KUMPULAN MAKALAH : MAKALAH DASAR DAN FAKTOR PENENTU PENGHARGAAN SEORANG PEGAWAI

Saturday, August 12, 2023

MAKALAH DASAR DAN FAKTOR PENENTU PENGHARGAAN SEORANG PEGAWAI

 

DAFTAR ISI

 

 

A.    COVER                                                                                                                  

B.     DAFTAR ISI                                                                                                               

C.     KATA PENGANTAR

D.   


BAB I PENDAHULUAN

a)      LATAR BELAKANG

b)     


RUMUSAN MASALAH

c)      TUJUAN

E.     BAB II PEMBAHASAN

a)      PENGERTIAN PENGHARGAAN PEGAWAI

b)      MANFAAT DAN TUJUAN PENGHARGAAN PEGAWAI

c)      FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI

d)      JENIS PENGHARGAAN PEGAWAI

e)      WAKTU PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI

f)       IDENTIFIKASI PEGAWAI DAN CALON PENERIMA PENGHARGAAN

g)      BENTUK-BENTUK PENGHARGAAN PEGAWAI

F.      BAB IV PENUTUP

A)   


KESIMPULAN

B)    SARAN DAFTAR PUSTAKA


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan Rahmat dan Karunia-Nya kami dapat menyelesaikan Makalah Penghargaan Pegawai dengan baik.

 

Kami telah menyelesaikan makalah Penghargaan Pegawai dengan baik untuk memenuhi tugas Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian.

 

Terimakasih kami sampaikan kepada Ibu Endah Triariani selaku guru pengajar, teman- teman yang menyusun makalah. Kami sadar bahwa makalah yang kami susun masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang membangun, sangat kami harapkan.


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I PENDAHULUAN

 

 

A.    LATAR BELAKANG

 

 

B.     RUMUSAN MASALAH

1)      Apa pengertian penghargaan pegawai?

2)      Sebutkan manfaat dan tujuan penghargaan pegawai !

3)      Sebutkan faktor-faktor yang mempengaruhi pemberian penghargaan pegawai ! 4) Sebutkan jenis penghargaan pegawai ?

5)      Kapan waktu pemberian penghargaan pegawai?

6)      Identifikasilah pegawai dan calon penerima penghargaan !

7)      Apa saja bentuk-bentuk penghargaan pegawai ? 8)

 

C.    TUJUAN

1)      Untuk memenuhi tugas otomatisasi dan tata kelola perkantoran

2)      Untuk mengetahui pengertian penghargaan pegawai

3)      Untuk mengetahui manfaat dan tujuan penghargaan pegawai

4)      Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pemberian penghargaan pegawai

5)      Untuk mengetahui jenis penghargaan pegawai

6)      Untuk mengetahui waktu pemberian penghargaan pegawai

7)      Untuk mengetahui identifikasi pegawai dan calon penerima penghargaan

8)      Untuk mengetahui bentuk-bentuk penghargaan pegawai 9)


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II PEMBAHASAN

 

 

A.    PENGERTIAN PENGHARGAAN PEGAWAI

 

A.1  Pengertian Penghargaan Pegawai Secara Umum

Penghargaan adalah sebuah bentuk apresiasi kepada suatu prestasi tertentu yang diberikan, baik oleh dan dari perorangan ataupun suatu lembaga yang biasanya diberikan dalam bentuk material atau ucapan. Dalam organisasi ada istilah insentif, yang merupakan suatu penghargaan dalam bentuk material atau non material yang diberikan oleh pihak


pimpinan organisasi perusahaan kepada karyawan agar mereka bekerja dengan menjadikan modal motivasi yang tinggi dan berprestasi dalam mencapai tujuan-tujuan perusahaan atau organisasi.

A.2  Pengertian Penghargaan Pegawai Menurut Para Ahli

 

-          Penghargaan didefinisikan sebagai ganjaran yang diberikan untuk memotivasi para karyawan agar produktivitasnya tinggi (Tohardi, 2002:317).

