DAFTAR
ISI
HALAMAN SAMPUL.................................................................................................... i
HALAMAN JUDUL...................................................................................................... ii
KATA PENGANTAR................................................................................................... iii
DAFTAR ISI................................................................................................................. iv
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................... 1
1.1.
Latar
Belakang................................................................................ 1
1.2.
Rumusan
Masalah........................................................................... 2
1.3.
Tujuan
Penulisan............................................................................. 2
1.4.
Metode
Observasi....................................................................... 3
1.5.
Waktu Pelaksanaan....................................................................... 3
BAB II TINJAUAN PUSTAKA................................................................................. 4
2.1
Pengertian................................................................................ 4
2.2
Risiko Inheren................................................................................. 4
2.3
Penerapan Manajemen Risiko.......................................................... 7
2.4
Sistem Pengendalian Internal........................................................... 12
BAB
III PEMBAHASAN........................................................................................... 13
3.1
Identifikasi ..................................................................................... 13
BAB IV PENUTUP................................................................................................ 21
1.1
Simpulan....................................................................................... 21
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................... 22
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Dunia
perbankan saat ini, semakin disadari bahwa pelayanan dan kepercayaan pelanggan
atau nasabah merupakan satu kesatuan yang sulit dipisahkan dan merupakan sebuah
aspek vital dalam rangka bertahan dalam bisnis untuk memenangkan persaingan.
Persaingan dunia perbankan yang sangat ketat saat ini tidak dapat dihindari
lagi, namun agar suatu bank dapat diterima oleh nasabah harus mampu membuat
nasabah percaya dengan bank tersebut. Perilaku nasabah terhadap bank sering
berubah sehubungan dengan karakter yang dimiliki oleh nasabah.
Kualitas
dan layanan pelanggan dapat juga menimbulkan rintangan masuk yang lebih tinggi
bagi pesaing (Wijaya, 2011; 24). Jadi, sekarang ini banyak perusahaan yang
menawarkan suatu Pelayanan Prima bagi para pelanggannya. Pelayanan prima adalah
pelayanan yang terbaik yang diberikan kepada pelanggan, baik pelanggan internal
maupun eksternal berdasarkan standar dan prosedur pelayanan (Suwithi, 2008;
31).
Customer
service memegang peranan yang sangat penting sebagai ujung tombak perusahaan
dalam menghadapi pelanggan. Dalam dunia bisnis tugas customer service yang
paling utama adalah memberikan pelayanan dan membina hubungan dengan masyarakat.
Dunia perbankan menyadari betapa pentingnya memperoleh dan mempertahankan kepercayaan nasabah bagi
keberhasilan bisnis bank. Perbankan berlomba-lomba menunjukkan sikap lebih
menghargai nasabah dan mengembangkan pelayanan yang unggul.
Kepuasan
nasabah semakin diyakini sebagai kunci sukses pemasaran jasa bank. Oleh karena
itu, upaya kalangan perbankan untuk memperoleh kepercayaan nasabah diwarnai
oleh fenomena persaingan yang makin ketat dalam era kedaulatan konsumen ini
(Wahjono, 2010; 178). Hal tersebut diperkuat oleh pendapat Akbar dan Parvez
(2009) bahwa diperlukan sebuah kepercayaan untuk bisa membangun hubungan yang
stabil dan hubungan yang menyeluruh di antara berbagai pihak yang terlibat
interaksi.
Diberikannya
kualitas pelayanan yang baik akan menumbuhkan variabel kepercayaan yang menjadi
faktor kunci bagi bank-bank untuk memenangkan persaingan. Bisnis perbankan
merupakan bisnis jasa yang berdasar pada asaz kepercayaan yang didukung
keunggulan produk, serta pelayanan yang diberikan (Parasuraman, Ziethaml, dan
Berry, 2005).
Pernyatan
tersebut didukung oleh UU-RI No. 10/1998 tentang Perbankan dalam pasal 29
dikatakan bahwa “Mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat
yang disimpan pada bank atas dasar
kepercayaan, setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara
kepercayaan masyarakat padanya”.
Oleh
karena itu, diharapkan melalui kegiatan pokok di bank dapat meningkatkan taraf
hidup masyarakat. Untuk dapat meningkatkan taraf hidup rakyat, tentu diperlukan
modal kepercayaan masyarakat dan kepercayaan ini akan diberikan hanya kepada
bank yang menurut mereka dapat memenuhi kebutuhannya dan memberikan pelayanan
yang terbaik.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan manajemen risiko
strategi? Apakah manajemen risiko strategi itu penting? Kenapa manajemen risiko
strategi itu penting?
2.
Jenis
risiko apa saja yang yang dihadapi oleh perbankan?
3.
Strategi
apa saja yang dilakukan oleh perbankan untuk menarik nasabah?
4.
Bagaimana
cara membuat kebijakan untuk melaksanakan strategi yang telah di tentukan oleh
perbankan?
5.
Faktor
apa saja yang menyebabkan kegagalan dalam dalam manajemen strategi?
6.
Bagaimana
cara mementau perkembangan manajemen strategi yang ada di perbakan? Bagaimana
cara mengantisipasi terjadinya kegagalan dalam manajemen risiko?
