KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Puji syukur kita panjatkan atas
kehadiran Allah swt., karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan
hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan karya tulis ini dalam bentuk
maupun isinya yang sangat sederhana. Shalawat serta salam semoga senantisa tercurahkan
kepada junjungan alam Nabi Besar Muhammad SAW, yang telah membawa umat manusia
dari alam kegalapan menuju alam yang terang menerang.
Terima kasih kami sampaikan kepada pihak-pihak
yang telah memberikan sumbangan pikiran, serta buat teman-teman, terima kasih
atas kerjasamanya dalam menyusun makalah ini
kami menyadari
bahwa dalam penyusunan laporan ini jauh dari sempurna, baik dari segi
penyusunan, bahasa, ataupun penulisannya. Oleh karena itu kami mengharapkan
kritik dan saran yang sifatnya membangun, guna menjadi acuan dalam bekal
pengalaman bagi kami untuk lebih baik di masa yang akan datang.
Wassalamu’alaikum
Warohmatullahi Wabarokatuh
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
......................................................................... i
DAFTAR ISI ......................................................................................... ii
BAB I :
PENDAHULUAN .................................................................. 1
A.
Latar belakang masalah........................................................... 1
B.
Rumusan masalah..................................................................... 1
C.
Tujuan ....................................................................................... 2
BAB II :
PEMBAHASAN.................................................................... 3
A.
Pengertian bank sentral............................................................ 3
B.
Sejarah bank sentral................................................................. 4
C.
Regulasi bank sentral................................................................ 5
D.
Fungsi bank sentral................................................................... 6
E.
Tugas BI..................................................................................... 7
F.
BI lender Of The Resurt........................................................... 8
G.
Kebijakan nilai tukar .............................................................. 10
BAB III :
PENUTUP............................................................................ 13
A.
Kesimpulan ............................................................................... 13
B.
Saran ......................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Semua negara yang ada di dunia
ini memiliki Bank sentral atau setidaknya ada salah satu bank atau lembaga yang
bertindak dan menjalankan fungsi bank sentral. Bank sentral memiliki fungsi
yang sangat penting dalam pengaturan ekonomi dan moneter yang dalam kegiatannya
dapat bertindak sebagai agen pemerintah. Bank sentral bertugas untuk
melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter, karena
bank ini juga merupakan bagian dari pemerintah dan lembaga keuangan negara yang
memiliki wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengontrol kelancaran sistem pembayaran, dan
pengawasan perbankan.
Bank Indonesia yang merupakan
bank sentral di Indonesia tidak sama dengan bank-bank umum lainnya yang ada.
Bank central ini bertujuan untuk menginvestasikan asetnya dalam memaksimalkan
profit, tetapi bank central juga tidak mencari keuntungan dan kegiatan bank
dikelola oleh pemerintah. Selain bertugas untuk melaksanakan fungsi pemerintah
dalam bidang ekonomi dan moneter, bank central juga memiliki banyak hal lain
yang perlu diketahui.
B. Rumusan masalah
1. Apa itu bank sentral ?
2. Bagaimana sejarah bank sentral itu?
3. Apa regulasi bank sentral
4. Apa tugas dan fungsi bank sentral?
5.
Apa Tugas dari
BI ?
6.
jelaskan BI lender Of The Resurt ?
7. Bagaimana Kebijakan
nilai tukar ?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui Apa itu bank sentral
2. Untuk mengetahui Bagaimana sejarah bank sentral itu
3. Untuk mengetahui Apa regulasi bank sentral
4. Untuk mengetahui Apa tugas dan fungsi bank sentral
5. Untuk mengetahui Tugas BI
6.
Untuk mengetahui BI lender Of
The Resurt
7. Untuk mengetahui Kebijakan nilai tukar
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bank sentral
Bank sentral (centeral Bank)
merupakan lembaga negara yang mempunyai wewenan untuk mengeluarkan alat
pembayaran yang sah di suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, mengatur dan
mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last
resort[1].
Bank sentral merupakan salah satu institusi
penting dalam pengambilan kebijakan moneter di setiap negara, termasuk di
Indonesia. Kunci sentral terkait seluruh pengambilan keputusan dan kebijakan
moneter di setiap negara terletak pada institusi bank sentral, misalkan bank
sentral di Indonesia adalah bank Indonesia[2].
Bank Indonesia sebagai bank Sentral
Bank sentral berdasarkan penjelasan Undang-
Undang No. 23 tahun 1999 adalah lembaga yang mempunyai wewenang untuk
mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara , merumuskan dan melakasanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran system pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta
menjalankan fungsi sebagai Lender of the last resort. Bank Indonesia sebagai
bank sentral memiliki tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah,
dan tidak melakukan fungsi atau kegiatan intermediasi sebagai mana yang
dilakukan oleh bank pada umumnya. Dalam rangka mendukung tugas-tugasnya, bank
sentral dapat melakukan aktivitas perbankan yang yang dianggap perlu.
Berdasarkan pasal 23 ayat 3 UUD 1945, di Indonesia hanya ada satu bank sentral yaitu bank
Indonesia.[3]
B. Sejarah Bank Sentral
Berdasarkan sejarah Bank sentral (Central Bank) bukanlah lembaga yang seajak
awal didirikan dengan tujuan untuk menjalankan fungsinya sebagai bank sentral.
Sampai dengan abad ke-20, Tidak ada konsepsi yang jelas tentang bank sentral.
Konsep tersebut baru terlihat setelah mengalamai proses panjang dan hal tersebut
bukan merupakan suatu proses yang sengaja di arahkan terbentuknya konsep central
banking, sehingga tidak terdapat tehnik yang sistematis dan konsisten
kearah terbentuknya Bank Sentral. Perkembangan Bank Sentral tersebut di mulai
ketika suatu bank secara bertahap melaksanakan berbagai macam posisi, baik
bersifat lembaga pemerintah, maupun non pemerintah yang kemudian di kenal
dengan nama Bank Sentral. Beberapa posisi atau wewenang yang di miliki lembaga
tersebut antara lain: hak untuk mengeluarkan uang (partial monopoly),
dapat bertindak sebagai banker dan agen pemerintah. Bank yang memiliki posisi
tersebut di kenal sebagai Bank off issue atau National Bank.
Dalam perkembangan selanjutnya, bank tersebut memperoleh kekuasaan yang lebih
luas sehingga muncul istilah Central Bank.
Dari bank-bank sentral yang ada, The
Riskbank of swedan adalah yang pertama di dirikan tetapi bank of england
adalah bank of issue pertama yang memperoleh posisi sebagai bank sentral
dan mengembangkan dasar-dasar The art of england bangking. Dengan demikian sejarah bank
of england secara umum di terima sebagai gambaran evolusi dasar-dasar dan
tehknik central bangking. Pada tahun 1920 diselenggarakan international
financial conference di Brussel. Hasil konveresnsi tersebut adalah menyetujui
resolusi yang menghendaki agar negara-negara yang belum mendirikan bank sentral di
harapkan agar cepat mendirikan bank sentral. Peran bank sentral, untuk membantu
pemulihan dan pemeliharaan stabilitas system moneter dan perbankan juga untuk
kepentigan kerja sama dunia. Di mulai dengan berdirinya South African
Reserve bank di tahun 1921, bank-bank sentral didirikan di negara-negara yang
sudah merdeka dan di negara-negara yang baru merdeka.
C. Regulasi bank sentral
1. Regulasi perbankan di Indonesia di lakukan lewat penetapan UU tentang
perbankan
2. Bank Indonesia sebagai lembaga negara independen dalam melaksanakna
tugas dan wewenangnya.
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank
Sentral
19 JUN 2013
Hits : 15100
328.PDF
Undang-undang
ini dibuat dalam rangka pengamanan Keuangan Negara pada umumnya, dan pengawasan
serta penyehatan tata perbankan pada khususnya dengan menghidupkan kembali Bank
Sentral sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor
XXIII/MPRS/1966.
D. Fungsi Bank sentral
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Fungsi bank sentral yang pertama adalah
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Wewenang bank sentral yang
berkaitan dengan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
diantaranya:
a.
Menetapkan
tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, serta mengatur kredit atau
pembiayaan. b. Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju
inflasi.
b.
Melakukan pengendalian moneter dengan tidak
terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang
Rupiah maupun valuta asing.
c.
Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia (BI)
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah.
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
Fungsi bank sentral yang kedua adalah
mempunyai wewenang yang berkaitan dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, yang meliputi:
a.
Menetapkan penggunaan alat atau instrumen
pembayaran.
b.
Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan
izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
c.
Mewajibkan penyelenggara jasa sistem
pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
d.
Wewenang Bank Indonesia menjadi satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta
mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.[4]
3.
Mengatur dan mengawasi bank
Fungsi bank sentral yang terakhir adalah
memiliki wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas mengatur dan
mengawasi bank non sentral yang meliputi:
a.
Mengenakan
sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b.
Menetapkan peraturan.
c.
Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan
dan kegiatan usaha tertentu dari bank.
d.
Mengawasi bank, baik secara individual maupun
sebagai sistem perbankan.
e.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia
berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi
prinsip kehati-hatian. Fungsi bank sentral terkati pengawasan ini bertujuan
untuk mencapai stabilitas sistem keuangan.[5].
E.
Tugas bank sentral
1.
Memberikan pinjaman kepada pemerintah
2.
Menarik uang tentara pendudukan jepang
untuk di ganti dengan ORI (Oeang republic indonsia)
3.
Menyediakan fasilitas kredit untuk
perusahaan-perusahaan industri dan perdagaangan yang beroperasi di bawah
kekuasaan pemerintah Indonesia
4.
Membantu pembiayaan misi-misi pemerintah
keluar negeri
F.
Tugas BI
Bank
Indonesia memiliki satu tujuan tunggal dan tiga pilar utama dalam mendukung
tercapainya tujuan tunggal tersebut. Mengingat peran dan kapasitasnya sebagai
Bank Sentral, Bank Indonesia mengemban amanat untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Maka dari itu, Bank Indonesia memiliki beberapa tugas
seperti:
1. Menjaga
kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa
- Menjaga kestabilan nilai
rupiah terhadap mata uang negara lain
- Membuat dan mengawasi regulasi
untuk semua bank yang ada di Indonesia
- Melakukan
penelitian juga pemantauan
- Menyimpan uang kas negara dan
memberikan bantuan dana kepada Bank-Bank di Indonesia yang sedang
mengalami krisis.
Untuk mengukur aspek pertama
bisa dilihat melalui laju perkembangan inflasi, sedangkan aspek kedua bisa
dilihat dari nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Dengan satu tujuan
tunggal tersebut, diharapkan Bank Indonesia dapat memfokuskan langkah serta memperjelas
batasan-batasan tanggung jawab yang harus dilakukan. Oleh karena itu,
masyarakat maupun pemerintah dapat dengan mudah melihat bagaimana kinerja Bank
Indonesia.[6]
G.
Lender of the lasr resort (LOLR
TEORITIS
Sejarah keberadaan lender of
the last resort (LOLR) tidak terlepas dari sejarah keberadaan
bank sentral. Fungsi bank sentral sebagai LOLR telah dikenal sejak akhir abad ke-19
dan peranan tersebut semakin menonjol
sejak perekonomian suatu negara menerapkan sistem fiat money khususnya lagi
sejak runtuhnya sistem standar emas (gold standard) pada pertemuan Bretton
Woods pada tahun 1973. Pada dasarnya LOLR
adalah pemberian fasilitas pinjaman kepada
bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan
berfungsi untuk menghindarkan krisis keuangan yang sistemik.
Mengingat resiko sistemik yang terjadi di perbankan dapat menimbulkan
dampak negatif terhadap perekonomian, maka terdapat konsesus bahwa perlunya menciptakan suatu mekanisme untuk mencegah
terjadinya krisis tersebut dengan intervensi langsung dari bank
sentral/pemerintah dengan menyediakan fasilitas pinjaman (LOLR) kepada bank
dalam rangka menutupi liquidity missmatch. Secara teoritis, intervensi bank
sentral/pemerintah diperlukan dalam hal terjadi mekanisme
pasar tidak sempurna khususnya dengan adanya market failure (Freixas, 1999). Pada dasarnya terdapat 2
jenis market failure yang merupakan karakteristik dari sektor perbankan, yaitu kemungkinan terjadinya kesulitan likuiditas dan resiko
sistemik kegagalan bayar suatu bank terhadap
bank lainnya (systemic risk). Penyediaan likuiditas bank sentral/pemerintah
tersebut merupakan pilihan terakhir bagi bank setelah pasar uang tidak
dapat memenuhi kebutuhan bank. Kehadiran
bank sentral dalam fungsinya menjalankan LOLR dapat memberikan dampak
positif bagi perekonomian karena dapat mengurangi terjadinya krisis keuangan yang parah dan mengurangi terjadinya fluktuasi
dalam siklus ekonomi Miron (1986).
Secara umum, fasilitas LOLR berfungsi untuk: (i) mencegah
terjadinya bank run baik yang terjadi secara
individual maupun yang bersifat sistemik dan (ii) mengatasi masalah kesulitan likuiditas
yang terjadi secara temporer. Fungsi yang pertama adalah dimaksudkan untuk menjaga
kemungkinan terjadinya panik diantara penabung.
Jadi fungsi ini bersifat untuk selalu menjaga kepercayaan masyarakat
terhadap sistem perbankan. Fungsi yang
kedua adalah dimaksudkan untuk menghindari terjadinya interupsi dalam cash flow
suatu bank
Tabel
1.
Institusi
Bank Sentrak Sebelum Tahun 1900
Dekade)Peranan The Lender of Last Resort
(LOLR) Terhadap Perekonomian: Suatu Kajian Empiris di Indonesia (BLBI) akibat
mismatch antara kewajiban dan kekayaan bank yang bersifat sangat jangka pendek (day
to day basis). Interupsi dalam cash flow
pada suatu bank dapat menjadi ancam yang serius tidak hanya bagi bank itu
sendiri tetapi bagi bank-bank lainnya juga.
Berdasarkan
fungsinya terdapat dua jenis LOLR (Lind dan Taylor, 2003), yaitu 1) LOLR normal
dan 2) LOLR krisis. LOLR normal adalah pemberian bantuan likuiditas yang bersifat
sementara oleh bank sentral/pemerintah kepada bank. Pemberian fasilitas LOLR ini harus didukung dengan jaminan (collateral)
yang cukup dan berfungsi menjaga kelancaran sistem pembayaran dan stabilitas moneter. Sementara LOLR krisis adalah
pemberian fasilitas pinjaman
likuiditas kepada bank dalam rangka menghindarkan resiko sistemik pada perbankan secara keseluruhan. Pemberian fasilitas
ini dapat dimungkinkan diberikan kepada bank-bank yang kurang jaminan dan bank yang insolvent tetapi dengan jaminan pemerintah. Sebagaimana
dikemukakan sebelumnya tujuan akhir LOLR yang dimasudkan untuk mencegah
terjadinya bank run yang sistematis, sehubungan dengan hal tersebut maka
pemberian LOLR seharusnya tidak diberikan untuk kegiatan yang terkait dengan
kebijakan pemberian kredit individual bank. LOLR tidak diberikan untuk
bank-bank yang tidak sehat sehingga bank-bank yang dikelola tidak sehat
seharusnya ditutup (Saxton, 1999). Bank-bank
yang tidak sehat tidak mempunyai dampak yang luas (spillover effect) sehingga pemberian
LOLR tidak diperlukan. Sehubungan dengan
hal tersebut maka sebelum LOLR diberikan
kepada bank maka harus jelas dibedakan antara bantuan likuiditas untuk meningkatkan
stabilitas moneter dengan bantuan likuiditas untuk melindungi kepentingan
pemilik dan manajemen bank. Pemisahan tersebut perlu dibedakan mengingat
pemberian likuiditas dari LOLR berasal dari pencetakan uang baru yang merupakan
hak monopoli bank sentral. Selain itu, untuk mencapai tujuan akhir ini maka
LOLR harus dapat merespon dengan cepat suatu krisis dan ruang lingkup
cakupannya harus luas[7]
H. Kebijakan Nilai Tukar
Nilai tukar yang lazim disebut kurs,
mempunyai peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan dalam
mendukung kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk
terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha
Secara
garis besar, sejak tahun 1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai
tukar, yaitu sistem nilai tukar tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978,
sistem nilai tukar mengambang terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating
exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997.
Dengan
diberlakukannya sistem yang terakhir ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya
ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar pencerminan
keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia pada
waktu-waktu tertentu melakukansterilisasi di pasar valuta asing, khususnya pada
saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.[8]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bank sentral (centeral Bank)
merupakan lembaga negara yang mempunyai wewenan untuk mengeluarkan alat
pembayaran yang sah di suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, mengatur dan
mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last
resort
Perkembangan Bank Sentral tersebut di mulai
ketika suatu bank secara bertahap melaksanakan berbagai macam posisi, baik
bersifat lembaga pemerintah, maupun non pemerintah yang kemudian di kenal
dengan nama Bank Sentral. Beberapa posisi atau wewenang yang di miliki lembaga
tersebut antara lain: hak untuk mengeluarkan uang (partial monopoly),
dapat bertindak sebagai banker dan agen pemerintah. Bank yang memiliki posisi
tersebut di kenal sebagai Bank off issue atau National Bank.
Dalam perkembangan selanjutnya, bank tersebut memperoleh kekuasaan yang lebih
luas sehingga muncul istilah Central Bank.
Fungsi bank sentral ialah Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Dalam rangka menetap dan melaksankan kebijakan moneter Bank Indonesia
mempunyai wewenang:
a. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju
inflasi yang di tetapkan
b. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan system nilai tukar yang
telah di tetapkan.
Mengatur dan menjaga system pembayaran
Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, bank
Indonesia berwewenang:
a. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
b. Mewajibkan penyelenggara jasa system pembayaran untuk menyampaikan
laporan kegiatannya.
Mengatur dan mengawasi
Bank
Dalam hal mengatur dan mengawasi bank-bank
di Indonesia, maka bankj Indonesia berwenang :
a. Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsp
kehati-hatian
b. Memberikan dan mencabut izin usaha bank
Tugas utama bank adalah
1.
Memberikan pinjaman kepada pemerintah
2.
Menarik uang tentara pendudukan jepang
untuk di ganti dengan ORI (Oeang republic indonsia)
3.
Menyediakan fasilitas kredit untuk
perusahaan-perusahaan industri dan perdagaangan yang beroperasi di bawah
kekuasaan pemerintah Indonesia
4.
Membantu pembiayaan misi-misi pemerintah
keluar negeri
Pada
dasarnya LOLR adalah pemberian fasilitas pinjaman kepada bank yang
mengalami kesulitan likuiditas dan berfungsi untuk menghindarkan krisis
keuangan yang sistemik. Mengingat resiko sistemik yang terjadi di
perbankan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian, maka terdapat
konsesus bahwa perlunya menciptakan suatu
mekanisme untuk mencegah terjadinya krisis tersebut dengan intervensi
langsung dari bank sentral/pemerintah dengan menyediakan fasilitas pinjaman
(LOLR) kepada bank dalam rangka menutupi liquidity missmatch. Secara teoritis,
intervensi bank sentral/pemerintah diperlukan dalam hal terjadi mekanisme pasar
tidak sempurna khususnya dengan adanya market failure (Freixas, 1999)
Secara garis besar, sejak tahun 1970,
Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar, yaitu sistem nilai tukar
tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978, sistem nilai tukar mengambang
terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai tukar mengambang bebas (free
floating exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997.
Dengan diberlakukannya sistem yang
terakhir ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs
yang berlaku adalah benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan
penawaran dan permintaan
B.
Saran
Penulis tentunya masih menyadari jika makalah
diatas masih terdapat banyak kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Penulis akan
memperbaiki makalah tersebut dengan berpedoman pada banyak sumber serta kritik
yang membangun dari para pembaca
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Martono SU, Bank dan lembaga keuangan lain (cet. I, ekonosia, 2002)
Liputan6,
fungsi bank sentral “https://m.liputan6.com/citizen6/read/3877855/3-f fungsi-bank-sentral- yang-harus-kamu-pahami-biar-nggak-bingung-b edain-dengan-bank-biasa’’,( di akses 2g5
september, pukul 15.34)
Dahlan Siamat,
Manajemen Lembaga Keuangan dan Perbankan (Jakarta: FEUI, 2005)
Researchgate, PERANAN THE LENDER OF LAST RESORT (LOLR) TERHADAP PEREKONOMIAN: Suatu Kajian Empiris
Terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
https://www.researchgate.net/publication/242313571_PERANAN_THE_LENDER_OF_ LA ST_RESORT_LOLR_TERHADAP_PEREKONOMIAN_Suatu_Kajian_Empiris_Terhad ap_Bantu an_Likuiditas_Bank_Indonesia_BLBI , di
akses 03 januari 2020 pkl 22: 07
Tentang BI, Fungsi Bank Indonesia,
https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/tujuan/contents/pilar1.aspx
[1]Drs. Martono SU, Bank
dan lembaga keuangan lain (cet. I, ekonosia, 2002), h. 11
[3]Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga
Keuangan dan Perbankan (Jakarta: FEUI,
2005) hal. 149
[4]Liputan6,
fungsi bank sentral
“https://m.liputan6.com/citizen6/read/3877855/3-fungsi-bank-sentral-yang-harus-kamu-pahami-biar-nggak-bingung-bedain-dengan-bank-biasa’’,(
di akses 2g5 september, pukul 15.34)
[5]Drs. Martono SU, Bank
dan lembaga keuangan lain (cet. I, ekonosia, 2002), h. 14-15
[6]
Mengenal bank Indonesia, https://www.cermati.com/artikel/mengenal-bank-indonesia-sejarah-berdiri-tugas-dan-tujuannya,
di akses 04 januari 2020 pkl 08.16
No comments:
Post a Comment