-          Penghargaan merupakan insentif yang mengaitkan bayaran atas dasar untuk dapat meningkatkan produktivitas para karyawan guna mencapai keunggulan yang kompetitif (Simamora, 2004:514).

-          Penghargaan dapat pula didefiniskan sebagai reward dalam bentuk uang yang diberikan kepada mereka yang dapat bekerja melampaui standar yang telah ditentukan (Mahmudi, 2005:89).

-          Pengertian Penghargaan adalah kegiatan dimana organisasi menilai kontribusi karyawan dalam rangka untuk mendistribusikan penghargaan moneter dan non moneter cukup langsung dan tidak langsung dalam kemampuan organisasi untuk membayar berdasarkan peraturan hukum (Schuler, 1987).

-          Pengertian reward yang senada juga dikemukakan bahwa penghargaan adalah semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atau jasa yang diberikan kepada perusahan (Hasibuan, 2007).

-          Nitisemito (1982) menyatakan bahwa penghargaan merupakan balas jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada para karyawannya yang dapat dinilai dengan uang dan mempunyai kecenderungan diberikan secara tetap. Penghargaan berarti semua bentuk penggajian atau ganjaran kepada pegawai dan timbul karena kepegawaian mereka. Dapat berupa pembayaran uang secara langsung (upah, gaji, insentif, bonus) dan dapat pula berbentuk pembayaran tidak langsung (asuransi, liburan atas biaya perusahaan) dan dapat pula berupa ganjaran bukan uang (jam kerja yang luwes, kantor yang bergengsi, pekerjaan yang lebih menantang) (Dessler, 2005).

-          Program penghargaan penting bagi organisasi karena mencerminkan upaya organisasi untuk mempertahankan sumber daya manusia sebagai komponen utama dan merupakan komponen biaya yang paling penting. Disamping pertimbangan tersebut, penghargaan juga merupakan salah satu aspek yang berarti bagi pegawai, karena bagi individu atau pegawai besarnya penghargaan mencerminkan ukuran nilai karya


mereka diantara para pegawai itu sendiri, keluarga, dan masyarakat (Sulistiyani dan Rosidah, 2003).

 

B.     MANFAAT DAN TUJUAN PENGHARGAAN PEGAWAI

 

1.  Membuat karyawan lebih gembira dan produktif

Reward atau apresiasi yang diberikan pada karyawan tidak melulu harus berupa uang atau barang. Pujian seperti “Good job!” atau “Wah ide kamu menarik juga ya,” nyatanya sudah mampu membuat karyawan merasa senang. selain membuat suasana kantor menyenangkan, pujian yang tadi Anda berikan bisa mendorong karyawan semakin aktif dan produktif di kantor.

 

2.  Mendekatkan hubungan atasan dan karyawan

Seorang atasan yang sering memberikan reward pada karyawannya dijamin akan memiliki relasi lebih dekat dibanding bos yang hanya senang memerintah.

Bahkan seperti yang dilansir dari Forbes (2017), 90 persen karyawan yang sering mendapat penghargaan dari atasannya menunjukan punya rasa kepercayaan tinggi pada atasannya tersebut. Hal tersebut tentu penting karena rasa nyaman dan percaya antara atasan dan karyawan mampu membuat situasi organisasi lebih kondusif.

 

3.    Mengurangi tingkat turnout

Banyaknya karyawan yang keluar tentu membuat perusahaan rugi. Tidak hanya rugi karena kehilangan karyawan potensial, perusahaan juga bisa merugi akibat harus kembali mengeluarkan biaya pelatihan bagi karyawan baru.

 

4.  Meningkatkan reputasi perusahaan

Saat seorang karyawan keluar dari perusahaan, itu berarti gambaran perusahaan Anda juga akan ikut bersamanya. Jika ia membagikan hal yang baik dari perusahaan, Anda tentu tidak akan rugi. Namun, bagaimana jika yang dibagikan adalah sifat buruk perusahaan, seperti atasan yang tidak pernah memberi reward pada karyawan? Duh, bisa jadi citra perusahaan Anda jadi kurang baik.