7.
Solusi
apa yang dilakukan pada saat strategi mengalami kegagalan?
1.3
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui manajemen risiko strategi dan seberapakah pentingnya manajemen
resiko strategi
2.
Tshu
jenis-jenis resiko strategi yang dihadapi perbankan.
3.
Mengetahui
strategi yang dilakukan oleh perbankan untuk menarik nasabah.
4.
Tahu
cara membuat kebijakan untuk melaksanakan strategi yang telah di tentukan oleh
perbankan.
5.
Memahami
faktor yang menyebabkan kegagalan dalam dalam manajemen strategi.
6.
Mengetahui
cara mementau perkembangan manajemen strategi yang ada di perbakan dan cara
mengantisipasi terjadinya kegagalan dalam manajemen risiko.
7.
Memahani
solusi dilakukan pada saat strategi mengalami kegagalan.
1.4
Metode
Observasi
Metode
observasi yang digunakan pada pembuatan laporan ini yaitu datang langsung ke
Bank Rakyat Indonesia
Unit Ajung dan berdialog langsung dengan pihak marketing untuk mendapatkan
informasi yang berkaitan dengan risiko
strategis dalam dunia usaha khususnya perbankan.
Alat bantu yang digunakan dalam pengumpulan data ini berupa media perekam suara
dan kamera sebagai media dokumentasi.
1.5
Waktu
Pelaksanaan
Hari : Jumat
Tanggal :
06 Oktober 2017
Tempat :
Bank Rakyat Indonesia
Unit Ajung di Jl. Semeru No.09, Ajung, Jember
Narasumber :
Arif Bagus Triwardana
(Marketing)
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Pengertian
Risiko
strategis adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan atau
pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi
perubahan lingkungan bisnis. Risiko ini timbul antara lain karena bank syariah
menetapkan strategi yang kurang sejalan dengan visi dan misi bank, melakukan
analisis lingkungan strategis yang tidak komprehensif, dan terdapat
ketidaksesuaian rencana strategis antarlevel starategis. Selain itu, risiko
strategi juga timbul karena kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan
bisnis mencakup kegagalan dalam mengantisipasi perubahan teknologi, perubahan
kondisi ekonomi makro, dinamika kompetisi dipasar, dan perubahan kebijakan
otoritas terkait.
Risiko
strategis dapat bersumber dari kelemahan dalam proses formulasi strategi dan
ketidaktepatan dalam perumusan strategi, sistem informasi manajemen (SIM) yang
kurang memadai, hasil analisis lingkungan internal dan eksternal yang kurang
memadai, penetapan tujuan strategis yang terlalu agresif, ketidaktepatan dalam
implementasi strategi, dan kegagalan mengantintisipasi perubahan lingkungan
bisnis.
Kegagalan
manajemen risiko strategis dapat menimbulkan penarikan besar-besarandana pihak
ketiga, menimbulkan masalah likuiditas, ditutupnya bank oleh otoritas, dan
bahkan mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu,
tujuan utama manajemen risiko strategis adalah untuk memastikan bahwa
proses manajemen risiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari
ketidaktepatan pengambilan keputusan strategis dan kegagalan dalam
mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
2.2
Risiko
Inheren
Risiko
inheren merupakan risiko yang melekat pada kegiatan bisnis bank syariah, baik
yang dapat dikuantifikasikan maupun tidak, yang berpotensi memengaruhi posisi
keuangan bank. Tabel 10.1 menyampaikan parameter/indikator penting risiko
strategis.
Tabel 10.1
Indikator Risiko Strategis
NO |
Risiko inheren |
Parameter indikator |
keterangan |
1 |
Kesesuaian strategi dengan kondisi lingkungan bisnis |
Penerapan tujuan strategis perlu mempertimbangkan
faktor internal dan eksternal bisnis bank yang meliputi hal-hal sebagai
berikut: a. Faktor
internal, antara lain: -
Visi, misi, dan arah
bisnis yang ingin dicapai bank -
Kultur organisasi
terutama apabila penetapan tujuan strategis mensyaratkan perubahan struktur
organisasi dan penyesuaian proses bisnis -
Faktor kemampuan
organisasi yang mencakup antara lain sumber daya insan (SDI), infrastrukrur,
dan SIM -
Tingkat toleransi risiko,
yaitu tingkat kemampuan keuangan bank menyerap risiko b. Faktor
eksternal antara lain: -
kondisi makro ekonomi -
perkembangan teknologi -
tingkat persaingan
usaha |
Penilaian parameter antara lain untuk mengukur
apakah penetapan sasaran strategis oleh dewan direksi, baik didukung dengan
kondisi internal maupun eksternal dari lingkungan bisnis bank |
2 |
Strategi berisiko tinggi dan strategi berisiko
rendah |
Strategi berisiko rendah adalah strategi dimana bank
melakukan kegiatan usaha pada pangsa pasar dan nasabah yang telah dikenal
sebelumnya atau menyediakan produk yang bersifat tradisional sehingga tingkat
pertumbuhan usaha cenderung stabil dan dapat diprediksi. Strategi berisiko tinggi adalah strategi dimana bank
