KATA PENGANTAR
Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmatNya
sehingga makalah ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Tidak lupa kami
mengucapkan terimakasih terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi
dengan memberikan sumbangan baik pikiran maupun materinya.
Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi
agar makalah ini bisa pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan
dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman
Kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari
pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Bekasi, 11 September 2021
Penulis
_______________
2.2. Contoh Kasus Tentang
Pelanggaran Hak Warga Negara
2.3. Kasus Pengingkaran Kewajiban
Warga Negara
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Begitu juga
sebaliknya, negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya.
Dilansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2020) karya
Muhammad Ridha Iswardhana, dijelaskan bahwa hak dan kewajiban merupakan dua hal
penting yang tidak bisa dipisahkan. Sebab sebagai seorang warga negara pasti
membutuhkan dan perlu melaksanakan kedua hal tersebut. Setiap warga negara akan
memperoleh haknya apabila telah menjalankan kewajiban dengan baik.
Tugas utama warga negara yaitu
menyeimbangkan pelaksanaan hak dan kewajiban agar memperoleh kehidupan dan
kesejahteraan yang baik. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya terkadang mengalami
beberapa masalah. Masalah yang sering terjadi adalah pelanggaran terhadap hak
warga negara.
Pelanggaran hak warga negara terjadi
ketika warga negara tidak bisa memperoleh haknya sesuai dengan ketetapan
undang-undang. Pelanggaran hak warga terjadi akibat pengingkaran terhadap
kewajiban. Baik pengingkaran kewajiban yang dilakukan oleh pemerintah maupun
oleh warga negara sendiri.
1.2.
Rumusan masalah
·
Apa
itu Hak warganegara?
·
Apa
Saja Kewajiban warganegara?
·
Apa
saja kasus tentang pelanggaran Hak Warganegara?
·
Apa
saja kasus tentang pengingkaran Kewajiban warganegara?
1.3.
Tujuan
Untuk lebih mengetahui tentang apa saja pelanggaran
hak-hak dan pengingkaran kewajiban warganegara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian
Secara etimologis warga negara berasal
dari bangsa Romawi yang pada waktu itu berbahasa Latin, yaitu kata
"civis" atau "civitas" yang berarti anggota warga dari
city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan
"citoyen" yang bermakna warga dalam "cite" (kota yang
memiliki hak-hak terbatas).
Istilah warga negara sendiri merupakan
terjemahan kata citizen (Inggris) yang memiliki arti warga negara atau dapat
diartikan sesama penduduk dan orang setanah air.
Berdasarkan arti dalam bahasa Inggris, warga negara adalah orang
orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu
sendiri.
Sementara itu, dikutip dari buku
"Pendidikan Kewarganegaraan" oleh Maryanto, berikut beberapa definisi
warga negara menurut beberapa ahli.
1)
A.S.
Hikam
Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan
terjemahan dari "citizenship", yaitu anggota dari sebuah komunitas
yang membentuk negara itu sendiri. Mendefinisikan warga negara dengan anggota
negara.
2)
Koerniatmanto
S.
Sebagai anggota negara, seorang warga negara memiliki
kedudukan yang khusus terhadap negaranya. la memiliki hubungan hak dan
kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya.
3)
Austin
Ranney
Warga negara adalah orang-orang yang memiliki
kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.
4)
UU
No. 62 Tahun 1958
Menyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia
adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau
perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
2.2.
Contoh Kasus Tentang Pelanggaran Hak Warga Negara
1. Anak Jalanan dan Pengemis
Anak jalanan dan pengemis merupakan salah
satu golongan warga negara yang kurang beruntung.
a.
Penyebab
kasus anak jalanan dan pengemis Anak jalanan dan pengemis disebabkan oleh:
•
Terkait
dengan permasalahan ekonomi sehingga anak terpaksa ikut membantu orang tua
dengan bekerja.
•
Kekurang
harmonisan hubungan dalam keluarga yang sering berakhir dengan penganiayaan dan
kekerasan fisik orang tua terhadap anaknya sehingga anak melarikan diri dari
rumah.
•
Orang
tua (asal/atap) mengkaryakan anak sebagai sumber ekonomi keluarga pengganti
peran yang seharusnya dilakukan oleh orang dewasa.