 

5.  Memicu karyawan mewujudkan goals perusahaan


Seperti yang dikatakan pada poin pertama, seorang karyawan yang sering mendapatkan reward akan cenderung lebih bahagia dan produktif. Dengan perasaan senang, karyawan akan memiliki semangat tinggi untuk berkompetisi dan mencapai target yang telah ditentukan. Hal ini tentu sangat positif bagi perusahaan Anda sebab goals atau tujuan dari perusahaan akan lebih cepat tercapai.

C.    FAKTOR-FAKTOR          YANG          MEMPENGARUHI          PEMBERIAN PENGHARGAAN

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya penghargaan, antara lain sebagai berikut (Hasibuan, 2007):

-          Penawaran dan permintaan tenaga kerja

Jika pencari kerja (penawaran) lebih banyak dari pada lowongan pekerjaan (permintaan) maka penghargaan relatif sedikit. Sebaliknya jika pencari kerja lebih sedikit daripada lowongan pekerjaan, maka penghargaan relatif semakin banyak.

-          Kemampuan dan kesediaan organisasi

Apabila kemampuan dan kesediaan organisasi untuk membayar semakin baik, maka tingkat penghargaan akan semakin meningkat. Tetapi sebaliknya, jika kemampuan dan kesedian organisasi untuk membayar kurang maka tingkat penghargaan relatif kecil.

-          Organisasi karyawan

Apabila organisasi karyawan kuat dan berpengaruh maka tingkat penghargaan semakin besar. Sebaliknya jika organisasi karyawan tidak kuat dan kurang berpengaruh maka tingkat penghargaan relatif kecil.

-          Produktivitas kerja karyawan

Jika produktivitas kerja karyawaan baik dan banyak maka penghargaan akan semakin besar. Sebaliknya kalau produktivitas kerjanya buruk serta sedikit maka penghargaannya kecil.

-          Pemerintah dengan Undang-Undang dan Keppres

Pemerintah dengan undang-undang dan keppres menetapkan besarnya penghargaan minimum. Peraturan pemerintah ini sangat penting supaya organisasi tidak sewenang- wenang menetapkan besarnya penghargaan bagi karyawan. Pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang.

-          Biaya hidup


Apabila biaya hidup didaerah itu tinggi maka tingkat penghargaan semakin besar. Sebaliknya, jika tingkat biaya hidup di daerah itu rendah maka tingkat penghargaan relatif kecil.

-          Posisi jabatan karyawan

Karyawan yang menduduki jabatan lebih tinggi akan menerima gaji/penghargaan lebih besar. Sebaliknya karyawan yang menduduki jabatan lebih rendah akan memperoleh gaji/penghargaan yang kecil.

-          Pendidikan dan pengalaman kerja

Jika pendidikan lebih tinggi dan pengalaman kerja lebih lama maka penghargaan akan semakin besar, karena kecakapan serta keterampilannya lebih baik.

-          Kondisi perekonomian nasional

Apabila kondisi perekonomian nasional sedang maju maka tingkat penghargaan akan semakin meningkat, karena akan mendekati kondisi full employment.

-          Jenis dan sifat pekerjaan

Kalau jenis dan sifat pekerjaan yang sulit dan mempunyai risiko yang besar maka tingkat penghargaan akan meningkat karena membutuhkan kecakapan serta ketelitian untuk mengerjakannya.

 

D.    JENIS PENGHARGAAN PEGAWAI

 

 

E.     WAKTU PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI

 

 

 

F.     IDENTIFIKASI PEGAWAI DAN CALON PENERIMA PENGHARGAAN

 

 

G.    BENTUK-BENTUK PENGHARGAAN PEGAWAI

1.        Penghargaan Masa Kerja 15 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.

Ialah penghargaan pegawai yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta kepada PNS Pemda DKI Jakarta yang memiliki masa kerja selama 15 tahun, 20 tahun dan 30 tahun. Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan :

a.        Memiliki masa kerja 15 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun atau lebih dihitung sejak berlakunya surat keputusan pengangkatan pertama sebagai calon pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

b.        Surat usulan/pengantar dari Kepala SKPD/UKPD.


c.        Fotokopi SK CPNS;

d.        Fotokopi SK Gubernur bagi Pegawai pelimpahan/pindahan.

e.        Fotokopi SK Pangkat Terakhir;

f.        Fotokopi SK Jabatan Terakhir;

g.        Surat keterangan belum pernah dikenakan hukuman disiplin yang ditandatangani oleh pejabat kepegawaian Unit Organisasi masing-masing;

h.        Fotokopi nomor rekening Bank DKI yang masih aktif. Alur prosedur penghargaan masa kerja. Attachment

Peraturan UU/SE/KEPGUB (Keputusan Gubernur Nomor 40 Tahun 2003)

 

 

2.      Penghargaan Satyalancana Karya Satya.

Ialah penghargaan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada seluruh PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.

Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan :

a.        Surat usulan/pengantar dari Kepala SKPD/UKPD.

b.        Fotokopi SK CPNS;

c.        Fotokopi SK Pangkat Terakhir;

d.        Fotokopi SK Jabatan Terakhir;

e.        Fotokopi DP3 2 (dua) tahun terakhir.;

f.      Surat keterangan belum pernah dikenakan hukuman disiplin yang ditandatangani oleh pejabat kepegawaian Unit Organisasi masing-masing.

Alur prosedur penghargaan satyalancana Karya Satya. Attachment Peraturan UU/SE/KEPGUB (PP Nomor 25 Tahun 1994)

 

3.        Penghargaan kepada Pensiunan PNS dan Janda/Duda Pensiunan PNS

Ialah Penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah memasuki masa pensiun, dan janda/duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil sebagai ucapan terima kasih atas pengabdian dan kesetiaan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan :

a.        Surat usulan/pengantar dari Kepala SKPD/UKPD.

b.        Fotokopi SK CPNS;

c.        Fotokopi SK Pensiun, Janda/Duda;

d.        Fotokopi nomor rekening Bank DKI yang masih aktif.


Alur prosedur penghargaan masa kerja pensiun. Attachment Peraturan UU/SE/KEPGUB (Pergub Nomor 8 Tahun 2008)

 

4.          Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi

Ialah penghargaan yang diberikan kepada pegawai melalui tahapan uji kompetensi untuk dapat dinobatkan dengan predikat berprestasi. Adapun tahapan uji kompetensi yang harus dilalui oleh calon pegawai berprestasi antara lain, tes psikologi, tes kemampuan, wawancara/presentasi, serta survey yang dilakukan oleh Tim Penilai Pegawai Berprestasi. Bentuk penghargaan yang akan diberikan kepada pegawai berprestasi adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Alur prosedur penghargaan pegawai berprestasi. Attachment Peraturan UU/SE/KEPGUB (Pergub Nomor 105 Tahun 2010)

 

5.    Penghargaan Jabatan

Ialah penghargaan yang diberikan kepada para pejabat yang telah mengakhiri masa bhaktinya di Pemprov DKI Jakarta. Besaran penghargaan yang diberikan adalah sebagai berikut :

No    Mantan Pejabat    Besarnya Hadiah    Keterangan

1        Gubernur Provinsi DKI Jakarta    Rp       25.000.000,-

2        Wakil Gubernur    Rp       20.000.000,-

3        Sekretaris Daerah    Rp       17.500.000,-

 

4    Eselon II a

Rp

15.000.000,-

5    Eselon II b

Rp

12.500.000,-

6    Eselon III a

Rp

10.000.000,-

7    Eselon III b

Rp

7.500.000,-

8    Eselon IV a

Rp

6.000.000,-

9    Eselon IV b

Rp

4.500.000,-

10    Eselon V a

Rp

3.500.000,-

Alur prosedur penghargaan jabatan. Attachment

Peraturan UU/SE/KEPGUB (Kepgub Nomor 24 Tahun 2009)

 

 

