KATA PENGANTAR
Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT
atas segala rahmatNya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai dengan
selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih terhadap bantuan dari pihak
yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiran maupun
materinya.
Penulis
sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman
bagi pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa
pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
Bagi
kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan
makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Kami. Untuk itu kami
sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi
kesempurnaan makalah ini.
Bekasi, 26 Januari 2022
Penyusun,
2.1.1. Gambaran Umum Hypermarket
(Carrefour ITC Depok)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pusat
perbelanjaan kini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari
masyarakat Indonesia, menjadi alternatif bagi masyarakat selain pasar
tradisional untuk memenuhi kebutuhan akan keperluan sehari-hari. Pusat
perbelanjaan dengan mudah ditemukan didaerah perkotaan dengan berbagai skala
dari minimarket hingga skala hypermarket (skala besar) yang memberikan
pengalaman berbelanja one stop shopping yang menyediakan hampir semua kebutuhan
masyarakat. Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APBI) mencatat terdapat 170 pusat
perbelanjaan yang berdiri di Jakarta hingga akhir 2011. Research Colliers
International Indonesia memperkirakan selama tahun 2012-2013 di Jakarta akan
ada tambahan 21 pusat perbelanjaan baru dengan total luas lantai 827.376 m2. Fenomena
pertumbuhan pusat perbelanjaan ini di satu sisi memberikan masyarakat kemudahan
untuk berbelanja dan menjadi penggerak ekonomi di suatu daerah karena menambah
lapangan pekerjaan untuk masyarakat. Di sisi lain pusat perbelanjaan yang
memberikan fasilitas yang nyaman ini dapat menggusur peran pasar tradisional
yang sebagian besar diisi oleh pedagang menengah ke bawah. Pusat perbelanjaan
yang mengkonsumsi lahan dalam jumlah yang besar ini mengurangi daerah resapan
air dan ruang hijau terbuka di daerah perkotaan. Kemacetan jalan disekitar
lokasi pusat perbelanjaan juga menjadi dampak negatif yang tidak mudah untuk
diatasi. Pusat perbelanjaan menggunakan sumber daya seperti listrik, air dan
bahan bakar secara massif. Limbah air dari satu pusat perbelanjaan dapat
mencapai angka 2.200 m3/bulan (Badan Pengelola Lingkungan Hidup, 2010) cukup
untuk kebutuhan minum ±30.000 orang untuk 1 bulan dan konsumsi listrik mencapai
40 Megawatt/bulan.
Konsumsi
sumber daya dan produksi limbah yang besar dari pusat perbelanjaan ini perlu
direncanakan dengan baik penggelolaannya yang tertuang dalam Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL) hypermart. Dengan demikian, dampak negatif dari
kehadiran hypermart pada lingkungan dapat diminimalisasikan, sehingga
keuntungan dari pembukaan hypermart dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas
dari berbagai aspek.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Deskripsi Kegiatan
2.1.1. Gambaran Umum Hypermarket (Carrefour ITC Depok)
Rencana
Pengelolaan Lingkungan untuk hypermart (pusat perbelanjaan skala besar) ini
disusun dengan mengambil PT. Carrefour Indonesia yang berlokasi di ITC Depok
Jawa Barat, sebagai objek. PT. Carrefour Indonesia, Depok yang berdiri sejak
Agustus 2005. Carrefour didirikan oleh keluarga Fournier dan Defforey. Keluarga
ini pada awalnya membuka sebuah supermarket di kota Annecy, Haute-Savoie,
Peranci pada tahun 1960. Pada tahun 1962, sebuah keluarga yang menjadi pelopor
berdirinya Promodes, Paul Auguste Halley, juga membuka supermarket di kota
Mantes-la-Ville, Perancis. Walaupun berbeda kota, tetapi kedua keluarga ini
ternyata bersaing. Masing-masing ingin menjadi yang pertama. Bila keluarga
Fournier dan Defforey membuka cabang di kota lain, maka keluarga Promodes pun
tak mau kalah.
