KUMPULAN MAKALAH : 01/27/22

Thursday, January 27, 2022

PENGERAHAN DAN PENINDASAN VERSUS PERLAWANAN

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah Pengerahan dan Penindasan Versus Perlawanan ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Makalah ini kami buat untuk melengkapi tugas mata pelajaran Sejarah Indonesia. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah Pengerahan dan Penindasan Versus Perlawanan ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah.

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah Pengerahan dan Penindasan Versus Perlawanan ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga makalah Pengerahan dan Penindasan Versus Perlawanan ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

 

Bekasi, 26 Januari 2022

 

 

Penyusun

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. i

DAFTAR ISI. ii

BAB I. 1

PENDAHULUAN.. 1

1.1 Latar Belakang. 1

1.2 Rumusan Masalah. 1

1.3 Tujuan. 2

BAB II. 3

PEMBAHASAN.. 3

2.1 Ekonomi Perang. 3

2.1.1 Kebijakan di Bidang Pertanian. 4

2.1.2 Kebijakan di Bidang Ekonomi 5

2.2 Pengendalian di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. 6

2.3 Pengerahan Romusa. 7

BAB III. 9

PENUTUP.. 9

3.1 Kesimpulan. 9

3.2 Saran. 10

DAFTAR PUSTAKA.. 11

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Di balik senyum manis dan propaganda yang menjanjikan, ternyata Jepang bertindak kejam. Jepang telah mengerahkan semua potensi dan kekuatan yang ada untuk menopang perang yang sedang mereka hadapi untuk melawan Sekutu. Jepang juga menguras aset kekayaan yang dimiliki Indonesia untuk memenangkan perang dan melanjutkan industri di negerinya.

Pada saat berkobarnya PD II, Indonesia benar-benar menjadi sasaran perluasan pengaruh kekuasaan Jepang. Bahkan, Indonesia kemudian menjadi salah satu benteng pertahanan Jepang untuk membendung gerak laju kekuatan tentara Serikat dan melawan kekuatan Belanda. Setelah berhasil menguasai Indonesia, Jepang mengambil kebijakan dalam bidang ekonomi yang sering disebut self help. Hasil perekonomian di Indonesia dijadikan modal untuk mencukupi kebutuhan pemerintahan Jepang yang sedang berkuasa di Indonesia.

Kebijakan Jepang itu juga sering disebut dengan Ekonomi Perang. Untuk lebih jelasnya perlu dilihat bagaimana tindakan-tindakan Jepang dalam bidang ekonomi di Indonesia. Ekonomi uang yang pernah dikembangkan masa pemerintahan Belanda tidak lagi populer.

 

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas di dalam makalah tentang Pengerahan dan Penindasan Versus Perlawanan ini adalah sebagai berikut:

·         Apa yang dimaksud dengan ekonomi perang?

·         Bagaimana pengendalian di bidang pendidikan dan kebudayaan oleh Jepang?

·         Bagaimana upaya pengerahan romusa yang dilakukan oleh Jepang?

 

1.3 Tujuan

Adapun tujuan dalam penulisan makalah tentang Pengerahan dan Penindasan Versus Perlawanan ini adalah sebagai berikut:

·         Untuk menganalisis ekonomi perang pada masa penjajahan Jepang.

·         Untuk menganalisis pengendalian di bidang pendidikan dan kebudayaan oleh Jepang.

·         Untuk menganalisis upaya pengerahan romusa yang dilakukan oleh Jepang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Ekonomi Perang

Selama masa pendudukan Jepang di Indonesia, diterapkan konsep “Ekonomi perang”. Artinya, semua kekuatan ekonomi di Indonesia digali untuk menopang kegiatan perang. Perlu dipahami bahwa sebelum memasuki Perang Dunia II, Jepang sudah berkembang menjadi negara industri dan sekaligus menjadi kelompok negara imperialis di Asia. Oleh karena itu, Jepang melakukan berbagai upaya untuk memperluas wilayahnya. Sasaran utamanya antara lain Korea dan Indonesia. Dalam bidang ekonomi, Indonesia sangat menarik bagi Jepang. Sebab Indonesia merupakan kepulauan yang begitu kaya akan berbagai hasil bumi, pertanian, tambang, dan lain-lainnya. Kekayaan Indonesia tersebut sangat cocok untuk kepentingan industri Jepang. Indonesia juga dirancang sebagai tempat penjualan produk-produk industrinya. Meletusnya PD II pada hakikatnya merupakan wujud konkret dari ambisi dan semangat imperialisme masing-masing negara untuk memperluas daerah kekuasaannya.

Sementara itu, bidang perkebunan di masa Jepang mengalami kemunduran. Hal ini berkaitan dengan kebijakan Jepang yang memutuskan hubungan dengan Eropa (yang merupakan pusat perdagangan dunia). Karena tidak perlu memperdagangkan hasil perkebunan yang laku di pasaran dunia, seperti tebu (gula), tembakau, teh, dan kopi, maka Jepang tidak lagi mengembangkan jenis tanaman tersebut. Bahkan tanah-tanah perkebunan diganti menjadi tanah pertanian sesuai dengan kebutuhan Jepang. Tanah-tanah itu diganti dengan tanaman padi untuk menghasilkan bahan makanan dan bahan-bahan lain yang sangat dibutuhkan, misalnya jarak. Tanaman jarak waktu itu sangat dibutuhkan karena dapat digunakan sebagai minyak pelumas mesin-mesin, termasuk mesin pesawat terbang. Tanaman kina juga sangat dibutuhkan, yaitu untuk membuat obat antimalaria, sebab penyakit malaria sangat mengganggu dan melemahkan kemampuan tempur para prajurit.

Pabrik obat yang sudah ada di Bandung sejak zaman Belanda terus dihidupkan. Tanaman tebu di Jawa juga mulai dikurangi. Pabrik-pabrik gula sebagian besar mulai ditutup. Penderesan getah karet di Sumatera mulai dihentikan. Tanaman-tanaman tembakau, teh, dan kopi di berbagai tempat dikurangi. Oleh karena itu, pada masa Jepang ini, hasil-hasil perkebunan sangat menurun. Produksi karet juga turun menjadi seperlimanya produksi tahun 1941. Pada tahun 1943 produksi teh turun menjadi sepertiganya dari zaman Hindia Belanda. Beberapa pabrik tekstil juga mulai ditutup karena pengadaan kapas dan benang begitu sulit. Dalam bidang transportasi, Jepang merasakan kekurangan kapal-kapal. Oleh karena itu, Jepang terpaksa mengadakan industri kapal angkut dari kayu. Jepang juga membuka pabrik mesin, paku, kawat, dan baja pelapis granat, tetapi semua usaha itu tidak berkembang lancar karena kekurangan suku cadang.

Kebutuhan pangan untuk menopang perang semakin meningkat, sehingga kegiatan penanaman untuk menghasilkan bahan pangan terus ditingkatkan. Dalam hal ini, organisasi Jawa Hokokai giat melakukan kampanye untuk meningkatkan usaha pengadaan pangan terutama beras dan jagung. Tanah pertanian baru, bekas perkebunan dibuka untuk menambah produksi beras. Di Sumatra Timur, daerah bekas perkebunan yang luasnya ribuan hektar ditanami kembali sehingga menjadi daerah pertanian baru. Di tanah Karo juga dibuka lahan pertanian baru dengan menggunakan tenaga para tawanan.

Di Kalimantan dan Sulawesi juga dibuka tanah pertanian baru untuk menambah hasil beras. Untuk kepentingan penambahan lahan pertanian ini, Jepang melakukan penebangan hutan secara liar dan besar-besaran. Di Pulau Jawa dilakukan penebangan hutan secara liar sekitar 500.000 hektar. Penebangan hutan secara liar dan berlebihan tersebut mengakibatkan hutan menjadi gundul, sehingga timbullah erosi dan banjir pada musim penghujan. Penebangan hutan secara liar tersebut juga berdampak pada berkurangnya sumber mata air. Dengan demikian, sekalipun tanah pertanian semakin luas, tetapi kebutuhan pangan tetap tidak tercukupi.

 

2.1.1 Kebijakan di Bidang Pertanian

Pemerintahan Jepang juga membuat berbagai kebijakan dalam bidang pertanian. Kebijakan itu di antaranya yaitu kebijakan untuk “wajib serah padi”. Kebijakan ini menjadikan Jawa sebagai “Lingkungan Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya”. Kebijakan ini melibatkan seluruh Asia Tenggara serta Asia Timur. Juga kebijakan dalam penanaman jenis-jenis tanaman baru, seperti kapas, yute-rosela, rami, dan jarak. Keadaan ini semakin menambah beban bagi pemerintah pendudukan Jepang di Indonesia. Untuk mengatasi keadaan ini kemudian pemerintah pendudukan Jepang mengeluarkan beberapa ketentuan yang sangat ketat yang terkait dengan produksi padi.

Padi berada langsung di bawah pengawasan pemerintah Jepang. Hanya pemerintah Jepang yang berhak mengatur untuk produksi, pungutan dan penyaluran padi serta menentukan harganya. Dalam kaitan ini Jepang telah membentuk badan yang diberi nama Shokuryo Konri Zimusyo (Kantor Pengelolaan Pangan).

Penggiling dan pedagang padi tidak boleh beroperasi sendiri, harus diatur oleh Kantor Pengelolaan Pangan.

Para petani harus menjual hasil produksi padinya kepada pemerintah sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah Jepang. Begitu juga padi harus diserahkan ke penggilingan padi yang sudah ditunjuk pemerintah Jepang. Dalam hal ini, berlaku ketentuan hasil keseluruhan produksi, petani berhak 40%, kemudian 30% disetor kepada pemerintah melalui penggilingan yang telah ditunjuk, dan 30% sisanya untuk persiapan bibit dengan disetor ke lumbung desa.

Selama pendudukan Tirani Jepang kehidupan petani semakin merosot. Mereka tidak bisa menikmati hasil jerih payahnya sebagai petani. Karena hasil pertaniannya harus dijual dengan harga yang sudah ditentukan Jepang (boleh dikatakan diserahkan kepada penguasa Jepang), sehingga kehidupannya menjadi semakin menderita. Sebelum panen petani harus melaporkan kepada kucho (kepala desa). Kucho inilah yang menjadi ujung tombak pengumpulan hasil panen dari petani. Hasil panen itu ditimbang dengan ukuran “kintalan” (atau kuintal yang sama dengan 100 kg), pada hal sebelumnya menggunakan ukuran dacin ( satu dacin kira-kira 65 kg) (Her Suganda, Rengasdengklok, 2009).

 

2.1.2 Kebijakan di Bidang Ekonomi

Dalam rangka mengendalikan kebijakan di bidang ekonomi, maka semua objek vital dan alat-alat produksi dikuasai oleh Jepang dan di bawah pengawasan yang sangat ketat. Pemerintah Jepang juga mengeluarkan peraturan untuk menjalankan perekonomian di bidang perkebunan. Perkebunan-perkebunan diawasi dan dipegang sepenuhnya oleh pemerintah Jepang. Banyak perkebunan yang dirusak dan diganti dengan tanaman yang sesuai untuk keperluan biaya perang. Rakyat dilarang menanam tebu dan membuat gula. Beberapa perusahaan swasta Jepang yang menangani pabrik gula adalah Meiji Seito Kaisya. Akibat kebijakan Jepang ini, tingkat kesejahteraan bangsa Indonesia terus merosot.

Dengan diterapkannya kebijakan ekonomi perang itu, ekonomi uang yang pernah dikembangkan masa pemerintahan Hindia Belanda tidak begitu populer. Bahkan bank-bank yang pernah dikembangkan pemerintah Hindia Belanda dilikuidasi. Semua aset bank disita. Selanjutnya, pada bulan April 1942, diumumkan suatu banking-moratorium tentang adanya penangguhan pembayaran kewajiban-kewajiban bank. Beberapa bulan kemudian, pimpinan tentara Jepang untuk Pulau Jawa, yang berada di Jakarta, mengeluarkan ordonansi berupa perintah likuidasi untuk seluruh bank Belanda, Inggris, dan beberapa bank Cina. Ordonansi serupa juga dikeluarkan oleh komando militer Jepang di Singapura untuk bank-bank di Sumatera, sedangkan kewenangan likuidasi bank-bank di Kalimantan dan Great East diberikan kepada Navy Ministry di Tokyo.

