KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Mahakuasa karena telah memberikan
kesempatan pada penulis untuk menyelesaikan makalah ini. Atas rahmat dan
hidayah-Nya lah penulis dapat menyelesaikan makalah berjudul Penegakan Hukum
dan HAM di era Sekarang tepat waktu.
Makalah Penegakan Hukum dan HAM di era Sekarang disusun guna
memenuhi tugas Mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan di Universitas Terbuka.
Selain itu, penulis juga berharap agar makalah ini dapat menambah wawasan bagi
pembaca tentang Penegakan Hukum dan HAM di era Sekarang.
Penulis mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak
Wildan Nurul Fajar, S.Sos., M.Pd selaku dosen mata kuliah Pendidikan
kewarganegaraan. Tugas yang telah diberikan ini dapat menambah pengetahuan dan
wawasan terkait bidang yang ditekuni penulis. Penulis juga mengucapkan terima
kasih pada semua pihak yang telah membantu proses penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh
karena itu, kritik dan saran yang membangun akan penulis terima demi
kesempurnaan makalah ini.
Bekasi, 05 November 2020
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................................... i
DAFTAR ISI............................................................................................................................. ii
BAB I
PENDAHULUAN..................................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang Masalah ................................................................................................... 1
1.2. Rumusan Masalah............................................................................................................. 4
1.3. Tujuan ................................................................................................................................ 4
BAB II
KAJIAN PUSTAKA................................................................................................................. 5
2.1 Kajian Pustaka ................................................................................................................... 5
2.2. Presiden Indonesia ............................................................................................................ 5
BAB III
PEMBAHASAN........................................................................................................................ 6
3.1. Penegakan Hukum dan HAM di Era Pemerintahan Sekarang.................................... 6
3.2. Penegakan Hukum dan HAM Alami Perbaikan meski Belum Maksimal................... 6
3.3. Penegakan Hukum Era Jokowi Yang Dinilai Gagal...................................................... 7
BAB IV
PENUTUP................................................................................................................................. 9
4.1. Kesimpulan ........................................................................................................................ 9
4.2. Saran .................................................................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................. 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sesungguhnya manusia diciptakan Allah SWT dengan sifat Maha
Pengasih dan Maha Penyayang, yang mana sifat Pengasih dan Penyayang dapat
menjadi “suri tauladan”. Sifat Ar-Rohman (Maha Pengasih) yaitu bahwa Allah
selalu melimpahkan nikmat karunia-Nya kepada para mahluk ciptaan (manusia)-Nya,
sedangkan sifat Ar-Rohim (Maha Penyayang) mengartikan bahwa Allah senantiasa
bersifat Rahmat yang menyebabkan Allah selalu melimpahkan RahmatNya. Berawal
dari itu kita selaku manusia yang diberi akal budi dan hati nurani oleh
karenanya agar senantiasa di dunia ini memancarkan sifat Pengasih dan Penyayang
baik kepada sesama manusia, sesama mahluk hidup dan alam semesta, sehingga
memberikan “Rahmatan Lil Alamin” bagi seluruh alam semesta.
Setiap orang yang dapat berpikir secara jujur, harus mengakui bahwa
kehadirannya di muka bumi ini bukan atas kehendaknya sendiri, bahwa manusia
menciptakan Allah SWT untuk dihormati, bukan untuk dihina. Allah memerintahkan
para malaikat supaya bersujud menghormati manusia, agar manusia tidak hidup
sejajar dengan margasatwa. Kendatipun di muka bumi manusia hidup menanggung
berbagai macam penderitaan dan kesukaran, namun jika ia hidup lurus dan damai
bersama makhluk sejenisnya, tentu di sisi Allah ia lebih mulia daripada
Malaikat di langit. Sejak lebih dari empat belas abad yang lalu manusia telah
diinformasikan tentang kedudukannya di muka bumi ini, bahwa Sang Maha Pencipta
tidak membenarkan adanya kezhaliman oleh manusia atas sesamanya dan atas segala
sesuatu yang ditugasi untuk khalifahnya.
Hampir setiap negara ada permasalahan dalam usaha untuk menegakkan
HAM, tidak terkecuali di Indonesia.Bangsa Indonesia akhir-akhir ini menjadi
sorotan negara-negara di dunia berkaitan dengan penegakan HAM.Masalah penegakan
HAM selalu beriringan dengan masalah penegakan hukum, di mana hal ini menjadi
salah satu hal krusial yang paling sering dikeluhkan oleh warga masyarakat pada
saat ini. Yaitu lemahnya penegakan hukum.Masyarakat terkesan apatis melihat
hampir semua kasus hukum dalam skala besar dan menghebohkan, baik yang berhubungan
dengan tindak kriminal, kejahatan ekonomi, apalagi pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM), belum ada yang diselesaikan dengan tuntas dan memuaskan.
Masyarakat berharap, bahwa demi kebenaran, maka hukum harus senantiasa
ditegakkan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 1 ayat (2) bahwa
kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Jelaslah bahwa negara Indonesia ialah suatu negara yang berdasarkan atas
Undang-Undang Dasar yang mengatur segala sendi- sendi kehidupan dengan
peraturan- peraturan yang bermula dari kedaulatan rakyat yang didelegasikan
kepada negara yang bermuara demi kedaulatan rakyat itu sendiri. Karena walaupun
sebenarnya perangkatperangkat yang ada dirasa sudah cukup memadai, tetapi dalam
realitanya hukum masih belum menunjukkan keadaan seperti yang diharapkan. Lebih
dari lima puluh tujuh tahun setelah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
melarang semua bentuk penyiksaan dan kejahatan, tindakan tidak manusiawi atau
menurunkan martabat perlakuan atau hukuman, penyiksaan masih saja dianggap
umum. Hari ini, pada hari hak asasi manusia, marilah kita berjanji kepada diri
kita kepada prinsip- prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,
mendedikasikan kembali diri kita dalam menghapus penyiksaan dari muka bumi
ini”.
Melihat kondisi penegakan hukum yang ada, kebanyakan orang
menyaksikan betapa banyak kasus-kasus hukum yang belum terselesaikan secara
tuntas. Seperti yang sering terdengar, ketika proses pengadilan sedang
berlangsung, upaya naik banding berlarut-larut, muncul isu mafia peradilan dan
tuduhan suap yang dapat membebaskan terdakwa dari jerat hukum dan sebagainya.
Selalu muncul alasan klise dari pengadil, yaitu telah diputus sesuai dengan
prosedur hukum yang berlaku, sehingga secara yuridis formal tidak salah. Bahwa
perbedaan antara pengadilan dan instansiinstansi lain ialah, bahwa pengadilan dalam
melakukan tugasnya sehari-hari selalu secara positif dan aktif memperhatikan
dan melaksanakan macam-macam peraturan hukum yang berlaku di suatu negara. [1]
Deklarasi Hak- Hak Asasi
Manusia bagi negara Indonesia telah ada dari jaman dahulu namun baru di
ikrarkan pada pedoman dasar negara ini yaitu yang berada di dalam pembukaan
Undang- Undang Dasar 1945.yang di dalamnya terdapat hak- hak asasi selaku
manusia baik manusia selaku mahluk pribadi maupun sebagai mahluk sosial yang di
dalam kehidupannya itu semua menjadi sesuatu yang inheren, serta dipertegas
dalam Pancasila dari sila pertama hingga sila kelima. Jika dilihat dari
terbentuknya deklarasi Hak Asasi Manusia bangsa Indonesia lebih dahulu
terbentuk dari pada HakHak Asasi Manusia PBB yang baru terbentuk pada tahun
1948. Pernyataan HAM di dalam Pancasila mengandung pemikiran bahwa manusia
diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek yakni, aspek
individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas (bermasyarakat). Oleh karena itu,
kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti, bahwa
setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain.
Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tatanan manapun,
terutama negara dan pemerintah khususnya di Negara Indonesia.Dengan demikian,
negara dan pemerintah bertanggung untuk menghormati, melindungi, membela dan
menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya tanpa
diskriminasi. Ir. Sukarno pernah berkata bahwa filsafat pancasila itu berjiwa
kekeluargaan ini disebabkan, karena pertama- tama pancasila ini untuk pertama
kalinya disajikan kepada khalayak ramai sebagai dasar filsafat negara republik
Indonesia yang kelak akan didirikan. Dan kehidupan manusia yang didasari
filsafat pancasila, jadi bangsa Indonesia itu melihatnya sebagai suatu
kehidupan kekeluargaan. [2]
Kewajiban menghormati hak asasi manusia tersebut tercermin dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang
tubuhnya, terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam
hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan
agama dan kepercayaannya itu, hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pengaturan
mengenai hak asasi manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak
Asasi Manusia Perserikatan BangsaBangsa, Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, Konvensi
Perserikatan Bangsabangsa tentang Hak-hak Anak, dan berbagai instrument
internasional lain yang mengatur mengenai hak asasi manusia. Materi
UndangUndang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan hukum masyarakat dan
pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar
1945. Sedangkan di dalam UndangUndang Dasar 1945 (yang diamandemen), masalah
mengenai HAM dicantumkan secara khusus dalam Bab X Pasal 28 A sampai dengan 28
J, yang merupakan hasil Amandemen Kedua Tahun 2000. Di mancanegara dan
Indonesia khususnya, tercatat banyak kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
atau kejahatan atas kemanusiaan, dimana pelakunya bebas berkeliaran dan bahkan
tak terjangkau oleh hukum atau dengan kata lain perkataan membiarkan tanpa
penghukuman oleh negara terhadap pelakunya impunity.Impunitas yaitu membiarkan
para pemimpin politik dan militer yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran
berat Hak Asasi Manusia seperti, kejahatan genosida, kejahatan manusia, dan
kejahatan perang tidak diadili merupakan fenomena hukum politik yang dapat kita
saksikan sejak abad yang lalu hingga hari ini.[3]
1.2. Rumusan Masalah
·
Bagaimana
Pemerintah Menyikapi Penegakan Hukum dan HAM di Era Pemerintahan Sekarang?
·
Bagaimana
Cara Pemerintah untuk Memperbaikai Penegakan Hukum dan HAM di Era Pemerintahan
Sekarang?
·
Bagaimana
Penegakan Hukum dan HAM di Indoensia yang terjadi sekarang?
1.3. Tujuan
Tujuan dari mengangkat materi tentang penegakan hukum dan HAM di
era Sekarang, yaitu untuk mengetahui Penegakan Hukum dan HAM di era Pemerintahan
Presiden Jokowi, dan menambah wawasan siswa tentang Hukum dan HAM di indonesia.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Kajian
Pustaka
Hak asasi manusia adalah hak yang ada pada diri manusia atau yang
sudah melekat pada diri manusia sejak lahir didunia ini yang di Anugrahkan oleh
Tuhan Yang Maha Esa kepada makhluknya. Hak harus kita hormati, dan lindungi.
Dan kita berhak mendapatkan perlindungan dari Negara kita sendiri.
Pelanggaran hak asasi manusia adalah perbuatan yang tidak baik yang
dilakukan seseorang atau sekelompok orang, baik aparatur Negara maupun
masyarakat biasa. [4]
2.2. Presiden
Indonesia
Ir. H. Joko Widodo atau Jokowi (lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 21
Juni 1961; umur 59 tahun) adalah Presiden ke-7 Indonesia yang mulai menjabat
sejak 20 Oktober 2014. Terpilih dalam Pemilu Presiden 2014, Jokowi menjadi
Presiden Indonesia pertama sepanjang sejarah yang bukan berasal dari latar
belakang elite politik atau militer Indonesia. Ia terpilih bersama Wakil
Presiden Muhammad Jusuf Kalla dan kembali terpilih bersama Wakil Presiden
Ma'ruf Amin dalam Pemilu Presiden 2019. Jokowi pernah menjabat Gubernur DKI
Jakarta sejak 15 Oktober 2012 hingga 16 Oktober 2014 didampingi Basuki Tjahaja
Purnama sebagai wakil gubernur. Sebelumnya, ia adalah Wali Kota Surakarta
(Solo), sejak 28 Juli 2005 hingga 1 Oktober 2012 didampingi F.X. Hadi Rudyatmo
sebagai wakil wali kota. [5] Dua
tahun menjalani periode keduanya menjadi Wali Kota Solo, Jokowi ditunjuk oleh
partainya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), untuk bertarung dalam
pemilihan Gubernur DKI Jakarta berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok).[6]
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Penegakan
Hukum dan HAM di Era Pemerintahan Sekarang
Pada masa kepemimpinan Jokowi-JK, hak asasi manusia seperti
diabaikan, karena tidak ada penuntasan atau perubahan. Salah satu penuntasan
yang tidak terlaksanakan adalah penuntasan hak asasi manusia berat masa lalu.