Tahun
1963, keluarga Fournier dan Defforey mengalami selisih paham yang mengakibatkan
keluarga ini pecah. Padahal keluarga ini telah merencanakan untuk memperluas
pangsa pasar mereka, yaitu dengan membangun sebuah hypermarket. Kesempatan ini
dipakai oleh keluarga Promodes. Keluarga Promodes ini mengaja salah satu
anggota keluarga Fournier dan Defforey untuk bekerja sama. Anggota keluarga
Fournier dan Defforey tersebut membocorkan rencana pembangunan hypermarket yang
bernama “Carrefour” ke keluarga Promodes. Mendengar rencana itu, keluarga
Promodes langsung bergegas mendahului pembangunan hypermarket “Carrefour” di
Perancis. Akan tetapi, ketika pembangunan hampir selesai, keluarga Fournier dan
Defforey telah mengumumkan pembukaan hypermarket mereka yang diberi nama
“Carrefour”.
Pengumuman
tersebut membuat keluarga Promodes terkejut. Pasalnya, mereka sudah menancapkan
tiang nama yang sebenarnya juga ingin memakai nama “Carrefour”. Hal ini membuat
keluarga Promodes harus memutar otak mencari nama lain yang juga terdiri dari 9
(sembilan) huruf. Lalu muncullah nama “Continent”. Persaingan masih tetap
berlanjut. Masing-masing saling memperluas pangsa pasar mereka. Selain dengan
membuka cabang di negara-negara lain, mereka juga membuat berbagai jenis produk
dan layanan jasa.
Carrefour
dan Continent masuk ke Indonesia pada tahun 1998. keberadaan mereka di
Indonesia adalah berawal dari undangan para pengusaha Indonesia untuk
memperkenalkan konsep hyper market pada masyarakat Indonesia dengan tujuan
membangkitkan investasi asing sebagai usaha perbaikan perekonomian semenjak
dilanda krisis ekonomi pada tahun 1997. Adanya persetujuan pemerintah Indonesia
dengan IMF pada tanggal 15 Agustus 1998 membuka kesempatan kepada para ritel
asing untuk membuka usaha di Indonesia yang ditetapkan dengan Kepres No. 99
tahun 1998. Hal ini menjadi awal yang positif bagi Carrefour dan Continent
untuk membuka bisnis hypermarket di Indonesia.
Carrefour
Indonesia dibuka pada bulan Oktober 1998 di Cempaka Putih. Dan pada saat yang
bersamaan, Continent juga dibuka di Pasar Festival. Keduanya berlokasi di
Jakarta. Tanggal 14 Oktober 1998, keluarga penerus Carrefour dan Continent
memutuskan untuk bersatu dengan memakai logo yang sama, yaitu logo Carrefour.
Carrefour artinya adalah persimpangan jalan. Semua Carrefour yang ada di
Indonesia dibangun di persimpangan jalan,
baik itu persimpangan besar maupun
persimpangan kecil. Lambang Carrefour terdiri dari 2 (dua) warna, yaitu merah
dan biru. Warna merah artinya stop. Warna biru artinya kesuksesan. Lambang
Carrefour ini membentuk huruf C dan memiliki anak panah biru. Maksudnya, setiap
orang yang lewat akan berhenti dan menuju ke arah kesuksesan.
Saat
ini Carrefour telah membuka 20 toko. Berikut adalah toko-toko Carrefour yang
ada di Indonesia :
·
14 Oktober 1998 : Carrefour Cempaka Putih
·
15 Maret 1999 : Carrefour Pluit
Mega Mall
·
13 Juli 1999 : Carrefour
Cempaka Mas
·
24 Agustus 1999 : Carrefour Duta Merlin
·
22 Maret 2000 : Carrefour Ratu
Plaza
·
29 Juni 2000 : Carrefour
MT. Haryono
·
12 September 2001 : Carrefour Lebak Bulus
·
Juli 2002 : Carrefour Puri Indah
·
Oktober 2002 : Carrefour
Ambassador
·
16 Juni 2003 : Carrefour
Mollis
·
Mei 2004 : Carrefour Golden City
·
Agustus 2004 : Carrefour
Palembang Square
·
25 Agustus 2004 : Carrefour Permata Hijau
·
September 2004 : Carrefour Medan
Fair
·
September 2004 : Carrefour Mangga
Dua
·
Oktober 2004 : Carrefour
Makasar
·
1 Mei 2005 : Carrefour BSD
·
24 Agustus 2005 :
Carrefour Depok
·
26 September 2005 :
Carrefour Taman Palem
·
8 Desember 2005 : Carrefour Cikokol
PT.
Carrefour Indonesia memiliki bisnis utama sebagai peritel yang menyediakan
kebutuhan sehari-hari masyarakat dengan menyediakan sendiri sarana-prasarana
yang dibutuhkan dalam skala besar. PT. Carrefour Indonesia menggunakan konsep
supermarket dalam operasionalnya dan membuka berbagai cabang di kota-kota besar
di Indonesia.