Fungsi dan tugas bank-bank yang dilikuidasi tersebut, kemudian diambil alih oleh bank-bank Jepang, seperti Yokohama Specie Bank, Taiwan Bank, dan Mitsui Bank, yang pernah ada sebelumnya dan ditutup oleh Belanda ketika mulai pecah perang. Sebagai bank sirkulasi di Pulau Jawa, Javache Bank dilikuidasi dibentuklah Nanpo Kaihatsu Ginko yang melanjutkan tugas tentara pendudukan Jepang dalam mengedarkan invansion money yang dicetak di Jepang dalam tujuh denominasi, mulai dari satu hingga sepuluh gulden. Uang Belanda kemudian digantikan oleh uang Jepang.

 

2.2 Pengendalian di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

Pemerintah Jepang mulai membatasi kegiatan pendidikan. Jumlah sekolah juga dikurangi secara drastis. Jumlah sekolah dasar menurun dari 21.500 menjadi 13.500 buah. Sekolah lanjutan menurun dari 850 menjadi 20 buah. Kegiatan perguruan tinggi boleh dikatakan macet. Jumlah murid sekolah dasar menurun 30% dan jumlah siswa sekolah lanjutan merosot sampai 90%. Begitu juga tenaga pengajarnya mengalami penurunan secara signifikan. Muatan kurikulum yang diajarkan juga dibatasi. Mata pelajaran bahasa Indonesia dijadikan mata pelajaran utama, sekaligus sebagai bahasa pengantar. Kemudian, bahasa Jepang menjadi mata pelajaran wajib di sekolah.

Para pelajar harus menghormati budaya dan adat istiadat Jepang. Mereka juga harus melakukan kegiatan kerja bakti (kinrohosyi). Kegiatan kerja bakti itu meliputi, pengumpulan bahan-bahan untuk perang, penanaman bahan makanan, penanaman pohon jarak, perbaikan jalan, dan pembersihan asrama. Para pelajar juga harus mengikuti kegiatan latihan jasmani dan kemiliteran. Mereka harus benar-benar menjalankan semangat Jepang (Nippon Seishin). Para pelajar juga harus menyanyikan lagu Kimigayo, menghormati bendera Hinomaru dan melakukan gerak badan (taiso) serta seikerei.

Akibat keputusan pemerintah Jepang tersebut, membuat angka buta huruf menjadi meningkat. Oleh karena itu, pemuda Indonesia mengadakan program pemberantasan buta huruf yang dipelopori oleh Putera. Berdasarkan kenyataan tersebut, dapat dikatakan bahwa kondisi pendidikan di Indonesia pada masa pendudukan Jepang mengalami kemunduran. Kemunduran pendidikan itu juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah Jepang yang lebih berorientasi pada kemiliteran untuk kepentingan pertahanan Indonesia dibandingkan pendidikan. Banyak anak usia sekolah yang harus masuk organisasi semimiliter sehingga banyak anak yang meninggalkan bangku sekolah. Bagi Jepang, pelaksanaan pendidikan bagi rakyat Indonesia bukan untuk membuat pandai, tetapi dalam rangka untuk pembentukan kader-kader yang memelopori program Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya. Oleh karena itu, sekolah selalu menjadi tempat indoktrinasi kejepangan.

 

2.3 Pengerahan Romusa

Berbagai kebijakan dan tindakan Jepang seperti disebutkan di atas telah membuat penderitaan rakyat. Rakyat petani tidak dapat berbuat banyak kecuali harus tunduk kepada praktik-praktik tirani Jepang. Penderitaan rakyat ini semakin dirasakan dengan adanya kebijakan untuk pengerahan tenaga romusa. Perlu diketahui bahwa untuk menopang Perang Asia Timur Raya, Jepang mengerahkan semua tenaga kerja dari Indonesia. Tenaga kerja inilah yang kemudian kita kenal dengan romusa. Mereka diperkerjakan di lingkungan terbuka, misalnya di lingkungan pembangunan kubu-kubu pertahanan, jalan raya, lapangan udara. Pada awalnya, tenaga kerja dikerahkan di Pulau Jawa yang padat penduduknya, kemudian di kota-kota dibentuk barisan romusa sebagai sarana propaganda. Desa-desa diwajibkan untuk menyiapkan sejumlah tenaga romusa. Panitia pengerahan tersebut disebut Romukyokai, yang ada di setiap daerah.

Rakyat yang dijadikan romusa pada umumnya adalah rakyat yang bertenaga kasar. Pada awalnya, rakyat Indonesia melakukan tugas romusa secara sukarela, sehingga Jepang tidak mengalami kesulitan untuk memperoleh tenaga. Sebab, rakyat sangat tertarik dengan propaganda tentara Jepang sehingga rakyat rela membantu untuk bekerja apa saja tanpa digaji. Oleh karena itu, di beberapa kota pernah terdapat beberapa romusa yang sifatnya sementara dan sukarela. Romusa sukarela terdiri atas para pegawai yang bekerja (tidak digaji) selama satu minggu di suatu tempat yang penting. Salah satu contoh ada rombongan dari Jakarta dipimpin oleh Sukarno. Para pekerja sukarela ini bekerja dalam suasana yang disebut “Pekan Perjuangan Mati-Matian”.Akan tetapi, lama-kelamaan karena kebutuhan yang terus meningkat di seluruh kawasan Asia Tenggara, pengerahan tenaga yang bersifat sukarela ini oleh pemerintah Jepang diubah menjadi sebuah keharusan dan paksaan. Rakyat Indonesia yang menjadi romusa itu diperlakukan dengan tidak senonoh, tanpa mengenal perikemanusiaan. Mereka dipaksa bekerja sejak pagi hari sampai petang, tanpa makan dan pelayanan yang cukup. Padahal mereka melakukan pekerjaan kasar yang sangat memerlukan banyak asupan makanan dan istirahat. Mereka hanya dapat beristirahat pada malam hari. Kesehatan mereka tidak terurus. Tidak jarang di antara mereka jatuh sakit bahkan mati kelaparan.

Untuk menutupi kekejamannya dan agar rakyat merasa tidak dirugikan, sejak tahun 1943, Jepang melancarkan kampanye dan propaganda untuk menarik rakyat agar mau berangkat bekerja sebagai romusa. Untuk mengambil hati rakyat, Jepang memberi julukan mereka yang menjadi romusa itu sebagai “Pejuang Ekonomi” atau “Pahlawan Pekerja”. Para romusa itu diibaratkan sebagai orang-orang yang sedang menunaikan tugas sucinya untuk memenangkan perang dalam Perang Asia Timur Raya. Pada periode itu sudah sekitar 300.000 tenaga romusa dikirim ke luar Jawa. Bahkan sampai ke luar negeri seperti ke Birma, Muangthai, Vietnam, Serawak, dan Malaya. Sebagian besar dari mereka ada yang kembali ke daerah asal, ada yang tetap tinggal di tempat kerja, tetapi kebanyakan mereka mati di tempat kerja.