Kita ketahui bahwa Indonesia mempunyai kasus pelanggaran hak asasi manusia
berat dimasa lalu. Kasus pelanggaran hak asasi manusia tersebut yaitu kasus
penghilangan paksa, kasus Trisakti, kasus Semanggi I, kasus Semanggi II, kasus
Talangsari, kasus Tragedi 1965, kasus Tanjung Priuk, dan kasus kerusuhan Mei
1998. Dan tidak ada satupun pelanggaran hak asasi manusia berat yang
dituntaskan pada masa pemerintahan Jokowi-JK 2014-2019.[7]
3.2. Penegakan
Hukum dan HAM Alami Perbaikan meski Belum Maksimal
Penegakan hukum dan hak asasi manusia di era kepimpinan Presiden
Joko Widodo-Ma'ruf Amin menunjukkan adanya perbaikan. Namun, Menteri
Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengakui persepsi penegakan
hukum dan HAM di era Presiden Jokowi masih berada di peringkat bawah. Ia
menyebut sejumlah hasil survei masih memperlihatkan pandangan masyarakat soal
penagakan hukum dan HAM yang masih rendah.
"Kalau bicara soal penegakkan HAM dan Hukum sebut satu tahun
saja ada nggak hasil survei dimana penegakan Hukum dan HAM itu baik. Selalu
buruk, malah ini masuknya yang terbaik. Tapi saya tidak excuse hasil ini.
Karena ini masalahnya rumit, bukan kita tidak mau. Orang yang ditugaskan di
sini, dulunya adalah orang yang ingin menegakkan hukum tapi tidak bisa
dilakukan ketika menjabat. Bukan tidak mau, karena sulit sekali
masalahnya," ungkapnya dalam acara Prime Time Metro Tv, Selasa (28/1).
Menurutnya, penegakkan Hukum dan HAM di Indonesia memang selalu dipandang
sebelah mata dan selalu menyalahkan pemerintah. Padahal menurut taksonomi
hukum, kesalahan yang terjadi bukan di pemerintah tapi di beberapa sektor lain.
"Penegakkan hukum itu selalu dipandang kalau keliru itu
pemerintah. Padahal yang sering justru putusan pengadilan. Itu putusan
pemerintah, orang yang tidak mengerti taksonomi menyatukan begitu saja salah
pemerintah," lanjut Mahfud.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia
Burhanuddin Muhtadi mengaggap bahwa kinerja yang sudah dilakukan oleh
Menkopolhukan sudah baik, namun belum maksimal. Hal itu dikarenakan masyarakat
masih memiliki persepsi bahwa perbaikan ekonomi lebih baik dibandingkan
perbaikan hukum. "Penilaian untuk kinerja 100 hari angkanya 6, lulus tapi
C nilainya tidak sampai B. Saya mau memberikan aksentuasi terutama pada bidang
hukum. Kalau kita lihat data zaman Pak SBY periode pertama, yang jadi
kekuatannya itu sektor hukum. Ekonomi tidak terlalu baik pada saat itu apalagi
ada krisis global tahun 2008. Kalau kita coba balik lagi, kekuatan hukum itu
mendominasi popularitas SBY bahkan isu korupsi yang menerpa besannya, Pak SBY
tidak melakukan langkah pengamanan apapun," tambah Burhanuddin.
"Terjadi shifting di periode kedua, ekonomi membaik tapi hukum memburuk.
Pak Jokowi hukum jadi problem. Periode pertama kekuatannya di ekonomi, bukan
hanya di level tokoh publik tapi juga masyarakat menyetujui hal ini. Hukum dan
ekonomi di mata publik lebih utama peningkatan ekonomi. Masyarakat menganggap
hukum tidak terlalu penting dan ini merupakan permasalahan yang terjadi,"
pungkasnya.[8]
3.3. Penegakan
Hukum Era Jokowi Yang Dinilai Gagal
Anggota DPR RI Periode 2019-2024 M. Nasir Djamil menilai sektor
penegakan hukum di masa periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak
berjalan dengan baik. Bahkan bisa dikatakan Presiden Jokowi telah gagal
mewujudkan keamanan dan ketenangan dalam bidang tersebut. Ia berharap hal ini
menjadi perhatian serius oleh Presiden Jokowi dalam rangka memperbaiki masalah
penegakan hukum yang tidak kunjung rampung.