Gambar
2. Sistem Pemasaran (juga dianut oleh PT Carrefour Indonesia dalam perannya
sebagai pihak industri dan market)
(Sumber.
Kotler. 2003. Principals of Marketing Industry. New York : Prentice
Hall)
PT.
Carrefour Indonesia dengan kegiatan operasionalnya yang dilakukan dengan skala
besar, dapat dengan mudah mempengaruhi lingkungan karena besarnya sumber daya
dipakai. Limbah yang dihasilkan pun dalam skala besar yang memerlukan usaha
pengelolaan khusus agar dapat meminimalisir dampaknya pada lingkungan. Selain
kegiatan operasionalnya sendiri. Dengan sarana dan prasarana skala besar yang
dibutuhkan agar kegiatan operasional dapat berjalan, maka tahapan prakonstruksi
dan konstruksinya sendiri pun harus dikelola dengan baik dari aspek lingkungan.
Kegiatan-kegiatan
dati prakonstruksi hingga operasional akan menghasilkan dampak seperti produksi
limbah air dan padat, limbah di udara, dampak pada lalu lintas, dan lain-lain.
Pada pembahasan Rencana Pengelolaan Lingkungan ini akan diuraikan dari dampak
dan pengelolaan serta pemantauan dari tahap prakonstruksi hingga tahap
operasional yaitu saat kegiatan perdagangan telah dimulai.
Gambar 3. Flowchart awal (kerangka pemikiran)
Menurut
UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 tentang
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak
besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL
merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat
pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal –hal
yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi,
sosial budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di
satu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi
untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis
ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul
dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk
menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.
Begitu
pula pada proyek hypermart (Carrefour ITC Depok), yang memiliki dampak yang
cukup signifikan bagi kehidupan sosial-budaya masyarakat sekitar proyek
termasuk bagi lingkungan. Lokasinya yang berada tepat ditengah kota Depok, dan
langsung berhubungan dengan alur kehidupan masyarakat menjadi penyebab utama
mengapa pembagunan hypermart ini bersifat wajib AMDAL. Hal ini sesuai dengan PP
No. 27/1999 pasal 3 ayat 1 yang menerangkan bahwa, usaha dan/atau kegiatan yang
kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar d an penting terhadap lingkungan
hidup meliputi :
a. Pengubahan
bentuk lahan dan bentang alam
b. Eksploitasi
sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharu
c. Proses
dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan
kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d. Proses
dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam,
lingkunganbuatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e. Proses
dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempe ngaruhi pelestarian kawasan
konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya.
Setelah
proses penentuan wajib atau tidaknya AMDAL bagi proyek ini, kemudian kegiatan
berlanjut pada pelaksanaan AMDAL itu sendiri. Tujuan secara umum AMDAL adalah
menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemar an sehingga
dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian AMDAL diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang
mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup. Untuk proses pelaksanaan AMDAL
dapat dilihat dibawah ini.
Gambar
4. Flowchart (tahapan) kegiatan
Keterangan
:
a.
Pelingkupan adalah proses pemusatan studi
pada hal – hal penting yang berkaita dengan dampak penting.
b.
Kerangka acuan (KA AMDAL) adalah ruang
lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup y ang merupakan hasil
pelingkupan.
c.
Analisis dampak lingkungan hidup (AMDAL)
adalah telaahan secaracermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting
suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
d.
Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang
ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
e.
Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)
adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar da
n penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Kedua
flowchart pada penjabaran di ataslah yang menjadi latar belakang penyusunan
makalah RKL Pembagungan Hypertmart Carrefour ITC Depok ini. Makalah ini akan
banyak mengaitkan kondisi masyarakat sekitar bagik dari segi sosial-budaya,
ekonomi, hingga pelestarian lingkungan dengan harapan mampu meningkatkan
efektifitas AMDAL itu sendiri. Seperti yang diketahui, Carrefour ITC Depok
sebagai target proyek pada penelitian ini terletak sebagi satu kesatuan
bangunan dengan ITC Depok, maka dari itu perlu ditekankan bahwa, dalam makalah
ini diasuimsikan bahwa proyek (ITC Depok) belum berdiri dan pihak Carrefour
ikut terlibat dalam rangkaian proses pembagunan proyek.
2.2. Rona Lingkungan
2.2.1. Komponen Tata Ruang
PT.