BAB III

PENUTUP

 

3.1 Kesimpulan

Pada waktu Jepang mendarat di Indonesia pada tahun 1942, ternyata tentara Hindia Belanda telah membumihanguskan objek-objek vital yang ada di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar Jepang mengalami kesulitan dalam upaya menguasai Indonesia. Akibat dari pembumihangusan itu, keadaan perekonomian di Indonesia menjadi lumpuh pada awal pendudukan Jepang. Sehubungan dengan keadaan tersebut, langkah pertama yang diambil Jepang adalah melakukan pengawasan dan perbaikan prasarana ekonomi.

Beberapa prasarana seperti jembatan, alat transportasi, telekomunikasi, dan bangunan-bangunan diperbaiki. Kemudian beberapa peraturan yang mendukung program pengawasan kegiatan ekonomi dikeluarkan termasuk ditetapkannya peraturan pengendalian kenaikan harga. Bagi mereka yang melanggar, akan dijatuhi hukuman berat.

Penderitaan rakyat tidak berkurang tetapi justru semakin bertambah. Kehidupan rakyat benar-benar menyedihkan. Bahan makanan sulit didapatkan karena banyak petani yang menjadi pekerja romusa. Gelandangan di kota-kota besar makin tumbuh subur, seperti di kota Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.

Tidak jarang mereka mati kelaparan di jalanan atau di bawah jembatan. Penyakit kudis menjangkiti masyarakat. Pasar gelap tumbuh di kota-kota besar. Akibatnya, barang-barang keperluan sulit didapatkan dan semakin sedikit jumlahnya. Masyarakat hidup dalam kesulitan. Uang yang dikeluarkan Jepang tidak ada jaminannya, bahkan mengalami inflasi yang parah. Bahan-bahan pakaian sulit didapatkan, bahkan masyarakat menggunakan karung goni sebagai bahan pakaian mereka. Obat-obatan juga sangat sulit didapatkan. Penderitaan rakyat Indonesia semakin tidak tertahankan.

 

 

3.2 Saran

Belajar sejarah Indonesia Pengerahan dan Penindasan Versus Perlawanan ini sangat penting karena di samping mendapatkan pemahaman tentang berbagai perubahan seperti dalam tata pemerintahan dan kemiliteran, tetapi juga mendapatkan pelajaran tentang nilai-nilai keuletan dan kerja keras dari para pejuang, pengorbanan, dan keteguhan untuk mempertahankan kebenaran dan hak asasi manusia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abdullah, Taufik, dan A.B. Lapian. 2012. Indonesia Dalam Arus Sejarah jilid 6 (Perang dan Revolusi). Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.

Benda, Harry J., 1983. The Crescent and The Rising Sun: Indonesian Islam Under The Japanese Occupation 1942–1945. Holland/USA: Faris Publications.

Boomgaard, Peter dan Janneke van Dijk. 2001. Het Indie Boek. Zwolle: Waanders Drukkers.

Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. 2007. Wisata Sejarah. Jakarta: Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.

Elson, R. E. 2009. The Idea of Indonesia: Sejarah Pemikiran dan Gagasan. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta.

Kahin, George Mc.Turnan. 2013. Nasionalisme & Revolusi Indonesia. Depok: Komunitas Bambu.

Margana, Sri dan Widya Fitrianingsih (ed.). 2010. Sejarah Indonesia: Perspektif Lokal dan Global. Yogyakarta: Ombak.

Notosusanto, Nugroho. 1979. Tentara Peta pada Jaman Pendudukan Jepang di Indonesia. Jakarta: Departemen Pertahanan dan Keamanan.

JURNAL AKUNTANSI

PENGARUH KARAKTERISTIK PERUSAHAAN TERHADAP SOCIAL DISCLOSURE

 

 

 Abstract: The purpose of this study was to discribe the effect of the ratio of net profit margin, size, firm age, leverage and management ownership to social disclosure in annual reports of high profile companies. The population were high-profile companies listed on the IDX period 2006–2008 with a total 198 companies. With purposive sampling the sample obtained by 44 companies. While the methods of data analysis using multiple linear regression analysis. This study concluded that the net profit margin and size have positive and significant, whereas age, leverage and manage- ment ownership has no effect on social disclosure in annual reports of high profile companies.

 Keywords: Net profit margin, size, firm age, leverage, management ownership, social disclosure


Latar belakang

Banyak fenomena yang terjadi akibat aktivitas bisnis perusahaan, seperti kasus pencemaran Teluk Buyat oleh PT Newmount, kasus enzim babi PT Ajinomoto dan kasus PT Lapindo yang memberi- kan dampak cukup serius bagi masyarakat sekitar. Berdasarkan fenomena tersebut, pemerintah sebagai regulator diharapkan mendorong perusahaan agar lebih memperhatikan lingkungan sekitarnya. Untuk maksud tersebut, ditetapkanlah Undang-Undang No. 40/2007 bagi Perseroan Terbatas dengan bidang usaha yang berhubungan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Sehingga perusahaan mulai membiasa- kan menyusun laporan pertanggungjawaban sosial, yang diungkapkan ISO (International Organization for Standardization) sebagai induk organisasi stan- dard internasional menetapkan sebuah panduan dan standar untuk laporan pertanggungjawaban sosial yang bersifat sukarela diberi yaitu ISO 26000: Guid- ance Standard on Social Responsibility. Institusi yang mencakup sektor/badan publik ataupun privat, baik di negara berkembang maupun negara maju da- pat menggunakan standar tersebut sebagai panduan untuk mengungkapkan tanggungjawab sosialnya. Selain didorong oleh adanya tekanan masyarakat dan regulasi pemerintah, pengungkapan sosial yang dilakukan, juga dipengaruhi oleh karakteristik peru- sahaan. Beberapa penelitian terdahulu menunjuk- kan bahwa karakteristik perusahaan mempengaruhi kelengkapan pengungkapan sosial (social disclosure), tetapi dengan hasil yang beragam. Diantaranya adalah Hackston & Milne (1996) yang menunjukkan hasil bahwa ukuran perusahaan dan industri berhubungan dengan jumlah pengungkapan, sedangkan profit- abilitas tidak. Interaksi antara ukuran perusahaan dan industri menunjukkan bahwa hubungan lebih kuat terjadi pada perusahaan dengan katagori industri high profile dibandingkan perusahaan dengan katagori industri low profile.