Ditemui Parlementaria pada acara Pelantikan Presiden dan Wakil
Presiden masa jabatan 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta,
Minggu (20/10/2019), Nasir mengungkapkan banyak hal menyangkut penegakan hukum
yang gagal ditangani maupun diantisipasi oleh Presiden seperti pemberantasan
korupsi, terorisme, serta kasus diskriminasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang
baru-baru ini juga melanda warga Papua. Untuk itu ia meminta kali ini
pemerintah tidak ingkar terhadap bidang penegakan hukum.
“Lima tahun terakhir bisa dikatakan dalam mengawal kedaulatan
hukum, Presiden Jokowi kedodoran bahkan bisa dianggap gagal dalam upaya
pemenuhan hal tersebut terutama menyangkut penyelesaian kasus-kasus HAM,
pelanggaran HAM di masa lalu. Nah ini tantangan dan pekerjaan rumah yang tidak
boleh diabaikan pada periode yang baru ini. Apapun ceritanya bahwa soal hak
asasi manusia itu sangat banyak diatur dalam konstitusi republik indonesia,”
aku politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Nasir menjelaskan secara teknis perlu ada peningkatan anggaran
terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum dalam upaya mereka bekerja maksimal
mengawal sektor pekerjaannya masing-masing. “Pemerintah harus memberikan
dukungan memberikan ruang kepada kelompok-kelompok yang bergerak di dalam
pembelaan advokasi terhadap penegakan hukum, kemudian memberikan laporan dan
informasi yang valid sehingga kemudian bisa dilakukan penegakan hukum yang
adil,” tambahnya.
Di lain sisi, Anggota DPR RI Periode 2019-2024 Andreas Hugo Pareira
menyatakan masalah penegakan HAM tidak bisa dipotret dalam satu periode
pemerintahan Presiden Jokowi ke belakang. Menurut politisi PDI-Perjuangan itu,
masalah tersebut sangat kompleks, karena telah berlangsung semenjak pemerintahan
pertama Indonesia berdiri dan kasus per kasusnya terus bertambah hingga saat
ini.
“Saya kira komitmen dalam pemerintahan Jokowi sangat tinggi. Kita
tidak pernah melihat adanya pemerintah menghambat dan melarang hal-hal yang
berkaitan dengan HAM. Saya kira indonesia hari ini sangat maju di dalam
pelaksanaan HAM, namun kita harus akui juga masih banyak hal-hal yang merupakan
kekurangan. Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat pun masih ada
kejadian seperti itu,” imbuh Andreas.[9]
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa masalah penegakan Hak
Asasi Manusia (HAM) masih belum bisa dituntaskan sepenuhnya. Persoalan tersebut
masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Jokowi pun mengharapkan
dukungan, bantuan, dan kerjasama dari seluruh pihak untuk bersama-sama
menangani penegakan HAM di Indonesia. Hal tersebut dikatakan Presiden Jokowi
saat memberikan sambutan dalam acara peringatan hari HAM Sedunia ke-69 yang
diselenggarakan di Solo, Minggu (10/12/2017). "Saya menyadari masih banyak
pekerjaan besar, pekerjaan rumah perihal penegakan HAM yang belum bisa tuntas
diselesaikan," sebut presiden seperti dikutip dari Antara.
"Hal ini membutuhkan kerja kita semuanya, kerja bersama antara
pemerintah pusat dan daerah dan seluruh komponen masyarakat dan dengan kerja
bersama kita hadirkan keadilan HAM, kita hadirkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia," lanjutnya. Hadir pula dalam acara ini antara lain
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Basuki Hadimuljono, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Staf Khusus
Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo, Gubernur Jawa Tengah
Ganjar Pranowo, dan sejumlah tokoh lainnya.[10]
4.2. Saran
Manusia di dunia ini tidak bisa hidup sendiri karena manusia di
ciptakan sebagai makhluk sosial yang harus berinteraksi dengan orang lain,
sehingga manusia harus bisa saling menghormati antara satu dengan yang lain.
Setiap orang memiliki Hak Asasi Manusia, berhak mendapat segala haknya. Oleh
karena itu kita tidak boleh mengambil hak orang lain karena kita sudah memiliki
hak sendiri. Semua orang juga berhak mengemukankan pendapatnya karena itu salah
satu haknya, dan ada peraturan yang mengikatnya sehingga ketika melanggar harus
di hukum dengan adil sesuai dngan kesalahannya tanpa membedakan apapun.
No comments:
Post a Comment