal dari latar belakang elite politik atau militer Indonesia. Ia terpilih bersama Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dan kembali terpilih bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam Pemilu Presiden 2019. Jokowi pernah menjabat Gubernur DKI Jakarta sejak 15 Oktober 2012 hingga 16 Oktober 2014 didampingi Basuki Tjahaja Purnama sebagai wakil gubernur. Sebelumnya, ia adalah Wali Kota Surakarta (Solo), sejak 28 Juli 2005 hingga 1 Oktober 2012 didampingi F.X. Hadi Rudyatmo sebagai wakil wali kota. [5] Dua tahun menjalani periode keduanya menjadi Wali Kota Solo, Jokowi ditunjuk oleh partainya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), untuk bertarung dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).[6]

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1. Penegakan Hukum dan HAM di Era Pemerintahan Sekarang

Pada masa kepemimpinan Jokowi-JK, hak asasi manusia seperti diabaikan, karena tidak ada penuntasan atau perubahan. Salah satu penuntasan yang tidak terlaksanakan adalah penuntasan hak asasi manusia berat masa lalu. Kita ketahui bahwa Indonesia mempunyai kasus pelanggaran hak asasi manusia berat dimasa lalu. Kasus pelanggaran hak asasi manusia tersebut yaitu kasus penghilangan paksa, kasus Trisakti, kasus Semanggi I, kasus Semanggi II, kasus Talangsari, kasus Tragedi 1965, kasus Tanjung Priuk, dan kasus kerusuhan Mei 1998. Dan tidak ada satupun pelanggaran hak asasi manusia berat yang dituntaskan pada masa pemerintahan Jokowi-JK 2014-2019.[7]

 

3.2. Penegakan Hukum dan HAM Alami Perbaikan meski Belum Maksimal

Penegakan hukum dan hak asasi manusia di era kepimpinan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin menunjukkan adanya perbaikan. Namun, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengakui persepsi penegakan hukum dan HAM di era Presiden Jokowi masih berada di peringkat bawah. Ia menyebut sejumlah hasil survei masih memperlihatkan pandangan masyarakat soal penagakan hukum dan HAM yang masih rendah.

"Kalau bicara soal penegakkan HAM dan Hukum sebut satu tahun saja ada nggak hasil survei dimana penegakan Hukum dan HAM itu baik. Selalu buruk, malah ini masuknya yang terbaik. Tapi saya tidak excuse hasil ini. Karena ini masalahnya rumit, bukan kita tidak mau. Orang yang ditugaskan di sini, dulunya adalah orang yang ingin menegakkan hukum tapi tidak bisa dilakukan ketika menjabat. Bukan tidak mau, karena sulit sekali masalahnya," ungkapnya dalam acara Prime Time Metro Tv, Selasa (28/1). Menurutnya, penegakkan Hukum dan HAM di Indonesia memang selalu dipandang sebelah mata dan selalu menyalahkan pemerintah. Padahal menurut taksonomi hukum, kesalahan yang terjadi bukan di pemerintah tapi di beberapa sektor lain.

"Penegakkan hukum itu selalu dipandang kalau keliru itu pemerintah. Padahal yang sering justru putusan pengadilan. Itu putusan pemerintah, orang yang tidak mengerti taksonomi menyatukan begitu saja salah pemerintah," lanjut Mahfud.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengaggap bahwa kinerja yang sudah dilakukan oleh Menkopolhukan sudah baik, namun belum maksimal. Hal itu dikarenakan masyarakat masih memiliki persepsi bahwa perbaikan ekonomi lebih baik dibandingkan perbaikan hukum. "Penilaian untuk kinerja 100 hari angkanya 6, lulus tapi C nilainya tidak sampai B. Saya mau memberikan aksentuasi terutama pada bidang hukum. Kalau kita lihat data zaman Pak SBY periode pertama, yang jadi kekuatannya itu sektor hukum. Ekonomi tidak terlalu baik pada saat itu apalagi ada krisis global tahun 2008. Kalau kita coba balik lagi, kekuatan hukum itu mendominasi popularitas SBY bahkan isu korupsi yang menerpa besannya, Pak SBY tidak melakukan langkah pengamanan apapun," tambah Burhanuddin. "Terjadi shifting di periode kedua, ekonomi membaik tapi hukum memburuk. Pak Jokowi hukum jadi problem. Periode pertama kekuatannya di ekonomi, bukan hanya di level tokoh publik tapi juga masyarakat menyetujui hal ini. Hukum dan ekonomi di mata publik lebih utama peningkatan ekonomi. Masyarakat menganggap hukum tidak terlalu penting dan ini merupakan permasalahan yang terjadi," pungkasnya.[8]

 

3.3. Penegakan Hukum Era Jokowi Yang Dinilai Gagal

Anggota DPR RI Periode 2019-2024 M. Nasir Djamil menilai sektor penegakan hukum di masa periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak berjalan dengan baik. Bahkan bisa dikatakan Presiden Jokowi telah gagal mewujudkan keamanan dan ketenangan dalam bidang tersebut. Ia berharap hal ini menjadi perhatian serius oleh Presiden Jokowi dalam rangka memperbaiki masalah penegakan hukum yang tidak kunjung rampung.