berencana masuk dalam area bisnis baru, baik pangsa pasar, produk atau jasa
dan nasabah baru |
Tingkat risiko inheren dapat ditimbulkan pula oleh
pilihan strategi bank |
3 |
Posisi bisnis bank |
Penilaian antara lain didasarkan pada hal-hal
sebagai berikut: -
pasar dimana bank
melaksanakan kegiatan usaha -
kompetiror dan
keunggulan kompetitif -
efisiensi dalam
melaksanakan kegiatan usaha -
diversifikasi kegiatan
usaha dan cakupan wilayah operasional -
kondisi makro ekonomi
dan dampaknya pada kondisi bank |
Seberapa besar tingkat keberhasilan atau kegagalan
bank dalam mencapai tujuan dapat dinilai berdasarkan posisi bank di pasar dan
keunggulan kompetitif yang dimiliki, baik terhadap peer group maupun
industri perbankan secara menyeluruh |
4 |
Pencapaian rencana bisnis bank (RBB) |
Realisasi RBB dibandingkan dengan RBB |
Tujuan penilaian antara lain untuk mengukur seberapa
besar deviasi realisasi RBB dibandingkan dengan perencanaan strategis bank |
2.3
Penerapan
Manajemen Risiko
Penerapan
manajemen risiko khususnya risiko strategis bagi bank syariah, baik secara individual
maupun bagi bank syariah secara konsolidasi dengan perusahaan anak, setidaknya
mencakup hal-hal berikut:
1. Pengawasan aktif dewan
komisaris, direksi, dan DPS
Bank
syariah wajib melakukan penerapan manajemen risiko melalui pengawasan aktif
dewan komisaris, direksi, dan DPS dalam penanganan risiko strategis, bank
syariah perlu juga menambahkan beberapa hal dalam tiap aspek pengawasan aktif
dewan komisaris dan direksi, yaitu sebagai berikut:
a. Kewenangan dan tanggung
jawab dewan komisaris, direksi dan DPS
1) Dewan
komisaris dan direksi harus menyusun dan menyetujui rencana strategis serta
rencana bisnis yang mencakup hal-hal sebagaimana diatur dalam ketentuan yang
berlaku dan mengomunikasikan kepada pejabat atau pegawai bank syariah pada
setiap jenjang organisasi
2) Direksi
bertanggung jawab dalam penerapan manajemen risiko untuk risiko strategis yang
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) menjamin
bahwa sasaran strategis yang ditetapkan telah sejalan dengan misi dan visi,
kultur, arah bisnis, dan toleransi risiko bank syariah
b) memberikan
persetujuan terhadap rencana strategis dan setiap perubahannya serta melakukan
pengkajian ulang secara berkala (minimal satu tahun sekali) terhadap rencana
strategis dalam rangka memastikan kesesuaiannya
c) memastikan
bahwa struktur, kultur, infrastruktur, kondisi keuangan, tenaga dan kompetensi
manajerial termasuk pejabat eksekutif, serta sistem dan pengendalian yang ada
di bank syariah telah sesuai dan memadai untuk mendukung implementasi strategi
yang ditetapkan
3) Direksi
harus memantau kondisi internal (kelemahan dan kekuatan bank syariah) dan
perkembangan faktor atau kondisi eksternal yang secara langsung atau tidak
langsung memengaruhi strategi usaha bank syariah yang telah ditetapkan
4) Direksi
harus menetapkan satuan kerja atau fungsi yang memiliki kewenangan dan tanggung
jawab yang mendukung perumusan dan pemantauan pelaksanaan strategi, termasuk
rencana strategis dan rencana bisnis
5) Direksi
bertanggung jawab untuk memastikan bahwa menajemen risiko untuk risiko
strategis telah diterapkan secara efektif dan konsisten pada seluruh level
operasional terkait di bawahnya. Direksi juga mendelegasikan sebagian dari
tanggung jawabnya kepada pejabat eksekutif dan manajemen di bawahnya,
pendelegasian tersebut tidak menghilang kewajiban direksi sebagai pihak utama
yang harus bertanggung jawab
6) Dewan
pengawas syariah harus melakukan evaluasi (review) atas kebijakan manajemen
risiko khususnya aspek strategis yang terkait dengan pemenuhan prinsip syariah
7) Dewan
pengawas syariah harus mengevaluasi pertanggungjawaban direksi atas pelaksanaan
kebijakan manajemen risiko, khususnya aspek strategis yang terkait dengan
pemenuhan prinsip syariah
b. Sumber
Daya Insani
bank syariah harus menerapkan sanksi
secara konsisten kepada pejabat dan pegawai yang terbukti melakukan
penyimpangan dan pelanggaran terhadap ketentuan eksternal dan internal serta
kode etik internal bank syariah
c. Organisasi
Manajemen Risiko Strategis
1) Seluruh
unit bisnis dan unit pendukung bertanggung jawab membantu direksi menyusun
perencanaan strategis dan mengimplementasikan strategi secara efektif
2) Unit
bisnis dan unit pendukung bertanggung jawab memastikan bahwa:
a) praktik
manajemen risiko untuk risiko strategis dan pengendalian pada unit bisnis telah
konsisten dengan kerangka manajemen risiko untuk risiko strategis secara
keseluruhan
b) unit
bisnis dan unit pendukung telah memiliki kebijakan, prosedur dan sumber daya
untuk mendukung efektifitas kerangka manajemen risiko untuk risiko strategis