Karakteristik perusahaan yang lebih beragam ditunjukkan oleh penelitian Rosmasita (2007). Kepemilikan manajemen, ukuran perusahaan, dan profitabilitas mempengaruhi pengungkapan infor- masi sosial, kecuali variabel leverage. Sehingga penelitian Hackston & Milne (1996) dan Rosmasita (2007) memberikan hasil yang berbeda untuk pen- garuh variabel profitabilitas terhadap pengungkapan informasi sosial. Sehingga tujuan penelitian ini adalah untuk menguji kembali pengaruh karakteristik peru- sahaan yang diukur menggunakan net profit margin, size, umur perusahaan, leverage dan kepemilikan manajemen terhadap social disclosure pada peru- sahaan dengan katagori high profile menggunakan panduan standar pengungkapan sosial ISO 26000.

Menurut Ismail (2009:6) tanggung jawab so- sial perusahaan adalah menjalankan bisnis sesuai dengan keinginan pemilik perusahaan (owners), biasanya dalam bentuk menghasilkan uang sebanyak mungkin dengan senantiasa mengindahkan aturan dasar masyarakat sebagaimana diatur dalam hukum dan perundang-undangan. Sedangkan ISO 26000 menerjemahkan tanggung jawab sosial sebagai tanggung jawab organisasi terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat, serta memperhati- kan kepentingan para stakeholder. Kriteria prilaku selanjutnya adalah sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma internasional, ter- integrasi di seluruh aktivitas organisasi. Pengertian tersebut meliputi kegiatan, produk maupun jasa. Tema pengungkapan sosial berdasarkan ISO 26000 tersebut terangkum ke dalam 38 item.

Commities on Accounting for Corporate Social Performance dari National Assosiation of Accoun- tans (dalam Pujiningsih, 2008:6) membagi tanggung jawab sosial perusahaan ke dalam empat bidang antara lain: pengabdian masyarakat atau community involvement, sumber daya manusia atau human re- sources, sumber daya fisik dan kontribusi terhadap lingkungan atau physical resources and environmen- tal contribution, serta kontribusi yang berhubungan dengan produk atau jasa yang dihasilkan oleh peru- sahaan atau product and contribution. Berdasarkan konsep ISO 26000 (dalam Daniri, 2008) penerapan social responsibility hendaknya terintegrasi diseluruh aktivitas organisasi yang dapat diungkap dalam 7 isu pokok, yaitu: Pengembangan masyarakat, Konsumen, Praktik kegiatan institusi yang sehat, Lingkungan, Ketenagakerjaan, Hak asasi manusia, dan Organiza- tion Governance.

Terdapat 2 teori yang berhubungan dengan pengungkapan sosial perusahaan, yakni teori ligitima- si dan agensi. Menurut Gray, et al. (dalam Pujining- sih, 2008:52) legitimacy theory secara esensial adalah teori yang berorientasi pada sistem, dalam hal ini organisasi atau perusahaan dipandang sebagai salah satu komponen dalam lingkungan sosial yang lebih besar. Teori legitimasi menyediakan perspektif yang lebih komprehensif pada pengungkapan CSR. Teori ini secara eksplisit mengakui bahwa bisnis dibatasi oleh kontrak sosial yang menyebutkan bahwa perusa- haan sepakat untuk menunjukkan berbagai aktivitas sosial perusahaan agar diterima masyarakat akan tujuan perusahaan yang pada akhirnya akan menja- min kelangsungan hidup perusahaan (Rachmawati, 2009). Preston (dalam Chariri, 2008) menjelaskan bahwa teori legitimasi sangat bermanfaat dalam menganalisis perilaku organisasi. Legitimasi adalah hal yang penting bagi organisasi sehingga batasan- batasan yang ditekankan oleh norma-norma dan nilai-nilai sosial, dan reaksi terhadap batasan tersebut mendorong pentingnya analisis perilaku organisasi dengan memperhatikan lingkungan. Oleh karena itu, meskipun perusahaan mempunyai kebijaksanaan operasi dalam batasan institusi, kegagalan perusahaan dalam menyesuaikan diri dengan norma ataupun adat yang diterima oleh masyarakat, akan mengancam legitimasi perusahaan serta sumber daya perusahaan, dan pada akhirnya akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.

Brigham & Houston (2004:26) menyatakan bahwa hubungan keagenan (agency relationship) terjadi ketika satu atau lebih individu yang disebut sebagai principal menyewa individu atau organisasi lain, yang disebut sebagai agen, untuk melakukan sejumlah jasa dan mendelegasikan kewenangan untuk membuat keputusan kepada agen tersebut. Hubungan keagenan utama terjadi antara pemegang saham (prin- cipal) dengan manajer (agen). Sedangkan konsep agency theory menurut Anthony dan Govindarajan (1995:569) adalah hubungan atau kontak antara principal dan agent. Principal mempekerjakan agent untuk melakukan tugas untuk kepentingan principal, termasuk pendelegasian otorisasi pengambilan kepu- tusan dari principal kepada agent. Sehingga praktik CSR dan pengungkapannya dapat dikaitkan dengan agency theory. Artinya, pengungkapan tanggung jawab sosial merupakan salah satu komitmen manaje- men untuk meningkatkan kinerjanya terutama dalam kinerja sosial. Dengan demikian, manajemen bertujuan mendapatkan penilaian positif dari pemilik modal. Karakteristik perusahaan dapat lihat dari net profit margin, size, umur perusahaan, laverage, dan kepemilikan manajemen. Rasio net profit margin mengukur rupiah laba yang dihasilkan oleh setiap satu rupiah penjualan. Brigham & Houston (2004:107) menyatakan bahwa rata-rata industri untuk rasio net profit margin adalah 5%, sehingga secara umum rasio net profit margin suatu perusahaan dikatakan rendah apabila kurang dari rata-rata industri atau < 5%. Ukuran perusahaan menunjukkan besar kecil- nya perusahaan dan struktur kepemilikan yang lebih luas. Ada tiga alternatif proksi yang dapat digunakan untuk menentukan besarnya ukuran perusahaan, yaitu melalui ukuran aktiva, penjualan bersih, dan kapitalisasi pasar (market capitalized). Total aktiva lebih mencerminkan ukuran perusahaan, seperti yang diungkapkan oleh Fitriani (2001) bahwa total aktiva lebih menunjukkan size perusahaan dibandingkan kapitalisasi pasar. Umur perusahaan mengindikasikan berapa lama perusahaan tersebut berdiri dan beropera- si. Semakin lama perusahaan, maka semakin banyak informasi yang diperoleh masyarakat tentang perusa- haan tersebut. Rasio leverage merupakan proporsi total hutang terhadap rata-rata ekuitas pemegang saham. Rasio tersebut digunakan untuk memberikan gambaran mengenai struktur modal yang dimiliki pe- rusahaan. Kepemilikan menejemen merupakan porsi saham yang dimiliki oleh pihak manajemen. Menurut Wahidahwati (2005:5), manajerial ownership adalah pemegang saham dari pihak manajemen yang secara aktif ikut dalam pengambilan keputusan perusahaan. Pihak-pihak tersebut adalah mereka yang duduk di dewan komisaris dan direktur perusahaan.