•
Anak-anak
mengisi peluang ekonomi jalanan baik secara sendiri-sendiri maupun di upayakan
secara kelompok dan terorganisasi oleh orang yang lebih tua.
b.
Akibatnya/dampak
dari kasus anak jalanan dan pengemis Anak jalanan dan pengemis berdampak
sebagai berikut
•
Mengganggu
ketertiban lalu lintas
•
Membuat
resah pengguna jalan
•
Menumbuhkan
sikap ketergantungan
c.
Apabila
dikaitkan dengan Pancasila, kasus anak jalanan dan pengemis merupakan
ketidaksesuaian dari sila berapa berikan alasannya!
•
Sila
ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab” Karena para orang tua hanya memikirkan
nasib dirinya dengan cara pengeksplotasian anak demi memenuhi kebutuhan
keluarga. Dalam hal eksploitasi anak ini terdapat pula sewa menyewa anak untuk diajak
mengemis
d.
Apabila
dikaitkan dengan UUD NRI Tahun 1945, merupakan ketidaksesuaian dari pasal
berapa, berikan alasannya!
•
UU no
3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak
•
UU no
23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
•
UU no
13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
•
UU no
11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial
•
UU no
21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
e.
Apa
solusi yang kalian berikan untuk mengatasi kasus anak jalanan dan pengemis Solusinya:
•
Mengayomi
dan memberikan perlindungan yang layak kepada anak jalanan
•
Memberikan
tempat bernaung
•
Memberikan
pendidikan yang setinggi-tingginya
•
Memberikan
tempat belajar umum
2.3. Kasus
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1.
Pelanggaran
Aturan Lalu Lintas
Pelanggaran lalu lintas bisa di definisikan sebagai
pelanggaran atas aturan yang berlaku di lalu lintas, khususnya jalan raya.
a.
Penyebab
kasus pelanggaran aturan lalu lintas
Pelanggaran aturan lalu lintas disebabkan oleh:
•
kurangnya
kesadaran
•
pemahaman
yang kurang terhadap aturan lalu lintas
•
ikut-ikutan
•
terburu-buru
•
jalanan
yang rusak.
b.
Akibatnya/dampak
dari kasus pelanggaran aturan lalu lintas
Pelanggaran aturan lalu lintas berdampak sebagai
berikut :
•
dapat
dikenakan sangsi bisa berupa denda atau penjara
•
tidak
bisa menumbuhkan sikap disiplin
•
dapat
membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain
•
merasa
malu karna melanggarnya
c.
Apabila
dikaitkan dengan Pancasila kasus pelanggaran aturan Lalu lintas merupakan
ketidaksesuaian dari sila ke-5 “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” Karena
perbuatan ini merugikan kepentingan umum, melanggar Hak-hak pengguna jalan yang lain sehingga
jauh dari kata adil.
d.
Apabila
dikaitkan UUD NRI tahun 1945, merupakan Ketidaksesuaian dari pasal berapa,
berikan alasannya! Pasal 287 ayat 1, setiap pengendara yang melanggar rambu
lalu Lintas dapat di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan Atau
tenda paling banyak RP.500.000.
e.
apa
solusi yang kalian berikan untuk mengatasi kasus tersebut?
•
Menanamkan
pencerahan berlalu lintas sejak kecil
•
Mengadakan
penyuluhan lalu lintas disekolah
•
Saling
mengingatkan
•
Rajia
diperketat
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Penetapan hak warga negara adalah hal
mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara sebagai jaminan di junjung tingginya sila
ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Pengakuan Hak
sebagai warga negara indonesia dalam konsepnya mendorong
terciptanya suatu masyarakat yang
tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru
hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak
untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan
akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara
untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat
di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak
hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak – hak tersebut dengan uang,
jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung
kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka dioerhatikan kesejahteraannya
atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.
Negara akan dapat berjalan dengan baik
bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari
warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari
negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara
dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara.
Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam
konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik
Indonesia.
Kehidupan negara akan berjalan dengan
baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak
dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan
hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi
serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus berimbang
dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menutut haknya saja sedang
kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja maka
akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara.