DAFTAR ISI
A.
COVER
B. DAFTAR ISI
C.
KATA PENGANTAR
D.
BAB I PENDAHULUAN
a)
LATAR BELAKANG
b)
RUMUSAN MASALAH
c)
TUJUAN
E.
BAB II PEMBAHASAN
a)
PENGERTIAN PENGHARGAAN PEGAWAI
b)
MANFAAT DAN TUJUAN PENGHARGAAN PEGAWAI
c)
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI
d)
JENIS PENGHARGAAN
PEGAWAI
e)
WAKTU PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI
f) IDENTIFIKASI PEGAWAI
DAN CALON PENERIMA
PENGHARGAAN
g)
BENTUK-BENTUK PENGHARGAAN PEGAWAI
F.
BAB IV PENUTUP
A)
KESIMPULAN
B) SARAN DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena
dengan Rahmat dan Karunia-Nya kami dapat menyelesaikan Makalah Penghargaan Pegawai
dengan baik.
Kami telah menyelesaikan makalah Penghargaan Pegawai
dengan baik untuk memenuhi tugas Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian.
Terimakasih kami sampaikan kepada Ibu
Endah Triariani selaku guru pengajar, teman-
teman yang menyusun makalah. Kami sadar bahwa makalah yang kami susun
masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang membangun, sangat kami harapkan.
BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
B.
RUMUSAN MASALAH
1)
Apa pengertian penghargaan pegawai?
2)
Sebutkan manfaat dan tujuan penghargaan pegawai !
3) Sebutkan
faktor-faktor yang mempengaruhi pemberian penghargaan pegawai ! 4) Sebutkan jenis penghargaan
pegawai ?
5)
Kapan waktu pemberian
penghargaan pegawai?
6)
Identifikasilah pegawai dan calon penerima penghargaan !
7) Apa
saja bentuk-bentuk penghargaan pegawai ? 8)
C.
TUJUAN
1)
Untuk memenuhi
tugas otomatisasi dan tata kelola perkantoran
2)
Untuk mengetahui pengertian penghargaan pegawai
3)
Untuk mengetahui manfaat
dan tujuan penghargaan pegawai
4) Untuk mengetahui
faktor-faktor yang mempengaruhi pemberian penghargaan pegawai
5)
Untuk mengetahui jenis penghargaan
pegawai
6)
Untuk mengetahui waktu pemberian penghargaan pegawai
7)
Untuk mengetahui identifikasi pegawai dan calon penerima
penghargaan
8) Untuk
mengetahui bentuk-bentuk penghargaan pegawai
9)
BAB II PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN PENGHARGAAN PEGAWAI
A.1 Pengertian Penghargaan Pegawai Secara Umum
Penghargaan adalah sebuah bentuk apresiasi kepada suatu prestasi
tertentu yang diberikan, baik oleh dan dari perorangan
ataupun suatu lembaga yang biasanya diberikan
dalam bentuk material atau ucapan. Dalam organisasi ada istilah
insentif, yang merupakan suatu penghargaan dalam bentuk material
atau non material
yang diberikan oleh pihak
pimpinan organisasi perusahaan kepada karyawan agar mereka
bekerja dengan menjadikan modal
motivasi yang tinggi dan berprestasi dalam mencapai tujuan-tujuan perusahaan
atau organisasi.
A.2 Pengertian Penghargaan Pegawai Menurut Para Ahli
-
Penghargaan didefinisikan sebagai
ganjaran yang diberikan untuk memotivasi para
karyawan agar produktivitasnya tinggi (Tohardi,
2002:317).
-
Penghargaan merupakan insentif yang
mengaitkan bayaran atas dasar untuk dapat meningkatkan produktivitas para karyawan guna mencapai keunggulan yang kompetitif
(Simamora, 2004:514).
-
Penghargaan dapat pula didefiniskan sebagai reward dalam bentuk uang yang diberikan kepada mereka yang dapat bekerja
melampaui standar yang telah ditentukan (Mahmudi,
2005:89).
-
Pengertian Penghargaan adalah kegiatan
dimana organisasi menilai
kontribusi karyawan dalam rangka untuk mendistribusikan penghargaan moneter dan non moneter cukup langsung dan tidak langsung
dalam kemampuan organisasi untuk membayar berdasarkan peraturan hukum (Schuler, 1987).
-
Pengertian reward yang senada juga
dikemukakan bahwa penghargaan adalah semua pendapatan
yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atau jasa yang
diberikan kepada perusahan (Hasibuan, 2007).
-
Nitisemito (1982) menyatakan bahwa penghargaan merupakan
balas jasa yang diberikan
oleh perusahaan kepada para karyawannya yang dapat dinilai dengan uang dan mempunyai kecenderungan diberikan
secara tetap. Penghargaan berarti semua bentuk
penggajian atau ganjaran kepada pegawai dan timbul karena kepegawaian mereka. Dapat berupa pembayaran uang
secara langsung (upah, gaji, insentif, bonus)
dan dapat pula berbentuk pembayaran tidak langsung (asuransi, liburan
atas biaya perusahaan) dan dapat pula berupa ganjaran
bukan uang (jam kerja yang luwes, kantor yang bergengsi, pekerjaan yang lebih
menantang) (Dessler, 2005).
-
Program penghargaan penting bagi
organisasi karena mencerminkan upaya organisasi untuk mempertahankan sumber daya manusia
sebagai komponen utama dan merupakan komponen biaya yang paling
penting. Disamping pertimbangan tersebut, penghargaan
juga merupakan salah satu aspek yang berarti bagi pegawai, karena bagi individu
atau pegawai besarnya
penghargaan mencerminkan ukuran nilai karya
mereka diantara
para pegawai itu sendiri, keluarga,
dan masyarakat (Sulistiyani dan Rosidah, 2003).
B.
MANFAAT DAN TUJUAN PENGHARGAAN PEGAWAI
1. Membuat karyawan
lebih gembira dan produktif
Reward atau apresiasi yang diberikan
pada karyawan tidak melulu harus berupa uang
atau barang. Pujian seperti “Good job!” atau “Wah ide kamu menarik juga
ya,” nyatanya sudah mampu membuat karyawan
merasa senang. selain membuat suasana
kantor menyenangkan, pujian
yang tadi Anda berikan bisa mendorong karyawan semakin aktif dan produktif di kantor.
2. Mendekatkan hubungan
atasan dan karyawan
Seorang
atasan yang sering memberikan reward pada
karyawannya dijamin akan memiliki relasi lebih dekat dibanding bos yang hanya senang memerintah.
Bahkan seperti yang dilansir dari Forbes (2017), 90 persen
karyawan yang sering mendapat penghargaan dari atasannya menunjukan punya rasa kepercayaan tinggi pada atasannya
tersebut. Hal tersebut
tentu penting karena rasa nyaman dan percaya
antara atasan dan karyawan
mampu membuat situasi organisasi lebih kondusif.
3. Mengurangi tingkat
turnout
Banyaknya karyawan yang keluar tentu
membuat perusahaan rugi. Tidak hanya rugi karena
kehilangan karyawan potensial, perusahaan juga bisa merugi akibat harus kembali mengeluarkan biaya pelatihan bagi karyawan baru.
4. Meningkatkan reputasi
perusahaan
Saat seorang karyawan keluar dari
perusahaan, itu berarti gambaran perusahaan Anda juga akan ikut bersamanya. Jika ia membagikan hal yang baik dari
perusahaan, Anda tentu tidak akan rugi. Namun, bagaimana jika yang dibagikan
adalah sifat buruk perusahaan, seperti
atasan yang tidak pernah memberi
reward pada karyawan?
Duh, bisa jadi citra perusahaan Anda jadi kurang baik.
5. Memicu karyawan
mewujudkan goals perusahaan
Seperti
yang dikatakan pada poin pertama,
seorang karyawan yang sering mendapatkan reward akan cenderung lebih
bahagia dan produktif. Dengan perasaan senang,
karyawan akan memiliki semangat tinggi untuk berkompetisi dan mencapai
target yang telah ditentukan. Hal ini
tentu sangat positif bagi perusahaan Anda sebab goals atau tujuan dari perusahaan akan lebih cepat tercapai.
C.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBERIAN PENGHARGAAN
Adapun faktor-faktor yang
mempengaruhi besarnya penghargaan, antara lain sebagai berikut (Hasibuan,
2007):
-
Penawaran dan permintaan tenaga
kerja
Jika
pencari kerja (penawaran) lebih banyak dari pada lowongan
pekerjaan (permintaan) maka
penghargaan relatif sedikit. Sebaliknya jika pencari kerja lebih sedikit
daripada lowongan pekerjaan, maka penghargaan relatif semakin banyak.
-
Kemampuan dan kesediaan organisasi
Apabila kemampuan dan kesediaan
organisasi untuk membayar semakin baik, maka
tingkat penghargaan akan semakin meningkat. Tetapi sebaliknya, jika kemampuan dan
kesedian organisasi untuk membayar kurang maka tingkat penghargaan relatif kecil.
-
Organisasi karyawan
Apabila organisasi karyawan kuat dan berpengaruh maka tingkat penghargaan semakin besar. Sebaliknya jika organisasi karyawan
tidak kuat dan kurang berpengaruh maka tingkat penghargaan relatif kecil.
-
Produktivitas kerja karyawan
Jika produktivitas kerja karyawaan
baik dan banyak maka penghargaan akan semakin
besar. Sebaliknya kalau produktivitas kerjanya
buruk serta sedikit
maka penghargaannya kecil.
-
Pemerintah dengan
Undang-Undang dan Keppres
Pemerintah dengan undang-undang dan
keppres menetapkan besarnya penghargaan minimum.
Peraturan pemerintah ini sangat penting supaya organisasi tidak sewenang- wenang menetapkan besarnya penghargaan
bagi karyawan. Pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat
dari tindakan sewenang-wenang.
-
Biaya hidup
Apabila biaya hidup didaerah itu
tinggi maka tingkat penghargaan semakin besar.
Sebaliknya, jika tingkat biaya hidup di daerah itu rendah maka tingkat
penghargaan relatif kecil.
-
Posisi jabatan
karyawan
Karyawan yang menduduki jabatan
lebih tinggi akan menerima gaji/penghargaan lebih besar. Sebaliknya karyawan yang menduduki
jabatan lebih rendah akan memperoleh gaji/penghargaan yang kecil.
-
Pendidikan dan pengalaman kerja
Jika pendidikan lebih tinggi dan
pengalaman kerja lebih lama maka penghargaan akan semakin besar, karena
kecakapan serta keterampilannya lebih baik.
-
Kondisi perekonomian nasional
Apabila kondisi perekonomian nasional
sedang maju maka tingkat penghargaan akan semakin
meningkat, karena akan mendekati kondisi full
employment.
-
Jenis dan sifat pekerjaan
Kalau jenis dan sifat pekerjaan yang
sulit dan mempunyai risiko yang besar maka tingkat
penghargaan akan meningkat karena membutuhkan kecakapan serta ketelitian untuk mengerjakannya.
E.
WAKTU PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI
F.
IDENTIFIKASI PEGAWAI DAN CALON PENERIMA
PENGHARGAAN
G.
BENTUK-BENTUK PENGHARGAAN PEGAWAI
1.
Penghargaan Masa Kerja 15 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.
Ialah penghargaan pegawai yang diberikan
oleh Gubernur DKI Jakarta kepada PNS
Pemda DKI Jakarta yang memiliki masa kerja selama 15 tahun, 20 tahun dan 30 tahun. Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan :
a.
Memiliki masa kerja 15 tahun, 20
tahun, dan 30 tahun atau lebih dihitung sejak
berlakunya surat keputusan pengangkatan pertama sebagai calon pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta.
b.
Surat usulan/pengantar dari Kepala SKPD/UKPD.
c.
Fotokopi SK CPNS;
d.
Fotokopi SK Gubernur
bagi Pegawai pelimpahan/pindahan.
e.
Fotokopi SK Pangkat
Terakhir;
f.
Fotokopi SK Jabatan
Terakhir;
g.
Surat keterangan belum pernah
dikenakan hukuman disiplin yang ditandatangani
oleh pejabat kepegawaian Unit Organisasi masing-masing;
h.
Fotokopi nomor rekening Bank DKI
yang masih aktif. Alur prosedur
penghargaan masa kerja. Attachment
Peraturan UU/SE/KEPGUB (Keputusan Gubernur Nomor 40 Tahun 2003)
2.
Penghargaan Satyalancana Karya Satya.
Ialah penghargaan yang diberikan oleh Presiden Republik
Indonesia kepada seluruh PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun,
20 tahun dan 30 tahun.
Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan :
a.
Surat usulan/pengantar
dari Kepala SKPD/UKPD.
b.
Fotokopi SK CPNS;
c.
Fotokopi SK Pangkat
Terakhir;
d.
Fotokopi SK Jabatan
Terakhir;
e.
Fotokopi DP3 2 (dua) tahun terakhir.;
f.
Surat keterangan belum pernah dikenakan
hukuman disiplin yang ditandatangani oleh pejabat
kepegawaian Unit Organisasi masing-masing.
Alur
prosedur penghargaan satyalancana Karya Satya. Attachment Peraturan UU/SE/KEPGUB (PP Nomor 25 Tahun 1994)
3.
Penghargaan kepada Pensiunan
PNS dan Janda/Duda Pensiunan PNS
Ialah Penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
yang telah memasuki masa pensiun, dan janda/duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil sebagai ucapan
terima kasih atas pengabdian dan kesetiaan kepada
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan :
a.
Surat usulan/pengantar
dari Kepala SKPD/UKPD.
b.
Fotokopi SK CPNS;
c.
Fotokopi SK Pensiun,
Janda/Duda;
d.
Fotokopi nomor rekening
Bank DKI yang masih aktif.
Alur
prosedur penghargaan masa kerja pensiun. Attachment Peraturan UU/SE/KEPGUB (Pergub
Nomor 8 Tahun 2008)
4.
Penghargaan kepada Pegawai
Berprestasi
Ialah penghargaan yang diberikan kepada pegawai melalui
tahapan uji kompetensi untuk dapat
dinobatkan dengan predikat berprestasi. Adapun tahapan uji kompetensi yang harus dilalui oleh calon
pegawai berprestasi antara lain, tes psikologi,
tes kemampuan, wawancara/presentasi, serta survey yang dilakukan oleh Tim Penilai Pegawai Berprestasi. Bentuk
penghargaan yang akan diberikan kepada pegawai
berprestasi adalah Biaya Perjalanan
Ibadah Haji (BPIH).
Alur
prosedur penghargaan pegawai berprestasi. Attachment Peraturan UU/SE/KEPGUB (Pergub
Nomor 105 Tahun
2010)
5. Penghargaan Jabatan
Ialah penghargaan yang diberikan kepada para pejabat yang
telah mengakhiri masa bhaktinya di
Pemprov DKI Jakarta. Besaran penghargaan yang diberikan adalah sebagai berikut :
No Mantan Pejabat Besarnya
Hadiah Keterangan
1
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Rp 25.000.000,-
2
Wakil Gubernur Rp 20.000.000,-
3
Sekretaris Daerah Rp 17.500.000,-
4 Eselon II a |
Rp |
15.000.000,- |
5 Eselon II
b |
Rp |
12.500.000,- |
6 Eselon III a |
Rp |
10.000.000,- |
7 Eselon III b |
Rp |
7.500.000,- |
8 Eselon IV
a |
Rp |
6.000.000,- |
9 Eselon IV
b |
Rp |
4.500.000,- |
10 Eselon V a |
Rp |
3.500.000,- |
Alur prosedur
penghargaan jabatan.
Attachment
Peraturan UU/SE/KEPGUB (Kepgub Nomor 24 Tahun 2009)
6. Penghargaan
PNS, CPNS, dan PTT yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas
Ialah penghargaan yang diberikan kepada PNS, CPNS, dan PTT yang cacat atau
tewas
dalam menjalankan tugas bertujuan untuk memberikan apresiasi kerja dan dedikasi bagi PNS, CPNS, dan PTT. Selain
penghargaan ini diharapkan dapat meringankan
beban keluarga dan membantu proses pemulihan PNS, CPNS, dan PTT baik
yang mengalami kecelakaan
atau tewas. Persyaratan yang dibutuhkan:
a.
Surat permohonan dari SKPD
b.
Surat pernyataan dari Kepala SKPD yang memuat:
“Cacat/tewas karena menjalankan tugas kedinasan.â€Â
c.
Surat keterangan cacat/tewas dari dokter
d.
Surat keterangan/bukti sah sebagai
ahli waris dari pegawai yang tewas dari kantor
kelurahan tempat PNS tinggal
e.
Fotokopi SK pangkat
terakhir
f.
Fotokopi Kartu Pegawai
(Karpeg)
g.
Fotokopi berita acara kecelakaan
PNS, CPNS, dan PTT yang dibuat oleh pejabat
yang berwenang
h.
Seluruh berkas dilegalisir oleh Kepala SKPD
Alur
prosedur penghargaan PNS, CPNS, dan PTT yang mengalami kecelakaan dalam tugas. Attachment
Peraturan UU/SE/KEPGUB (Pergub Nomor 101 Tahun 2010)
7.
Taperum
Ialah bentuk bantuan berupa uang muka pembelian rumah yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan agar dapat memiliki rumah yang layak.
Alur prosedur
taperum. Attachment
Peraturan UU/SE/KEPGUB (Keppres Nomor 46 Tahun 1994)
8.
Uang Duka Wafat
Ialah bentuk penghargaan dan tanda duka
cita yang diberikan kepada PNS dan keluarganya
yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan dalam menjalankan tugas. Berikut ini persyaratan yang
dibutuhkan :
a.
Surat usulan dari SKPD/Kantor Kepegawaian Kota
b.
Surat keterangan kematian
legalisir asli dari kelurahan
c.
SK pangkat terakhir
d.
Surat nikah
e.
Kartu keluarga
f.
Daftar gaji bulan
saat meninggal
g.
Nomor rekening
bank DKI
Alur prosedur
uang duka wafat.
Attachment
Peraturan
UU/SE/KEPGUB (PP Nomor 12 Tahun 1981 dan Kepgub Nomor 60 Tahun 2004)
9. Asuransi
Ialah
bentuk jaminan pembayaran uang asuransi kepada Pegawai Negeri Sipil diakhir masa bhakti, jika pegawai pemegang polis
masih hidup, atau kepada ahli waris jika pegawai
pemegang polis telah meninggal dunia. Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan :
a.
Surat usulan dari UKPD/SKPD
b.
Polis asuransi asli
c.
Fotokopi KTP
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Penghargaan pegawai bisa berbunyi: "Pegawai ini telah menunjukkan
dedikasi yang luar biasa dalam pekerjaannya. Kontribusinya dalam proyek X telah
membawa hasil yang sangat positif bagi tim dan organisasi secara keseluruhan.
Kemampuan komunikasinya yang baik juga telah memfasilitasi kerjasama yang
efektif antara departemen. Kami mengapresiasi kerja keras dan semangatnya yang
tinggi dalam mencapai target. Dengan keterampilan kepemimpinannya yang
berkembang, kami optimis ia akan terus memberikan dampak positif di masa
depan."
Penting untuk menjaga kesimpulan penghargaan pegawai tetap objektif,
berdasarkan data nyata, dan sejalan dengan nilai serta tujuan organisasi. Hal
ini akan membantu menciptakan lingkungan kerja yang memotivasi dan mendukung
pertumbuhan pegawai.
B.
DAFTAR PUSTAKA
1. https://bkddki.jakarta.go.id/berita/read/jenis-penghargaan-pegawai
2.
https://www.google.com/amp/s/blog.ruangguru.com/pentingnya-reward-bagi-
motivasi-kerja-karyawan%3fhs_amp=true
3.
http://ahmadcirebon.blogspot.com/2011/11/penghargaan-reward-dan-
hukuman.html?m=
4.
http://www.kemenperin.go.id/download/5152
5. https://www.psychologymania.com/2013/06/faktor-faktor-yang- mempengaruhi_8.html
No comments:
Post a Comment