6.  Penghargaan PNS, CPNS, dan PTT yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas

Ialah penghargaan yang diberikan kepada PNS, CPNS, dan PTT yang cacat atau


tewas dalam menjalankan tugas bertujuan untuk memberikan apresiasi kerja dan dedikasi bagi PNS, CPNS, dan PTT. Selain penghargaan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga dan membantu proses pemulihan PNS, CPNS, dan PTT baik yang mengalami kecelakaan atau tewas. Persyaratan yang dibutuhkan:

a.        Surat permohonan dari SKPD

b.        Surat pernyataan dari Kepala SKPD yang memuat: “Cacat/tewas karena menjalankan tugas kedinasan.”

c.        Surat keterangan cacat/tewas dari dokter

d.        Surat keterangan/bukti sah sebagai ahli waris dari pegawai yang tewas dari kantor kelurahan tempat PNS tinggal

e.        Fotokopi SK pangkat terakhir

f.        Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)

g.        Fotokopi berita acara kecelakaan PNS, CPNS, dan PTT yang dibuat oleh pejabat yang berwenang

h.        Seluruh berkas dilegalisir oleh Kepala SKPD

Alur prosedur penghargaan PNS, CPNS, dan PTT yang mengalami kecelakaan dalam tugas. Attachment

Peraturan UU/SE/KEPGUB (Pergub Nomor 101 Tahun 2010)

 

 

7.        Taperum

Ialah bentuk bantuan berupa uang muka pembelian rumah yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan agar dapat memiliki rumah yang layak.

Alur prosedur taperum. Attachment

Peraturan UU/SE/KEPGUB (Keppres Nomor 46 Tahun 1994)

 

 

8.          Uang Duka Wafat

Ialah bentuk penghargaan dan tanda duka cita yang diberikan kepada PNS dan keluarganya yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan dalam menjalankan tugas. Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan :

a.        Surat usulan dari SKPD/Kantor Kepegawaian Kota

b.        Surat keterangan kematian legalisir asli dari kelurahan

c.        SK pangkat terakhir

d.        Surat nikah


e.        Kartu keluarga

f.        Daftar gaji bulan saat meninggal

g.        Nomor rekening bank DKI

Alur prosedur uang duka wafat. Attachment

Peraturan UU/SE/KEPGUB (PP Nomor 12 Tahun 1981 dan Kepgub Nomor 60 Tahun 2004)

 

9.  Asuransi

Ialah bentuk jaminan pembayaran uang asuransi kepada Pegawai Negeri Sipil diakhir masa bhakti, jika pegawai pemegang polis masih hidup, atau kepada ahli waris jika pegawai pemegang polis telah meninggal dunia. Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan :

a.        Surat usulan dari UKPD/SKPD

b.        Polis asuransi asli

c.        Fotokopi KTP

 

 


 

 

 

 

 

 

BAB III PENUTUP

 

 

A.    KESIMPULAN

Penghargaan pegawai bisa berbunyi: "Pegawai ini telah menunjukkan dedikasi yang luar biasa dalam pekerjaannya. Kontribusinya dalam proyek X telah membawa hasil yang sangat positif bagi tim dan organisasi secara keseluruhan. Kemampuan komunikasinya yang baik juga telah memfasilitasi kerjasama yang efektif antara departemen. Kami mengapresiasi kerja keras dan semangatnya yang tinggi dalam mencapai target. Dengan keterampilan kepemimpinannya yang berkembang, kami optimis ia akan terus memberikan dampak positif di masa depan."

Penting untuk menjaga kesimpulan penghargaan pegawai tetap objektif, berdasarkan data nyata, dan sejalan dengan nilai serta tujuan organisasi. Hal ini akan membantu menciptakan lingkungan kerja yang memotivasi dan mendukung pertumbuhan pegawai.

 

 

 

 

 

B.     DAFTAR PUSTAKA

1.      https://bkddki.jakarta.go.id/berita/read/jenis-penghargaan-pegawai

2.      https://www.google.com/amp/s/blog.ruangguru.com/pentingnya-reward-bagi- motivasi-kerja-karyawan%3fhs_amp=true

3.      http://ahmadcirebon.blogspot.com/2011/11/penghargaan-reward-dan- hukuman.html?m=

4.       http://www.kemenperin.go.id/download/5152

5.       https://www.psychologymania.com/2013/06/faktor-faktor-yang- mempengaruhi_8.html

No comments:

Post a Comment