Ditemui Parlementaria pada acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019), Nasir mengungkapkan banyak hal menyangkut penegakan hukum yang gagal ditangani maupun diantisipasi oleh Presiden seperti pemberantasan korupsi, terorisme, serta kasus diskriminasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang baru-baru ini juga melanda warga Papua. Untuk itu ia meminta kali ini pemerintah tidak ingkar terhadap bidang penegakan hukum.

“Lima tahun terakhir bisa dikatakan dalam mengawal kedaulatan hukum, Presiden Jokowi kedodoran bahkan bisa dianggap gagal dalam upaya pemenuhan hal tersebut terutama menyangkut penyelesaian kasus-kasus HAM, pelanggaran HAM di masa lalu. Nah ini tantangan dan pekerjaan rumah yang tidak boleh diabaikan pada periode yang baru ini. Apapun ceritanya bahwa soal hak asasi manusia itu sangat banyak diatur dalam konstitusi republik indonesia,” aku politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Nasir menjelaskan secara teknis perlu ada peningkatan anggaran terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum dalam upaya mereka bekerja maksimal mengawal sektor pekerjaannya masing-masing. “Pemerintah harus memberikan dukungan memberikan ruang kepada kelompok-kelompok yang bergerak di dalam pembelaan advokasi terhadap penegakan hukum, kemudian memberikan laporan dan informasi yang valid sehingga kemudian bisa dilakukan penegakan hukum yang adil,” tambahnya.

Di lain sisi, Anggota DPR RI Periode 2019-2024 Andreas Hugo Pareira menyatakan masalah penegakan HAM tidak bisa dipotret dalam satu periode pemerintahan Presiden Jokowi ke belakang. Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, masalah tersebut sangat kompleks, karena telah berlangsung semenjak pemerintahan pertama Indonesia berdiri dan kasus per kasusnya terus bertambah hingga saat ini.

“Saya kira komitmen dalam pemerintahan Jokowi sangat tinggi. Kita tidak pernah melihat adanya pemerintah menghambat dan melarang hal-hal yang berkaitan dengan HAM. Saya kira indonesia hari ini sangat maju di dalam pelaksanaan HAM, namun kita harus akui juga masih banyak hal-hal yang merupakan kekurangan. Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat pun masih ada kejadian seperti itu,” imbuh Andreas.[9]

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

4.1. Kesimpulan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa masalah penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) masih belum bisa dituntaskan sepenuhnya. Persoalan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Jokowi pun mengharapkan dukungan, bantuan, dan kerjasama dari seluruh pihak untuk bersama-sama menangani penegakan HAM di Indonesia. Hal tersebut dikatakan Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara peringatan hari HAM Sedunia ke-69 yang diselenggarakan di Solo, Minggu (10/12/2017). "Saya menyadari masih banyak pekerjaan besar, pekerjaan rumah perihal penegakan HAM yang belum bisa tuntas diselesaikan," sebut presiden seperti dikutip dari Antara.

"Hal ini membutuhkan kerja kita semuanya, kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah dan seluruh komponen masyarakat dan dengan kerja bersama kita hadirkan keadilan HAM, kita hadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia," lanjutnya. Hadir pula dalam acara ini antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan sejumlah tokoh lainnya.[10]

 

4.2. Saran

Manusia di dunia ini tidak bisa hidup sendiri karena manusia di ciptakan sebagai makhluk sosial yang harus berinteraksi dengan orang lain, sehingga manusia harus bisa saling menghormati antara satu dengan yang lain. Setiap orang memiliki Hak Asasi Manusia, berhak mendapat segala haknya. Oleh karena itu kita tidak boleh mengambil hak orang lain karena kita sudah memiliki hak sendiri. Semua orang juga berhak mengemukankan pendapatnya karena itu salah satu haknya, dan ada peraturan yang mengikatnya sehingga ketika melanggar harus di hukum dengan adil sesuai dngan kesalahannya tanpa membedakan apapun.


No comments:

Post a Comment