3) Direksi
memimpin program perubahan yang diperlukan dalam rangka implementasi strategi
yang telah ditetapkan
4) Satuan
kerja perencanaan strategis bertanggung jawab membantu direksi dalam mengelola
risik strategis da memfasilitasi manajemen perubahan dalam rangka pengembangan
perusahaan secara berkelanjutan
5) Selain
itu, satuan kerja manajemen risiko (SKMR) juga bertanggung jawab dalam proses manajemen risiko untuk risiko strategis khususnya
pada aspek-aspek yang menyangkut hal-hal berikut ini:
a) Berkoordinasi dengan seluruh unit bisnis dalam proses
penyusunan rencana strategis
b) Memantau dan mengevaluasi perkembangan implementasi
rencana strategis serta memberikan masukan mengenai peluang dan pilihan yang
tersedia untuk pengembangan dan perbaikan strategi secara berkelanjutan
c) Memastikan bahwa seluruh isu strategis dan pengaruhnya
terhadap pencapaian tujuan strategis telah ditindaklanjuti secara tepat waktu
2. Kebijakan, prosedur, dan penetapan limit
bank syariah perlu menambahkan penerapan beberapa hal untuk tiap aspek
dalam melaksanakan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit untuk risiko
strategis yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Strategi Manajemen Risiko
1) Bank syariah wajib mengevaluasi penyusunan strategi
dalam posisi kompetitif di industri bank syariah. Oleh karena itu, bank syariah
perlu untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Memahami kondisi lingkungan bisnis, ekonomi, dan
industri dimana bank syariah beroperasi, termasuk bagaimana dampak perubahan
lingkungan terhadap bisnis, produk, teknologi, dan jaringan kantor bank syariah
b) Mengukur kekuatan dan kelemahan bank syariah terkait
posisi daya saing, posisi bisnis bank syariah di industri perbankan , dan
kinerja keuangan, struktur organisasi, dan manajemen risiko, infrastruktur
untuk kebutuhan bisnis saat ini dan masa mendatang, kemampuan manajerial serta
ketersediaan dan keterbatasan sumber daya bank syariah
c) Menganalisis seluruh alternatif strategi yang tersedia
setelah mempertimbangkan tujuan strategis serta toleransi risiko bank syariah .
kedalaman dan cakupan analisis harus sejalan dengan skala dan kompleksitas
kegiatan usaha bank syariah.
2) Bank syariah harus menetapkan rencana strategis dan
rencana bisnis secara tertulis dan melaksanakan kebijakan tersebut
3) Rencana strategis dan rencana bisnis tersebut harus
dievaluasi dan dapat disesuaikan apabila terdapat penyimpangan dari target yang
akan dicapai akibat perubahan eksternal dan internal yang signifikan
4) Bank syariah berencana menerapkan strategi yang
bersifat jangka panjang dan berkelanjutan, bank syariah wajib memiliki kecukupan
rencana suksesi manajerial untuk mendukung efektifitas implementasi strategi
secara berkelanjutan
5) Bank syariah wajib memiliki sumber pendanaan yang
mencukupi untuk mendukung penerapan rencana strategis
b. Tingkat risiko yang akan diambil dan toleransi risiko
Penetapan tingkat
risiko yang akan diambil dan toleransi risiko untuk risiko strategis mengacu
pada cakupan penerapan secara umum yang telah ditetapkan
c. Kebijakan dan prosedur
1) Bank syariah harus memiliki kebijakan dan prosedur
untuk menyusun dan menyetujui rencana strategis
2) Bank syariah harus memiliki kecukupan prosedur untuk
dapat mengidentifikasi dan merespons perubahan lingungan bisnis
3) Bank syariah harus memiliki prosedur untuk mengukur
kemajuan yang dicapai dari realisasi rencana bisnis dan kinerja sesuai kinerja
yang ditetapkan
d. Limit
Limit risiko
strategis secara umum antara lain terkait dengan batasan penyimpangan dari
rencana strategis yang telah ditetapkan, seperti limit deviasi anggaran dan
limit deviasi target waktu penyelesaian
3.
Proses
identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem
informasi untuk risiko strategis
Bank syariah perlu memperhatikan beberapa hal dalam melakukan penerapan
manajemen risiko melalui proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan
pengendalian risiko serta SIM risiko untuk risiko strategis meliputi hal-hal
sebagai berikut:
a.
Identifikasi
risiko strategis
1)
Bank
syariah harus mengidentifikasi dan menatausahakan deviasi atau penyimpangan
sebagai akibat tidak terealisasinya atau tidak efektifnya pelaksanaan strategi
usaha maupun rencana bisnis yang telah ditetapkan terutama yang berdampak
signifikan terhadap pemodalan bank syariah
2)
Bank
syariah harus melakukan analisis risiko terutama terhadap strategi yang
membutuhkan banyak sumber daya atau berisiko tinggia, seperti strategi masuk ke
pangka pasar yang baru, strategi akuisisi, atau strategi diversifikasi dalam
bentuk produk dan jasa
b.
Pengukuran
risiko strategis
1)
Pengukuran
terhadap risiko strategis, antara lain dapat menggunakan indikator atau
parameter berupa tingkat kompleksitas strategi bisnis bank syariah, posisi
bisnis bank syariah di industri, dan pencapaian rencana bisnis
2)
Bank
syariah dapat melakukan street test
terhadap implementasi strategi dalam rangka mengidentifikasi setiap peristiwa
atau perubahan lingkungan bisnis yang dapat berdampak negatif terhadap
pemenuhan asumsi awal dari rencana strategis, dan mengukur potensi dampak
negatif peristiwa dimaksud terhadap kinerja bisnis bank syariah, baik secara
keuangan maupun nonkeuangan
3)
Hasil
street testing harus memberikan umpan
balik terhadap proses perencanaan strategi
4)
Hasil
street testing menunjukkan tingkat
risiko yang lebih tinggi dari kemampuan bank syariah menyerap risiko dimaksud
(toleransi risiko) sehingga bank syariah wajib mengembangkan rencana
kontingensi atau strategi untuk memitigasi risiko dimaksud
c.
Pemantauan
risiko strategis
1)
Bank
syariah wajib memiliki proses untuk memantau dan mengendalikan pengembangan
implementasi strategi secara berkala. Pemantauan dilakukan antara lain dengan
memperhatikan pengalaman kerugian pada masa lalu yang disebabkan oleh risiko
strategis atau penyimpangan pelaksanaan rencana strategi
2)
Isu-isu
strategis yang timbul akibat perubahan operasional dan lingkungan bisnis yang
dimiliki dampak negatif terhadap kondisi bisnis atau kondisi keuangan bank
syariah wajib dilaporkan kepada direksi secara tepat waktu disertai analisis
dampak terhadap risiko strategis dan tindakan perbaikan yang diperlukan
d.
Pengendalian risiko strategis
Bank syariah harus
memiliki sistem dan pengendalian untuk memantau kinerja, termasuk kinerja
keuangan dengan cara membandingkan “hasil aktual” dengan “hasil yang
diharapkan” untuk memastikan bahwa risiko yang diambil masih dalam batas
toleransi dan melaporkan deviasi yang signifikan kepada direksi. Sistem
pengendalian risiko tersebut harus disetujui dan dikaji ulang secara berkala
oleh direksi untuk memastikan kesesuaiannya secara berkelanjutan
e.
Sistem
informasi manajemen risiko strategis
1)
Bank
syariah harus memastikan bahwa SIM yang dimiliki telah memadai dalm rangka
mendukung proses perencanaan dan pengambilan keputusan strategis dan dikaji
ulang secara berkala
2)
Satuan
kerja atu fungsi yang melaksanakan manajemen risiko untuk risiko strategis
bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh risiko material yang timbul dari
perubahan lingkungan bisnis dan implementasi strategi dilaporkan kepada direksi
secara tepat waktu
2.4 Sistem Pengendalian
Internal
Penilaian proses penerapan manajemen risiko strategis
yang efektif harus dilengkapi dengan sistem pengendalian internal yang andal.
Penerapan sistem pengendalian internal secara efektif dapat membantu pengurus
bank syariah menjaga aset bank, menjamin tersedianya pelaporan keuangan, dan
manajerial yang dapat dipercaya, meningkatkan kepatuhan bank syariah terhadap
ketentuan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengurangi
risiko terjadinya kerugian, penyimpangan dan pelanggaran aspek kehati-hatian.
Terselenngaranya sistem pengendalian internal bank syariah yang andal dan
efektif menjadi tanggung jawab dari seluruh satuan kerja operasional dan satuan
kerja pendukung serta satuan kerja audit internal (SKAI)
BAB
III
PEMBAHASAN
A. Identifikasi
1.
Nama
Perusahaan : PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk
2.
Alamat
Perusahaan : Jl. Semeru no.57, Ajung-Jember
3.
Identitas
Perusahaan : Perbankan BUMN, Perusahaan yang bergerak dibidang perbankan yang
bertanggung jawab kepada Negara atau stakeholder.
4.
Visi
dan Misi Perusahaan :
Visi
Menjadi The Most
Valuable Bank di Asia Tenggara dan Home to The Best Talent.
Misi
1.
Melakukan
kegiatan perbankan yang terbaik dengan mengutamakan pelayanan kepada segmen
mikro, kecil dan menengah untuk menunjang peningkatan ekonomi masyarakat.
2.
Memberikan
pelayanan prima dengan focus kepada nasabah melalui : sumber daya manusia yang
professional dan memiliki budaya berbasis kinerja (performance-driven culture)
Teknologi informasi yang handal dan future ready dengan jaringan kerja
konvensional maupun digital yang produktif dengan menerapkan prinsip
operasional dan risk management excellent.
3.
Memberikan
keuntungan dan manfaat yang optimal kepada pihak-pihak yang berkepentingan
(stakeholder) dengan memperhatikan prinsip keuanganberkelanjutan dan praktik
Good Corporate Governance yang sangat baik.
5.
Jenis-jenis
resiko :
a.
Moneter
·
Pengertian
Krisis
moneter adalah suatu peristiwa yang berhubungan dengan mata uang atau keuangan
suatu negara. Hal ini ditandai dengan keadaan keuangan suatu negara yang tidak
stabil akibat dari lembaga keuangan dan nilai tukar mata uang tidak berfungsi
dengan baik dan tidak berjalan susuai prosedur.
·
Penyebab
Krisis Moneter
Adapun
penyebab krisis moneter menurut identifikasi para pakar ekonomi:
ü
Kesenjangan
produktifitas yang erat berkaitan dengan lemahnya alokasi aset atau faktor
produksi.
ü
Ketidak
seimbangan struktur antar sektor produksi
ü
Ketergantungan
utang luar negeri yang berhubungan dengan perilaku para pelaku bisnis.
ü
Stok
utang luar negeri yang begitu besar dan berjangka pendek yang mengakibatkan
kondisi tidak stabil.
ü
Terdapat
banyak kelemahan dalam sistem perbangkan di suatu negara.
ü
Perkemangan
situasi politik yang tidak kondusif akibat krisis ekonomi, mengakibatkan
memperbesar dampak krisis ekonomi.
·
Dampak
Krisis Moneter
Krisis
moneter berdampak pada kurang baiknya suatu negara yang mengalaminya. Hal ini
disebabkan karena kurs nilai tukar mata uang asing khususnya dollar yang
melambung tinggi dan juga nilai tukar valas. Akibatnya banyaknya perusahaan
yang terpaksa memberi PHK kepada para karyawanya dengan alasan tidak bisa
membayar upah.
Hal
ini tentunya akan semakin menambahnya angka penganguran dan meningkatnya
kemiskinan. Pemerintah mengalami kesulitan dalam menutup APBN. Harga yang naik
terlalu tinggi, akibatnya masyarakat sulit mendapatkan barang kebutuhan pokok.
Utang luar negeri juga melonjak.
b.
Inflasi
Inflasi
adalah proses meningkatnya suatu harga secara terus menerus (continue). Berikut
ini beberapa faktor yang menyebabkan inflasi, yaitu konsumsi masyarakat yang
meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan
spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi
barang. Inflasi juga bisa diartikan menurunnya sebuah nilai mata uang secara
continue. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya
tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu
menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan,
dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara
terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi.
·
Penyebab
Inflasi :
Inflasi
disebabkan oleh 2 hal, yaitu tarikan permintaan (kelebihan likuiditas/uang/alat
tukar) dan yang kedua adalah desakan (tekanan) produksi dan/atau distribusi
(kurangnya produksi (product or service) atau juga termasuk kurangnya
distribusi). Untuk sebab pertama lebih dipengaruhi dari peran negara dalam
kebijakan moneter (Bank Sentral), sedangkan untuk sebab kedua lebih dipengaruhi
dari peran negara dalam kebijakan eksekutor yang dalam hal ini dipegang oleh
Pemerintah (Government) seperti fiskal
(perpajakan/pungutan/insentif/disinsentif), kebijakan pembangunan
infrastruktur, regulasi, dll.
·
Jenis
– Jenis Inflasi :
Berdasarkan tingkat keparahannya :
·
Inflasi
ringan (kurang dari 10% / tahun)
·
Inflasi
sedang (antara 10% sampai 30% / tahun)
·
Inflasi
berat (antara 30% sampai 100% / tahun)
·
Hiperinflasi
(lebih dari 100% / tahun)
c.
Pailit
Definisi
pailit atau bangkrut menurut Black’s Law Dictionary adalah seorang pedagang
yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabuhi
pihak kreditornya. Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita
umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya
dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam
undang – undang ini. Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang
dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan.
6.
Strategi dalam menarik nasabah :
1.
Sosialisasi
a.
Lembaga
b.
Organisasi
2.
Pelayanan
Terbaik
a.