Net profit margin adalah rasio yang mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba bersih dalam tingkat penjualan tertentu. Hubungan antara net profit margin terhadap pengungkapan sosial dapat dikaitkan dengan teori agensi. Menurut teori keagenan, perolehan laba yang semakin besar akan membuat perusahaan mengungkapkan informasi sosial yang lebih luas. Profit margin yang tinggi akan mendorong para manajer untuk memberikan informasi yang lebih rinci, sebab mereka ingin meya- kinkan investor terhadap profitabilitas perusahaan dan mendorong kompensasi terhadap manajemen (Irawan, 2006: 21). Selain itu pengungkapan yang lebih luas dimaksudkan untuk mengurangi konflik keagenan. Dengan demikian manajemen menunjukkan bahwa perolehan laba tidak hanya digunakan untuk kepent ingannya sendiri, tetapi juga untuk kepentingan in- vestor melalui pengungkapan sosial yang dilakukan. Size perusahaan merupakan variabel penduga yang banyak digunakan untuk menjelaskan variasi pengungkapan dalam laporan tahunan perusahaan. Hal ini dikaitkan dengan teori agensi, di mana perusa- haan besar memiliki biaya keagenan yang lebih besar, mengungkapkan informasi yang lebih luas untuk mengurangi konflik keagenan. Di samping itu perusahaan besar merupakan emiten yang disoroti, pengungkapan yang lebih besar merupakan pengu- rangan biaya politis sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan (Sembiring, 2005:381). Perusahaan besar cenderung mengungkapkan informasi sosial agar mendapat penilaian positif dari pemilik modal. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi konflik keagenan, meskipun dapat meningkatkan biaya pe- rusahaan. Sehingga manajemen dapat menunjukkan bahwa mereka tidak hanya menggunakan aset perusa- haan untuk kepentingannya sendiri, tetapi juga untuk kepentingan pemilik modal melalui pengungkapan informasi sosial pada laporan tahunannya.

Umur perusahaan menunjukkan seberapa lama perusahaan mampu bertahan. Umur perusahaan diperkirakan memiliki hubungan positif dengan kualitas ungkapan sukarela. Hal ini dapat dikaitkan dengan teori legitimasi. Menurut teori ini, legitimasi organisasi dapat dilihat sebagai sesuatu yang diberi- kan masyarakat kepada perusahaan dan sesuatu yang diinginkan atau dicari perusahaan dari masyarakat. Semakin lama perusahaan maka semakin banyak informasi yang telah diperoleh masyarakat tentang perusahaan tersebut. Dengan demikian legitimasi da- pat dikatakan sebagai manfaat atau sumber potensial bagi perusahaan dalam bertahan hidup. Selain itu teori legitimasi menganjurkan perusahaan untuk meya- kinkan bahwa aktivitas dan kinerjanya dapat diterima masyarakat. Sehingga semakin lama perusahaan dapat bertahan, maka perusahaan semakin mengung- kapkan informasi sosialnya sebagai bentuk tanggung jawabnya agar tetap diterima di masyarakat.


Leverage menggambarkan sejauh mana modal pemilik dapat menutupi hutang kepada pihak di luar perusahaan. Semakin tinggi leverage kemungkinan besar perusahaan akan mengalami pelanggaran terhadap kontrak hutang, maka manajer akan beru- saha untuk melaporkan laba sekarang lebih tinggi dibandingkan laba di masa depan. Agar laba yang dilaporkan tinggi maka manajer harus mengurangi biaya-biaya termasuk biaya untuk mengungkapkan informasi sosial. Sesuai dengan teori agensi manajemen perusahaan dengan tingkat leverage yang tinggi akan mengurangi pengungkapan tanggungjawab sosial yang dibuatnya agar tidak menjadi sorotan para debtholders. Prosentase kepemilikan manajerial merupakan rasio ukuran saham yang dimiliki oleh manajemen yang secara aktif ikut dalam pengambilan keputusan. Sesuai teori agensi semakin besar kepemilikan manajemen di dalam perusahaan maka semakin produkif tindakan manajer dalam memaksimalkan nilai perusahaan, dengan kata lain biaya kontrak dan pengawasan menjadi rendah. Manajer perusahaan akan mengungkapkan informasi sosial dalam rangka untuk meningkatkan image perusahaan, meskipun ia harus mengorbankan sumber daya untuk aktivitas tersebut (Anggraini, 2006:8). Berdasarkan uraian di atas maka dirumuskan hipotesis penetilian sebagai berikut:

H1: Rasio net profit margin berpengaruh terhadap social disclosure

H2: Size perusahaan berpengaruh terhadap social disclosure

H3: Umur perusahaan berpengaruh terhadap social disclosure

H4: Rasio Leverage berpengaruh terhadap social disclosure

H5: Kepemilikan manajemen perusahaan berpengaruh terhadap social disclosure

 

METODE Rancangan penelitian ini adalah penelitian eksplanasi. Adapun hubungan antar variabel dapat digambarkan sebagaimana Gambar 1. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan high profile, yang bergerak dalam industri agribisnis, pertambangan, industri dasar dan kimia, otomotif dan komponen, barang konsumsi dan telekomunikasi yang terdaftar di BEI periode 2006–2008. Menggunakan kriteria perusahaan tersebut mengungkapkan informasi CSR dalam laporan tahunan selama kurun waktu penelitian. diperoleh 44 perusahaan sampel. Data mengenai karakteristik perusahaan diperoleh dari laporan keuangan yang diterbitkan oleh Indonesian Capital Market Directory, dengan menggunakan teknik dokumentasi. Sedangkan untuk pengungkapan informasi sosial diperoleh dari laporan tahunan melalui situs www.idx.go.id. Analisis hipotesis penelitian menggunakan regresi linier berganda, dengan persamaan structural sebagai berikut:

Y = a + b1 . X1 + b2 . X2 + b3 . X3 - b4 . X4 + b5 . X5 +ei

Keterangan:

Y = Variabel terikat (social disclosure)

a = Konstanta

b1, b2, b3= Koefisien regresi

X1 = Rasio Net Profit Margin

X2 = Size (ukuran perusahaan)

X3 = Umur perusahaan

X4 = Leverage

X5 = Kepemilikan manejemen

ei = Error atau sisa (residual)

 

HASIL Hasil analisis dan pengujian hipotesis adalah sebagai berikut: (1) Pengaruh Rasio Net Profit Margin terhadap Social Disclosure; (2) Pengujian menunjukkan bahwa rasio net profit margin mempunyai pengaruh positif dan signifikan karena nilai t hitung sebesar 2,565 > 2,0154 dan signifikansi sebesar 0,014 < 0,05; (3) Pengaruh Size Perusahaan terhadap Social Disclosure; (4) Hasil menunjukkan bahwa size perusahaan mempunyai pengaruh positif dan signifikan karena nilai thitung sebesar 5,004 > 2,0154 dan signifikansi sebesar 0,000 < 0,05; (5) Pengaruh Umur Perusahaan terhadap Social Disclosure; (6) Hasil pengujian bahwa umur perusahaan tidak mempunyai pengaruh yang signifikan karena nilai thitung sebesar 0,198 < 2, 0154 dan signifikansi sebesar 0,844 > 0,05; (7) Pengaruh Rasio Leverage terhadap Social Disclosure; (8) Menunjukkan bahwa leverage tidak mempunyai pengaruh yang signifikan karena nilai t hitung sebesar -1,658 < 2,0154 dan signifikansi sebesar 0,106 > 0,05; dan (9) Pengaruh Kepemilikan Manajemen terhadap Social Disclosure menunjukkan bahwa kepemilikan manajemen tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap pengungkapan informasi sosial karena nilai thitung sebesar 0,634 < 2,0154 dan signifikansi sebesar 0,530 > 0,05.

 

PEMBAHASAN

Data perusahaan sampel menunjukkan bahwa sebanyak 43 perusahaan mempunyai rasio net profit margin kurang dari rata-rata industri yaitu < 5%, namun mempunyai nilai positif dan hanya satu perusahaan yang mempunyai rasio > 5%. Artinya, perusahaan yang memperoleh laba kecil. Meskipun laba yang diperoleh kecil, tetap melakukan pengungkapan informasi sosial pada laporan tahunannya. Seperti pada PT Indika Energy Tbk yang mempunyai rasio net profit margin sebesar 0,47% mengungkapkan informasi sosial sebanyak 36,84% atau sekitar 14 item dari 38 item yang seharusnya diungkap. Sedangkan PT Mobile-8 Telecom Tbk yang mempunyai rasio net profit margin sebesar 1,46% mengungkapkan informasi sosial sebanyak 42,10% atau sekitar 16 item pengungkapan. Sesuai teori agensi, hal ini menunjukkan bahwa perolehan laba yang semakin besar akan membuat perusahaan mengungkapkan informasi sosial yang lebih luas. Hal ini dapat dilihat dari tingginya prosentase pengungkapan sosial yang dilakukan oleh PT Mobile-8 Telecom Tbk, karena perusahaan ini mempunyai nilai net profit margin lebih besar daripada PT Indika Energy Tbk. Sekaligus, penelitian ini sejalan dengan penelitian Almilia dan Retrinasari (2007) bahwa variabel net profit margin mempunyai hubungan positif dengan pengungkapan sosial perusahaan.

Teori agensi yang menyatakan bahwa hubungan keagenan (agency relationship) terjadi ketika satu atau lebih individu yang disebut sebagai principal menyewa individu atau organisasi lain, yang disebut sebagai agen, untuk melakukan sejumlah jasa dan mendelegasikan kewenangan untuk membuat keputusan kepada agen tersebut. Hubungan keagenan utama terjadi antara pemegang saham (principal) dengan manajer (agen) (Brigham & Houston, 2004: 26). Jika hal ini dikaitkan dengan ukuran perusahaan, maka perusahaan besar akan memiliki biaya keagenan yang lebih besar, sehingga akan mengungkapkan informasi sosial yang lebih luas agar mendapat penilaian positif dari pemilik modal. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi konflik keagenan, meskipun dapat meningkatkan biaya perusahaan.

Dengan demikian manajemen dapat menunjukkan bahwa mereka tidak hanya menggunakan asset untuk kepentingannya sendiri, tetapi juga untuk kepentingan pemilik modal melalui pengungkapan informasi sosial pada laporan tahunannya. Sedangkan perusahaan yang tergolong kecil dan sedang pada penelitian ini, tetap mengungkapkan informasi sosialnya. Hal ini dikarenakan untuk memenuhi regulasi pemerintah yaitu UndangUndang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan perseroan yang bidang usahanya berhubungan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Salah satu perusahaan sampel, yaitu PT AKR Corporindo Tbk (2008:102) di pernyataan annual report menyatakan produk-produknya memiliki potensi berbahaya bagi manusia maupun lingkungan. AKR tergolong sebagai perusahaan kecil, telah mengungkapkan informasi sosialnya sebanyak 28,95%. Penelitian ini konsisten dengan hasil penelitian Fitriani (2001) bahwa variabel size berpengaruh positif terhadap kelengkapan pengungkapan sosial perusahaan.

Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan teori legitimasi, yang menyatakan bahwa semakin lama perusahaan dapat bertahan, maka perusahaan akan semakin mengungkapkan informasi sosial sebagai bentuk tanggung jawabnya untuk tetap diterima masyarakat. Kondisi ini disebabkan oleh perusahaan yang memiliki umur lebih tua tidak terpengaruh untuk melakukan pengungkapan sosial lebih banyak karena mereka telah biasa melakukan tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungan sekitar dengan menggunakan media lain seperti internet dan majalah. Dengan demikian, hal itu dianggap sebagai kebiasaan yang telah diketahui masyarakat luas, sehingga tidak perlu lagi mencantumkan secara lengkap pengungkapan sosial pada laporan tahunannya. Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan hasil penelitian Susanto (1992) bahwa umur perusahaan diperkirakan memiliki hubungan yang positif dengan tingkat pengungkapan sosial pada laporan tahunan.

Berdasarkan data yang diperoleh menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan sampel mempunyai tingkat leverage kurang dari satu persen, jadi dapat dikatakan bahwa tingkat hutangnya tidak melebihi jumlah modal yang dimiliki. Meskipun demikian penelitian ini menunjukkan bahwa rasio leverage tidak berpengaruh terhadap pengungkapan informasi sosial perusahaan, sehingga tidak berhasil mendukung teori keagenan bahwa tingkat leverage yang tinggi akan mengurangi tingkat pengungkapan informasi sosialnya. Kondisi tersebut diduga karena adanya sumber pendanaan internal yang kuat pada perusahaan, sehingga perusahaan tidak perlu melakukan pengungkapan sosial untuk menarik investor maupun kreditor. Penelitian ini konsisten dengan hasil penelitian Anggraini (2006) bahwa leverage tidak berpengaruh terhadap pengungkapan informasi sosial perusahaan. Hasil penelitian ini bertentangan dengan teori agensi, bahwa semakin besar kepemilikan manajer di dalam perusahaan semakin produktif tindakan manajer dalam memaksimalkan nilai perusahaan dengan mengungkapkan informasi sosial pada laporan tahunannya. Hal ini diduga disebabkan rendahnya bahkan banyak perusahaan yang sahamnya tidak dimiliki manajerial.

Pada beberapa perusahaan yang teridentifikasi memiliki prosentase kepemilikan manajerial, menunjukkan proporsi kepemilikan manajerial yang relatif kecil, sehingga manajer dimungkinkan tidak memiliki wewenang penuh untuk mempengaruhi pengungkapan dalam laporan tahunan perusahaan. Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian Anggraini (2006) yang menyatakan bahwa kepemilikan manajemen berpengaruh terhadap social disclosure.

 

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

 Variabel net profit margin dan size terbukti berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap social disclosure. Sebaliknya untuk variabel umur perusahaan, leverage, kepemilikan manajemen terbukti tidak berpengaruh terhadap social disclosure. Sehingga secara keseluruhan, perusahaan di Indonesia ditahun pengamatan masih belum sepenuhnya siap terhadap penerapan ISO 26000 sebagai panduan pengungkapan sosial.

 

Saran

 Saran yang dapat diberikan untuk mengatasi keterbatasan tersebut adalah dengan melakukan observasi langsung terhadap perusahaan-perusahaan bersangkutan, sehingga investor dapat memperoleh informasi yang lebih obyektif. Untuk kepentingan penelitian, perlu adanya penggolongan umur dan ukuran perusahaan oleh badan yang berwenang, sehingga diperoleh kesamaan antara satu peneliti dengan peneliti lainnya. Selain itu belum adanya pedoman baku tentang perusahaan-perusahaan yang tergolong high profile, dapat menjadi pertimbangan bagi badan yang berwenang untuk menetapkan jenis perusahaan yang tergolong high profile. Dengan demikian, selain dapat dijadikan pedoman bagi penelitian selanjutnya, investor juga dapat memperoleh informasi yang akurat tentang seberapa besar tanggung jawab sosial kategori perusahaan ini, sebagai salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam melakukan investasi. Kesiapan perusahaan dalam menghadapi standar pengungkapan sosial, termasuk ISO 26000 juga dipengaruhi oleh standar baku pengungkapan sosial itu sendiri. Selama pengungkapan sosial (social disclosure) masih bersifat sukarela dan belum diwajibkan oleh badan yang berwenang, maka partisipasi perusahaan untuk melakukan tanggungjawab sosialnya juga masih rendah.

 

DAFTAR RUJUKAN

Anggraini, R. 2006. Pengungkapan Informasi Sosial dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pengungkapan Informasi Sosial dalam Laporan Keuangan Tahunan. Simposium Nasional Akuntnasi 9, Padang, 23–26 Agustus.

Anthony, R.N., dan Govindaradjan. 1998. Management Control System, 9th Edition. Jakarta: Salemba Empat.

Chariri, A. 2008. Kritik Sosial Atas Pemakaian Teori dalam Penelitian Sosial dan Lingkungan, Jurnal Maksi.8(2): 158–159.

Daniri, M.A. 2008a. CSR based on ISO 26000 Guidance Standard on Social Responsibility, (online), (Http:// www.madani-ri.com ,diakses 5 Mei 2010).

Daniri, M.A. 2008b. Standarisasi Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Bag. II), (online), (Http:// www.madani-ri.com/2008/02/11/standarisasitanggung-jawab-sosialperusahaan-bag-ii/, diakses 5 Mei 2010).

Fitriani. 2001. Signifikansi Perbedaan Tingkat Kelengkapan Pengungkapan Wajib dan Sukarela pada Laporan Keuangan Perusahaan Publik yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta. Makalah disajikan dalam Simposium Nasional Akuntansi IV.

Houston, F.J., dan Eugene, F.B. 2004. Dasar-Dasar Manajemen Keuangan Jilid I (edisi revisi). Jakarta: Erlangga.

Irawan, B. 2006. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kelengkapan Pengungkapan Laporan Keuangan Pada Perusahaan Manufatur yang Terdaftar di Bursa Efek Jakarta. Skripsi tidak diterbitkan. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.

Ismail, S. 2009. Corporate Social Responsibility: From Charity to Sustainability. Jakarta: Salemba Empat.

Pujiningsih, S. 2008. Akuntasi Sosial. Malang: Universitas Negeri Malang.

Rachmawati, M. 2009. Study Perbandingan Pengaturan tentang CSR di Beberapa Negara Dalam Upaya Perwujudan Prinsip GCG, (online), (http:// marisa. blogspot. Com/2009/studi-perbandingan-pengaturantentang.html, diakses 30 Agustus 2010).

Sembiring, R.E. 2005. Karateristik Perusahaan dan Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial: Study Empiris Pada Perusahaan yang Tercatat di Bursa Efek Jakarta. Makalah disajikan dalam Simposium Nasional Akuntansi VIII,15–16 Oktober.

Wahidahwati. 2002. Pengaruh Kepemilikan Manajerial dan Kepemilikan Institusional Pada Kebijakan Hutang Perusahaan. Sebuah Perspektif Theory Agency. Jurnal & Riset Akuntansi Indonesia. 5(2):1–16.