Carrefour Indonesia, Depok terletak di pusat kota Depok, yaitu Jalan Margonda
Raya. Berbatasan secara langsung dengan Jalan Margonda Raya, Terminal Pusat
Depok, dan Stasiun Depok Baru. Luas lahan yang digunakan adalah 1 ha
(Gambar.10, Lampiran)
2.2.2. Komponen Kimia-Fisika
2.2.2.1.Keadaan Geografis
Secara
geografis Kota Depok terletak pada koordinat 6o 19‟00” – 6o28‟00” Lintang
Selatan dan 106o 43‟00” – 106o 55‟30” Bujur Timur. Secara geografis, Kota Depok
berbatasan langsung dengan Provinsi DKI Jakarta disebelah utara, Kabupaten
Bogor disebelah selatan, dan dikelilingi area kabupaten lain yang masih dalam
wilayah Provinsi jawa Barat (Gambar.11, Lampiran) atau berada dalam lingkungan
wilayah Jabotabek. Bentang alam Kota Depok dari Selatan ke Utara merupakan
daerah dataran rendah – perbukitan bergelombang lemah, dengan elevasi antara 50
– 140 meter diatas permukaan laut dan kemiringan lerengnya kurang dari 15%.
Kota Depok sebagai wilayah termuda di Jawa Barat, mempunyai luas wilayah
sekitar 200,29 km2. Kondisi geografisnya dialiri oleh sungai-sungai besar yaitu
Sungai Ciliwung dan Cisadane serta 13 sub Satuan Wilayah Aliran Sungai.
Disamping itu terdapat pula 25 situ. Data luas situ pada tahun 2005 sebesar
169,68 Ha, dengan kualitas air rata-rata buruk akibat tercemar.
BAB V
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan), merupakan salah satu alat yang dibuat untuk tindakan terhadap
kemungkinan ketidaklsetarinya fungsi lingkungan sebagai akibat adanya rencana
usaha dan atau kegiatan pambangunan.
2.
Pusat perbelanjaan skala besar seperti
hypermart membutuhkan pengelolaan yang tepat, sistematis, dan efisien bagi
keseluruhan aspek mulai dari perencanaan pembangunan, masyarakat sekitar,
hingga lingkunga.
3.
Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana
Pemantauan Lingkungann merupakan bagian dokumen AMDAL yang wajib disusun dan
dilaksanakan oleh pemrakarsa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan
kawasan industry dan perkotaan.
4.
Guna melaksanakan pengelolaan lingkungan
yang baik sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan, diperlukan pedoman atau
petunjuk pelaksanaan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan
lingkungan berupa Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), yang juga
didukung dengan pemantauan yang baik melalui penyusunan Rencana Pemantauan
Lingkungan (RPL).
5.
Secara umum, dampak dari pembangunan
hypermart menyentuh langsung kehidupan masyarakat sekitar proyek dan
mengakibatkan perubahan keseimbangan lingkungan sehingga pembangunan hypermart
memiliki sifat wajib AMDAL, maka dari itu dibutuhkan adanya dokumen-dokumen substansial
seperti RKL dan RPL.
6.
Dalam pembuatannya, RKL dan RPL meninjau
beberapa aspek kehidupan mulai dari geografis tan topografi wilayah, komponen
fisika-kimia terkait, serta aspek sosial, ekonomi, dan budaya.
7.
Peninjau atau institusi yang berhak
menentukan dampak terhadap lingkungan adalah pemilik perusahaan, pemerintah
daerah setempat dan masyarakat sekitar.
3.2 Saran
Dalam
upaya peningkatan pembangunan di area perkotaan seharusnya lebih memperhatikan
dampak yang dapat terjadi pada lingkungan, teruatam pada aspek kesehatan
masyarakat. Begitu juga pada pembangunan hypermart yang harus selalu
memperhatikan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Pendidikan Nasional, (2004). Buku acuan Pendidikan Lingkungan Hidup.
Jakarta.
Kotler.
2003. Principals of Marketing Industry. New York : Prentice Hall. KepMen KLH
No.02/MENKLH/1988
Lampiran
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kep-
48/MENLH.1996 tentang Baku Mutu Kebisingan
Peraturan
Mentri Kesehatan RI No.718/MENKES/Per/XI/1987
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 82 Tahun 2001 dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 37 Tahun 2003 tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan
Pengambilan Contoh Air Permukaan
No comments:
Post a Comment