Fasilitas
Jenis-jenis
Fasilitas Perbankan
Jenis jenis
fasilitas dapat dibedakan berdasarkan penggunaan fasilitasnya sebagai berikut :
1. Kredit Konsumsi
Fasilitas
diberikan kepada masyarakat untuk tujuan konsumtif (tidak menghasilkan),
jenis-jenis konsumsi dapat dibedakan menjadi :
·
Kartu
Kredit
Merupakan
fasilitas diberikan kepada nasabah sebagai fasilitas atau media transaksi
pembayaran
·
Kredit
Tanpa Agunan
Fasilitas
ini diberikan kepada nasabah dengan tujuan konsumsi, seperti pendidikan anak,
renovasi rumah, jalan-jalan dan lain-lainnya tanpa adanya agunan. Pengembalian
fasilitas ini melalui cicilan (Installment)
·
Kredit
Pemilikan rumah
Fasilitas
ini diberikan kepada nasabah dengan tujuan pembiayaan pembelian rumah, namun
dengan perkembangan jaman, fasilitas ini diberikan dengan tujuan renovasi rumah
dan refinancing pembelian rumah. Jaminan dari fasilitas ini adalah rumah yang
dibeli dan pengembalian fasilitas ini melalui cicilan (Installment)
·
Kredit
Kepemilikan Kendaraan Bermotor
Fasilitas ini
diberikan kepada nasabah dengan tujuan pembiayaan pembelian kendaraan bermotor,
namun dengan perkembangan jaman, fasilitas ini diberikan dengan tujuan
refinancing pembelian kendaraan bermotor. Jaminan dari fasilitas ini adalah
kendaraan bermotor yang dibeli dan pengembalian fasilitas ini melalui cicilan
(Installment)
2. Kredit
Komersial
Fasilitas
ini diberikan kepada masyarakat untuk tujuan produktif (menghasilkan), jenis-jenis komersial dapat dibedakan menjadi
:
·
Kredit
Modal Kerja
Fasilitas ini
diberikan kepada nasabah yang memiliki usaha, dimana tujuannya adalah membiayai
kebutuhan modal kerja nasabah, kredit ini masih dapat dibedakan menjadi
beberapa macam seperti kredit rekening koran (over draft), demand loan dan fix
loan. Jaminan berupa asset tetap (rumah, ruko, gudang, pabrik dan
lain-lainnya), jaminan pribadi, jaminan perusahaan, piutang, stock dan
lain-lainnya. Pengembalian fasilitas ini dapat berupa bunga saja maupun cicilan
(installment)
·
Kredit
Investasi Usaha
Fasilitas ini
diberikan kepada nasabah yang memiliki usaha, dimana tujuannya adalah untuk
membiayai investasi usaha, seperti untuk pembelian Ruko, Gudang, Perkantoran,
Mesin dan lain-lainnya. Jaminan untuk fasilitas ini adalah investasi yang
dibiayain seperti Ruko, Gudang, Perkantoran, Mesin. Pengembalian fasilitas ini
melalui cicilan (installment)
·
Kredit
Tanpa Agunan Bisnis
Kredit ini
diberikan kepada nasabah yang memiliki usaha, dimana tujuannya dapat membiayain
modal kerja maupun investasi, bedanya fasilitas ini dengan kedua fasilitas
diatas adalah tidak membutuhkan jaminan. Pengembalian fasilitas ini biasanya
berupa cicilan (installment) namun di bank tertentu berupa pengembalian bunga.
·
Non
Cash Loan
Fasilitas
ini diberikan kepada nasabah yang memiliki usaha, dimana bank tidak secara
langsung memberikan pinjaman uang, namun berupa ;
·
Bank
Garanasi
Fasilitas ini
adalah bank menjadi penjamin nasabah untuk melakukan suatu pengerjaan, seperti
akan ikut tender (Bid Bond), Pengerjaan (Performance Bond), Cukai Pajak (Custom
Bond) dan lain-lainnya, dimana jaminan biasanya berupa asset tetap atau margin
deposit. Pengunaan fasilitas ini biasanya nasabah hanya membayar biaya
·
Letter
of Credit
Fasilitas ini
diberikan untuk memfasilitasi proses pembayaran dalam perdagangan, baik lokal
maupun internasional. Jaminan fasilitas ini berupa margin deposit atau asset
tetap. Penggunaan fasilitas ini juga dikenakan biaya.
b.
Servis
excellent
·
Pengertian
Service
excellence merupakan suatu bentuk dari pelayanan prima perusahaan bagi para
client nya. Service excellence bagi perusahaan sangatlah dibutuhkan dalam
menunjang kemajuan usaha tersebut. Bahkan tak hanya dalam sebuah perusahaan
organisasi dan komunitas juga memerlukan service excellence yang tepat dan
cocok.
Nah
pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai service excellence di bank
yang tepat dan cocok. Seperti yang kita ketahui perbankan atau bank merupakan
salah satu jenis usaha. Dimana yang dinamakan dengan usaha pastikan berkaitan
erat dengan pelayanan. Karena usaha bank ini selalu berkecimpung dengan pribadi
masing masing orang maka sikap dan attitude yang baik sangatlah di butuhkan
dalam hal ini.
Dengan
pelayanan yang prima di bank maka akan mampu meningkatkan pelanggan atau
nasabah. Sama seperti halnya pelayanan di restoran dan rumah sakit, kepuasan
pelanggan adalah aset yang paling penting dalam sebuah perusahaan.
Lalu
seperti apakah service excellence di bank yang cocok dan tepat ?
Berikut
sedikit ulasan service excellence di bank yang baik :
ü
Menyapa
dan memberikan salam kepada orang yang datang ke bank.
ü
Menanggapi
segala masalah (yang berkaitan dengan bank) dari nasabah.
ü
Berpenampilan
yang rapi, wangi dan sopan.
ü
Menata
Kondisi meja kerja dengan rapi dan bersih terutama karyawan front office.
ü
Memberikan
pelayanan yang cepat dan tanggap agar pelanggan tidak lama menunggu untuk
dilayani.
ü
Tepat
waktu dan kedisplinan karyawan supaya pelanggan yang datang ke Kantor karyawan
sudah siap.
ü
Memiliki
empati dan toleransi yang tinggi dalam merespon apa yang dirasakan nasabah.
ü
Menjelaskan
prosedur dan program di bank dengan memakai brosur.
ü
Menciptakan
obrolan yang asyik dan ringan namun tetap sejalan guna mendorong nasabah
tersebut untuk segera bertransaksi.
ü
Jangan
lupa untuk Meminta dan mencatat identitas nasabah apabila ada kekurangan pihak
bank bisa menghubungi nasabah.
ü
Menyelesaikan
masalah dan memberikan solusi kepada nasabah dengan petunjuk yang benar tanpa
kesan.
Selain
sikap dan perilaku yang benar, mimik wajah mulai dari kening, rahang, bibir,
dan mata yang aman tunjukkan ekspresi positif dan sembunyikan ekspresi negatif
seperti wajah Sedih, wajah Jengkel, Melan kolis, Marah, Antusisias, Senang dan
semangat ( enerjik )
Selain
attitude ternyata, penampilan yang apik merupakan salah satu service excellence
di bank, nah memperhatikan penampilan bagi karyawan bank adalah hal penting.
Pasalnya penampilan yang apik juga dapat menunjang kepuasan pelanggan.
Nah
maka dari itu bagi anda karyawan bank yang merasa penampilan kurang apik,
segeralah memperbaikinya. Berikut beberapa saran penampilan yang baik bagi service
excellence di bank.
Service
excellence di bank untuk karyawan bank :
ü
Rapikan
rambut, Sisir rambut yang berantakan, anda bisa mengikatnya dengan ikat kuda
atau di sanggul agar terlihat lebih rapi. Pastikan anda selalu membawa sisir
dalam tas anda.
ü
Rapikan
kuku, Potong kuku yang panjang agar tidak menganggu pandangan nasabah atau
calon nasabah. Dengan kuku yang rapi dan bersih akan dapat menimbulkan rasa
suka dan nyaman bagi nasabah atau calon nasabah.
ü
Selalu
membawa Hand body / hand cream agar tangan dan kulit tetap segar dan tidak
terlihat kusam. Hal ini akan dapat membuat penampilan anda tetap stunning.
ü
Bawa
juga Tissue, tissue basah, Penyegar nafas permen dan kaca untuk melengkapi
kesempurnaan penampilan anda, bawa juga make up taouch up seperti bedak dan
lisptik untuk menjaga penampikan anda tetap cling.
ü
Semprotkan
parfume di tubuh untuk menimbulkan udara yang wangi, tapi jangan kebanyakan,
pakailah secukupnya dan pilihlah wangi parfume yang nyaman dihidung dan tidak
menyengat.
7.
Kebijakan
a.
Relaksasi
bunga merupakan sebuah kebijakan yang diambil perbankan dalam mengatur sebuah
penurunan bunga atau merendahkan suku bunga
terhadap nasabah yang hendak melakukan penyimpanan dalam bentuk
deposito.
8.
Factor
penyebab :
a.
Pengahambatan
IT ini merupakan factor penyebab yang
sangat berpengaruh signifikan karna system informasi yang begitu rumit sehingga
di dunia perbankan sulit untuk mengakses atau mengelolanya. Namun sitem
informasi ini terus berkembang dalam di dalam dunia perbankan.
9.
Solusi
:
a.
Lebih
mengupgrade Teknologi yang ada di perbankan
b.
Lebih
meningkatkan pelayanan yang lebih prima
c.
Memperbanyak
layanan fee based
Fee based Income
adalah pendapatan provisi, fee atau komisi yang diterima bank dari pemasaran
produk maupun transaksi jasa perbankan yang dibebankan kepada nasabah
sehubungan dengan produk dan jasa bank yang dinikmatinya.
Berikut
beberapajasa perbankan yang menghasilkan fee based income :
·
Transfer
·
Inkaso
·
Latter
of Credit
·
Safe
Deposito Box
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Risiko
strategis adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan atau
pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi
perubahan linkungan bisnis. Risiko strategis timbul
karena kegagalan dalam mengantisipasi perubahan linkungan bisnis mencakup
kegagalan dalam mengantisipasi perubahan teknologi, perubahan kondisi ekonomi
makro, dinamika kompetisi di pasar, dan perubahan kebijakan otoritas terkait.
Penerpan
manajemen risiko, khususnya risiko reputasi dan strategi bagi Bank Syariah,
baik secara individual maupun bagi bank secara konsolidasi dengan perusahaan
anak paling tidak mencakup hal-hal sebagai berikut: Pengawasan aktif dewan
komisaris, direksi dan DPS; Kebijakan, prosedur dan penetapan limit.; Proses
identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta SIM untuk
risiko strategis.
DAFTAR PUSTAKA
Rustam, Bambang Rianto. Manajemen Risiko Perbankan Syariah di
Indonesia. Jakarta: Salemba
Empat. Tahun 2013.
Wahyudi, Imam dkk. Manajemen Risiko Bank Islam. Jakarta: Salemba Empat. Tahun 2013.
No comments:
Post a Comment